Analisa Kasus Bank Century oleh Wandede Firdaus

Analisa Kasus Korupsi Bank Century


Photo by HUE Photo Studio Pekanbaru
Tulisan ini dibuat oleh Wandede Firdaus yang merupakan salah satu mahasiswi saya Jurusan D3 Keperawatan di STIKES PAYUNG NEGERI Pekanbaru - Riau  yang lahir di Tanjung Batu, 20 Februari 1997. Tulisan ini dibuat sebagai tugas yang saya berikan untuk mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dengan menganalisa perkara korupsi yang terjadi di Indonesia ditinjau dari pendapat para ahli, jenis – jenis dan tipe – tipe korupsi tersebut dan juga meninjau permasalahan tersebut dari berbagai aspek yang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia



BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Kasus Bank Century

Hiruk pikuk seputar kasus Bank Century, yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara, menyita perhatian banyak elemen masyarakat. Tema besar kasus tersebut adalah korupsi.Lakon para legislator/Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (baca: Panitia Khusus /Pansus Hak Angket Bank Century) dalam upaya pembongkaran kasus Bank Century, di simak secara luas oleh masyarakat melalui pemberitaan berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Bahkan masyarakat sendiri dapat melihat jalannya persidangan Pansus Hak Angket Bank Century melalui program Breaking News yang disiarkan secara langsung (Live Streaming) oleh beberapa televisi swasta.Pemerintah (DEPKEU) dan Bank Indonesia (BI) yang sementara ini dituduh sebagai pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank Century yang dinilai telah merugikan Negara sekitar Rp6,76 Trilyun melakukan pembelaan diri, seolah tidak ada yang keliru dengan mekanisme dan keputusan yang telah diambilnya.
Para politisi di luar parlemen saling adu argumen. Di satu pihak partai politik tertentu mempertanyakan komitmen partai lain atas koalisi politik yang telah mereka bangun bersama, sedangkan di pihak lain partai yang dituduh “berkhianat” membela dirinya atas nama kebenaran dan keberpihakan kepad arakyat. Rakyat yang tidak puas dengan kinerja parlemen dan pemerintah melakukan unjuk rasa di mana – mana menuntut tegaknya kebenaran dan keadilan.
 Secara kronologi kasus Bank Century dimulai pada tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC).Tahun 1999 pada bulan Maret  Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas pertama dan Robert  Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Pada tahun 2002 Auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesarRp 2,67 triliun. Tahun 2003 bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga. Bulan Juni Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas keempat. Pada tahun 2003 pun Bank CIC diketahui terdapat masalah yang diindikasikan dengan adanya surat – surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual.
BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan pada bank ini. Tahun 2004, 22 Oktober dileburlah Bank Danpac dan Bank Piccoke Bank CIC.Setelah penggabungan nama tiga bank itumenjadi PT Bank Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantorcabang, 31 kantor cabangpembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005 pada bulan Juni Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya.

1.2 Tujuan masalah

Pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui tentang masalah korupsi Bank Century dan menganalisanya dengan meninjau permasalahan ini dari pengertian korupsi menurut pendapat ahli, Jenis – jenis korupsi, tipe korupsinya dan dari aspek lainnya yang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi. Dan memenuhi tugas Pendidikan Anti Korupsi.

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian korupsi

  • Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio (Fockema Andrea, 1951) atau corruptus(Webster Student Dictionary, 1960). Selanjutnya, disebutkan pula bahwa corruptio berasal dari kata corrumpere satu kata dari bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).
  • Dari segi terminologi, istilah korupsi berasal dari kata “corruptio” dalam bahasa latin yang berarti kerusakan atau kebobrokan, dan dipakai pula untuk menunjukkan keadaan atau perbuatan yang busuk.
  • Dalam Webster’s New American Dictionary, kata “corruption” diartikan sebagai “decay” (lapuk), “contamination“ (kemasukan sesuatu yang merusak) dan “impurity” (tidak murni). Sedangkan kata “corrupt” dijelaskan sebagai “to become rotten or putrid” (menjadi busuk, lapuk atau buruk), juga “to induce decay in something originally clean and sound” (memasukkan sesuatu yang busuk atau yang lapuk ke dalam sesuatu yang semula bersih dan bagus).
  • Menurut Black’s Law Dictionary, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
  • Dari bahasa Latin tersebut, kemudian dikenal istilah corruption, corrupt (Inggris), corruption (Prancis), dan “corruptic/korruptie” (Belanda). Indonesia kemudian memungut kata ini menjadikorupsi. Arti kata korupsi secara harfiah adalah “sesuatu yang busuk, jahat, dan merusakkan”

2.2  Permasalahan kasus Bank Century

Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya seperti Budi Sampoerna akan menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun. Sedangkan dana yang ada di bank tidak ada sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah dan tanggal 30 Oktober dan 3 November sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valuta asing jatuh tempo dan gagal bayar
Keadaan ini semakin parah pada tanggal 17 November, Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai tak sanggup membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.
Pada 20 November 2008, BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008.
Berdasarkan audit BPK, rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak, dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.
Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.
Saat rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memutuskan nasib Bank Century, Marsilam masih menjabat sebagai Ketua UKP3R.Akan tetapi keikutsertaanya dalam kapasitas sebagai penasihat Menteri Keuangan RI dan seagai narasumber.
Dari rapat tersebut diputuskan menyuntikkan dana ke Bank Century sebesar Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%. Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena permasalahan tak kunjung selesai Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
Bank yang tampak mendapat perlakuan istimewa dari Bank Indonesia ini masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp 1,55 triliun pada tanggal 3 Februari 2009. Padahal bank ini terbukti lumpuh.
Pada 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Akhir bulan Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian sebesar Rp 7,8 triliun.
Pada Bulan Juni 2009 Bank Century mencairkan dana yang telah diselewengkan Robert sebesar Rp 180 miliar pada Budi Sampoerna. Namun, dibantah oleh Budi yang merasa tidak menerima sedikit pun uang dari Bank Century. Atas pernyataan itu LPS mengucurkan dana lagi kepada Bank Century sebesar Rp 630 miliar untuk menutupi CAR. Sehingga, total dana yang dikucurkan kepada Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.

  • Analisa kasus Bank Century

Dari permasalahan yang dijabarkan pada pokok bahasan 2.2 maka kasus tersebut dapat dianalisa pengertian menurut para ahli, jenis kasus korup yang dilakukan, dan faktor yang terkait dari kasus tersebut :
  1. Menurut David M. Chalmer kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century terkait dengan hal masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan menyangkut bidang kepentingan umum.
  2. Berdasarkan kasus diatas ciri-ciri yang terkait dengan masalah tersebut yaitu menurut Syed Hussein Alatas adalah Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umumnya. Usaha untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan suatu lembaga tertentu seperti penipuan memperoleh hadiah undian dari suatu perusahaan, padahal perusahaan yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan undian;
  3. Berdasrkan kasus diatas jenis korupsi yang terkait kasus Bank Century adalah Korupsi transaksi, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan diantara seorang donor dengan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak( Vito Tanzi ).
  4. Berdasarkan kasus diatas faktor penyebab terjadinya korupsi  yang terkait kasus Bank Century adalah Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.  (menurut GONE Theory).

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya seperti Budi Sampoerna akan menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun belum lagi diperparah oleh masalah lainnya yng terjadi di Bank Century sehingga Sehingga, total dana yang dikucurkan kepada Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.

3.2 Saran

Dalam penulisan karya tulis ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua baik dalam proses pembelajaran maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Comments