Profil Penulis
Photo by HUE Photo Studio Pekanbaru |
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Tindak perilaku korupsi akhir – akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mendapat vonis pidana penjara lebih tinggi dua tahun di tingkat banding. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Fathanah dengan pidana 16 tahun penjara.
“Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Ketua majelis hakim, sekaligus Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari, dalam pesannya, Rabu (25/3). Pada pengadilan di tingkat pertama, Fathanah divonis 14 tahun penjara. Sementara pidana dendanya sama dengan vonis di tingkat banding.
Sobari mengatakan, Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Fathanah juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti dalam dakwaan kedua Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan untuk Fathanah ini untuk menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim yang terdiri dari Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, HM As’adi Al Makruf, dan H Sudiro, memandang perbuatan Fathanah telah ikut menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. “Sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat, serta menganggu kebutuhan pangan masyarakat,” ujar Sobari.
Pada putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Fathanah terbukti menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, dari total yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar. Dana itu terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna dan beberapa anak perusahaannya sebesar 8 ribu ton ke Kementerian Pertanian. Fathanah diduga menerima dana itu sebagai bagian dari komitmen fee untuk eks anggota DPR RI yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera(PKS)Luthfi Hasan Ishaaq.
Tekait kasus TPPU, pada kurun waktu Januari 2011-Januari 2013, Fathanah dinilai telah mentransfer, membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan mata uang dengan total Rp 38,7 miliar. Transaksi keuangan itu dianggap tidak sesuai dengan profil penghasilan dia yang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Fathanah pun tidak bisa membuktikan harta kekayaan itu bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
RUMUSAN MASALAH
- Apa yang dimaksud dengan korupsi ?
- Analisa kasus korupsi Ahmad Fathanah ?
- Ciri-ciri,jenis-jenis,tipe-tipe, dan faktor yang terkait dengan kasus tersebut ?
TUJUAN
- Mengetahui pengertian korupsi
- Dapat menganalisa kasus korupsi Ahmad Fathanah
- Mengetahui Ciri-ciri, jenis-jenis, tipe-tipe, dan faktor yang terkait dengan kasus tersebut
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian Korupsi
Menurut Robert Klitgaard, Pengertian Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara.
Pengertian Korupsi menurut The Lexicon Webster Dictionary, Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Pengertian Korupsi menurut Gunnar Myrdal, korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Menurut Mubyarto, Pengertian Korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.
Syeh Hussein Alatas mengemukan pengertian korupsi, menurut beliau korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.
Pengertian Korupsi menurut Fockema Andreae, kata “korupsi” berasal dari bahasa latin yaitu “corruptio atau corruptus“. Namun kata “corruptio” itu berasal pula dari kata asal “corrumpere“, yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah yang kemudian turun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi korupsi.
Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Black’s Law Dictionary juga mengungkapkan mengenai pengertian korupsi, korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan mempergunakan hak – hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan juga hak – hak dari pihak lain.
Dari pengertian korupsi yang dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.
Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Akan tetapi banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan yang telah dibungkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2 Analisa Kasus korupsi Ahmad Fathanah
Penangkapan Ahmad Fathanah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2013 lalu mendapat perhatian besar dari publik. Saat itu, KPK menangkap Fathanah ketika dirinya tengah berada di sebuah kamar hotel bersama seorang perempuan muda bernama Maharani Suciyono. Sebelumnya Fathanah dikabarkan bertemu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishak pada pukul 12.30 di Komplek Parlemen, Senayan. Pada November 2013, Fathanah yang didakwa gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan denda Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, dan 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar untuk dugaan tindak pidana pencucian uang. Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh PKS ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3miliar rupiah daribos PT Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishak guna memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari Kementrian Pertanian Tak lama setelah penangkapan Ahmad Fathanah, KPK kembali mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishak yang berujung pada pengunduran diri Luthfi dari posisi Presiden PKS. Ia kemudian dijatuhi vonis 16 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan untuk Fathanah ini untuk menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim yang terdiri dari Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, HM As’adi Al Makruf, dan H Sudiro, memandang perbuatan Fathanah telah ikut menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. “Sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat, serta menganggu kebutuhan pangan masyarakat,” ujar Sobari.
Pada putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Fathanah terbukti menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, dari total yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar. Dana itu terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna dan beberapa anak perusahaannya sebesar 8 ribu ton ke Kementerian Pertanian. Fathanah diduga menerima dana itu sebagai bagian dari komitmen fee untuk eks anggota DPR RI yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera(PKS)LuthfiHasanIshaaq.
Tekait kasus TPPU, pada kurun waktu Januari 2011-Januari 2013, Fathanah dinilai telah mentransfer, membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan mata uang dengan total Rp 38,7 miliar. Transaksi keuangan itu dianggap tidak sesuai dengan profil penghasilan dia yang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Fathanah pun tidak bisa membuktikan harta kekayaan itu bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
2.3 Ciri-Ciri, Jenis-Jenis, Tipe-Tipe, Dan Faktor Yang Terkait Dengan Kasus Korupsi Ahmad Fathanah.
- Ciri – ciri korupsi
Syed Hussein Alatas memberikan ciri korupsi ahmad fathanah, sebagai berikut :
(1) Ciri korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
(2) Ciri korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.
(3) Ciri korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
(4) Ciri korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
(5) Ciri korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
(6) Ciri korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
(7) Ciri korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
(8) Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
- Jenis – jenis korupsi
Vito Tanzi memberikan jenis korupsi ahmad fathanah, sebagai berikut:
- Korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang melibatkan penekanan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi. Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.
- Tipe – tipe korupsi
Benveniste memberikan tipe korupsi ahmad fathanah, sebagai berikut :
- Mercenery corruption, yakni jenis tindakan pidana korupsi yang di maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalah gunaan wewenang dan kekuasan.
- Faktor – faktor korupsi yang menjadi penyebab terjadinya korupsi pada perkara di atas adalah
- Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan – keuntungan tertentu.
- Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
BAB IV PENUTUP
KESIMPULAN
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan – kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai perangkat pokoknya.
SARAN
Pemberantasan korupsi jangan menjadi “jalan tak ada ujung”, melainkan “jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya – upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.
Mungkin dalam makalah ini masih terdapat kekurangan – kekurangan dalam penyusunan makalah tersebut saya selaku pengajar (dosen) mohon sekiranya dapat dimaklumi karena mahasiswa dan mahasiswi saya ini jurusan Keperawatan dan bukan jurusan hukum ataupun sospol. Makalah ini merupakan tugas yang saya berikan kepada mereka untuk melihat sampai dimana mereka memahami perilaku korupsi tersebut dengan menggunakan teori – teori yang ada maupun penalaran yang mereka lakukan dengan menelaah perkara – perkara yang pernah terjadi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.selasar.com/politik/5-kasus-korupsi-era-kpk-yang-sempat-heboh
https://id.wikipedia.org/wiki/Ahmad_Fathanah
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/03/26/n31tx8-vonis-fathanah-naik-jadi-16-tahun-di-tingkat-banding
Di akses pada tanggal 25 Oktober 2015
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih