1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Berkembang di negara-negara Eropa (istilah
lain Civil Law = hukum Romawi). Dikatakan hukum
Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di
kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum
itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa
Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus
Juris Civilis dijadikan
prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa
daratan seperti: Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia
(termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut
sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum
dalam suatu negara.
Penggolongannya :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem
hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
1) Bidang hukum publik dan
2) Bidang hukum privat.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
Awalnya berkembang di negara Inggris, dan
dikenal dgn istilah Common
Law atau Unwriten
Law (hukum tidak
tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran
Inggris, Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat.
Penggolongannya :
1) Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo
Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
2) Pengertian yang diberikan kepada hukum
publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa
kontinental.
3) Sementara bagi hukum privat pengertian yang
diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan
pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
4) Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum
privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang
yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
5) Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo
Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum
tentang hak milik (law of property), hukum tentang
orang (law of persons, hukum perjanjian (law
of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law
of tort).
3. Sistem Hukum Adat
Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di
Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain, Di Indonesia asal mula istilah
hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan
oleh Snouck
Hugronje.
Penggolongannya
1) Sifat hukum adat adalah tradisional dengan
berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
2) Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh
kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah
menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya.
Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan
diri.
4. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian
berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa,
Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri
dari dua bidang hukum, yaitu :
1) Hukum rohaniah (ibadat).
2) Hukum duniawi.
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih