Perbedaan Antara Perbuatan Melawan Hukum Dengan Wanprestasi

Dalam tulisan ini menjelaskan perbedaan antara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Wanprestasi yang dimana ini sering terjadi kesalahan persepsi dalam menetapkan suatu perkara hukum dan sering membingungkan apakah perbuatan tersebut tergolong Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Sedikit penjabaran dari penulis agar kita lebih memahaminya dan tidak salah dalam menentukan perbuatan hukum yang terjadi.

Pengertian PMH

Dinamakan Perbuatan Melawan Hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada
umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan – ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan – aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

Wanprestasi

Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata :

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."


Wanprestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :

a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan,

Jadi Perbedaan PMH dan Wanprestasi

(1). PMH lahir dari perikatan karena undang - undang, sedangkan wanprestasi lahir dari perikatan
       karena perjanjian.
(2). Akibat akhir dari PMH adalah pemulihan keadaan seperti semula dan ganti rugi, sedangkan
       akibat akhir dari wan-prestasi adalah pelaksanaan prestasi dan ganti rugi.
(3). Bentuk PMH adalah perbuatan melawan kewajiban hukumnya, atau melanggar hak subjektif
      orang lain, atau melanggar kesusilaan atau melanggar kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
      Sedangkan bentuk wanprestasi adalah keterlambatan, tidak sesuai dengan isi perjanjian atau
      tidak melaksanakan perjanjian.