Profil Penulis
Fitri Liana by HUE Photo |
PENDAHULUAN
Salah satu agenda reformasi yang dicanangkan oleh para reformis adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang – undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi”.
Tapi dewasa ini masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan korupsi tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan bahkan korupsi sudah terjadi di tingkat masyarakat. Seperti kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Buleleng yaitu kasus suap proyek pembangunan gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45. Dimana yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Made Sumanjaya, ST. Karena yang bersangkutan telah terbukti menerima uang sebesar 75 juta rupiah dari pihak kontraktor yaitu Made Lanang Krisnayasa agar PT Guna Nusantara perusahaan yang dipimpinnya bisa menang tender,Kasus korupsi yang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga ditakutkan nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di Indonesia. Maka dari itu kami selaku pembuat makalah ini akan membahas salah satu kasus korupsi yang terjadi Kabupaten Buleleng dan cara meminimalisirnya agar nantinya bisa berguna untuk menyadarkan masyarakat sehingga kasus korupsi bisa diminimalisir.
1.2 Rumusan Masalah
- Mengapa Made Sumanjaya bisa melakukan kasus korupsi?.
- Faktor apa yang menjadi pendorong Made Sumanjaya melakukan tindak pidana korupsi?.
- Apa yang dilanggar, sehingga orang yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi?.
- Bagaimana mengatasi korupsi atau meminimalisasi?.
LANDASAN TEORI
Dalam melihat hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas pengertian beberapa kerangka teoritik berikut.
2.1. Pengertian Korupsi
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum denga negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2.2 Jenis-Jenis Korupsi
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
- Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
- Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara.
PEMBAHASAN
- Alasan Made Sumanjaya Melakukan Korupsi
Made Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guns Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45 yang pimpinan proyek itu adalah Made Sumanjaya sendiri. Awalnya Made Sumanjaya disuap 50 juta rupiah kemudian ditambah lagi 25 juta rupiah sehingga total Made Sumanjaya menerima uang sebesar 75 juta rupiah. Made Sumanjaya sebagai pemimpin proyek itu telah melakukan korupsi karena menerima uang dari orang tertentu untuk membantu orang itu menang tender.
- Faktor yang Mendorong Made Sumanjaya Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Faktor yang menjadi penyebab Made Sumanjaya melakukan tindak pidana korupsi dibagi menjadi 2 yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
* Faktor internal dia melakukan korupsi yaitu :
- Dalam dirinya telah dikuasai oleh nafsu akan harta sehingga dia bisa dengan mudah menerima uang dari salah satu kontraktor. Padahal dia sebagai pimpinan proyek harus benar-benar menyeleksi mana pihak kontraktor baik untuk menggarap proyek tersebut.
- Dia tidak memiliki rasa bersyukur dalam dirinya. Kita tahu dia telah menjadi pimpinan proyek yang barang tentu dia telah mendapatkan uang yang banyak tapi masih saja dia tergoda menerima uang dari orang lain ini menandakan bahwa dia tidak mensyukuri apa yang telah dia miliki.
- Faktor Eksternal dia melakukan korupsi yaitu :
- Dia telah memanfaatkan jabatannya untuk berlaku sewenang-wenang. Karena jabatannya tinggi seolah-olah dia bisa melakukan apa saja termasuk menagih uang sebanyak-banyaknya untuk dia sendiri untuk memuluskan salah satu kontraktor untuk memenangkan tender tersebut.
- Dia juga telah terpengaruh dengan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan telah melakukan korupsi sebelumnya. Sehingga dia tergoda untuk melakukan korupsi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya.
- Menurut Narasumber dari Kejaksaan Negeri Buleleng pelaku juga memiliki pola hidup konsumtif sehingga dia membutuhkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhannya.
- Peraturan yang Dilanggar Sehingga Tersangkut Masalah Korupsi
Pasal pertama yang dilanggar oleh Made Sumanjaya adalah pasal 12 A/31/1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 20. Tahun. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal kedua yang dilanggar Made Sumanjaya yaitu pasal 12 A/2001 dan pasal 12 B/2001. Yang dimana unsur bunyi pasal 12 A yaitu:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara ialah seorang yang diangkat melalui SK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ataupun seseorang yang menerima gaji dari keuangan negara
- Menerima hadiah atau janji ialah menerima uang, benda bergerak, benda tidak bergerak, ataupun lainnya baik itu berupa janji agar mendapatkan sesuatu yang dinginkannya
- Menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kaitannya dengan pelaku yaitu dia selaku panitia proyek melakukan cara yang tidak sesuai dengan peraturan guna memuluskan agar dimenangkan oleh salah satu kontraktor.
Kaitannya dengan pelaku yaitu Made Sumanjaya patut menduga uang yang diberikan dari I Made Lanang Krisnayasa ialah berupa suap guna memuluskan proyek pembangunan bank. Sehingga dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal 6 Juli 2009. Saksi dalam kasus ini adalah Made Lanang sendiri tapi kemudian status dia naik menjadi tersangka.
- Kaitan Korupsi dengan Etika Agama Hindu
Dengan dikaitkan dengan etika Agama Hindu Made Sumanjaya tidak bisa mengendalikan nafsu Sad Ripu yang ada dalam dirinya terutama sifat Lobha yang mana Lobha diartikan sebagai ingin selalu mendapatkan lebih. Ini bisa dibuktikan dengan Made Sumanjaya yang masih tidak puas dengan uang yang dia dapat sebagai pimpinan proyek sehiggga dia masih uang kepada kontraktor agar perusahaan mereka bisa menang tender proyek pembangunan gedung PD.BPR. Bank Buleleng 45,Dia juga telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang bagian Kayika Parisudha yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made Sumanjaya telah merugikan orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri.
Dia juga juga terkena dampak negatif dari Sapta Timira yang bagian Dhana. Dhana memiliki pengertian yaitu kekayaan. Kekayaan memang sangat berarti bagi semua orang, tetapi dalam memperolehnya, jangan memakai cara yang melawan Dharma (Adharma).
- Cara Mengatasi dan meminilisasi korupsi
Korupsi merupakan penyakit akut Bangsa Indonesia yang sudah membuat sebagian besar rakyat Indonesia menjadi menderita. Korupsi seolah-olah telah membudaya di Indonesia, hal ini tentu harus dihilangkan agar nantinya korupsi di Indonesia tidak semakin parah. Maka diperlukan suatu cara untuk mengatasi atau meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Caranya yaitu:
- Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi melalui media massa sehingga diharapkan masyarakat bisa sadar akan apa itu korupsi dan bagaimana cara melaporkannya ke aparat penegak hukum.
- Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan korupsi. Hal ini strategis mengingat fenomena maraknya korupsi di Indonesia juga sangat potensial dipolitisir oleh elite-elite politik kita, sehingga kecenderungan terjadinya intervensi terhadap upaya penegakan korupsi cukup dominan mewarnai pengadilan-pengadilan terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia. Baik dilakukan oleh penguasa maupun dilakukan oleh para elit politik kita. Dalam suasana euforia demokrasi dan reformasi seperti sekarang ini, persoalan korupsi juga telah merebak dalam proses-proses politik yang terjadi di Indonesia, baik di tingkat legislasi maupun dalam proses politik yang lain, seperti suksesi. Maka menjadi sangat penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip etika politik karena telah tereduksir sedemikian rupa yang lambat laun akan menjadi krisis etika politik, sehingga elit politik tidak sadar lagi akan posisinya atas hak dan kewajiban yang harus ditanggungnya Dengan sebagai konsekuensi dari kekuasaannya di dalam lembaga publik yang juga berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat.
- Melakukan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan menjadi penting untuk menjaga profesionalisme kelembagaan. Hal ini menjadi strategis untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut khususnya dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan publik. Serta dalam rangka meminimalisir segala bentuk intervensi kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legeslatif. Pada sisi lain pembagian kekuasaan dalam lembaga-lembaga tinggi negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi penting untuk sama-sama menjalankan fungsinya secara substantif dan prinsipiil. Serta melakukan pembagian kerja dalam struktur pemerintahan secara profesional sesuai dengan pembidangan masing-masing. Dengan tetap menempatkan fungsi pengawasan dan kontrol sebagai manifestasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Pembagian kekuasaaan ini juga strategis dalam rangka untuk mewujudkan profesional kelembagaan, khususnya KPK sebagai lembaga yang berkompeten terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Selain itu penanggulangan secara berkelanjutan dengan kerjasama semua aparatur penegak hukum, baik kepolisian, jaksa, hakim, MA dan pemerintah itu sendiri.
- Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi. Hal ini penting mengingat kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga meletakkan penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu langkah maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek dan sisi kehidupan rakyat dan negara. Maka, dengan menempatkan persoalan korupsi sebagai persoalan sistem maka langkah-langkah penanggulanganya tidak bisa dilakukan secara parsial. Tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah strategis dalam kerangka sistem itu, yaitu melakukan perubahan konstitusi yang akan mengatur mekanisme penanganan dan sanksi atas para koruptor. Baik dari sisi pembuatan kebijakan, aparatur penegak hukum, seperti kepolisian, pengadilan (jaksa dan hakim), masyarakat itu sendiri maupun lembaga-lembaga yang berkompeten dalam pemberantasan korupsi yang dalam hal ini adalah KPK.
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Made Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guna Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45,Faktor-faktor penyebannya yaitu meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya yaitu dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guns Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45. Sedangkan faktor eksternalnya yaitu Dia telah terpengaruh dengan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan telah melakukan korupsi sebelumnya.
Dia melanggar pasal 12 A/2001 dan pasal 12 B/2001. Sehingga dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal 6 Juli 2009,Jika dikaitkan dengan agama hindu dia telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang bagian Kayika Parisudha yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made Sumanjaya telah merugikan orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri. Dan juga dia telah dipengaruhi oleh Sad Ripu yaitu bagian Lobha dan ajaran Sapta Timira dia terkena dampak negatif dari Dhana.
Sedangkan cara kita untuk meminimalisir korupsi kita harusMenambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi melalui media massa. Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan korupsi. Melakukan pembagian kekuasaan. Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.
4.2 Saran-Saran
Kita harus lebih meningkatkan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan dan kalau menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi kita harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Juga pendidikan tentang korupsi harus diajarkan sejak dini agar tercipta individu yang berkarakter, berakhlak dan takwa kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/9/13/op2.htm. Diakses pada23 januari2015 Dreaming post. 2012. Mantan Bupati Buleleng Terancam 4 Tahun Penjara .http:// propinsibali.blogspot.com/2012/09/mantan-bupati-buleleng-terancam-4-tahun.html. Diakses pada 23 januari 2015
Made Alone.2015. Upaya Mengatasi Korupsi. Http: // lopzmade.blogspot.com/2009/06/upaya-mengatasi – korupsi.html . Diakses pada 23 januari 2015
Natanews. 2015. Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut, Bagiada Segera Diseret ke Pangadilan. http://beta.natanews.com/1939/ . Diakses pada 23 januari 2015 ,Zikri
Manshur.2015. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi. Tersedia pada http://manshurzikri.wordpress.com/2010/12/14/faktor-faktor-yang-menyebabkan-terjadinya-korupsi-mengacu-kepada-kasus-korupsi-gayus-tambunan/ . Diakses pada 23 januari 2015
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih