Otoritas Semu - Disini akan saya jelaskan beberapa asas yang terdapat di dalam Hukum Pidana kita
1. Asas
Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previalege).
ü Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas
kekuatan aturan pidana
dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum
perbuatan dilakukan (Psl 1
KUHP)
ü Biasanya asas legalitas ini mengandung tiga
pengertian:
a. Tidak ada
perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal
itu terlebih dahulu
belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b. Untuk
menentukan adanya perbuatan Pidana tidak boleh digunakan
analogi.
c. Aturan hukum
Pidana tidak berlaku surut.
2. Asas
Equality Before the Law
ü Menjamin Azas Persamaan Hukum tanpa ada pengecualian
pada setiap orang.
3. Asas
Praduga Tak Bersalah (Persumptian of innoncent)
ü Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum
adanya keputusan pengadilan
yang bersifat tetap (Incracht van gewijde), yang
menyatakan dia bersalah.
4. Personalitas
ü Hanya orang yang melakukan kejahatan itu saja yang
dapat dikenai dipidana.
5. Asas
Nebis In Idem (Pasal 76 KUHP)
ü Seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
dalam kasus yang sama.
6. Asas
Substansi dan Proportionaslitas
ü Penjatuhan pidana itu sejauh mungkin bersifat sedang
dan berat, ringan pidana
harus sebanding dengan kejahatan
· Ultimum
Remidium: Saksi pidana merupakan senjata pamungkas/upaya
terakhir.
7. Asas Publisitas
ü Keputusan Hakim harus diucapkan dimuka umum dan menunjuk peraturan
hukum/pasal yang diterapkan.
Pada umumnya asas yang selalu digunakan oleh aparat penegak hukum seperti
penyidik adalah Asas Praduga Tak Bersalah (Persumptian of innoncent) dalam
melakukan penangkapan serta penyidikan wqjib dilakukan sampai adanya
pembuktian dari Pengadilan yang membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang
tersebut