Tinjauan Umum Tentang Hukum Merek (HaKI)

Tentang Hukum Merek (HaKI)

  A.    Pengertian Merek

    Perkembangan hukum merek bermula pada abad pertengahan di Eropa pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Semula fungsinya hanya untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan berasal..[1]
Secara etimologis istilah “merek” barasal dari bahasa Belanda sedangkan dalam bahasa daerah Jawa disebut ciri atau tengger.[2] Dalam bahasa Belanda dikenal juga dengan Mark, atau Brand dalam bahasa Inggris, diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 yang merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari UU No. 14 Tahun 1997 dan UU No. 19 Tahun 1992.[3]
Sejak Indonesia meratifikasikan perjanjian WTO dan TRIPs yang merupakan lampirannya, Indonesia harus tunduk kepada aturan yang bersifat global tersebut.[4] Selain menggunakan Konvensi Paris, bidang merek juga membentuk bermacam – macam perjanjian Internasional, yaitu:
  1. Perjanjian Madrid 1891: Madrid Agreement Concerning Repression of False Indications of Origin. Perjanjian ini berkenaan dengan upaya penindakan terhadap pemalsuan indikasi atau sebutan asli suatu barang.
  2. Perjanjian Madrid 1891: Madrid Arrangement Concerning the International Registration of Trademark. Perjanjian ini berkenaan dengan pendaftaran internasional tentang Merek.
  3. Perjanjian Den Haag 1925: The Hague Arrangement Concerning the International Deposit of Industrial Pattern and Design. Perjanjian ini berkenaan dengn penyimpanan internasional tentang gambar – gambar atau model kerajinan.
  4. Perjanjian Lisabon 1938: Lisabon Agreement Concerning the Protection and the International Registration of Declaration of origin. Perjanjian ini berkenaan dengan perlindungan dan pendaftaran internasional mengenai keterangan asal barang.
  5. Perjanjian Nice 1957: Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Service to Which Trademarks Apply. Perjanjian ini berkenaan dengan klasifikasi internasional mengenai merek barang atau jasa.[5]
Selain menurut batasan yuridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya mengenai pengertian merek, yaitu:
  1. Sudargo Gautama (1997), mengatakan bahwa perumusan pada Paris Convention, suatu Trademark atau merek pada umumnya didefinisikan sebagai suatu  tanda yang berperan untuk membedakan barang- barang dari suatu perusahaan dengan barang- barang dari perusahaan lain.
  2. R. M. Suryodiningrat (1980), mengatakan bahwa barang – barang yang dihasilkan oleh pabrik dengan dibungkus dan pada bungkusnya itu dibubuhi tanda tulisan atau perkataan untuk membedakan dari barang sejenis hasil perusahaan lain, tanda inilah yang disebut merek perusahaan.
  3. M. N. Purwosutjipto (1991: 88), mengatakan bahwa Merek itu ada dua macam, yaitu merek perusahaan atau merek pabrik dan merek perniagaan. Merek perusahaan atau merek pabrik (fabrieks merk, factor mark) adalah merek yang dilekatkan pada barang oleh si pembuatnya (pabrik). Sedangkan merek perniagaan (handelsmerk, trade mark) adalah merek yang dilekatkan pada barang oleh pengusaha perniagaan yang mengedarkan barang itu.[6]
  4. Prof. R Soekardono, S. H., mengatakan bahwa merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger) dengan nama dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang – barang sejenis yang dibuat atau barang dalam perbandingan dengan barang – barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang – orang atau badan – badan perusahaan lain.[7]
  5. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, mengatakan bahwa “suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannnya, guna membedakan barang itu dengan barang – barang yang sejenis lainnya.”[8]
  6. Drs. Iur Soeryatin, mengemukakan rumusannya dengan meninjau merek dari segi aspek fungsinya dengan mengatakan bahwa “suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejanis lainnya oleh karena itu, barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya.”[9]
  7. Essel R. Dillavou, mengatakan bahwa “No complete definition can be givefor a trade mark generally it is any sign, symbol mark, work or arrangement of word in the form of a label adopted and used by a manufacturer of distributor to designate his particular goods, and which no other person has the legal right to use it.Originally, the sign or trade mark, indicated origin,  but to day it is used more as an advertising mechanism.”[10]
  8. Harsono Adisumarto, S. H., MPA, menyatakan bahwa merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan milik orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi tanda cap pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan di tempat penggembalaan bersama yang luas. Cap seperti itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa hewan yang bersangkutan adalah milik orang tertentu. Biasanya, untuk membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari nama pemilik sendiri sebagai tanda pembedaan.[11]
  9. Philip S. James MA, sarjana Inggris mengatakan “ A trade mark is a mark used in conextion with goods which a trader uses in order to tignity that a certain type of good are his trade need not be the actual manufacture of goods, in order to give him the right to use a trade mark, it will suffice if they marely pass through his hand is the course of trade”[12]
Secara yuridis dapat kita lihat pengertian merek di dalam Pasal 1 (ayat) 1 Undang - Undang No 15 Tahun 2001[13] dijelaskan bahwa adalah “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.”
Dapat kita tarik sebuah kesimpulan dari pendapat – pendapat sarjana yang ada maupun dari segi yuridis yang ada bahwa merek itu dapat diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang – barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang – barang atau jasa sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangkan barang atau jasa.

B. Jenis – Jenis Merek

Di dalam Pasal 2 UU Merek 2001, merek dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
  1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang – barang sejenis lainnya.
  2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum untuk membedakan jasa – jasa yang sejenis.
Selain itu pula dikenal juga dengan merek kolektif yaitu merek yang digunakan pada barang dan / atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama – sama untuk membedakan dengan barang dan / atau jasa sejenis lainnya.[14] Ada juga yang disebut dengan istilah merek terkenal. Istilah merek terkenal ini ditinjau dari reputasi (reputation) dan kemahsyuran (renown) suatu merek, yang di mana merek terkenal ini mempunyai reputasi tinggi yang menimbulkan sentuhan keakraban (familiar attachement) dan ikatan mitos (mysthical context) kepada seluruh lapisan konsumennya. Penentuan suatu merek sebagai merek terkenal, tidaklah hanya terkenal di manca negara yang dimiliki oleh pihak asing tetapi juga merek – merek lokal yang dimiliki oleh para pengusaha lokal yang dianggap terkenal untuk kalangan tertentu, atau masyarakat pada umumnya. Kriteria suatu merek terkenal dalam penjelasan Pasal 4 UU Merek 2001, hanya didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat mengenai merek atau nama tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan Undang – undang merek tersebut, atau pada prakteknya, untuk membuktikan suatu merek itu terkenal, sering dengan adanya promosi yang cukup sering dan digunakan secara efektif kadang diikuti dengan persyaratan bahwa merek itu telah didaftar di berbagai Negara, misalnya minimal 3 Negara.
Kriteria merek terkenal yang dianut di Amerika Serikat diatur dalam pasal 43 (c) (1) Lanhnham Act yang diperbaharui menentukan bahwa untuk menentukan apakah suatu merek mempunyai sifat daya pembeda dan terkenal, Pengadilan dapat mempertimbangkan faktor – faktor seperti, tetapi tidak terbatas pada:[15]
  1. Derajat sifat yang tidak terpisahkan atau mempunyai sifat daya pembeda dari merek tersebut.
  2. Jangka waktu dan ruang lingkup pemakaian merek yang berkaitan dengan barang atau jasa dari merek.
  3. Jangka waktu dan ruang lingkup dari pengiklanan dan publisitas merek tersebut.
  4. Ruang lingkup geografis dari daerah perdagangan di mana merek tersebut dipakai.
  5. Jaringan perdagangan barang atau jasa dari merek yang dipakai.
  6. Derajad pengakuan atas merek tersebut dari arena perdagangan dan jaringan perdagangan dari pemilik merek dan larangan terhadap orang atas pemakaian merek tersebut dilaksanakan.
  7. Sifat umum dan ruang lingkup pemakaian merek yang sama oleh pihak ketiga.
  8. Keberadaan pendaftaran merek tersebut berdasarkan Undang – Undang atau pendaftaran pertama dilakukan.
Kriteria yang lebih rinci juga dimiliki Kantor Merek China dalam menentukan terkenal tidaknya suatu merek yakni:[16]
  1.  Ruang lingkup daerah geografis di mana merek tersebut dipakai.
  2. Jangka waktu merek tersebut dipakai.
  3. Jumlah dan hasil minimum penjualan dari pemakaian merek tersebut.
  4. Pengetahuan masyarakat tentang merek itu.
  5. Status merek tersebut apakah telah terdaftar di Negara lain.
  6. Biaya pengeluaran dari iklan berikut daerah jangkauan iklan tersebut.
  7. Usaha – usaha yang telah dilakukan oleh pemilik merek dalam melindungi mereknya.
  8. Kemampuan pemilik merek untuk mempertahankan kualitas yang baik dari merek yang dipakainya.
Oleh karena itu untuk memenuhi fungsinya, Merek digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Fungsi Merek yaitu:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan produk perusahaan yang lain (product identity). Fungsi ini juga menghubungkan barang atau jasa dengan produsennya sebagai jaminan reputasi hasil usahanya ketika diperdagangkan.
  2. Sarana promosi dagang (means of trade promotion). Promosi tersebut dilakukan melalui iklan produsen atau pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu goodwill untuk menarik konsumen, merupakan simbol pengusaha untuk memperluas pasar produk atau barang dagangannya.
  3. Jaminan atas mutu barang atau jasa (quality guarantee). Hal ini tidak hanya menguntungkan produsen pemilik merek, melainkan juga perlindungan jaminan mutu barang atau jasa bagi konsumen.
  4. Penunjukan asal barang atau jasa yang dihasilkan (source of origin). Merek merupakan tanda pengenal asal barang atau jasa yang menghubungkan barang atau jasa dengan produsen, atau antara barang jasa dengan daerah / negara asalnya.[17]

C. Tata Cara Perolehan Merek


Mengenai tata cara perolehan hak merek sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU Merek Tahun 2001, diberikan atas dasar permohonan pendaftaran terhadap merek tersebut. Permohonan pendaftaran tersebut harus memuat:
  1. Tanggal, bulan, dan tahun.
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa.
  4. Warna – warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur – unsur warna.
  5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.[18]
Dalam hal permohonan diajukan secara bersama – sama atau lebih dari satu pemohon atas Merek tersebut, maka semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
Dalam Pasal 11 UU Merek 2001, permohonan dapat juga dilakukan dengan hak prioritas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World Trade Organization.

D. Jangka Waktu Perlindungan Hak Merek


Menurut Pasal 28 UU Merek 2001 mangatur jangka waktu perlindungan atas hak merek selama 10 tahun secara limitatif dengan waktu tertentu yang terhitung sejak tanggal penerimaan. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu perlindungan termaksud dalam konsepsi pendaftaran hak atas kekayaan intelektual biasanya dicatat dalam Daftar Umum dan diumumkan dalam Berita Resmi dari kantor yang membidangi pendaftaran hak atas kekayaan intelektual termaksud.
Dengan didaftarnya merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Dalam Pasal 3 UU Merek 2001 dinyatakan bahwa hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Kemudian Pasal 4 UU Merek 2001 menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dengan demikian, hak atas merek memberikan hak yang khusus kepada pemiliknya untuk menggunakan, atau memanfaatkan merek terdaftarnya untuk barang atau jasa tertentu dalam jangka waktu tertentu pula.
Dengan adanya hak ekslusif atau hak khusus tersebut, orang lain dilarang untuk menggunakan merek yang terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali sebelumnya mendapat izin dari pemilik merek terdaftar. Jika hal ini dilanggar, maka pengguna merek tersebut dapat dituntut secara perdata maupun pidana oleh pemilik merek terdaftar.
Jangka waktu perlindungan menurut Pasal 28 UU Merek 2001 jauh lebih lama dibandingkan dengan Pasal 18 TRIPs yang hanya memberikan perlindungan hukum atas merek terdaftar selama 7 tahun dan setelah itu dapat diperbaharui lagi.
Merek yang telah didaftar tadi diberikan perlindungan oleh Negara kepada pemilik tersebut tetapi, tidak semua merek yang yang pendaftarannya diterima karena tidak terpenuhinya unsur – unsur penting dari pendaftaran merek tersebut.
Merek yang tidak dapat didaftarkan menurut Pasal 5 UU Merek 2001 apabila mengandung salah satu unsur yang ada di bawah ini:[19]
  1. Bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Tidak memiliki daya pembeda.
  3. Telah menjadi milik umum
  4.  Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
Unsur - unsur di atas tidak boleh dilanggar bagi si pemohon merek agar mereknya dapat diterima pendafatarannya. Unsur di atas dapat kita uraikan satu persatu yaitu:
1.      Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Tanda – tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum tidak dapat diterima sebagai merek. Dalam merek bersangkutan tidak boleh terdapat lukisan – lukisan atau kata – kata yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik dan ketertiban umum.
Di dalam lukisan – lukisan ini kiranya tidak dapat dimasukkan juga berbagai gambaran – gambaran yang dari segi keamanan atau segi penguasa tidak dapat diterima karena dilihat dari segi kesusilaan maupun dari segi politis dan ketertiban umum. Lukisan – lukisan yang tidak memenuhi norma – norma susila, juga tidak dapat digunakan sebagai merek jika tanda – tanda atau kata – kata yang terdapat dalam sesuatu yang diperkenankan sebagai “merek” dapat menyinggung atau melanggar perasaan, kesopanan, ketentraman atau keagamaan, baik dari khalayak umumnya maupun suatu golongan masyarakat tertentu.[20]
2.      Tanda – tanda yang tidak mempunyai daya pembedaan
Tanda – tanda yang tidak mempunyai daya pembeda atau yang dianggap kurang kuat dalam pembedaannya tidak dapat dianggap sebagai merek.[21]
3.      Tanda Milik Umum
Tanda – tanda yang karena telah dikenal dan dipakai secara luas serta bebas dikalangan masyarakat tidak lagi cukup untuk dipakai sebagai tanda pengenal bagi keperluan pribadi dari orang – orang tertentu.
4.  Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Yang dimaksud dengan merupakan keterangan atau berkaiatan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran seperti merek “kopi atau gambar kopi” untuk produk kopi.
Terdapat dua macam sistem dalam pendaftaran merek yaitu sistem pendaftaran deklaratif dan sistem konstitutif. Yang dimaksud dengan sistem pendaftaran deklaratif dan konstitutif ialah:[22]
  1. Sistem deklaratif adalah sistem yang menyatakan hak merek itu terbit dengan adanya pemakaian yang pertama. Bahwa fungsi pendaftaran itu tidaklah memberikan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau sangkaan menurut undang – undang bahwa orang yang mereknya terdaftar itu merupakan yang berhak sebenarnya sebagai pemakai pertama dari merek yang didaftarkan.
  2. Sistem konstitutif adalah suatu sistem yang mengatakan hak merek itu baru terbit setelah dilakukan pendaftaran yang telah mempunyai kekuatan. Sistem konstitutif ini untuk memperoleh hak merek tergantung pendaftarannya.
Untuk merek terkenal perlindungan yang diberikan bagi merek tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum secara refresif.
Perlindungan secara preventif menurut Penjelasan Umum UU No 14 Tahun 1997, perlindungan terhadap merek terkenal didasarkan pada pertimbangan bahwa peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, terutama untuk mengambil kesempatan dari ketenaran merek orang lain, sehingga tidak seharusnya mendapat perlindungan hukum. Berdasarkan undang – undang ini, mekanisme perlindungan merek terkenal, selain melalui inisiatif pemilik merek tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 1992, dapat pula ditempuh melalui penolakan oleh Kantor Merek terhadap permintaan pendaftaran merek yang sama pada pokoknya dengan merek terkenal. Perlindungan hukum merek yang diberikan kepada merek asing atau lokal, terkenal atau tidak terkenal hanya diberikan kepada merek terdaftar.[23]
Perlindungan secara refresif diberikan kepada seseorang apabila telah terjadi pelanggaran hak atas merek. Pemilik merek terdaftar mendapat perlindungan atas pelanggaran hak atas merek yang dimilikinya baik itu dalam bentuk gugatan ganti rugi (dan gugatan pembatalan pendaftaran merek) maupun berdasarkan tuntutan hukum pidana melalui aparat penegak hukum.[24]
Sesuai prinsip yang dianut UU Merek yang ada di Indonesia yaitu first to file principle bukan first come first out maka setiap pemegang merek yang baru akan diakui kepemilikannya atas merek tersebut jika melakukan pendaftaran atas mereknya yang dimilikinya tersebut.[25]

E. Tata Cara Peralihan Hak Atas Merek


Seperti hak kekayaan intelektual lainnya hak merek sebagai hak kebendaan immaterial juga dapat beralih dan dialihkan. Ini merupakan bukti bahwa UU Merek Tahun 2001 telah mengikuti prinsip – prinsip hukum benda yang dianut oleh seluruh negara di dunia dalam penyusunan Undang – Undang Merek. Oleh karena itu sebagai hak kebendaan immaterial merek harus pula dihormati sebagai hak pribadi pemakainya. Hak milik sebagai suatu hak kebendaan yang sempurna jika kita bandingkan dengan hak kebendaan yang lain memberikan kenikmatan yang sempurna kepada pemiliknya. Salah satu unsur yang paling mendasar pengakuan dari hak kebendaan yang paling sempurna itu dengan diperkenankannya oleh undang – undang hak kebendaan itu beralih atau dialihkan.
Pengalihan hak tersebut dapat dilakukan kepada perorangan atau kepada badan hukum. Sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU Merek Tahun 2001 cara pengalihan merek tersebut dapat melalui:
a.       Pewarisan.
b.      Wasiat.
c.       Hibah.
d.      Perjanjian.
e.       Sebab – sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan.
Hak atas merek dapat diberikan kepada pihak lain oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian yang didalamnya memuat pemberian hak untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan / atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.[26] Perlu diketahui jika pengalihan yang dimaksud oleh butir a, b, dan c ketentuan yang berlaku masih pluralisme. Hukum waris, hibah, dan wasiat belum ada yang berlaku secara unifikasi, masih berbeda untuk setiap golongan penduduk. Ada yang tunduk kepada hukum adat, ada yang tunduk kepada hukum Islam, dan ada juga yang tunduk kepada hukum perdata yang termuat dalam KUH Perdata.
Pengalihan hak atas Merek Terdaftar dengan perjanjian harus dituangkan dalam bentuk akta perjanjian. Pengalihan hak atas Merek Terdaftar disertai dengan dokumen – dokumen pendukungnya antara lain Sertifikat Merek yang mendukung pemilikan hak tersebut. Pengalihan hak atas Merek Terdaftar wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek. Pengalihan yang telah tercatat tadi diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pengalihan melalui perjanjian pada prinsipnya menganut asas kebebasan berkontrak. Maka harus diperhatikan syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) dan syarat – syarat umum lainnya yang tercantum dalam Pasal 1319 KUH Perdata.

G. Merek Terkenal dan Permasalahan Hukumnya


Perlindungan terhadap merek terkenal merupakan salah satu aspek penting dari hukum merek. Pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dikarenakan dari adanya kepentingan ekonomi dari merek – merek tersebut yang mana diakui didalam perjanjian internasional WIPO. Istilah merek terkenal ini ditinjau dari reputasi (reputation) dan kemahsyuran (renown) suatu merek, yang di mana merek terkenal ini mempunyai reputasi tinggi yang menimbulkan sentuhan keakraban (familiar attachement) dan ikatan mitos (mythical context) kepada seluruh lapisan konsumennya. Penentuan suatu merek sebagai merek terkenal, tidaklah hanya terkenal di manca negara yang dimiliki oleh pihak asing tetapi juga merek – merek lokal yang dimiliki oleh para pengusaha lokal yang dianggap terkenal untuk kalangan tertentu, atau masyarakat pada umumnya. 
Kriteria suatu merek terkenal dalam penjelasan Pasal 4 UU No 15 Tahun 2001, hanya didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat mengenai merek atau nama tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan Undang – undang merek tersebut, atau pada prakteknya, untuk membuktikan suatu merek itu terkenal, sering dengan adanya promosi yang cukup sering dan digunakan secara efektif kadang diikuti dengan persyaratan bahwa merek itu telah didaftar di berbagai negara, misalnya minimal 3 negara. Selain itu pula secara universal perlindungan terhadap merek terkenal itu didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
  1. merek telah dipromosikan secara luas oleh pemiliknya sehingga menjadi terkenal luas di lingkungan bisnis dan konsumen;
  2. bermutu baik dan banyak digemari oleh masyarakat konsumen;
  3. tidak dapat didaftar oleh orang lain yang bukan pemilik merek tersebut (baik untuk barang atau jasa sejenis maupun tidak sejenis).[27]
Perlindungan yang diberikan oleh UU Merek terhadap merek terkenal merupakan pengakuan terhadap keberhasilan pemilik merek dalam menciptakan image ekslusif dari produknya yang diperoleh melalui pengiklanan atau penjualan produk – produknya secara langsung. Teori mengenai “pencemaran” merek terkenal (Dilution Theory) tidak mensyaratkan adanya bukti telah terjadi kekeliruan dalam menilai sebuah pelanggaran merek terkenal. Perlindungan didasarkan pada nilai komersial atau nilai jual dari merek dengan cara melarang pemakaian yang dapat mencemarkan nilai ekslusif dari merek atau menodai daya tarik merek terkenal tersebut.[28]
Adanya unsur itikad baik juga perlu dipertimbangkan pula dalam perlindungan terhadap merek terkenal. Dalam hubungan ini dikarenakan si pendaftar bukan pemilik sebenarnya dianggap membonceng ketenaran merek terkenal, memanfaatkan promosi merek terkenal untuk mengeruk suatu keuntungan demi kepentingan diri sendiri secara cuma – cuma yang mengakibatkan banyaknya kerugian yang diderita oleh pemilik merek asli yang mungkin saja bukan kerugian materi langsung, misalnya penurunan omzet penjualan, akan tetapi berupa penggerogotan citra atau image yang khas dari merek terkenal tersebut.
Passing Off” melindungi semua hal itu. Kompetitor / pelaku usaha lain tidak dapat menggunakan merek – merek, tulisan – tulisan, kemasan, kesan atau indikasi lain yang mendorong pembeli meyakini bahwa barang – barang yang dijual mereka diproduksi oleh orang lain.
Jadi passing off mencegah orang melakukan dua hal yaitu:
  1. menampilkan / menyebabkan anggapan bahwa barang / jasanya adalah barang / jasa orang lain; dan
  2. menimbulkan anggapan bahwa barang atau jasanya ada hubungan dengan barang / jasa penggugat.
Namun sangat disayangkan sekali passing off jarang sekali dipergunakan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran reputasi di Indonesia.[29]            
Permasalahan hukum yang dapat timbul terhadap merek terkenal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dari pakar – pakar yang ada untuk mendefenisikan merek terkenal tersebut lebih mendalam dan detail sehingga hanya memberikan suatu perlindungan yang bersifat preventif saja dan juga banyaknya pelaku bisnis curang demi mengeruk suatu keuntungan untuk bisnis yang akan diajalankan olehnya nanti dengan mendompleng dari merek yang sudah terkenal sehingga secara tidak langsung menimbulkan anggapan bahwa mereknya tersebut merupakan merek dari si pemilik aslinya.
Istilah merek terkenal ini ditinjau dari reputasi (reputation) dan kemahsyuran (renown) suatu merek, yang di mana merek terkenal ini mempunyai reputasi tinggi yang menimbulkan sentuhan keakraban (familiar attachement) dan ikatan mitos (mysthical context) kepada seluruh lapisan konsumennya. Penentuan suatu merek sebagai merek terkenal, tidaklah hanya terkenal di manca negara yang dimiliki oleh pihak asing tetapi juga merek – merek lokal yang dimiliki oleh para pengusaha lokal yang dianggap terkenal untuk kalangan tertentu, atau masyarakat pada umumnya. Kriteria suatu merek terkenal dalam penjelasan Pasal 4 UU Merek 2001, hanya didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan Undang – undang merek tersebut, atau pada prakteknya, untuk membuktikan suatu merek itu terkenal, sering dengan adanya promosi yang cukup sering dan digunakan secara efektif kadang diikuti dengan persyaratan bahwa merek itu telah didaftar di berbagai Negara, misalnya minimal 3 Negara.
Kriteria merek terkenal yang dianut di Amerika Serikat diatur dalam pasal 43 (c) (1) Lanhnham Act yang diperbaharui menentukan bahwa untuk menentukan apakah suatu merek mempunyai sifat daya pembeda dan terkenal, Pengadilan dapat mempertimbangkan faktor – faktor seperti, tetapi tidak terbatas pada:[30]
  1.  Derajad sifat yang tidak terpisahkan atau mempunyai sifat daya pembeda dari merek tersebut.
  2. Jangka waktu dan ruang lingkup pemakaian merek yang berkaitan dengan barang atau jasa dari merek.
  3.  Jangka waktu dan ruang lingkup dari pengiklanan dan publisitas merek tersebut.
  4. Ruang lingkup geografis dari daerah perdagangan di mana merek  tersebut dipakai.
  5. Jaringan perdagangan barang atau jasa dari merek yang dipakai.
  6. Derajad pengakuan atas merek tersebut dari arena perdagangan dan jaringan perdagangan dari pemilik merek dan larangan terhadap orang atas pemakaian merek tersebut dilaksanakan.
  7. Sifat umum dan ruang lingkup pemakaian merek yang sama oleh pihak ketiga.
  8. Keberadaan pendaftaran merek tersebut berdasarkan Undang – Undang atau pendaftaran pertama dilakukan.
Kriteria yang lebih rinci juga dimiliki Kantor Merek China dalam menentukan terkenal tidaknya suatu merek yakni:[31]
  1. Ruang lingkup daerah geografis di mana merek tersebut dipakai.
  2. Jangka waktu merek tersebut dipakai.
  3. Jumlah dan hasil minimum penjualan dari pemakaian merek tersebut.
  4. Pengetahuan masyarakat tentang merek itu.
  5. Status merek tersebut apakah telah terdaftar di Negara lain.
  6. Biaya pengeluaran dari iklan berikut daerah jangkauan iklan tersebut.
  7. Usaha – usaha yang telah dilakukan oleh pemilik merek dalam melindungi mereknya.
  8. Kemampuan pemilik merek untuk mempertahankan kualitas yang baik dari merek yang dipakainya.

Daftar Pustaka



[1] Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Bandung 2003 hlm 305.
[2] Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung, 2004 hlm 166.
[3] Abdul R. Saliman, Hermansyah, Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori & Contoh Kasus, Jakarta, 2005 hlm 147.
[4] Abdul R. Saliman, Hermansyah, Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori & Contoh Kasus, Jakarta, 2005 hlm 147.
[5] Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, 2001 hlm 34.
[6] Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung, 2004 hlm 167.
[7] R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, dikutip dari H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan INtelektual (Intellectual Property Right), ctk keempat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004 hlm 343.
[8] Tirtaamidjaya, Pokok – Pokok Hukum Perniagaan, dikutip dari H. OK. Saidin Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), ctk keempat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004 hlm 344.
[9] Suryatin, Hukum Dagang I dan II, dikutip dari H. OK. Saidin Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), ctk keempat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004 hlm 344.
[10] Prastasius Daritan, Hukum Merek dan Persengketaan Merek di Indonesia, dikutip dari H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), ctk keempat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004 hlm 344.
[11] Harsono Adisumarto, Hak Milik Perindustrian, dikutip dari H. OK. Saidin Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), ctk keempat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004 hlm 345.
[12] Prastasius Daritan, op. Cit., hlm 11 dikutip dari H. OK. Saidin Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), ctk keempat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004 hlm 345.
[13] Selanjutnya UU NO 15 Tahun 2001 tentang merek dalam tulisan ini selanjutnya disebut UU Merek 2001.
[14] Ibid hlm 382
[15] Imam Syahputra, Hukum Merek Baru Indonesia Seluk Beluk Tanya Jawab dikutip dari Ridwan Khairandy, Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual I, Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta bekerjasama dengan Yayasan Klinik HAKI Jakarta, Juni 2000 hlm 97 - 99
[16] Ibid, hlm 98
[17] Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung , 2001 hlm 121.
[18] Ibid hlm 394
[19] Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang dapat disebut juga UU Merek 2001.
[20] Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia dikutip dari H. OK. Saidin Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), ctk keempat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004 hlm 349 - 350.
[21] Ibid, hlm. 350,
[22] Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung, 2004 hlm 174.
[23] Ridwan Khairandy, Kapita Selekta…, op.cit, hlm 103 – 104.
[24] Ridwan Khairandy, Kapita Selekta…, op.cit, hlm 105.
[25] Budi Agus Riswandi, Hukum dan Internet di Indonesia, ctk pertama, April 2003 hlm 145.
[26] Insan Budi Maulana, Undang – Undang HaKI Indonesia Indonesian IPR Laws, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005 hlm 430.
[27] Suyud Margono, Longginus Hadi, Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2002.
[28] Tim Lindsey, Eddy damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Asian Law Group Pty Ltd bekerjasama dengan PT. Alumni, Bandung 2005, hlm151.
[29]  Ibid hlm 152.
[30] Imam Syahputra, Hukum Merek Baru Indonesia Seluk Beluk Tanya Jawab dikutip dari Ridwan Khairandy, Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual I, Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta bekerjasama dengan Yayasan Klinik HAKI Jakarta, Juni 2000 hlm 97 - 99
[31] Ibid, hlm 98

Comments