Analisa Kasus Korupsi Angelina Sondakh Oleh Sevi

Profil Penulis

Makalah Anti Korupsi
Sevi Apriani by HUE Photo
Tulisan ini dibuat oleh Sevi Apriani yang merupakan salah satu mahasiswi saya Jurusan D3 Keperawatan di STIKES PAYUNG NEGERI Pekanbaru - Riau  yang lahir di Patoman tanggal 14 April 1995. Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dengan menganalisa perkara korupsi yang terjadi di Indonesia ditinjau dari pendapat para ahli, jenis – jenis dan tipe – tipe korupsi juga meninjau permasalahan tersebut dari berbagai aspek yang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia

PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG

Korupsi di Indonesia telah menjamur di berbagai segi kehidupan. Dari Instansi tingkat desa, kota, hingga pemerintahan, bisa di bilang korupsi sudah membudaya di Indonesia. Tetapi usaha untuk memberantas korupsi memang bukan suatu yang sia-sia. Penyelesaian korupsi masih tebang pilih dan pelaksanaan hukumnya masih belum maksimal. Masih banyak korupsi yang berkeliaran di Indonesia, dan masih sangat pintar para korupsi untuk mengelabui menyuap agar kasus tersebut tak segera muncul dipermukaan.

Seperti kasus dalam makalah ini, kasus Angelina Sondakh yang menjadi tersangka Kasus Suap Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya. Ini merupakan sedikit gambaran bahwasanya perkorupsian di Indonesia masih sangat membudidaya dan belum mampu diberantas hingga akar-akarnya.

1.2 RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian korupsi ?
  2. Apa pengertian korupsi menurut para ahli ?
  3. Apa sebab-sebab terjadinya korupsi ?
  4. Apa jenis dan tipe korupsi menurut para ahli ?
  5. Apa bentuk-bentuk dari korupsi ?
1.3 TUJUAN
  1. Untuk mengetahui pengertian korupsi
  2. Untuk mengetahui pengertian korupsi menurut para ahli
  3. Untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya korupsi
  4. Untuk mengetahui jenis dan tipe korupsi menurut para ahli
  5. Untuk mengetahui bentuk-bentuk korupsi

DASAR / LANDASAN TEORI

2.1   PENGERTIAN KORUPSI
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
2.2     PENGERTIAN KORUPSI MENURUT PARA AHLI
  • Henry Campbell Black, korupsi diartikan sebagai “an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others”, (terjemahan bebasnya: suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak - hak dari pihak lain). menurut Black adalah perbuatan seseorang pejabat yang secara melanggar hukum menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan yang berlawanan dengan kewajibannya
  • S Hornby istilah korupsi diartikan sebagai suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap (the offering and accepting of bribes), serta kebusukan atau keburukan (decay).
  • David M. Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan menyangkut bidang kepentingan umum.
  • Wertheim yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang - kadang pengertian ini juga mencakup perbuata menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain.
  • David H Baley mengatakan, korupsi sementara dikaitkan dengan penyuapan adalah suatu istilah umum yang meliputi penyalahgunaan wewenang sebagai akibat pertimbangan keuntungan pribadi yang tidak selalu berupa uang. Batasan yang luas dengan titik berat pada penyalahgunaan wewenang memungkinkan dimasukkannya penyuapan, pemerasan, penggelapan, pemanfaatan sumber dan fasilitas yang bukan milik sendiri untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi dan nepotisme ke dalam korupsi.
    • Robert Klitgaard memahami bahwa korupsi ada manakala seseorang secara tidak halal meletakkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat, serta cita - cita yang menurut sumpah akan dilayaninya.8 Korupsi muncul dalam banyak bentuk dan membentang dari soal sepele sampai pada soal yang amat besar. Korupsi dapat menyangkut penyalahgunaan instrument-instrument kebijakan seperti soal tarif, pajak, kredit, sistem irigasi, kebijakan perumahan, penegakan hukum, peraturan menyangkut keamanan umum, pelaksanaan kontrak, pengambilan pinjaman dan sebagainya. Di samping itu, ditegaskan pula bahwa korupsi itu dapat terjadi tidak saja di sektor pemerintahan, tapi juga di sektor swasta, bahkan sering terjadi sekaligus di kedua sektor tersebut.
    • John A Gardiner dan David J Olson dalam bukunya “Theft of the City”, korupsi menyangkut segi - segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintahan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga dan klik, golongan ke dalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatannya.
2.3    SEBAB – SEBAB TERJADINYA KORUPSI
Banyak faktor penyebab korupsi terjadi. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi / kelompok / keluarga / golongannya sendiri atau faktor – faktor lain, seperti:
  1. Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
  2. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
  3. Kurangnya pendidikan.
  4. Adanya banyak kemiskinan.
  5. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
  6. Struktur pemerintahan.
  7. Keadaan masyarakat yang semakin majemuk, dll
2.4   JENIS DAN TIPE KORUPSI MENURUT PARA AHLI
  • Jenis - jenis korupsi menurut Para Ahli :
  1. Menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt adanya empat tipe korupsi yaitu:
  2. Political Bribery berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislative sebagai badan pembentuk undang-undang. Badan legislative tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berhubungan dengan aktivitas perusahaan tertentu yang bertindak sebagai penyandang dana.
  3. Political Kickbacks adalah kegiatan korupsi yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana atau pejabat terkait dengan pengusaha yang memberikan kesempatan atau peluang untuk mendapatkan banyak uang bagi kedua belah pihak.
  4. Election Fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan-kecurangan dalam pemilihan umum, baik yang dilakukan oleh calon penguasa atau calon anggota parlemen ataupun oleh lembaga pelaksana pemilihan umum.
  5. Corrupt Campaign Practice adalah korupsi yang berkaitan kegiatan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan bahkan juga menggunakan uang negara oleh calon penguasa yang saat itu memegang kekuasaan.
  6. Menurut Benveniste memberikan pemahaman terhadap korupsi atas empat jenis, yaitu:
  7. Discretionary corruption, yakni korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan, sekalipun tampaknya bersifat sah, bukanlah praktik-praktik yang dapat diterima oleh para anggota organisasi.
  8. Illegal corruption, ialah suatu jenis tindakan yang bermaksud mengacaukan bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan, dan regulasi tertentu.
  9. Mercenery corruption, yakni jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
  10. Ideological corruption, ialah jenis korupsi illegal maupun discretionary yang dimaksudkan untuk mengejar tujuan kelompok.
  • Tipe korupsi menurut Para Ahli
  1. Tipe korupsi menurut Vito Tanzi
  2. Korupsi transaksi, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan diantara seorang donor dengan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak.
  3. Korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang melibatkan penekanan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
  4. Korupsi investif, yaitu korupsi yang berawal dari tawaran yang merupakan investasi untuk mengatisipasi adanya keuntungan di masa datang.
  5. Korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus baik dalam pengangkatan kantor publik maupun pemberian proyek-proyek bagi keluarga dekat.
  6. Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan.
  7. Korupsi supportif, yaitu perlindungan atau penguatan korupsi yang menjadi intrik kekuasaan dan bahkan kekerasan.
  8. Korupsi defensif, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.
  9. Tipe korupsi menurut Syed Hussein Alatas, dibagi menjadi 7 jenis, yaitu :
  10. Korupsi transaktif (transactive corruption) yaitu menunjukkan kepadaadanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.
  11. Korupsi yang memeras (extortive corruption) adalah jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
  12. Korupsi investif (investive corruption) adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
  13. Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
  14. Korupsi defensif (defensive corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
  15. Korupsi otogenik (autogenic corruption) yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri.
  16. Korupsi dukungan (supportive corruption) yaitu korupsi tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain.
2.5   BENTUK - BENTUK DARI KORUPSI
Berikut dipaparkan berbagai bentuk korupsi yang diambil dari Buku Saku yang dikeluarkan oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK : 2006)
  1. Kerugian Keuangan Negara
  2. Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
  3. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada.
  4. Suap Menyuap
  5. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya;
  6. Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;
  7. Memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah/janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut;
  8. Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji;
  9. Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  10. Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  11. Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau pa¬tut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
  12. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara;
  13. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara;
  14. Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara.
  15. Penggelapan Dalam Jabatan
  16. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
  17. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar - daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminstrasi;
  18. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya;
  19. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut;
  20. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut;
  21. Pemerasan
  22. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
  23. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
  24. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
  25. Perbuatan Curang
  26. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
  27. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau menyerahkan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang;
  28. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI atau Kepolisian Negara RI melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang;
  29. Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI atau Kepolisian Negara RI melakukan perbuatan curang dengan sengaja membiarkan perbuatan curang.
  30. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
  31. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

PEMBAHASAN

3.1 KRONOLOGIS KASUS KORUPSI
Dalam makalah ini saya mencoba menghadirkan satu contoh kasus yaitu kasus yang dialami oleh Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Motivasi Angelina Sondakh melakukan korupsi yaitu kesempatan ada, yaitu adanya proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud yang melibatkan dirinya atau status kekuasaannya dalam pengambilan keputusan dan menjalankan proyek tersebut. Selain itu kondisi keluarga yang sedang bersedih atas kepergian suaminya dan dia menjadi orang tua tunggal ketiga anaknya, tentu ini menyangkut ekonomi keluarga. Lingkungan kerja juga mempengaruhi Angelina dalam melakukan korupsi ini.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 Tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pinkan Sondakh dalam kasus korupsi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga. Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan Majelis Kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor. Terdakwa ini aktif meminta fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. Dalam putusan kasasi ini majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp.12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, Artidjo mengungkapkan bahwa terdakwa aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas Haris Iskandar dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran di Kemdiknas. Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Perguruan Tinggi, itu sifatnya aktif. Dia beberapa kali memanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT, jelas Artidjo. Angelina Sondakh sebelumnya hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Mantan politikus Partai Demokrat telah dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya dengan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas putusannya /ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp.500juta subsider enam bulan kurungan.
3.2 ANALISA KASUS KORUPSI
Saya akan menganalisa kasus korupsi Angelina Sondakh. Kasus korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh ini termasuk pengertian korupsi menurut Wertheim, “yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang pengertian ini juga mencakup perbuata menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain.”
Kasus korupsi ini termasuk jenis korupsi menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt, yaitu “Political Kickbacks adalah kegiatan korupsi yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana atau pejabat terkait dengan pengusaha yang memberikan kesempatan atau peluang untuk mendapatkan banyak uang bagi kedua belah pihak.” Karena didalam kasus disebutkan bahwa “Direktur PT Duta Graha Indah(DGI), Mhuhammad El Idrus dan seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang (Rosa). Menyerahkan uang suap dalam bentuk 3 lembar cek senilai Rp.3,2 miliar kepada Wafid muharam, Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora), yang juga langsung ikut ditangkap di kantornya. Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini menyeret nama Muhammad Nazarudin, karena Rosa sebagai bawahan Nazar di PT Anak Negeri, bahkan Rosa pernah menjabat Direktur Pemasaran perusahaan yang dibentuk oleh mantan Bendahara Partai Demokrat itu. Nazarudin dan Rosa juga kemudian menyeret nama Angie sebagai salah satu tersangka, lantaran disebut menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp.10 miliar melalui Angie. Sebanyak Rp.5 miliar untuk Angie, Rp.5 miliar sisanya tidak diketahui, namun diduga digunakan sebagai pelicin ke Badan Anggaran DPR agar anggaran segera turun." Dan untuk tipe korupsinya, menurut saya kasus ini mengarah kepada tipe korupsi menurut Vito Tanzi, “Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan.” Menurut saya, Angie adalah orang dalam, karena pada saat itu ia menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Ia pasti berperan dalam kasus korupsi ini, karena ia menerima uang atas balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games dan sebagian uang tersebut diduga digunakan sebagai pelicin ke Badan Anggaran DPR agar anggaran tersebut segera turun.

PENUTUP

4.1 KESIMPULAN
Tindakan korupsi di katakan perbuatan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal - hal buruk lainnya. Dengan demikian, korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Dimana norma sosial, norma hukum, norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk.
4.2 SARAN
Korupsi dapat merugikan negara, korupsi terjadi karena adanya kesempatan. Sehingga kasus korupsi yang terjadi di Indonesia tidak pernah habis, dan akan terjadi terus-menerus seiring berjalannya waktu. Sehingga pendidikan anti korupsi sangat penting bagi seseorang hingga diperguruan tinggi, agar kelak ia tidak terjerumus untuk melakukan tindak korupsi dimasa depan. Dan pola pikir seseorang juga harus berubah supaya disetiap ada kesempatan, kita tidak terpengaruh untuk melakukan tindakan korupsi.

DAFTAR PUSTAKA
http://calonsosiologsejati.blogspot.co.id/2011/05/korupsi-angelina-sondakh.html?m= diakses pada tanggal 26 Oktober 2015
http://ridahelfridapasaribu.wordpress.com/2015/06/15/pengertian-korupsi/ diakses pada tanggal 31 Oktober 2015
http://m.antaranews.com/berita/405991/ma-hukum-angelina-sondakh-12-tahun-penjara diakses pada tanggal 31 Oktober 2015

Comments