Analisa Korupsi Wisma Atlet Dengan Teori Etika oleh Yulia Astuti

Profil Penulis


Photo by HUE Photo Studio Pekanbaru
Tulisan ini dibuat oleh Yulia Astuti yang merupakan salah satu mahasiswi saya Jurusan D3 Keperawatan di STIKES PAYUNG NEGERI Pekanbaru - Riau  yang lahir di Tanjung, 2 April 1996. Tulisan ini dibuat sebagai tugas yang saya berikan untuk mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dengan menganalisa perkara korupsi yang terjadi di Indonesia ditinjau dari pendapat para ahli, jenis – jenis dan tipe – tipe korupsi tersebut dan juga meninjau permasalahan tersebut dari berbagai aspek yang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.



BAB I PENDAHULUAN

  • Latar Belakang Masalah


Setiap saat kita mendengar pernyataan bahwa saat ini kita hidup di zaman reformasi, dimana ilmu pengetahuan dan teknologi semakin canggih dan modern. Setiap orang dapat dengan mudah menggunakan teknologi yang ada. Pandangan seperti ini kita ketahui bahwa merupakan suatu fenomena yang terjadi ini sudah mendunia dan berlangsung sangat pesat sesuai dengan tingkat perkembangan dan terobosan di bidang teknologi itu sendiri. Bahkan kemajuan seperti itu tidak hanya terjadi di bidang teknologi dan Informasi namun di bidang politik pun masalah yang terjadi sangatlah kompleks. Terutama jika terkait masalah korupsi dan masalah antar partai politik, dua permasalahan ini yang sangat sering menjadi perbincangan public bahkan sampai sekarang pun masih baanyak masalah-masalah mengenai Korupsi. Korupsi dapat terjadi karena adanya politik yang tidak bisa bersifat transparan bahkan Sistem hukum di Indonesia pun seakan-akan sudah tidak dihiraukan lagi oleh pelakukorupsi tersebut.

  • Tujuan Penulisan

Adapun beberapa tujuan penulisan makalah ini antara lain:
  1. Bagi Pendididikan
    • Sebagai bahan pengembangan bagi mahasiswa D III Keperawatan dalam mengerjakan tugas kelompok dari mata kuliah komunikasi.
    • Sebagai bahan penelitian terhadap tugas yang diberikan kepada mahasiswa,baik dalam menyusun makalah maupun persentase makalah.
  2. Bagi Mahasiswa
    • Sebagai bahan pembelajaran dalam diskusi kelompok maupun individu.
    • Mahasiswa mampu menguasai bahan makalah dan mempersentasekan hasil diskusi kelompok

BAB II PEMBAHASAN


  • Pengertian Korupsi Secara Teoritis


Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.  Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi.

  • Penyebab terjadinya korupsi

Pada hakikatnya, awal mula praktik korupsi di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, sekitar tahun 1800-an yaitu pada masa VOC yang kemudian terus berlanjut hingga masa setelah Indonesia merdeka. Pada masa Orde Baru, korupsi semakin merajalela dikalangan penguasa di republik ini. Berbagai kasus korupsi menjerat para pemegang kekuasaan publik, hal ini jugalah yang turut menjadi penyebab terjadinya Reformasi 1998. Ini menandakan bahwa korupsi di Indonesia sudah berlangsung begitu lama dan seolah tidak ada tindakan untuk memutus mata rantai korupsi.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka harus diketahui apa saja pokok permasalahan dan faktor – faktor yang menyebabkan seorang pejabat publik atau aparat pemerintah melakukan korupsi. Ada berbagai faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi, diantaranya sebagai berikut:
  1. Rendahnya iman dan moral yang dimiliki seorang pemegang kekuasaan publik sehingga mudah terpengaruh dan tergoda untuk melakukan praktik korupsi.
  2. Kurang tegasnya peraturan perundang-undangan menekan atau memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sanksi yang kurang tegas bagi pelaku KKN sehingga tidak menimbulkan efek jera dan tidak mencegah munculnya koruptor – koruptor baru.
  3. Lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap kinerja aparat negara sehingga memberikan peluang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
  4. Gaji yang relatif rendah. Faktor inilah yang sering menjadi alasan utama seseorang melakukan korupsi, karena ia menganggap bahwa gaji yang ia dapat belum cukup untuk mendapatkan kehidupan yang berkecukupan. Selain itu, tingkat pendapatan juga dianggap tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin kompleks.
  1. Rendahnya pengetahuan dan parisipasi masyarakat dalam hal kontrol kinerja aparat pemerintahan serta kebijakan – kebijakan yang diambil, sehingga rentan penyelewengan kekuasaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
  1. Budaya korupsi yang sudah berkembang dimasyarakat. Warisan budaya korupsi yang sudah ada sejak zaman kolonial yang terus berlanjut hingga masa pasca Indonesia merdeka, bahkan hingga era reformasi menjadikan korupsi semakin sulit untuk diberantas secara menyeluruh.
  1. Tidak adanya rasa nasionalisme dalam diri pejabat publik, dan lain-lain.

  • Dampak Adanya Korupsi

Korupsi tentu saja menimbulkan dampak yang cukup besar bagi kelangsungan sebuah bangsa dan negara. Dampak korupsi antara lain sebagai berikut:
  1. Berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Meningkatnya praktik korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan semakin membuat publik (rakyat) tidak memberikan kepercayaan secara penuh kepada pemerintah. Bahkan kepercayaan dari negara lain pun juga bisa berkurang terhadap pemerintah yang sedang berkuasa di negara tersebut sebagai akibat dari maraknya kasus korupsi di kalangan pemegang kekuasaan publiknya. Hal ini tentu akan membawa dampak yang cukup besar terhadap pembangunan di segala bidang.
  1. Berkurangnya kewibawaan pemerintah.
Banyaknya aparat di pemerintahan yang melakukan korupsi membuat citra dan kewibawaan pemerintah menjadi berkurang dan bahkan bisa menyebabkan rakyat bersikap apatis terhadap peraturan-peraturan serta himbauan – himbauan yang diberikan pemerintah. Hal ini tentu dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional.
  1. Kerugian negara dalam bidang ekonomi
Berbagai pendapatan negara yang sebagian besar berasal dari uang rakyat dan seharusnya juga digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Namun, pada kenyataannya uang rakyat banyak yang digelapkan atau dikorupsi oleh pemegang kekuasaan publik.
  1. Menghambat laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
Ketika sebuah negara memiliki catatan buruk pada kasus korupsi, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap kepercayaan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dan akan berdampak buruk bagi kondisi perekonomian nasional.
Selain itu, birokrasi yang sulit dan lebih mengedepankan uang daripada profesionalisme dan tanggung jawab sebagai birokrat juga menjadikan modal asing berpaling dari Indonesia dan mengalihkan investasi ke negara yang lebih baik birokrasinya, dll.

  • Analisa Kasus korupsi di Wisma Atlet dikaitkan dengan teori etika

Kasus korupsi di Wisma Atlet SEA tersebut dikaitkan dengan teori etika sebagai berikut
  1. Divine Command Theory, segala tindakan mendasarkan pada suatu ajaran sesuai kepercayaan atau agama yang dianut. Menurut kepercayaan kami, manusia diwajibkan untuk mencari nafkah (berbisnis) dengan cara yang baik. Sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh Direktur PT DGI merupakan tindakan yang tidak etis dikarenakan melakukan segala cara untuk memenangkan proyek Hambalang.
  2. Dalam teori egoisme yang memiliki dua konsep yaitu egoisme psikologi dan egoisme etis. Menurut sudut pandang teori egoisme psikologis, semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri (selfish). Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain. Tindakan yang dilakukan oleh PT DGI dengan mengkorupsi atau menyelewengkan dan proyek hambalang untuk kepentingan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan pemerintah dan masyarakat dapat dikatakan etis. Sedangkan menurut sudut pandang egoisme etis, yang menjadi alasan sebuah tindakan dilakukan hanya berdasarkan keyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan diri yang menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri pula, sehingga menurut egoisme etis tindakan PT DGI dapat dikatakan etis karena menguntungkan diri sendiri.
  3. Dalam teori utilitarianisme, suatu perbuatan dikatakan etis jika membawa manfaat, dan manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan. Utilitarianisme juga merupakan kondisi umum untuk beberapa pandangan yang memegang tindakan dan kebijakan yang harus di evaluasi atas dasar analisis manfaat dan biaya(cost-benefit analysis).
  4. Dalam teori deontologi, yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi, atau dari akibat dari tindakan tersebut. PT DGI menggunakan segala cara untuk memenangkan proyek hambalang akan tetapi dari segi kewajiban yang seharusnya dipenuhi ketika pengadaan proyek dan pengajuan proyek tidak dipenuhi karena menggunakan suap kepada anggota pemerintah untuk memenangkan proyek. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut dikatakan tidak etis.
  5. Dalam teori hak, Menurut teori hak, suatu tindakan dianggap etis bila tindakan tersebut sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Teori hak sebenarnya di dasarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat yang sama Hak-hak manusia terdiri dari beberapa (Weiss, 2006), yaitu: hak hukum, hak moral atau kemanusiaan dan hak kontraktual. Jika dilihat dari ketiga hal tersebut tindakan yang dilakukan PT DGI dapat dikatakan tidak etisk karena telah melanggar hukum (hak hukum), melanggar kepentingan orang lain demi kepentingan diri sendiri (hak moral), dan melanggar hak kontraktual yang seharusnya dipenuhi dalam pengadaan proyek hambalang (hak kontraktual)
  6. Dalam teori keutamaan yang menyatakan sifat-sifat atau karakter yang harus dimiliki seseorang agar bisa disebut sebagai manusia utama, dan sifat-sifat atau karakter yang mencerminkan manusia hina. Sifat manusia terdiri dari Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah. Dari kemempat sifat tersebut PT DGI tidak mempuyai satupun sifat yang dimiliki oleh sifat manusia terutama yang dilakukan oleh direktur PT DGI. Sehingga dapat disimpulkan perilaku PT DGI tidaklah etis.
  7. Teori Keadilan. Prinsip dasar dari teori keadilan terdiri dari: Prinsip dasar keadilan distributif, Prinsip dasar keadilan retributif, dan Prinsip dasar keadilan kompensatif. Perilaku PT DGI dapat dikatakan tidak etis karena menggunakan suap untuk memenangkan tender sehingga mendapat perlakuan yang khusus (Prinsip dasar keadilan distributif), dan mengelak dalam mengakui kesalahan yang bertolak belakang dengan prinsip dasar keadilan retributif dan serta tidak memperbaiki kerugian yang ditimbulkan yang berkaitan dan bertentangan dengan prinsip dasar keadilan kompensatif.

  • Upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh KPK

Menemukan keganjalan mengenai dana pembangunan Wisma atlit yang kini sudah ada 4 tersangka didalam kasus tersebut. Penyidik KPK mendapati cek uang 3,2 M dan uang dollar yang kemudian diusut terus. Kini KPK terus berusaha mengusut kembali siapa saja yang termasuk dalam kasus penyuapan Wisma Atlit.

  • Jenis Penjatuhan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan ketentuan UU No. 31 tahun 1999, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan oleh hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
  1. Pidana Mati.
  2. Pidana Penjara.
  3. Pidana Tambahan.
  4. Gugatan perdata kepada Ahli warisnya.
  5. Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Atas Nama suatu Korporasi

BAB III PENUTUP


  • Kesimpulan

Maraknya dugaan korupsi terhadap dana proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan publik perlu diyakinkan bahwa uang negara yang dikumpul dari rakyat melalui pajak dan berbagai penghasilan negara yang lain, bisa digunakan untuk membangun negeri ini. Mafia anggaran yang sebetulnya sudah lama terjadi, terungkap jelas sejak Nazaruddin Belanja Negara (APBN), menandakan pengelolaan negeri ini semakin sakit parah. Butuh obat dosis tinggi untuk menyembuhkannya, atau paling tidak menekan penyebaran virusnya agar tidak terus menggerogoti lembaga penyelenggara negara.

Meski upaya ini cukup sulit lantaran korupsi sudah menjalar sampai ke daerah, tetapi bernyanyi. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu menguak tabir mafia anggaran, sehingga butuh keberanian, integritas, dan profesionalitas yang tinggi untuk mengusutnya, karena pelakonnya bukan hanya dari kalangan legislatif, tetapi juga pengusaha dan esksekutif. Kasus Wisma Atlet adalah kasus politik yang paling menyita perhatian masyarakat. Pasalnya KPK juga kesulitan mengusut kejadian tersebut. Disamping itu orang yang kini ditetapkan menjadi tersangka Muhammad Nazarudin, pernah pergi ke luar negeri dan tak kunjung mau pulang sebelum Anas Urbaningrum ketua umum partai demokrat juga diperiksa. Dari berbagai media Nazarudin menyatakan ketidaksediaannya untuk pulang ke Indonesia padahal saksi utama saat itu adalah Nazarudin.

  • Saran

Penulis menyadari makalah ini masih begitu sederhana sekali dan mungkin masih terdapat kekurangannya, oleh sebab itu kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan sebagai bahan perbaikan makalah ini dimasa mendatang.

DAFTAR PUSTAKA 
http://news.okezone.com/read/2011/11/11/339/528355/penguasa-tersangka-baru-kasus-wisma-atlet
http://www.republika.co.id/indeks/hot_topic/anas%20urbaningrum%20angelina%20sondakh/15
http://acch.kpk.go.id/6-strategi-pencegahan-dan-pemberantasan-korupsi
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/220362-korupsi-wisma-atlet–indonesia-dicemo

Comments