Asas - Asas Dalam Hukum Pidana

 
Otoritas Semu -  Disini akan saya jelaskan beberapa asas yang terdapat di dalam Hukum Pidana kita



1.   Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previalege).

ü  Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana
    dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (Psl 1
    KUHP)
ü  Biasanya asas legalitas ini mengandung tiga pengertian:
a.    Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal
     itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b.  Untuk menentukan adanya perbuatan Pidana tidak boleh digunakan
    analogi.
c.   Aturan hukum Pidana tidak berlaku surut.

2.      Asas Equality Before the Law

ü  Menjamin Azas Persamaan Hukum tanpa ada pengecualian pada setiap orang.

3.      Asas Praduga Tak Bersalah (Persumptian of innoncent)

ü  Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan
    yang bersifat tetap (Incracht van gewijde), yang menyatakan dia bersalah.

4.      Personalitas

ü  Hanya orang yang melakukan kejahatan itu saja yang dapat dikenai dipidana.

5.      Asas Nebis In Idem (Pasal 76 KUHP)

ü  Seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama.

6.      Asas Substansi dan Proportionaslitas

ü  Penjatuhan pidana itu sejauh mungkin bersifat sedang dan berat, ringan pidana 
    harus sebanding dengan kejahatan
·   Ultimum Remidium: Saksi pidana merupakan senjata pamungkas/upaya
    terakhir.

7.      Asas Publisitas

   ü Keputusan Hakim harus diucapkan dimuka umum dan menunjuk peraturan
       hukum/pasal yang diterapkan. 

Pada umumnya asas yang selalu digunakan oleh aparat penegak hukum seperti
penyidik adalah Asas Praduga Tak Bersalah (Persumptian of innoncent) dalam 
melakukan penangkapan serta penyidikan wqjib dilakukan sampai adanya 
pembuktian dari Pengadilan yang membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang 
tersebut