Profil Penulis
Riska Nova By HUE Photo |
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Kita sering mendengar kata “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi di rumah, sekolah, masyarakat, maupun instansi tinggi dalam pemerintahan dan juga di dunia kesehatan. Mereka yang melakukan korupsi ini, terkadang menganggap remeh hal yang dilakukannya itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan sebab, bagaimanapun apabila organisasi dibangun oleh korupsi, maka organisasi tersebut akan rusak. Dari kenyataan diatas dapat ditarik 2 kemungkinan dilakukannya korupsi: 1. Metode yang dilakukan pendidik belum sesuai dengan kenyataan, sehingga pelajaran tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik 2. Kita sering menggangap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini, karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering kali berasumsi “untuk apa mempelajari” padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban pada negara.
- Rumusan Masalah
- Apakah itu korupsi ?
- Apakah contoh permasalahan korupsi di bidang kesehatan ?
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian korupsi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi keempat, korupsi didefinisikan lebih spesifik lagi yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran” (S. Wojowasito-WJS Poerwadarminta: 1978). Pengertian lainnya, “perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya” (WJS Poerwadarminta: 1976).
Jadi Korupsi adalah tindakan menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang bersifat busuk, jahat, dan merusakkan karena merugikan negara dan masyarakat luas. Pelaku korupsi dianggap telah melakukan penyelewengan dalam hal keuangan atau kekuasaan, pengkhianatan amanat terkait pada tanggung jawab dan wewenang yang diberikan kepadanya, serta pelanggaran hukum.
Pengertian korupsi menurut para ahli :
- Henry Campbell Black, korupsi diartikan sebagai “an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others”, (terjemahan bebasnya : suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain). Menurut Black adalah perbuatan seseorang pejabat yang secara melanggar hukum menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan yang berlawanan dengan kewajibannya
- S Hornby istilah korupsi diartikan sebagai suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap (the offering and accepting of bribes), serta kebusukan atau keburukan (decay).
- David M. Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan menyangkut bidang kepentingan umum.
- Wertheim yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang - kadang pengertian ini juga mencakup perbuata menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain.
- David H Baley mengatakan, korupsi sementara dikaitkan dengan penyuapan adalah suatu istilah umum yang meliputi penyalahgunaan wewenang sebagai akibat pertimbangan keuntungan pribadi yang tidak selalu berupa uang. Batasan yang luas dengan titik berat pada penyalahgunaan wewenang memungkinkan dimasukkannya penyuapan, pemerasan, penggelapan, pemanfaatan sumber dan fasilitas yang bukan milik sendiri untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi dan nepotisme ke dalam korupsi.
- Robert Klitgaard memahami bahwa korupsi ada manakala seseorang secara tidak halal meletakkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat, serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya. Korupsi muncul dalam banyak bentuk dan membentang dari soal sepele sampai pada soal yang amat besar. Korupsi dapat menyangkut penyalahgunaan instrument-instrument kebijakan seperti soal tarif, pajak, kredit, sistem irigasi, kebijakan perumahan, penegakan hukum, peraturan menyangkut keamanan umum, pelaksanaan kontrak, pengambilan pinjaman dan sebagainya. Di samping itu, ditegaskan pula bahwa korupsi itu dapat terjadi tidak saja di sektor pemerintahan, tapi juga di sektor swasta, bahkan sering terjadi sekaligus di kedua sektor tersebut.
- John A Gardiner dan David J Olson dalam bukunya “Theft of the City”, korupsi menyangkut segi - segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintahan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga dan klik, golongan ke dalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatannya.
PEMBAHASAN
Contoh Masalah Korupsi Di Bidang Kesehatan
Kasus pada tingkat lokal terjadi di Nias Selatan (Nisel) yang melibatkan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan setempat, Rahmat Al Yakin Dachi. Pengadaan obat-obatan generik pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Nisel tahun 2007 dengan nilai kontrak Rp 3,7 miliar seharusnya melalui proses lelang, namun terdakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Lelang menetapkan PT Septa Sarianda sebagai rekanan melalui Penunjukan Langsung (PL), seolah-olah sebagai pemenang lelang. Pihak panitia lelang tidak menetapkan daftar harga sesuai SK Menkes No.521/Menkes/SK/IV/2007 tentang Harga Obat Generik sehingga dalam pengadaan 203 jenis obat generik tersebut, PT Septa Sarianda melakukannya di atas harga resmi sebagaimana ditetapkan dalam SK Menkes tersebut. Pihak Pemkab Nisel membayar pengadaan obat-obatan generik tersebut kepada P Damanik sebesar Rp 3,2 miliar. Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut ditemukan kerugian negara (Pemkab Nisel) sebesar 2,07 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar yang tersimpan di rekening Pemkab Nisel untuk negara. Terdakwa divonis satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara karena melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga divonis untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan (Analisa, 28/10/2011).
Dari wacana diatas, permasalahan korupsi ini dapat saya analisi, sebagai berikut :
- pengertian
Henry Campbell Black, korupsi diartikan sebagai “an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others”, (terjemahan bebasnya : suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain). menurut Black adalah perbuatan seseorang pejabat yang secara melanggar hukum menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan yang berlawanan dengan kewajibannya
- Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi
berdasarkan permasalahan korupsi tersebut dapat disimpulkan bahwa penyebab korupsi ini adalah:
- Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
- Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
- Moral yang kurang kuat
- Gaya hidup yang konsumtif
- Malas atau tidak mau bekerja
- Ajaran agama yang kurang diterapkan
- Tipe Korupsi
Menurut Vito Tanzi
Korupsi transaksi, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan diantara seorang donor dengan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak.
- Jenis
Menurut Benveniste,
Mercenery corruption, yakni jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
- Ciri – ciri Korupsi
Menurut Syed Hussein Alatas
Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang diberikan amanah seperti seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompoknya.
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Korupsi adalah tindakan menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang bersifat busuk, jahat, dan merusakkan karena merugikan negara dan masyarakat luas. Pelaku korupsi dianggap telah melakukan penyelewengan dalam hal keuangan atau kekuasaan, pengkhianatan amanat terkait pada tanggung jawab dan wewenang yang diberikan kepadanya, serta pelanggaran hukum.
Dan salah satu penyebab dari korupsi ini adalah sifat manusia yang kurang puas atau rakus, mempunyai sifat yang konsumtif dan adanya kesempatan untuk melakukan korupsi tersebut.
4.2 Saran
Korupsi ini bersifat jahat karena merugikan orang banyak dan negara. Orang yang melakukan korupsi ini akan diberi hukuman penjara dan denda. Seharusnya kita dapat menahan diri untuk tidak melakukan hal ini, seperti dengan menguatkan iman atau mendekatkan diri pada Allah SWT, agar negara kita ini dapat terhindar dari semua permasalahan korupsi agar terciptanya negara yang aman dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Penerbit Sinar Baru
SUMBER: http://kumpulanmakalah-cncnets.logspot.com/2012/02/masalah-korupsi.html
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih