Profil Penulis
Photo by HUE Photo Studio Pekanbaru |
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Mulanya proyek ini adalah inisiasi Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional pada 2003-2004, yang saat itu butuh pusat pendidikan dan pelatihan olahraga dalam rangka persiapan pembinaan atlet nasional bertaraf internasional.
Berdasar kajian verifikasi tahun 2004, muncul lima lokasi yakni Karawang, Cariu, Bogor, Cibinong, Cikarang, dan Bukit Hambalang
Pembangunan juga mendapat izin prinsip Bupati Bogor tanggal 19 Juli 2004 tentang penetapan lokasi untuk pembangunan gedung PLOPN di Hambalang seluas kurang lebih 30 hektar atas nama Dirjen Olahraga Departemen Pendidikan Nasional.
Proyek PLOPN kemudian dialihkan Direktorat Jenderal Olahraga dan Direktorat Kepemudaan Departemen Pendidikan Nasional kepada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
Tahun 2007 diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar Nasional, dengan pemrakarsa Departemen Pendidikan Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional dengan pemrakarsa Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
Kasus Hambalang banyak diperbincangkan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak terlibat, diantaranya para elite Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari Anas Urbaningrum qq komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, Andi Malarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras; dan lain sebagainya.
Diketahui, tender proyek ini dipegang oleh kontraktur dimana mereka merupakan BUMN, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang diduga men-subtenderkan sebagian proyek kepada PT Dutasari Citralaras senilai 300M.
KPK menyatakan, dalam penyelidikan Hambalang ada dua hal yang menjadi konsentrasi pihaknya. Yakni, terkait dengan pengadaan pembangunan dan terkait dengan kepengurusan sertifikat tanah Hambalang.
- Rumusan Masalah
Tinjauan masalah dari penulisan makalah ini guna untuk mengetahui serta menganalisa kasus korupsi yang melibatkan Andi Mallarangeng dan untuk memenuhi tugas dalam pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi.
Dari latar belakang diatas maka penulis mencoba merumuskan masalah sebagai berikut :
- Menurut pandangan para ahli yang manakah pada kasus korupsi di atas?
- Termasuk ciri – ciri korupsi apa pada kasus di atas?
- Termasuk dalam jenis korupsi yang bagaimanakah pada kasus di atas?
- Faktor korupsi apa yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi pada permasalahan di atas?
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian Korupsi
- Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruption (Fockema Andrea, 1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary, 1960). Selanjutnya, disebutkan pula bahwa corruption berasal dari katacorrumpere satu kata dari bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah“corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie / korruptie” (Belanda).Dari segi terminologi, istilah korupsi berasal dari kata “corruptio” dalam bahasa latin yang berarti kerusakan atau kebobrokan, dan dipakai pula untuk menunjukkan keadaanatau perbuatan yang busuk.
Dalam Webster’s New American Dictionary, kata “corruption” diartikan sebagai “decay” (lapuk), “contamination“ (kemasukan sesuatu yang merusak) dan “impurity” (tidakmurni). Sedangkan kata “corrupt” dijelaskan sebagai “to become rotten or putrid” (menjadi busuk, lapuk atau buruk), juga “to induce decay in something originally clean and sound” (memasukkan sesuatu yang busuk atau yang lapuk ke dalam sesuatu yang semula bersih dan bagus).
Menurut Black’s Law Dictionary, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak – hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiriatau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak – hak dari pihak lain.
Dari bahasa Latin tersebut, kemudian dikenal istilah corruption, corrupt (Inggris), corruption (Prancis), dan “corruptic/korruptie” (Belanda). Indonesia kemudian memungut kata ini menjadi korupsi. Arti kata korupsi secara harfiah adalah “sesuatu yang busuk, jahat, dan merusakkan”
- Analisa Masalah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta serta subsidar 2 bulan kurungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Menurut hakim ketua Haswandi terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samaDalam putusan tersebut, hakim ketua menilai Andi dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menpora dalam pengurusan proyek Hambalang.Dimana sebagai Menpora, Andi adalah pengguna anggaran sekaligus pemegang otoritas kekuasaan pengelolaan keuangan negara di Kemenpora serta memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.
Atas perbuatan tersebut Andi telah menguntungkan pihak lain,Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar.Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Majelis Hakim menilai, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, telah memberi keleluasaan terhadap adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora.Sehingga Choel ikut terlibat dalam pengurusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
Dalam putusan juga disebutkan, bahwa Andi telah memberikan kemudahan akses kepada Choel Mallarangeng di kantor Kemenpora.Kemudahan akses tersebut seperti adanya Keleluasaan bagi Choel untuk menggunakan ruang kerja Andi di lantai 10 gedung Kemenpora untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora dan calon pemenang.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan membengkaknya anggaran proyek pembangunan Hambalang, disebabkan oleh keinginan Andi Mallarangeng untuk mengubah konsep bangunan Majelis hakim mengatakan Andi Mallarangeng telah memerintahkan Sesmenpora Wafid Muharam untuk melakukan pemaparan proyek dengan desain master plan baru.
Kemudian dilakukan pertemuan membahas perombakan design baru seperti konsep bangunan, luas tanah dan gedung, yang berlangsung di lantai 10 Gedung Kemenpora. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Wafid, Deddy Kusdinar, Rio Wilarso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Asep Wibowo dan Anggraeni Dewi Kusumastuti.Akibatnya, anggaran proyek Hambalang yang semula Rp 125 miliar terus bertambah. Hingga tahun 2010, anggaran tersebut meningkat mencapai Rp 275 miliar. Namun, pada akhirnya anggaran tersebut membengkak drastis menjadi total Rp 2,5 triliun, sehingga negara mendapat kerugian keuangan negara senilai Rp 464,391 miliar.
- Analisa Kasus Korupsi Andi Mallaranggeng
Dari permasalahan kasus korupsi yang diuraikan pada pokok pembahasan 2.1 maka dapat dianalisa memurut pandangan para ahli, ciri – ciri, jenis dan faktor penyebab terkait kasus korupsi tesebut adalah sebagai berikut :
- Menurut pandangan David H Baley kasus yang melibatkan mantan menpora ini adalah kasus penyuapan yang mana penyuapan adalah suatu istilah umum yang meliputi penyalahgunaan wewenang sebagai akibat pertimbangan keuntungan pribadi yang tidak selalu berupa uang. Batasan yang luas dengan titik berat pada penyalahgunaan wewenang memungkinkan dimasukkannya penyuapan, pemerasan, penggelapan, pemanfaatan sumber dan fasilitas yang bukan milik sendiri untuk mencapai tujuan – tujuan pribadi dan nepotisme ke dalam korupsi. Hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut :
- Sebab hakim ketua menilai Andi dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menpora dalam pengurusan proyek Hambalang.Dimana sebagai Menpora, Andi adalah pengguna anggaran sekaligus pemegang otoritas kekuasaan pengelolaan keuangan negara di Kemenpora serta memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.
- Andi Mallarangeng, telah memberi keleluasaan terhadap adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora.Sehingga Choel ikut terlibat dalam pengurusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
- Menurut Syed Hussein Alatas mengungkapkan bahwa ciri – ciri yang terkait dengan kasus ini berbentuk Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang diberikan amanah seperti seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompoknya.
- Mercenery corruption, yakni jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (Benveniste).
- Menurut Syed Hussein Alatas adalah Korupsi transaktif (transactive corruption) yaitu menunjukkan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua – duanya. Hal ini terbukti :
- Dengan terjadinya hubungan timbal balik menguntungkan pihak lain dan dia sendiri dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,391 miliar.
- Menurut Vito Tanzi adalah Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan. Hal ini terbukti:
- Dalam hal ini Andi sebagai pejabat memegang kekuasaan otoritas pengelolaan keuangan negara serta sebagai pengguna anggaran sehingga sebagai pejabat yang terkait dalam hal ini Andi memiliki pengetahuan tentang bagaimana anggaran yang digunakan sehingga menguntungkan pihak lain dan dirinya sendiri dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,391 miliar, seperti yang telah diuraikan pada pokok pembahasan masalah pada 2.2.
- GONE Theory yang dikemukakan oleh Jack Boulogne dibagi menjadi 4 yaitu:
- Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
- Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
- Needs (kebutuhan): berkaitan dengan faktor – faktor yang dibutuhkan oleh individu – individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
- Exposures (pengungkapan): berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku ditemukan melakukan kecurangan.
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta serta subsidar 2 bulan kurungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.Atas perbuatan tersebut Andi telah menguntungkan pihak lain,Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar.Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
2. Saran
Dalam penulisan makalah ini kami hanya meninjau dari satu sisi saja dan diharapakan dalam penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua baik dalam proses pembelajaran maupun dalam kehidupan sehari – hari.
DAFTAR PUSTAKA
http://jaringnews.com/keadilan/tipikor/64723/andi-mallarangeng-divonis-tahun-penjara-dalam-kasus-proyek-hambalang Diakses pada tanggal 27 Oktober 2015.
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih