Teori Dalam Penegakan Hukum (Legal Positivisme)

KRONOLIGIS

Pada perkara seorang penyanyi wanita yang mengidap aids kemudian menikah namun pada akhirnya digugat oleh pengantin pria atas dasar teleh menipu dan tidak memberitahu sebelumnya bahwasanya ia mengidap penyakit yang mengakibatkan merugikan orang lain. Dalam hal ini penyakit yang diidapnya dan di sembunyikannya selama bertahun – tahun itu dianggap merugikan pasangannya karena pada saat pernikahan berlangsung sebelumnya ia tidak memberitahu pasangannya kalau ia mengidap penyakit yang belum ada obatnya.

PEMBAHASAN

Hukum dalam hal ini harus memberikan suatu jalan keluar bagi pihak – pihak yang merasa dirugikan namun di lain pihak hukum yang bekerja secara konsekuen terhadap penegakan hukum tidak hanya melihat dari satu sisi saja.
Dalam Teori Pragmatis yaitu kebenaran adalah apa yang ternyata bermanfaat yang dimana dalam perkara ini kebenaran ternyata tidak menimbulkan suatu manfaat malah merugikan satu pihak.namun lain halnya dalam Teori Performatis yaitu kebenaran adalah kalau idea dapat mempunyai dampak merubah realita (situasi) yang dimana dalam perkara ini kebenaran yang terjadi ternyata mempunyai dampak untuk merubah realita (situasi) yang berkembang pada saat terjadi perkara tersebut.
Untuk melihat secara jelas kita harus terlebih dahulu menjelaskan apa yang menjadi objek kajian teori hukum tersebut. Teori Hukum adalah mencari (berupaya memperoleh) penjelasan tentang hukum dari sudut faktor - faktor bukan hukum (non-yuridikal) yang bekerja di dalam masyarakat, dan untuk itu menggunakan suatu metode interdisipliner.  Dengan demikian, oleh penetapan tujuan dan metode, Teori Hukum membedakan diri secara wajar dari pengembanan hukum praktikal. Untuk sementara hal ini hanya untuk menunjukkan bahwa baik dalam praktek maupun dalam teori, ihwalnya berkenaan dengan obyek yang sama: hukum yang berlaku. Karena itu, Teori Hukum tidak dapat berkiprah tanpa suatu penelitian empirikal yang luas dan mendasar terhadap hukum positif. Teori Hukum meneliti hukum adalah titik berdiri orang dalam (insider), bukan dari orang luar yang mempunyai kepentingan: dengan itu ia membedakan diri dari disiplin-disiplin lain yang juga memilih hukum sebagai obyek studinya, Filsafat, Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Psikologi, dan lain-lain. Teori Hukum mempelajari hukum dengan tujuan suatu pemahaman yang lebih baik dan terutama lebih mendasar tentang hukum, demi hukum, bukan demi suatu pemahaman dalam hubungan - hubungan kemasyarakatan atau dalam kaidah - kaidah etikal yang dianut dalam masyarakat atau dalam reaksi - reaksi psikhologikal dari suatu penduduk.

Sebelum lebih jauh kita melihat legal positivisme terlebih dahulu dan akan dipaparkan terminologi legal positivisme, yaitu:
1.  Hart membedakan lima arti dari positivisme seperti yang banyak disebut dalam hukum kontemporer sebagaimana dikutip oleh W. Friedmann, yaitu:
a.   Anggapan bahwa undang-undang adalah perintah - perintah manusia.
b.  Anggapan bahwa tidak perlu ada hubungan antara hukum dan moral atau hukum yang ada dan yang seharusnya ada.
c.    Anggapan bahwa analisa (atau studi tentang arti) dari konsepsi-konsepsi hukum:
(i)      Layak dilanjutkan
(ii)   Harus dibedakan dari penelitian-penelitian historis mengenai sebab - sebab atau asal usul dari undang-undang dan dari penelitian - penelitian sosiologis mengenai hubungan dengan gejala sosial lainnya, dan kritik atau penghargaan hukum apakah dalam arti moral, tuntutan - tuntutan sosial, fungsi-fungsinya, atau sebaliknya
d. Anggapan bahwa sistem hukum adalah suatu sistem logis tertutup di mana putusan - putusan hukum yang tepat dapat dihasilkan dengan cara - cara yang logis dari peraturan - peraturan hukum yang telah ditentukan lebih dahulu tanpa mengingat tuntutan - tuntutan sosial, kebijaksanaan, norma - norma moral.
e.  Anggapan bahwa penilaian - penilaian moral tidak dapat diberikan atau dipertahankan seperti halnya dengan pernyataan - pernyataan tentang fakta, dengan alasan yang rasional, petunjuk, atau bukti.[1]

2.      Hans Kelsen menegaskan bahwa terdapat tiga kemungkinan interpretasi terhadap istilah positivism sebagaimana dikutip oleh Ade Maman Suherman, yaitu:
a.    Legal positivisme sebagai metode adalah cara mempelajari hukum sebagai fakta yang kompleks, fenomena atau data sosial dan bukan sebagai system nilai, sebagai metode yang men setting pusat inquiry problem - problem formal dari keabsahan hukum, bukan aksiologi suatu keadilan dari suatu isi norma/aturan.
b.   Legal positivisme yang dipahami secara teori adalah teori yang berkembang pada era kodifikasi sampai pada abad ke-sembilan belas. Dalam konsep ini dikembangkan dari ecole de l’exegese sampai ke Jerman Rechtwissenschaft hukum dikemas sempurna, dengan positive order yang berasal dari kegiatan legeslatif suatu negara. Paham ini disebut kelompok imperativist, corvisit, legalist conception yang ditegakkan melalui hukum yang literal (tertulis), interpretasi norma tertulis secara mekanis oleh penerjemah, khususnya hakim. Legal positivisme sebagai ideologi merupakan ide bahwa hukum negara ditaati secara absolut yang disimpulkan ke dalam suatu statement gezetz ist gezetz atau the law is the law.[2]

Berdasarkan pengertian-pengertian legal positivisme yang dikonstatir oleh kedua ahli hukum tersebut di atas secara umum dapat dipahami bahwa legal positivism merupakan suatu aliran yang melakukan kritik terhadap kelemahan - kelemahan teori hukum kodrat yang mengutamakan pada keutamaan moral, yaitu hidup sesuai dengan hukum yang tertulis dalam kodrat manusia. Sementara legal-positivism tidak mempersoalkan kandungan substantif yang normatif, etis ataupun estetis. Di samping itu, legal-positivism mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku dan hukum positif di sini adalah norma-norma yudisial yang telah dibangun oleh otoritas negara.[3]

Terdapat beberapa aliran – aliran dalam ilmu hukum yang dapat kita jadikan sumber berpikir maupun titik tolak untuk mengkaji hukum yang ada. Aliran – aliran hukum yang ada sebagai berikut:

1.      Aliran Hukum Alam
Hukum alam sebagai metode yang tertua yang dapat dikenali sejak zaman yang kuno sekali sampai kepada permulaah abad pertengahan.
Aliran hukum alam berpendapat bahwa hukum itu berlaku universal dan abadi. Melihat dari sumbernya, hukum alam dapat berupa:
a.       Hukum alam yang bersumber dari Tuhan.
Dianut oleh kaum Scholastik abad pertengahan, seperti Thomas van Aquino, dengan konsepsinya Principa Prima dan Principa Secundaria.
b.      Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia.
Dipelopori oleh Hugo de Groot atau Grotius, Christian Thomasius, Immanuel Kant, Fichte, Hegel, dan Rudolf Stammler. Hal yang mencetuskan ide tentang rasio manusia dalam aliran hukum alam ini dimulai dengan lahirnya Renaissance, dimana masa Renaissance menghasilkan dunia baru dimana ilmu pengetahuan, ilmu alam dan kesenian berkembang dengan pesat.

2.      Aliran Hukum Positif
Positivisme hukum yang analistis dianut oleh John Austin yang menyatakan hukum merupakan suatu perintah dari penguasaan. Hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Dalam aliran positivism ini teori yang sangat popular adalah teori hukum murni yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, yang menyatakan bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologi, politis, dan sebagainya.[4]

3.      Aliran Hukum Utilitarianisme
Aliran ini berprinsip bahwa manusia melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar - besarnya dan mengurangi penderitaan. Ahli hukum yang mempelopori aliran ini adalah Jeremy Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf von Jhering.
Bentham menerapkan prinsip-prinsip umum dari pendekatan utilitarian ke dalam kawasan hukum. Namun demikian, sumbangannya yang paling banyak terletak di bidang kejahatan dan pemidanaan. Pemidanaan menurut Bentham, harus bersifat spesifik untuk tiap kejahatan dan seberapa kerasnya pidana itu tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penyerangan-penyerangan tertentu.

4.      Mahzab Sejarah
Aliran ini dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) dan Puchta dari Jerman. Pandangan Friedrich berpangkal kepada kenyataan bahwa di dunia, terdapat bermacam-macam bangsa yang tiap - tiap bangsa, jiwa rakyat yang berbeda-beda yang tercermin dari kebudayaannya.
Aliran yang dipelopori Savigny ini menolak panggung-agungan akal seseorang. Ia menolak, bahwa hukum itu dibuat dan menyatakan, bahwa hukum itu ditemukan dalam masyarakat. Oleh karena itu mahzab ini sering didakwa mengidah pesimisime hukum. Apabila kaum rasionalis telah berbuat kesalahan dengan mengagungkan waktu yang akan dating, maka pendekatan sejarah ini dianggap salah karena mengagungkan masa lampau.[5] 

5.      Sociological Jurisprudence
Adalah aliran dalam filsafat hukum yang memandang hukum dalam kaitannya dengan masyarakat, sehingga hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Aliran ini mempunyai konsep hukum yang berbeda dengan aliran positivism yang memandang hukum sebagai peraturan perundang-undangan.
Aliran ini dipelopori oleh Auguste Comte (1798-1857), yang diberi nama sosiologi. Olehnya, sosiologi disebut sebagai ilmu tentang tatanan sosial dan kemajuan, yang meliput dua bagian, yaitu:
a.       Statik sosial
Yang menyangkut soal teori tatanan sosial.
b.      Dinamik sosial
Menyangkut tentang kemajuan sosial.
Masyarakat dilihat sebagai suatu organism yang pertumbuhannya dan perkembangannya ditandai oleh spesialisasi fungsi - fungsi di dalamnya. Pendekatan yang dipakai Comte ini bahkan mendahului Darwin sendiri.[6]

6.      Pragmatic Legal Realism
Realism tidak berdasarkan pada konsep - konsep hukum tradisional, oleh karena realism bermaksud melukiskan apa yang sebenarnya oleh Pengadilan dan orang-orangnya. Pelopor aliran ini adalah John Chipman Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn, Jerome Frank dan William James.

Aliran Dalam Positivisme

Positivisme adalah salah satu aliran dalam filsafat (teori) hukum yang beranggapan, bahwa teori hukum itu hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitasnya hukum dalam masyarakathttp://i.ixnp.com/images/v6.6/t.gif. Di dalam aliran positivisme hukum dikenal dua sub aliran yaitu:

1.      Aliran hukum yang analisis, pendasarnya adalah John Austin (1790-1859).
Positivisme yang dirintis John Austin, yang diberi nama Analytical Judisprudence, dekat sekali dengan mazhab hukum umum. Austin menggunakan metode analisa saja. Melalui analisa sistem-sistem hukum tertentu Austin ingin sampai pada suatu ide umum tentang hukum.

Austin seorang positivis yang utama, yang mempertahankan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sumber - sumber yang lain disebutnya sebagai sumber yang lebih rendah (subordinate sources). Austin mengartikan ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Menurut Austin tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur - unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern.[7]

Terdapat bermacam - macam alasan untuk mentaati pemerintah. Ada orang yang mentaati oleh sebab mereka berpegang teguh pada prasangka bahwa pemerintah selalu harus ditaati. Sementara alasan lain karena takut akan kekacauan, bila negara dirombak. Semuanya ini dipastikan dalam pengalaman. Nilai-nilainya tidak dipersoalkan. Dapat dipastikan juga bahwa yang berkuasa adalah satu-satunya sumber hukum. Di atas yang berkuasa hukum tidak ditemukan.

Diungkapkan oleh Austin bahwa tiap - tiap Undang - Undang positif ditentukan secara langsung atau secara tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota dari suatu masyarakat politik yang berdaulat, dalam mana pembentuk hukum adalah yang tertinggi. Dengan ketentuan ini Austin tidak menyangkal adanya norma-norma hukum Ilahi, norma - norma moral dan juga hukum internasional. Dipastikannya saja, bahwa semua prinsip tersebut tidak mampu untuk meneguhkan atau meniadakan hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Selanjutnya John Austin membagi hukum itu atas:
1.      Hukum ciptaan Tuhan
2.      Hukum yang dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:
a.    Hukum dalam arti yang sebenarnya yaitu yang disebut juga sebagai hukum positif, terdiri dari:
  • Hukum yang dibuat oleh penguasa, seperti Undang - Undang, Peraturan pemerintah dan lain - lain.
  • Hukum yang disusun atau dibuat oleh rakyat secara individual, yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Contohnya: hak wali terhadap orang yang berada dibawah perwalian, hak kurator terhadap badan/orang dalam curatele.
b.  Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, yaitu hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Jenis hukum ini tidak dibuat atau ditetapkan oleh penguasa/badan berdaulat yang berwenang. Contohnya: ketentuan -  ketentuan yang dibuat perkumpulan - perkumpulan atau badan - badan tertentu dalam bidang keolahragaan, mahasiswa dan sebagainya.

Terdapat empat unsur penting menurut John Austin untuk dinamakan sebagai hukum, yaitu, perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Adapun keempat unsur tersebut kaitannya satu dengan yang lain dapat dijelaskan sebagai berikut:

Unsur perintah ini berarti bahwa satu pihak menghendaki agar orang lain melakukan kehendaknya, pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan jika perintah ini tidak dijalankan atau ditaati. Perintah itu merupakan pembedaan kewajiban terhadap yang diperintah, dan yang terakhir ini hanya dapat terlaksana jika yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat. Dan yang memiliki kedaulatan itu dapat berupa seseorang atau sekelompok orang (a souvereign person, or a souvereign body of persons). Buah pikir John Austin ini tertuang dalam kedua bukunya yang terkenal, yaitu: The Province of Jurisprudence Determined dan Lecture on Jurisprudence.[8]

2.      Aliran hukum positif yang murni, dipelopori oleh Hans Kelsen (Dilahirkan 1881).
Hans Kelsen mengartikan hukum itu sebagai “a command of the Law giver” (perintah dari pembentuk Undang-undang atau penguasa), yaitu : suatu perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (close logical system). Hukum secara tegas dipisahkan dari moral, jadi dari hal yang berkaitan dengan keadilan, dan tidak didasarkan atas pertimbangan atau penilaian baik buruk.

Dasar - dasar esensial dari sistem teori Kelsen dapat disebut sebagai berikut:
  1. Tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu pengetahuan, adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
  2.  Teori hukum adalah ilmu pengetahuan yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
  3. Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
  4. Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
  5. Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata mengubah isi dengan cara yang khusus.
  6. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif ialah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang nyata.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya, tidak ada perbedaan esensial antara ilmu hukum analitik dan teori hukum murni. Adapun letak perbedaannya adalah teori hukum murni berusaha untuk melanjutkan metode hukum analitik dengan lebih konsisten dari yang diupayakan Austin dan para pengikutnya.[9]

Ilmu hukum adalah “ilmu normatif”, demikian dinyatakan oleh Kelsen berkali-kali. Teori Kelsen dapat dirumuskan sebagai “suatu analisis tentang struktur hukum positif, yang dilakukan seeksak mungkin, suatu analisis yang bebas dari semua pendapat (judements) etik atau politik mengenai nilai”.

Pandangan dan argumen positivisme hukum di atas ditolak oleh para ilmuan sosiologi hukum yang mempelajari hukum sebagai suatu gejala sosial. Ilmu sosiologi hukum sendiri pada mulanya ditentang oleh para ahli hukum, karena ia mengamati persoalan-persoalan hukum yang dianggap “tabu” untuk disoroti, seperti: hubungan hukum dan sistem sosial masyarakat; sifat hukum yang dualistis; hubungan hukum dan kekuasaan; kepastian hukum dan keadilan dan lain sebagainya, namun kini sosiologi hukum diminati untuk dipelajari oleh banyak sarjana hukum.

Positif harus mengandung perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Sedangkan ketentuan di luar unsur tersebut bukanlah positive law namun dikategorikan sebagai “positive morality”. Adapun kesenjangan antara nilai dengan fakta bukanlah persoalan hukum, karena itu semata - mata karena persoalan perilaku manusianya (aparatur hukumnya) bukan persoalan normanya.[10]

Doktrin – Doktrin Utama Positivisme Hukum

Positivisme Hukum berakar dari filsafat positivisme. Di mata filsafat positivisme denyut dunia yang tampak berlangsung rapi, sebenarnya dihasilkan dari hubungan sebab akibat (cause and effect), yang akan terus berlangsung dan tak akan pernah selesai. Kelangsungan denyut dunia yang tampak rapi tersebut akan sangat tergantung pada relasi sebab akibat. Kerapian dunia bukanlah hasil ciptaan seseorang yang telah habis masa keproyekannya. Sebaliknya, dunia akan terus berproses menurut logika sebab akibat. Sebab, akibat ataupun sintesa bukanlah hasil pentakdiran yang tidak bisa difaham, dijelaskan, apalagi diubah. Oleh nalar manusia, ketiga aspek di atas bisa dijelaskan bahkan diubah serta diciptakan.

Itu sebabnya, penganut faham positivisme menganggap bahwa dunia merupakan pekerjaan yang belum selesai masa keproyekannya. Positivisme hukum semakin memantapkan dirinya dengan mengadopsi pikiran-pikiran filsafat materialisme. Filsafat ini berdoktrin bahwa yang dianggap sebagai kebenaran adalah semua materi yang bisa dirasakan oleh panca indera (melihat, merasa, mendengar), alias materi yang bisa dijelaskan dengan nalar atau rasio. Hal yang tidak bisa dijelaskan oleh rasio bukanlah kebenaran.

Salah satu cara untuk mengukur bahwa sesuatu bersifat rasional adalah dengan menggunakan optik panca indera. Setelah terlebih dahulu diturunkan ke dalam ilmu sosial, filsafat positivisme kemudian dikembangkan dalam ilmu hukum. Hasilnya, aliran berpikir yang bernama positivisme hukum (legal positivism).

Berikut dua cara untuk mengenali kandungan ajaran filsafat positivism dalam positivisme hukum, yaitu:
  1.    Positivisme hukum mengatakan bahwa di dalam dunia hukum juga berlangsung hubungan sebab akibat. Hukuman yang diberikan kepada seseorang adalah sebuah akibat yang disebabkan oleh peraturan perundang - undangan. Adalah tidak mungkin orang akan dihukum (akibat) bila terlebih dahulu tidak ada peraturan perundang-undangan (sebab). Jadi, hukum atau peraturan perundang - undangan adalah sebab yang mengakibatkan dihukumnya seseorang atau yang mengakibatkan seseorang mendapatkan atau kehilangan hak. Dalam pemikiran ideal Hans Kelsen, hukuman atau pemberian hak kepada seseorang harus disebabkan oleh hukum, bukan oleh disebabkan oleh anasir non-hukum (politik, ekonomi, budaya). Hanya dengan cara ini pula kemurnian hukum (reine rechtslehre) bisa tetap dipertahankan.
  2.    Positivisme hukum juga meyakini bahwa hanya sesuatu yang “ada”, yang bisa dikategorikan sebagai hukum. Aturan (rule) yang tidak ada bukanlah hukum melainkan hanya moral. Kriteria agar aturan dianggap ada hanya apabila bisa dirasakan dengan panca indera. Satu-satunya cara agar aturan bisa dirasakan oleh panca indera adalah dengan menuliskannya. Dalam perkembangannya, hukum dianggap ada hanya apabila dituliskan (written law).
Hukum yang tidak dituliskan bukanlah hukum (unnamed law). Pencirian seperti ini semakin mengental saat hukum diidentikan semata-mata dengan undang-undang (legisme). Dalam faham legisme, sekalipun sebuah aturan dituliskan, namun bila tidak dibuat oleh lembaga atau pejabat negara dan pemerintah dengan prosedur tertentu, tidak dapat dikualifisir sebagai hukum (statutory law).

Selain lewat dua kandungan di atas, positivisme hukum juga bisa dikenali dengan doktrin lainya. Misalnya doktrin yang mempercayai bahwa hukum harus dirawat oleh ahlinya. Kaum yang dianggap ahli dalam merawat hukum adalah para lulusan fakultas dan sekolah tinggi hukum. Mereka dianggap ahli karena telah dididik selama sekian tahun untuk mengenal dan memahami hukum. Orang awam tidak pernah bisa menjadi ahli dalam merawat hukum karena tidak pernah mendapatkan pendidikan ilmu hukum. Bibit pemikiran ini diawali ketika Fakultas Hukum Bologna (Italia) mulai mengajarkan kodifikasi corpus juris civilis justitianus (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Justinianus Kaisar Romawi).[11]

Dalam sejarah peradaban manusia, salah satu musuh paling hebat bagi prinsip keadilan ialah apa yang disebut dengan positivisme hukum. Positivisme, dari rujukan etimologisnya bahasa Latin ponere-posui-positus yang berarti “meletakkan”, memaksudkan bahwa tindakan manusia itu disebut adil atau tidak sepenuhnya bergantung kepada peraturan atau hukum yang diletakkan, diberlakukan. Dengan demikian, sebuah kejahatan konkret dan hebat atas kemanusiaan tidak perlu menuai hukuman setimpal semata karena hukum tidak mengatakan delik ketentuannya. Positivisme hukum dari sendirinya tidak mengenal prinsip "berlaku surut" (prinsip retroaktif). Positivisme hukum menjadi soal amat serius pada periode sesudah Perang Dunia II. Ini terjadi pada pengadilan para mantan tentara Nazi Jerman. Salah satu yang paling tekenal ialah peradilan Adolf Eichmann tahun 1961. Eichmann disebut "Master of Death" bagi jutaan orang-orang Yahudi tahun 1944 di kamp-kamp konsentrasi. Sesudah perang, dia lari ke Argentina dan ditangkap serta diekstradisi ke Israel untuk diadili atas tindakan kejinya sepanjang perang berlangsung. Dalam peradilan, Eichmann dijerat dengan tuduhan telah melakukan "kejahatan atas kemanusiaan". Eichmann membela diri: "Bagaimana saya bisa dipersalahkan telah melakukan sebuah ’kejahatan’ selagi pada waktu itu hukum yang berlaku (hukum positif) mewajibkan saya untuk melakukan semuanya itu?"

Positivisme hukum mempromosikan mutlaknya sebuah pemberlakuan delik - delik ketentuan hukum dalam tata hidup bersama. Adolf Eichmann hanyalah sebuah contoh. Kendati telah melakukan kejahatan luar biasa, dia tetap merasa innocent atau tidak bias dipandang telah berbuat kejahatan melawan kemanusiaan karena telah merasa tidak melanggar hukum. "I was just following orders." Sebuah kata-kata terakhir yang dia ucapkan sebagai pembelaan terakhirnya, sekaligus tanda keyakinan bahwa dia tidak berdosa.[12]

Perkara tersbut dapat kita lihat bahwasanya harus diteggakkannya positivisme hukum demi melindungi para pihak yang bersengketa dan hukum tidak hanya melindungi bagi pihak berkepentingan saja namun harus melihat kedua belah pihak dan faktor pembentuk hukum  sebagai pilihan bagi suatu pandangan dinamikal atas hukum bertumpu di atas keyakinan bahwa hukum timbul sebagai suatu rancangan (ontwerp) dari suatu situasi tertentu untuk mencapai suatu tujuan. Hukum pada dirinya sendiri tidak pernah merupakan suatu tujuan, melainkan suatu sarana untuk mencapai suatu tujuan non yuridikal. Tidak ada perkawinan menurut paham barat (westerse huwelijk) jika kedua pasangan tidak mempunyai maksud untuk mengembangkan hubungan-hubungan seksual dan material secara mantap (langgeng) dan eksklusif. Ini, sebagai contoh - contoh dalam hubungan - hubungan masyarakat (maatschapsverhoudingen).

Asal mula pembentukan hukum terdapat suatu rancangan dari suatu situasi kehidupan faktual menuju ke suatu tujuan non-yuridikal, ini adalah suatu kepentingan atau suatu nilai yang ingin dipenuhi atau dijamin di masa depan dengan suatu perikatan atau suatu struktur organisasi, singkatnya dengan hukum. Antara situasi kehidupan faktual dan tujuan yang diproyeksikan, terdapat suatu momen kebebasan: hal melakukan penilaian yang bebas baik atas situasi maupun atas tujuan dan hubungan antara keduanya. Penilaian ini sungguh-sungguh bersifat idiil: sebuah gagasan (idea) atau sebuah gambaran dari suatu hubungan yang adekuat antara apa yang ada (das Sein) dan apa yang orang ingin capai, suatu gambaran masa depan (toekomstbeeld). Penilaian atau gambaran masa depan ini yang memotivasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan cara yang disebutkan terdahulu di muka (yang telah digariskan), dengan kata lain yang menggerakkan ke tujuan itu, alasan yang menggerakkan atau motif. Orang dapat menempatkan situasi faktual itu pada sisi sebab (sisi kausa) dari suatu pengambilan putusan yuridikal, gambaran masa depan yang idiil pada sisi motif dari pengambilan putusan tersebut.

Ihwalnya sudah menyatakan sendiri bahwa situasi faktual adalah suatu keterberian, yang direkam (dipahami) di dalam kesadaran sebagai suatu totalitas pengalaman dari suatu baik lingkungan material maupun lingkungan manusiawi. Namun ihwalnya sama sudah dengan sendirinya bahwa keyakinan - keyakinan idiil yang dianut oleh individu atau masyarakat tidaklah begitu saja merupakan suatu kreasi sendiri dari ketiadaan melainkan sebaliknya untuk sebagian besar serta-merta, seolah-olah sudah diberikan terlebih dahulu, sudah hidup dalam kesadaran hukum individual dan kesadaran hukum kolektif.

Ilmu Hukum adalah sebuah ilmu masyarakat (maatschappij-wetenschap) yang menyendirikan dan meneliti aspek hukum di dalam masyarakat, namun banyak ilmu tetangga (buurwetenschappen) yang mempelajari aspek - aspek lain dari masyarakat yang sama: Filsafat dan dengan sendirinya cabang - cabang Etika, Sejarah, Sosiologi, Politologi, Psikologi Sosial, Ekonomi, Etnologi atau Antropologi Budaya.

Teori Hukum harus berupaya untuk memulihkan kesatuan antara aspek hukum dan kenyataan kemasyarakatan, sekali lagi mempersatukan keberbagaian yang ditata oleh ilmu-ilmu dan keharusan - keharusan akademik ke dalam suatu gambaran menyeluruh yang setia pada kebenaran. Untuk itu maka Teori Hukum akan harus mengandalkan (memanfaatkan, merujuk pada) ilmu - ilmu yang baru saja disebutkan, karena faktor - faktor pembentukan hukum yang berdasarkannya Teori Hukum harus menjelaskan hukum, adalah pokok - pokok telaah (obyek - obyek) dari ilmu - ilmu ini.






DAFTAR PUSTAKA


[1]  W. Friedmann, Teori-teori Filsafat Hukum: Telaah Kritis atas Teori-teori Hukum (Susunan I), penerjemah Muhammad Arifin, Cet. 1 (Jakarta: Rajawali, 1990), hlm 8-147.
[2]  Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law, Hukum Islam, Cet. 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm 8-37
[3] http://huma.or.id/document/I.04.%20Info%20Hukum/Dinamika%20Produk%20Hukum%20Nasional/Positivisme%20Hukum%20Mahkamah%20Konstitusi_Armada%20Riyanto.pdf  
[4] Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, PT. Aditya, Bandung, 1986, hlm.64.
[5]  Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm 279.
[6] ibid, hlm 286
[7] Ibid, hlm 268.
[8]  http://hukumtatanegaraindonesia,..........., Op Cit, hlm 2.
[9]  Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Cet. 4, Muhammadiyah Iniversity Press, Surakarta, 2005, hlm.67.
[10] http://www.harian-aceh.com/opini/85-opini/3586-paradigma-hukum-dari-positivisme-hukum-ke-hukum-responsif.html
[11] http://www.huma.or.id/document/I.03.%20Analisa%20Hukum/FORUMKEADILAN%20N0.%2041.%2012%20FEBRUARI%202006%20(Rikardo%20Simarmata).pdf
[12] http://huma.or.id/document/I.04.%20Info%20Hukum/Dinamika%20Produk%20Hukum%20Nasional/Positivisme%20Hukum%20Mahkamah%20Konstitusi_Armada%20Riyanto.pdf   

Comments