Rezka Amalia by HUE Photo |
Profil Penulis
Tulisan ini dibuat oleh Rezka Amalia yang merupakan salah satu mahasiswi Jurusan D3
Keperawatan di STIKES PAYUNG NEGERI Pekanbaru
- Riau yang lahir di Pulau Rambai tanggal 12 November 1997. Tulisan ini merupakan
tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi yang menganalisa perkara korupsi di Indonesia ditinjau dari pendapat para ahli, jenis dan tipe korupsi juga meninjau permasalahan tersebut dari berbagai aspek
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Setiap warga negara baik sebagai Pimpinan maupun rakyat kecil sebaiknya perlu mengetahui tentang perbuatan korup dan korupsi, sebab dan akibatnya karena bagi pemimpin erat hubungan dengan keberhasilan tugasnya sedang bagi masyarakat menyangkut nasibnya.
Bagi para penyelenggara negara yang mempunyai peranan penting untuk mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur, tujuan itu hanya dapat dicapai apabila para penyelenggara negara bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme seperti yang diatur dalam UU. No. 28 Tahun 1999, Termasuk pula pihak swasta misalnya pengusaha, pedagang dan lain-lain dalam menjalankan usahanya harus bersih dari praktek korupsi
Korupsi telah menjadi musuh semua negara sehingga menarik perhatian PBB untuk mengadakan badan sendiri untuk mengatasi kasus-kasus korupsi yang membelit banyak negara. Setelah diratifikasinya Konvensi PBB Melawan Antikorupsi (UN Convention Againts Corruption) oleh 94 negara pada Desember 2003 maka kejahatan korupsi dapat dilaporkan ke United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) badan PBB yang menangani tindak kriminal, termasuk kejahatan korupsi yang berkantor di Vienna.
- Rumusan Masalah
- Bagaimanakah pegertian korupsi ?
- Bagaimanakah jenis-jenis korupsi?
- Bagaimanakah ciri-ciri korupsi?
- Jelaskan 1 contoh tidakakan korupsi dan analisa dari tindakan korupsi tersebut?
- Tujuan Penilitan
- Mahasiswa tahu pengertian korupsi
- Mahasiswa tahu jenis-jenis korupsi
- Mahasiswa tahu ciri-ciri korupsi
- Mahasiswa tahu contoh yang termasuk tindakan korupsi
- Mahasiswa tahu pengertian korupsi berdasarkan contoh tersebut
- Mahasiswa tahu jenis-jenis korupsi berdasarkan contoh korupsi tersebut
- Mahasiswa tahu ciri-ciri berdasarkan contoh korupsi tersebut
LANDASAN TEORI
- Henry Campbell Black, korupsi diartikan sebagai “an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others”, (terjemahan bebasnya : suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak - hak dari pihak lain). menurut Black adalah perbuatan seseorang pejabat yang secara melanggar hukum menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan yang berlawanan dengan kewajibannya
- S Hornby istilah korupsi diartikan sebagai suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap (the offering and accepting of bribes), serta kebusukan atau keburukan (decay).
- David M. Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan menyangkut bidang kepentingan umum.
- Wertheim yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang - kadang pengertian ini juga mencakup perbuata menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain.
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Korupsi
Korupsi adalah tindakan menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang bersifat busuk, jahat, dan merusakkan karena merugikan negara dan masyarakat luas. Pelaku korupsi dianggap telah melakukan penyelewengan dalam hal keuangan atau kekuasaan, pengkhianatan amanat terkait pada tanggung jawab dan wewenang yang diberikan kepadanya, serta pelanggaran hukum.
3.2 Ciri - Ciri Korupsi
- Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Hal ini tidak sama dengan kasus pencurian.
- Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan, kecuali di mana ia telah begitu merajarela dan begitu berurat berakar sehingga individu yang berkuasa atau mereka yang berada dalam lindungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatan mereka.
- Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tidaklah sentiasa berupa uang.
- Mereka yang mempraktekkan cara - cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum
- Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan - keputusan yang tegas dan mereka mampu untuk mempengaruhi keputusan - keputusan itu.
3.3 Jenis-Jenis Korupsi
Menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt adanya empat tipe korupsi yaitu:
- Political Bribery berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislatif sebagai badan pembentuk undang-undang. Badan legislatif tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berhubungan dengan aktivitas perusahaan tertentu yang bertindak sebagai penyandang dana.
- Political Kickbacks adalah kegiatan korupsi yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana atau pejabat terkait dengan pengusaha yang memberikan kesempatan atau peluang untuk mendapatkan banyak uang bagi kedua belah pihak.
- Contoh Tindakan Korupsi
Seorang penjaga jalan menerima uang sogok sebesar RP.25 000, dari sopir truk yang muatannnya jauh melebihi tonasa kekuatan jalan .kerugian negara akibat kerusakan jalan dan jembatan akan jauh lebih besar dari uang yang diterima oeh penjaga jalan terseut.bagi bapak sopir punjuga lebih unyung muat lebih,karena dengan muatan sesuai tonase pun mungkin juga harus membayar.
Dari masalah diatas dapat digolongkan kedalam tipe :
Pengertian korupsi
S Hornby istilah korupsi diartikan sebagai suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap (the offering and accepting of bribes), serta kebusukan atau keburukan (decay).
Jenis korupsi
Korupsi transaksi, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan diantara seorang donor dengan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak.
Faktor yang mempengaruhi korupsi yaitu menurut gone theory :
- Greeds terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya.
- Opportunities, merupakan sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi, yang bisa diperluas keadaan organisasi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
- Needs, yaitu sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Exposure, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.
Dampak dari korupsi
Dengan melakukan tindakan korupsi penjaga jalan dan sopir tersebut , jalan akan rusk dan dampaknya kenegara, negara harus memperbaiki jalan tersebut dan membutuhkan dana lebih besar lagi akibatnya akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga menggoyahkan sendi - sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan.
Ciri-ciri korupsi
Syed Hussein Alatas mengungkapkan beberapa ciri dari korupsi, yaitu :
Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang diberikan amanah seperti seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompoknya. Hal ini berhubungan dengan penjaga jalan yang tidak memegang amanahnya sebagai penjaga jalan yang jujur dan bertanggung jawab,karena diberi uang ia tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya.
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Korupsi adalah “kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah”.Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara melawan hukum, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Uang sogok, uang suap dan semacamnya akan merusak semua sistem atau tatanan masyarakat yang sudah dibangun sejak zaman penjajahan Belanda dulu, dan cenderung akan menggerogoti pemerintah yang didukung publik. Sulit dihitung berapa biayanya atau langkah apa yang harus dilakukan agar tatanan negara kembali ditaati.
4.2 Saran
Setiap warga negara baik sebagai Pimpinan maupun rakyat kecil sebaiknya perlu mengetahui tentang perbuatan korup dan korupsi, sebab dan akibatnya karena bagi pemimpin erat hubungan dengan keberhasilan tugasnya sedang bagi masyarakat menyangkut nasibnya.
DAFTAR PUSTAKA
Jur. Andi Hamzah, 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih