Peran Normatif Dan Upaya Peningkatan Citra Auditor Internal Dalam Penerapan Prinsip GCG

Peran Auditor Internal Dalam Penerapan Prinsip GCG 

Latar Belakang AUDIT Internal
Secara teoritis, perbedaan utama antara organisasi sektor public dengan organisasi sektor swasta terletak pada sifat layana yang diberikan. Organisasi sektor swasta beroperasi dengan tujuan utama untuk m,encari laba, sedangkan tujuan utama organisasi sektor publik adalah menyelenggarakan usaha untuk kemanfaatan umum untuk berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
Lahirnya unit audit internal, khususnya SPI (Satuan Pengawasan Intern) pada BUMN, tidak terlepas dari peran BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Peranan BPKP khususnya internal auditing di Indonesia cukup dominant.
Awal keberadaan (SPI) pada BUMN dan BUMD adalah berdasarkan peraturan pemerintah no. 3 tahun 1983, yaitu tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan Perusahaan Persero (Persero). Artikel ini akan mencoba membahas mengenai peran apa saja yang dapat/ seharusnya dilakukan oleh para auditor internal selaku seorang konsultan manajemen, termasuk berbagai saran/ upaya demi peningkatan citra auditor internal baik di mata manajemen maupun audittee.
Peran Normatif Audit Internal
Cashin (1971), mengemukakan audit internal sebagai berikut: “Pemeriksaan intern melaksanakan aktivitas penilaian yang bebas dalam suatu organisasi untuk menelaah kembali kegiatan-kegiatan dalam bidang akutansi, keuangan, dan bidang-bidang operasi lainnya sebagai dasar pemberian layanannya pada manajemen”.
Menurut Hiro (1992), fungsi audit internal adalah untuk meyakinkan keandalan informasi, kesesuaian dengan kebijaksanaan/ rencana/ prosedur dan peraturan perundang-undangan, perlindungan terhadap harta, penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efesien, dan pencapaian tujuan.
Aktivitas audit internal pada dasarnya  dapat digolongkan ke dalam (2) macam bentuk sebagai berikut:
  1. Financial Auditing
Kagiatan ini antara lain mencakup pengecekan atas kecermatan dan kebenaran segala data administrasi, mencegah terjadinya kesalahan/ kecurangan dan menjaga kekayaan perusahaan. Tugas-tugas ini dapat dilaksanakan tanpa suatu evaluasi yang memerlukan penelitian  lebih mendalam dan hasil audit ini diukur dengan tolak ukur yang mudah, yaitu “benar” atau “salah”.
  1. Operational Auditing
Kegiatan pemeriksaan lebih ditujukan pada bidang operasional untuk dapat memberikan rekomendasi yang berupa perbaikan dalam cara kerja, sistem pengendalian, dan sebagainya. Namun intinya adalah bahwa pemeriksaan operasional ini meliputi perluasan dari pemeriksaan intern pada semua operasi perusahaan dan tidak membatasi diri pada bidang keuangan dan akutansi semata, oleh karena aktivis keuangan dan akutansi berhubungan erat dengan hampir semua aktivitas yang berlangsung dalam perusahaan.

Upaya Peningkatan Citra Auditor Internal

Dewan sertifikasi Qualified Internal Auditor telah mensyaratkan bahwa para pemegang sertifikat QIA harus melaksanakan program pendidikan lanjutan (PPL) sebanyak 180 jam yang dapat ditempuh dalam kurun waktu 3 tahun. Hal ini dimaksud untuk menjaga agar para pemegang sertifikat dalam bidang profesi internal audit ini selalu menyegarkan pengetahuannya sesuai kebutuhan atau tuntutan perkembangan jaman, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kemajuan dalam dunia usaha/bisnis. Pada beberapa perusahaan swasta, hanya sedikit sekali dijumpai auditor internal yang memiliki sertifiksi profesi dalam bidang internal audit.
Pengertian, Manfaat, Dan Kriteria GCG
Menurut Gregory (2000) dalam makalahnya yang berjudul “The Globalization of Corporate Governance”, setidaknya ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang menerapkan good corporate governance, yaitu:
  1. GCG dapat mendorong penggunaan sumber daya secara efisien oleh perusahaan dan perekonomian nasional yang lebih besar.
  2. GCG dapat membantu perusahaan dan perekonomian nasional menarik investasi modal dengan biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor dan kreditor domestik maupun internasional.
  3. Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, peraturan dan ekspetasi masyarakat.
  4. Membantu manajemen dan corporate board dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan.
  5. Mengurangi korupsi.
Corporate governance menurut World Bank (2000) merefleksikan hubungan interaksi antara pemain-pemain kunci di dalam perusahaan dengan external forces seperti kebijakan, peraturan, dan pasar yang bersama-sama mengatur dan mengendalikan perilaku dan kinerja perusahaan. Ada 5 kriteria GCG versiad-hoc Taskforce on Corporate Governance the Organization for Economic Coperation and Development (OECD), yaitu sebagai berikut:
  1. Pengendalian perusahaan harus efisien dan transparan.
  2. Perlakuan yang adil kepada seluruh pemegang saham, khususnya pemegang saham minoritas.
  3. Penetapan secara hukum mengenai peran pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan dalam menciptakan kemajuan financial perusahaan.
  4. Adanya pengungkapan dan transparansi yang akurat dan tepat waktu atas segala hal yang material terhadap kinerja perusahaan.
  5. Adanya akuntabilitas corporate board kepada perusahaan dan pemegang saham.
GCG Pada Bahan Usaha Milik Negara/Daerah
Penerapan praktik good corporate governance (GCG) pada BUMN diatur dalam surat keputusan menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002. Pada Bab I disebutkan bahwa BUMN menerapkan good corporate governance untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholderlainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Dalam SK Menteri BUMN tersebut (Bab II) juga memuat mengenai prinsip dan tujuan penerapan GCG dalam lingkungan badan usaha milik negara, yaitu:
  1. Transparansi
  2. Kemandirian
  3. Akuntabilitas
  4. Pertanggungjawaban
  5. Kewajaran
Sedangkan tujuan penerapan GCG dalam lingkungan BUMN adalah:
  1. Memaksimalkan nilai BUMN
  2. Mendorong pengelolaan BUMN
  3. Mendorong agar keputusan yang dibuat dilandasi nilai moral tinggi, kepatuhan perundang-undangan, dan kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholder dan lingkungan sekitar.
  4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional
  5. Meningkatkan iklim investasi nasional
  6. Mensukseskan program privatisasi.
Peran Auditor Internal Dalam GCG
Menurut Diaz (2002), peran yang dapat dilakukan oleh auditor internal selaku akuntan perusahaan adalah sebagai berikut:
  1. Membantu direksi dan dewan komisaris dalam menyusun dan mengimplementasikan kriteria GCG sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  2. Membantu direksi dan dewan komisaris dalam menyediakan data keuangan dan operasi serta data lain yang dapat dipercaya,accountable, akurat, tepat waktu, obyektif, mudah dimengerti dan relevan bagi para stakeholder untuk mengambil keputusan. Sehubungan hal tersebut, auditor intern berperan penting untuk memberikan limited assurance atas data atau informasi yang tersedia.
  3. Membantu direksi dan dewan komisaris mematuhi dan mengawasi penerapan atas seluruh ketentuan yang berlaku dan auditor intern harus memastikan bahwa seluruh elemen perusahaan dan dalam setiap aktivitas perusahaan, mereka telah mengikuti ketentuan secara konsisten (compliance audit).
  4. Membantu direksi menyusun dan mengimplimentasikan struktur pengendalian intern yang andal dan memadai. Auditor intern dalam konteks ini harus memastikan bahwa struktur tersebut telah tersedia dengan memadai dan telah berfungsi atau diikuti oleh setiap elemen perusahaan.
  5. Menstimulasi direksi dan dewan komisaris untuk mengembangkan dan mengimplementasikan sistem audit yang baik, khususnya mendororng pembentukan komite audit yang ideal, merancang pedoman audit intern, serta menumbuhkan efektifitas penggunaan dan pemanfaatan hasil kerja auditor
Berikut ini adalah beberapa tugas auditor internal lainnya yang sejalan dengan manfaat yang akan diperoleh dari diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik:
  1. Auditor internal berkewajiban membantu manajemen dalam mengawasi jalannya kegiatan operasional perusahaan.
  2. Auditor internal berkewajiban untuk memastikan pengamanan atas keberadaan seluruh aktiva yang dimiliki perusahaan.
  3. Auditor internal juga harus dapat mengambil tindakan preventif/ pencegahan atas kemungkinan terjadinya penyimpangan, kekeliruan dan ketidakberesan serta kasus penipuan/ korupsi yang dilakukan karyawan maupun manajemen dalam perusahaan.
  4. Melaksanakan penyidikan pemalsuan]
  5. Mengelola hubungan yang baik dengan para auditor eksternal selaku pihak yang dapat lebih dipercaya oleh stakeholder, terutama dalam masalah kelayakan pertanggungjawaban manajemen.
Memantau dan menganalisis perkembangan terakhir mengenai kelangsungan hidup dari aktivitas bisnis dan operasional perusahaan.

Comments