Profil Penulis
Oktaviana by HUE Photo |
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Begitu banyaknya kasus pelanggaran atau kecurangan seperti korupsi terjadi di Indonesia. Bukan hanya melibatkan pegawai biasa, bahkan saat ini pelaku korupsi merupakan orang – orang yang memiliki jabatan tinggi atau kekuasaan tertentu bahkan dibagian departemen milik pemerintah.
Suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang pemegang jabatan baik pada instansi milik negara maupun swasta hendaknya dikerjakan dengan baik dan penuh amanah, bukan dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk mencari keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya kasus yang melibatkan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Golongan III A yang diketahui memiliki simpanan hingga miliaran rupiah di rekening miliknya. Gayus pada awalnya diduga melakukan penggelapan pajak yang melibatkan 149 perusahaan dan ditaksirkan dapat menyebabkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah.
1.3 Tujuan masalah
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui tentang masalah korupsi gayus tambunan dan menganalisisnya. Dan memenuhi tugas Pendidikan Anti Korupsi.
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Korupsi
Kata Korupsi berasal, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio (Fockema Andrea, 1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary, 1960). Selanjutnya, disebutkan pula bahwa corruptio berasal dari kata corrumpere satu kata dari bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).
Dari segi terminologi, istilah korupsi berasal dari kata “corruptio” dalam bahasa latin yang berarti kerusakan atau kebobrokan, dan dipakai pula untuk menunjukkan keadaan atau perbuatan yang busuk.
- Dalam Webster’s New American Dictionary, kata “corruption” diartikan sebagai “decay” (lapuk), “contamination“ (kemasukan sesuatu yang merusak) dan “impurity” (tidak murni). Sedangkan kata “corrupt” dijelaskan sebagai “to become rotten or putrid” (menjadi busuk, lapuk atau buruk), juga “to induce decay in something originally clean and sound” (memasukkan sesuatu yang busuk atau yang lapuk ke dalam sesuatu yang semula bersih dan bagus).
- Menurut Black’s Law Dictionary, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Dari bahasa Latin tersebut, kemudian dikenal istilah corruption, corrupt (Inggris), corruption (Prancis), dan “corruptic/korruptie” (Belanda). Indonesia kemudian memungut kata ini menjadi korupsi. Arti kata korupsi secara harfiah adalah “sesuatu yang busuk, jahat, dan merusakkan”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi keempat, korupsi didefinisikan lebih spesifik lagi yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran” (S. Wojowasito-WJS Poerwadarminta: 1978). Pengertian lainnya, “perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya” (WJS Poerwadarminta: 1976).
Jadi Korupsi adalah tindakan menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang bersifat busuk, jahat, dan merusakkan karena merugikan negara dan masyarakat luas. Pelaku korupsi dianggap telah melakukan penyelewengan dalam hal keuangan atau kekuasaan, pengkhianatan amanat terkait pada tanggung jawab dan wewenang yang diberikan kepadanya, serta pelanggaran hukum.
PEMBAHASAN
Begitu banyak kasus penyalah gunaan jabatan serta kasus pencucian uang, yang secara umum disebut dengan korupsi terjadi di Indonesia. Korupsi tidak mengenal jabatan, baik karyawan biasa hingga pejabat tinggi negara bisa saja melakukan tindak kejahatan korupsi, korupsi juga tidak mengenal instansi, korupsi dapat terjadi di instansi manapun baik instansi negeri atau pemerintah maupun swasta.
Untuk memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, saya akan membahas mengenai pelanggaran hukum dalam bidang ekonomi yaitu kasus korupsi yang diketahui dilakukan oleh Pegawai Golongan III-A Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
Analisis Kasus Gayus Tambunan
Setiap tahun pemerintah menyiapkan anggaran keuangan yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja yang mempunyai fungsi sebagai kebijakan keuangan pemerintahan dalam memperoleh dan mengeluarkan uang yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan. Anggaran ini memperlihatkan jumlah pendapatan dan belanja yang diantisipasikan dalam tahun berikut. Dalam unsur pendapatan yang paling utama dan penting adalah pendapatan yang berasal Pajak , selain dari pada itu berasal dari sumber lain yang dinamakan “Pendapatan Negara Bukan Pajak” (PNBP) dan hibah. PNBP merupakan pendapatan negara yang paling banyak jenisnya termasuk yang dinamakan “retribusi.”
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kerap mengalami kebocoran lantaran dikorup para pejabat. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung hingga mencapai 30 persen. Jika APBN minimal Rp1.400 triliun, sekitar Rp400 miliar dana APBN yang menguap setiap tahun. Pembahasan ini difokuskan pada divonis bebasnya Gayus oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti melakukan salah satu tindak pidana yang disangkakan, yaitu: korupsi, Menurut anggota Komisi III DPR, Andi Anzhar Cakra Wijaya, kasus penggelapan pajak masih belum manjur jika hanya dijerat dengan Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi.
Undang - Undang Money Laundering (pencucian uang) dinilai lebih sakti menindak mafia pajak. Para penegak hukum bisa menggunakan Undang - Undang tersebut untuk membuktikan perbuatan penggelapan pajak kasus Gayus Tambunan. Ia menyebutkan, penggelapan pajak itu berasal dari perbuatan Gayus yang menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya. Akibat suap itulah terjadi penggelapan pajak yang jumlahnya sangat besar dan merugikan negara. “Kalau ada indikasi penggelapan perpajakan ,harus digunakan Undang-Undang Pencucian Uang.
Proses penyidikan bisa dimulai dari pencucian uang itu,” tutur Andi. Setuju dengan pendapat Andi Anzhar Cakra Wijaya, penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya Gayus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, yaitu korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Kalau kita baca kembali kasus Gayus tersebut, jelas bahwa pada awalnya dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Sebenarnya dengan melihat besarnya dana yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sudah cukup menimbulkan banyak pertanyaan darimana uang sebanyak itu mengingat Gayus hanyalah seorang pegawai negeri dan orang tuanya juga bukan pengusaha kaya raya. Sangat mustahil dia bisa mempunyai uang sebanyak itu di rekening banknya. Keberadaan uang dua puluh lima milyar di rekening Gayus sudah cukup menjadi bukti permulaan untuk menelusuri darimana uang tersebut, bagaimana cara Gayus memperolehnya, apakah ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai seorang pegawai pajak dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan bahwa selain dilakukan oleh pembayar pajak (plagenataudader), tindak pidana pajakdapat melibatkan Penyerta (deelderming) seperti wakil, kuasa atau pegawai pembayar pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan (doen plegen ataumiddelijke), yang turut serta melakukan (medeplegenataumededader), yang menganjurkan (uitlokker), atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan (medeplichtige), Gayus mungkin saja berperan sebagai medeplegen, uitlokker atau medeplichtige. Hal ini didasarkan pada keterangan Gayus pada Satgas pemberantasan mafia hukum bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Gayus melibatkan sekurang-kurangnya sepuluh rekannya. Namun apa yang terjadi? Indikasi tindak pidana perpajakan berupa penggelapan yang dilakukan oleh Gayus terkait uang dua puluh lima milyar di rekening banknya tidak terbukti. Hal ini sebagaimana hasil penelitian jaksa yang menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Penggelapan yang dimaksud yaitu adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT. Mega Cipta Jaya Garmindo. Pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berdasarkan penelitian dan penyidikan, uang senilai Rp. 370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni. Oleh karena itu, kebocoran APBN di sana sini hampir dipastikan semakin besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sebab, semua sektor rawan dikorupsi. Hanya, peluang beberapa pos anggaran lebih terbuka. Di antaranya, pos penganggaran untuk bantuan sosial dan belanja modal seperti untuk pembangunan infrastruktur. Mengacu pada sejumlah kasus korupsi yang bisa dibongkar, jika ditotal, kerugian negara memang cukup besar. Sebut saja kasus Nazaruddin di wisma atlet yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. Selain itu, kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang merugikan keuangan negara Rp25 miliar. Jadi, kejahatan anggaran yang belum terungkap itu sebenarnya masih sangat banyak
Dari kasus diatas,kita dapat menjabarkan ciri-ciri,jenis-jenis, tipe-tipe dan faktor
David M. Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan menyangkut bidang kepentingan umum
Menurut Syed Hussein Alatas yaitu:
Tentang kasus gayus tambunan adalah Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umumnya.Usaha untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan suatu lembaga tertentu seperti penipuan memperoleh hadiah undian dari suatu perusahaan, padahal perusahaan yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan undian
Dan dari kasus diatas juga terdapat jenis jenis nya
Mercenery corruption, yakni jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Yang termasuk dalam faktor - faktor GONE Theory yang dikemukakan oleh Jack Boulogne:
- Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang. keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya.
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan bukan hanya melibatkan dirinya tetapi juga melibatkan banyak orang dari pemerintahan dan para pengusaha yang enggan membayar pajak dan mecoba mengakali peraturan agar pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut dapat ditarik kembali. Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian dengan jumlah fantastis yang diperkirakan berada disekitar angka Rp 339 Milyar.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka Gayus Tambunan meresahkan banyak pihak. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang di miliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat kami sampaikan mengenai kasus korupsi di Indonesia yaitu sebagai berikut :
- Pemerintah harus tegas dalam menghukum pelaku korupsi dan dalam memberantas korupsi yang tidak hanya berfokus pada intansi atau jabatan tinggi, tetapi juga harus fokus memberantas korupsi yang mungkin dapat dilakukan oleh pegawai biasa.
- Hendaknya setiap masyarakat yang memiliki kepentingan dengan pegawai atau seseorang dengan jabatan tertentu tidak memberikan hadiah atau apapun yang bersifat suapan.
- Hendaknya setiap masyarakat dan pemerintah yang melihat adanya tindakan korupsi melapor kepada aprat berwajib agar kasus tersebut segera dapat ditangani.
Daftar Pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://www.kpk.go.id/id/faq
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/mapu5102/menukorupsi.htm
http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2013/07/130711_majalahlain_istilahkorupsi.shtml
http://www.slideshare.net/mhelee/kasus-korupsi-gayus-tambunan
http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/analisis-kasus-gayus-tambunan/
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih