Dalam tulisan ini menjelaskan perbedaan antara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Wanprestasi yang dimana ini sering terjadi kesalahan persepsi dalam menetapkan suatu perkara hukum dan sering membingungkan apakah perbuatan tersebut tergolong Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Sedikit penjabaran dari penulis agar kita lebih memahaminya dan tidak salah dalam menentukan perbuatan hukum yang terjadi.
Pengertian PMH
Dinamakan Perbuatan Melawan Hukum apabila perbuatan itu bertentangan
dengan hukum pada
umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan – ketentuan undang-undang,
tetapi juga aturan – aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam
hidup bermasyarakat.
Kerugian yang
ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara
lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung;
kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada
pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).
Perbuatan
melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat
sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab
terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga
terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang
ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Wanprestasi
Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya
untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu
perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320
KUHPerdata :
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."
Wanprestasi
terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi
perjanjian yang disepakati, seperti :
a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan,
a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan,
Jadi Perbedaan PMH dan Wanprestasi
(1). PMH lahir dari perikatan karena undang - undang, sedangkan wanprestasi
lahir dari perikatan
karena perjanjian.
(2). Akibat
akhir dari PMH adalah pemulihan keadaan seperti semula dan ganti rugi,
sedangkan
akibat akhir dari wan-prestasi adalah
pelaksanaan prestasi dan ganti rugi.
(3). Bentuk PMH adalah perbuatan melawan kewajiban
hukumnya, atau melanggar hak subjektif
orang
lain, atau melanggar kesusilaan atau melanggar kepatutan, ketelitian, dan
kehati-hatian.
Sedangkan
bentuk wanprestasi adalah keterlambatan, tidak sesuai dengan isi perjanjian
atau
tidak melaksanakan perjanjian.