Perbedaan Produk Al Ijarah Dengan Leasing

Otoritas Semu, PekanbaruIjarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan.[1] Sedangkan Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan RI No. Kep-122/MK/IV/2/1974, 32/M/SK/2/1974, 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Febuari 1974, pengertian leasing di Indonesia didefinisikan sebagai berikut:

”Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.”[2]

Sehingga banyak yang menyamakan ijarah dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah itu sama-sama mengacu hal ihwal sewa menyewa. Akan tetapi walaupun ada persamaan antara ijarah dengan leasing, terdapat beberapa karakteristik yang membedakannya, antara lain:

  • Objek
Objek yang disewakan dalam leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja, terbatas pada manfaat barang saja, tidak berlaku untuk manfaat tenaga kerja. Sedangkan objek yang disewakan dalam ijarah bisa berupa barang dan jasa/tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa dan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut upah mengupah. Objek yang disewakan dalam ijarah adalah manfaat barang dan manfaat tenaga kerja. Dengan demikian, bila dilihat dari segi objeknya, ijarah mempunya cakupan yang lebih luas dari pada leasing.
  • Metode Pembayaran
Dari segi metode pembayaran, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran yaitu yang bersifat not contingent to formance artinya pembayaran tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa.

Pembayaran ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to formance) dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa (not contingent to formance). Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ijarah, gaji, sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut jualah atau success fee.
  • Pemindahan Kepemilikan (Transfer of Title)
Dari aspek perpindahan kepemilikan dalam leassing dikenal dua jenis yaitu operating lease dimana tidak terjadi pemindahan kepemilikan baik di awal maupun di akhir periode sewa dan financial lease. Ijarah sama seperti operating lease yakni tidak ada transfer of title baik di awal maupun di akhir periode, namun pada akhir sewa dapat dijual barang yang disewakan kepada nasabah yang dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahia bi al-tamlik. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. [3]


Dasar Hukum Al-Ijarah dan Leasing
Al-Ijarah diatur dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah[4], Fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang  Pembiayaan Ijarah, dan Fatwa DSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Mutahiyah bi Al-Tamlik.[5]

Sedangkan Leasing diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), Pasal 1 ayat (9), Pasal 8 ayat (1).[6]

Berdasarkan dasar hukum atau peraturan yang mengatur tentang Al-Ijarah dan Leasing, maka terdapat perbedaan antara Al-Ijarah dan Leasing, Meski keduanya merupakan kegiatan pembiayaan yang pembayarannya dilakukan secara angsuran, tetapi Al-Ijarah harus berdasarkan prinsip syariah dan ada akad.


Sumber
[1] http://www.pa-tanahgrogot.net/pdf/01-Ijarah.pdf, diakses 12 Desember 2009.

[2] Subagyo, Sri Fatmawati, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Ke 2, STIE YKPN, Yogyakarta, 2002, hlm 223.

[3] http://www.pa-tanahgrogot.net/pdf/01-Ijarah.pdf, diakses 12 Desember 2009.

[4]http://www.bapepam.go.id/p3/regulasi_p3/peraturan_p3/Kegiatan%20PP%20Syariah.pdf, diakses 27 Januari 2010.

[5] Abdul Ghofur Anshori, Payung Hukum Perbankan Syariah (UU Di Bidang Perbankan, Fatwa DSN-MUI, dan Peraturan Bank Indonesia), UII Press, Yogyakarta, 2007, hlm 100-103.

[6] http://www.ifsa.or.id/files/regulation/1169.pdf, diakses 27 Januari 2010.