Profil Penulis
Photo by HUE Photo Studio Pekanbaru
|
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Kasus korupsi mungkin sudah tidak asing lagi bagi semua orang, khususnya Negara Indonesia yang termasuk salah satu negara yang menduduki peringkat tinggi dalam kasus korupsi ini. Korupsi merupakan suatu tindakan memperkaya diri sendiri, keluarga, ataupun kepentingan beberapa pihak saja, yang memanfaatkan wewenang, kekuasaan, dan adanya peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Dari oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi ini sudah sangat merugikan masyarakat luas, karena yang digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab adalah kebanyakan uang milik rakyat/orang banyak, banyak juga dari mereka yang mempunyai kekuasaan sehingga mereka bebas melakukan apapun yang mereka inginkan, dengan salah satunya menggunakan wewenang dan kekuasaannya untuk lebih memperkaya diri dengan tindak pidana korupsi tersebut.
- Rumusan Makalah
- Kasus Korupsi “Dahlan Iskan”
- Analisis Kasus Korupsi “Dahlan Iskan”
- Tujuan Makalah
- Memahami Kasus Korupsi “Dahlan Iskan” tersebut
- Dapat Mengetahui Analisis Kasus Korupsi
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Secara hukum pengertian “korupsi” adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian “korupsi” lebih ditekankan kepada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
- Kasus Korupsi “Dahlan Iskan”
Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan mantan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013. “Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, dalam jumpa pers pada Jumat (5/6) sore. Menurut Kepala Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut.
Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara saat kasus dugaan korupsi ini terjadi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan telah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan pada Kamis (04/06) dan dilanjutkan pada Jumat (05/06) ini. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan tidak ditahan. Pekan depan, dia akan kembali diperiksa oleh Kejati.
- Tanggapan Dahlan Iskan
Usai diperiksa, Dahlan tidak bersedia menanggapi pertanyaan wartawan tentang status tersangka atas dirinya. “Tanya jaksa,” katanya seraya tertawa dan menuju kendaraan pribadinya. “Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman.
Sejauh ini Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka, dan sembilan orang di antara mereka adalah petinggi PLN cabang Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta para petinggi rekanan. Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp1,06 triliun ini.
- Akhir dari Kasus “Dahlan Iskan”
BPKP dalam auditnya menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 33 miliar. Menurut Kejaksaan, penyimpangan ditemukan antara lain ketika penandatanganan kontrak pembangunan gardu induk pada 2011, tetapi lahannya belum dibebaskan. Hingga tenggat proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu yang dapat dibangun oleh pihak rekanan PT PLN. Dahlan Iskan merupakan figur keempat dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono yang ditetapkan tersangka terkait korupsi. Sebelumnya ada tiga sosok yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mereka masih menjabat menteri, yakni Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
- Analisis Kasus Korupsi “Dahlan Iskan”
- Pengertian Korupsi Berdasarkan Kasus
Henry Campbell Black, korupsi diartikan sebagai “an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others”, (terjemahan bebasnya: suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak – hak dari pihak lain). menurut Black adalah perbuatan seseorang pejabat yang secara melanggar hukum menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan yang berlawanan dengan kewajibannya.
David M. Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan menyangkut bidang kepentingan umum.
Dari analisa saya pada kasus “Dahlan Iskan” ini, pengertiannya sesuai dengan dua pengertian diatas, yang menyatakan bahwa ia melanggar aturan atau tugas dengan menggunakan jabatannya yang tinggi untuk suatu keuntungan untuk dirinya atau ada pihak lainnya mungkin, dan juga tindakan korupsi “Dahlan Iskan” ini merupakan tindakan yang memanipulasi bidang pembangunan yang menyangkut kepentingan umum.
- Jenis dan Tipe Korupsi Berdasarkan Kasus
Benveniste Tipe Mercenery corruption, yakni jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Analisa dari kasus korupsi “Dahlan Iskan” ialah termasuk dalam jenis dan tipe “Mercenery Corruption“, dimana ia memang sengaja melakukan tindak pidana korupsi untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan wewenang dan kekuasaan ia sebagai orang yang memiliki jabatan tinggi.
- Faktor Penyebab Korupsi Berdasarkan Kasus
Gone Theory faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi secara umum:
- Greeds (Keserakahan), dari kasus “Dahlan Iskan”, juga bisa saja karna faktor keserakahan yang ada dalam dirinya, sehingga ia melakukan tindak korupsi tersebut.
- Opportunities (Kesempatan), dengan jabatannya yang tinggi ini, ia menggunakan wewenang dan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan, dan itu merupakan suatu yang bisa menjadi kesempatan atau peluang bagi siapa saja untuk melakukan tindak pidana korupsi.
- Needs (Kebutuhan), demi memenuhi kebutuhannya sehingga ia melakukan tindak korupsi tersebut karena keadaan dan kesempatan yang ada.
- Exposures (Pengungkapan)
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan
Dari banyak kasus korupsi yang terjadi didunia ini khususnya di Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa tindak korupsi itu adalah bagaimana orang-orang tersebut memiliki kesadaran, dan sejauh mana mereka mengatasi dan bekerja sesuai dengan tugasnya. Yang tidak akan merugikan masyarakat luas diluar sana yang masih membutuhkan kinerja para pejabat tinggi yang jujur, dan dengan ikhlas mengerjakan tugasnya tanpa mengharap keuntungan lain selain gaji atau bayaran nya yang sesuai dengan jabatan dan kinerjanya
- Saran
Korupsi merupakan tindakan yang sangat meresahkan dan bahkan dapat merugikan orang banyak, dimana para pelaku menggunakan wewenang dan kekuasaan yang seharusnya mereka laksanakan dengan bijak dn penuh pertimbangan, walaupun melihat kesempatan yang selalu ada, cobalah untuk tetap bersikap jujur, dan tingkatkan kinerja juga senantiasa selalu bertakwa kepadaNya, agar dijauhkan dari tindak pidana korupsi tersebut, serta dimudahkan segala urusannya, amin.
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih