Tinjauan Yuridis dan Kepastian Hukum Dalam Perkawinan Campuran


Otoritas Semu, Pekanbaru - Manusia sebagai mahluk sosial selalu hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama antar manusia, antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani.


Indonesia merupakan salah satu negara dengan masyarakat yang pluralistik dengan beragam suku dan agama. Ini tercermin dari semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Dalam kondisi keberagaman seperti ini, bisa saja terjadi interaksi sosial di antara kelompok - kelompok masyarakat yang berbeda.

Interaksi manusia dalam masyarakat melahirkan berbagai hubungan, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif. Salah satu hubungan manusia yang individual adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita dalam ikatan perkawinan.

Seiringan dengan berkembangnya masyarakat, permasalahan yang terjadi semakin kompleks. Berkaitan dengan perkawinan, belakangan ini sering tersiar dalam berbagai media terjadinya perkawinan yang dianggap problematis dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai contoh, perkawinan campuran [1], perkawinan sejenis [2], kawin kontrak, dan perkawinan antara pasangan yang memiliki keyakinan (agama) yang berbeda. Walaupun perkawinan campuran dan perkawinan beda-agama sama sekali berbeda, bukan tidak mungkin pada saat yang sama perkawinan campuran juga menyebabkan perkawinan beda-agama. Hal ini disebabkan karena pasangan yang lintas negara juga pasangan lintas agama [3]

Pada saat sekarang ini masyarakat pada umumnya sudah tidak memperhatikan kaidah – kaidah yang berlaku serta norma – norma yang ada dan berlaku di masyarakat maupun negara. Kebanyakan yang sering menjadi korban dari perkawinan Siri maupun perkawinan Campuran adalah anak yang tidak mengerti sama sekali atas apa yang terjadi dan menimpa mereka. Dan juga status perkawinan serta status dari anak dari hasil perkawinan tersebut masih sukar untuk ditentukan.

Dalam hal ini masih banyak terdapat masalah tehadap perkawinan baik itu dari perkawinan campuran maupun siri tidak sedikit anak yang harus menanggung akibat dari perkawinan ini dan negara mempunyai peran penting untuk melegalkan hubungan hukum antara pria dan wanita melalui hubungan perkawinan. Dengan adanya perkawinan dan melahirkan keturunan merupakan sendi utama bagi pembentukan negara dan bangsa.

Kewajiban negara adalah melindungi, mencatatkan dan menerbitkan akte perkawinannya. Namun sayangnya, realitas ini tidak cukup disadari oleh negara, bahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun KHI tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama. Sebagai sebuah instrumen hukum, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maupun KHI di samping merupakan sandaran atau ukuran tingkah laku atau kesamaan sikap (standard of conduct), juga berfungsi sebagai suatu perekayasaan untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih sempurna (as a tool of social engineering) dan sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laku (as a tool of justification). Fungsi tersebut ditegakkan dalam rangka memelihara hukum menuju kepada kepastian hukum dalam masyarakat.[4]

Dalam hal ini berarti negara memiliki kewajiban untuk melindungi serta melayani hajat hidup warga negaranya secara adil tanpa ada diskriminasi dan intervensi terhadap warganya berkaitan hak dan kewajiban warga negara di mata hukum atas dasar ini negara harus memenuhi hak – hak sipil warga negaranya tanpe melihat agama, ras, suku bangsa dan kepercayaan yang dianut oleh orang tersebut. 


Rumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalahnya adalah 

A. Bagaimana Tinjuan Yuridis Dalam Perkawinan Campuran?

B. Bagaimana Kepastian Hukum Dalam Perkawinan Campuran?

Pembahasan

Ruang Lingkup Hukum Perkawinan

Dikemukakan oleh Hilman Hadikusuma, bahwa di Indonesia aturan tata tertib perkawinan itu sudah ada sejak zaman kuno, sejak zaman Sriwidjaya, Majapahit sampai masa kolonial Belanda dan sampai Indonesia telah merdeka. Bahkan aturan perkawinan itu sudah tidak saja menyangkut warga negara Indonesia, tetapi juga menyangkut warga negara asing, karena bertambah luasnya pergaulan bangsa Indonesia (Hilman Hadikusuma, 1990:1). Akan tetapi baru pada tahun 1974, bangsa Indonesia memiliki Undang-Undang Perkawinan nasional yang berdasarkan Pancasila, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, di Indonesia berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah. Berbagai hukum perkawinan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah sebagaimana dimuat pada penjelasan umum butir 2 adalah sebagai berikut :
  • Bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Islam berlaku Hukum Agama yang telah diresipir dalam Hukum Adat;
  • Bagi orang-orang Indonesia Asli lainnya berlaku Hukum Adat;
  • Bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Kristen berlaku Huweliks Ordonantie Christen Indonesia (S. 1933 Nomor 74);
  • Bagi orang Timur Asing Cina dan Warga Negara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan; 
  • Bagi orang-orang Timur Asing lain-lainya dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku Hukum Adat mereka; 
  • Bagi orang-orang Eropa dan Warga Negara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka bangsa Indonesia telah memiliki Hukum Perkawinan yang bersifat nasional, yang tetap berpijak pada keanekaragaman suku, bangsa dan adat istiadat.[5]

Ditinjau dari Undang – Undang Hukum Perdata

Dalam konsepsi hukum perdata Barat, perkawinan hanya dipandang sebagai hubungan keperdataan saja.[6] Artinya, tidak ada campur tangan dari Undang - Undang terhadap upacara - upacara keagamaan yang melangsungkan perkawinan. Undang - Undang hanya mengenal perkawinan perdata, yaitu perkawinan yang dilangsungkan di hadapan seorang pegawai catatan sipil. 

Demikian juga dengan Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia. Untuk melangsungkan sebuah perkawinan, hanya dibutuhkan dua macam syarat [7], yaitu:

1. Syarat materil, yang merupakan inti dalam melangsungkan perkawinan pada umumnya. Syarat ini meliputi:

A. Syarat materil mutlak yang merupakan syarat yang berkaitan dengan pribadi seseorang yang harus diindahkan untuk melangsungkan perkawinan pada umumnya. Syarat itu meliputi:
  1. Monogami, bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 27 KUHPerdata).
  2. Persetujuan dari calon suami dan istri (Pasal 28 KUHPerdata).
  3. Interval 300 hari bagi seorang wanita yang pernah kawin dan ingin kawin kembali (Pasal 34 KUHPerdata).
  4. Harus ada izin dari orangtua atau wali bagi anak-anak yang belum dewasa dan belum pernah kawin (Pasal 35 – Pasal 49 KUHPerdata).
Syarat materil relatif, yaitu ketentuan yang merupakan larangan bagi seseorang untuk kawin dengan orang tertentu, yang terdiri atas 2 macam:
  1. Larangan kawin dengan keluarga sedarah.
  2. Larangan kawin karena zinah
  3. Larangan kawin untuk memperbaharui perkawinan setelah adanya perceraian, jika belum lewat waktunya satu tahun.

B. Syarat formal, yaitu syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan mencakup pemberitahuan ke pegawai Catatan Sipil (Pasal 50 – 51 KUHperdata).

Ditinjau dari Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (UU Perkawinan) maka semua perundang-undangan perkawinan Hindia Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 66 UU Perkawinan. 

Menurut Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah sebuah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari pasal ini, tersirat bahwa perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah perkawinan antara seorang pria dan wanita saja. Selanjutnya, dalam Pasal 2 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan para pihak. Setelah perkawinan dilakukan, perkawinan tersebut pun harus dicatatkan, dalam hal ini pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Catatan Sipil. 

Pasal 6 UU Perkawinan menetapkan beberapa persyaratan untuk melakukan perkawinan, yaitu:
  1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 
  2. Bila calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, maka ia harus mendapat izin kedua orangtua atau salah satunya bila salah satu orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya. Apabila keduanya telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. 
  3. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut di atas atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin melakukan perkawinan. 
  4. Ketentuan di atas tidak bertentangan atau tidak diatur lain oleh hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya yang bersangkutan.
Sementara, untuk larangan kawin, UU Perkawinan (Pasal 8) prinsipnya hanya melarang terjadinya perkawinan yang keduanya memiliki hubungan tertentu, baik hubungan sedarah, semenda, susuan atau hubungan - hubungan yang dilarang oleh agamanya atau peraturan lain.[8]

Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia

a. Dalam Instrumen Hukum Internasional

Dasar pemikiran filsafat John Locke terkait di kemudian hari dijadikan sebagai landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia. Lock berpendapat bahwa terkait dengan kehidupan bernegara yang merupakan hasil dari teori perjanjian masyarakat, ada dua instansi [9] yang mempengaruhinya, yaitu pactum unionis yang merupakan anggapan bahwa manusia semuanya terlahir merdeka dan sama serta pactum subjectionis yang menunjukkan adanya hak-hak yang tidak tertanggalkan pada setiap individu, termasuk hak untuk hidup dan hak kebebasan.

Mengenai perkawinan disinggung dalam Pasal 16 DUHAM. Menurut Pasal ini, pria dan wanita yang sudah dewasa, tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Keduanya mempunyai hak yang sama atas perkawinan, selama masa perkawinan dan pada saat perceraian. Syarat perkawinan hanya dilihat dari faktor persetujuan saja. Perkawinan hanya dapat dilakukan bila keduanya setuju tanpa syarat. 

Menurut DUHAM, keluarga merupakan sebuah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat. Oleh sebab itu, hak ini harus mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.

DUHAM menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan tanpa pengecualian apapun, termasuk berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Demikian juga, pembedaan tidak boleh didasarkan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Demikian juga dengan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dan ICECSR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Dalam Pasal 23 ICCPR, disebutkan bahwa keluarga merupakan kesatuan masyarakat yang alamiah serta mendasar dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara. Setiap laki-laki dan wanita yang sudah dalam usia perkawinan berhak untuk melakukan perkawinan dan hak untuk membentuk keluarga harus diakui. Syarat mendasar bagi perkawinan adalah adanya persetujuan yang bebas dari para pihak yang menikah (jo. Pasal 10 ICESCR).

b. Dalam Hukum Instrumen hukum Nasional

Salah satu hal yang sangat penting dicatat adalah adanya kesadaran bahwa selama lebih 50 tahun usia Republik Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan atau pengakuan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan (Penjelasan Umum UU HAM). 

Dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM, disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Walaupun disebutkan bahwa pengaturan HAM dalam UU HAM berpedoman pada Deklarasi HAM PBB, namun materinya disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Terkait dengan perkawinan, Pasal 28B UUD 1945 Amandemen (Perubahan kedua tahun 2000) menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Jaminan atas hak ini sebelumnya telah dipertegas oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu Pasal 10 ayat (1) UU HAM. Sementara, ayat (2) dari pasal ini mengatur tentang syarat sahnya suatu perkawinan, yaitu kehendak bebas calon suami atau istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [10]

Perwujudan Negara Dalam Memberikan Kepastian Hukum

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum sedang mengalami amasa transisi, yaitu sedang terjadi perubahan nilai – nilai dalan masyarakat dari nilai – nilai yang bersifat tradisional ke nilai – nilai yang modern.[11] Namun, masih terjadi persoalan nilai – nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai – nilai beru yang akan menggantikannya. Sudah barang tentu dalam proses perubahan ini akan banyak dihadapi hambatan – hambatan yang kadang – kadang akan meninmbulkan keresahan – keresahan maupun kegoncangan di dalam masyarakat. Mochtar Kusumaatmadja misalnya, mengemukakan beberapa hambatan utama seperti jika yang akan diubah itu identik dengan kepribadian nasional, sikap golongan intelektual dan pimpinan masyarakat yang tidak mempraktekkan nilai – nilai yang dianjurkan di samping sifat heterogenitas bangsa Indonesia, yang baik tingkat kemajuannya, agama serta bahasanya berbeda satu dengan yg lainnya.[12]

Namun keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum.Tujuan hukum tidak hanya keadilan, tetapi juga kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Menurut Roscoe Pound salah seorang pendukung Socialogical Jurisprudence mengatakan, hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering), tidak hanya sekedar melestarikan status quo.[13]

Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Pengertian negara hukum (rechtstaat) merupakan kebalikan dari pengertian negara kekuasaan (machstaat). Dasar yang mendukung keberadaan negara hukum adalah kebebasan rakyat, bukan kebebasan negara. Tujuan negara hukum adalah memelihara ketertiban umum dan menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.

Pemikiran negara hukum dapat ditelusuri dengan mengacu pada teori Trias Politika dari Montesquieu. Berdasarkan teori tersebut, ada yang berpendapat bahwa negara hukum adalah negara yang mengurangi hak - hak dasar warga negaranya berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan. Di lain pihak, ada yang berpendapat bahwa negara hukum adalah negara yang menjamin kebebasan pengadilan, yaitu kebebasan untuk melakukan kontrol sosial terhadap segala tindakan dari alat - alat kekuasaan negara.

Negara hukum adalah negara yang membatasi kekuasaan negara terhadap warganya dengan berlandaskan hukum. Tindakan negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum (rule of law), sebagaimana dikemukakan Paul Scholten bahwa elemen utama suatu negara hukum adalah, adanya pembatasan kekuasaan yang berlandaskan hukum. Dengan demikian, pembatasan terhadap hak-hak individu hanya dapat dilakukan apabila diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan dan setiap tindakan negara harus selalu berdasarkan hukum.

Ciri negara hukum, antara lain dikemukakan dalam “Simposium tentang Indonesia adalah Negara Hukum” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 8 Mei 1966, yaitu :

1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi, dan kebudayaan.

2. Peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.

3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

Hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Berkaitan dengan keberadaan hukum tersebut, Bagir Manan menyatakan bahwa tujuan hukum dapat sekaligus tampak dalam fungsi hukum, yaitu :

1. Menjamin keadilan.

2. Menjamin ketertiban dan ketenteraman (kedamaian).

3. Memudahkan hubungan antar anggota masyarakat.

4. Mendorong kemajuan atau perubahan.

Di lain pihak, Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa salah satu fungsi hukum yang terpenting adalah tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat. Selanjutnya dikatakan, tujuan hukum tidak dapat dipisahkan dari tujuan akhir hidup bermasyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dan falsafah hidup yang menjadi dasar hidup masyarakat tersebut, yang pada akhirnya bermuara pada keadilan.

Undang-Undang Perkawinan diharapkan dapat mengakomodir tujuan-tujuan hukum sebagaimana dikemukakan di atas. Selain itu juga diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dalam konteks perkawinan dan akibat-akibatnya.

Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan mengatur pengertian perkawinan sebagai berikut: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Selain pengertian perkawinan, dalam Undang-Undang Perkawinan juga diatur mengenai keabsahan perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan sebagainya.

Berkaitan dengan hal tersebut, diatur pula mengenai Asas-asas hukum perkawinan, yaitu :

1. Asas Kesukarelaan

Merupakan asas terpenting Perkawinan Islam. Kesukarelaan itu tidak hanya harus terdapat antara kedua calon suami istri, tapi juga antara orang tua kedua belah pihak.

2. Asas Persetujuan

Kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas pertama tadi, ini berarti bahwa tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan.

3. Asas Kebebasan Memilih Pasangan

4. Asas Kemitraan

Suami istri dengan tugas dan fungsi yang berbeda karena perbedaan kodrat (sifat asal, pembawaan). Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami istri dalam beberapa hal sama, dalam hal lain berbeda, suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengaturan rumah tangga.

5. Asas untuk selama-lamanya

Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang selama hidup (Q.S. Al-Rum (30):(21)).[14]

Undang-Undang No. 39 tahun 1999 yang merupakan instrumen hukum yang mengatur HAM secara khusus di Indonesia, dengan tegas menjelaskan pada pasal 22 ayat (1) bahwa “ Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”. Pasal 10 ayat (1) lebih menegaskan lagi bahwa “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Pelarangan kawin beda agama juga melanggar prinsip kebebasan dasar seseorang dalam beragama dan merupakan tindakan diskriminatif. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 secara jelas menyatakan bahwa “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung di dasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan sepek kehidupan lainnya”.

Oleh karena itu, tindakan diskriminasi terhadap kebebasan seseorang dalam beragama mesti dihentikan karena beragama merupakan salah satu hak asasi manusia dan merupakan kebebasan dasar manusia yang diatur dan dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Hal ini tampak pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”. Dalam Pasal 8 juga ditegaskan bahwa negara (dalam hal ini pemerintah) memiliki tanggungjawab menjamin prinsip kebebasan tersebut yang menjadi hak asasi manusia, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama Pemerintah“. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran, pembatasan, bahkan penolakan terhadap kebebasan beragama dan kebebasan untuk berkeluarga (menikah) di Indonesia, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi itu sendiri.[15]

Pandangan Hukum Agama

Perkawinan beda agama termasuk masalah rumah tangga yang banyak mengandung persoalan-persoalan sosial dan yuridis, baik ditinjau dari segi kaca mata hukum Islam maupun menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini memang menimbulkan berbagai persoalan, masalah yang dapat saja ditimbulkan dari perkawinan beda agama tersebut. Sebab dalam aturan hukum (Undang-undang) yang berlaku, tidak mengatur secara jelas tentang prosedur pelaksanaan perkawinan antar agama. Sedang negara kita adalah negara hukum, yang secara formalistis berpegang pada aturan hukum yang ada (positif) dalam melihat suatu permasalahan. Namun dalam kenyataan yang berkembang dalam masyarakat, hal ini (perkawinan beda agama) banyak terjadi.

Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Empat cara tersebut adalah 
  1. meminta penetapan pengadilan, Meminta penetapan pengadilan terakhir kali dilakukan oleh Andi Vonny Gani pada 1989. Jika RUU Adminduk yang saat ini sedang dibahas DPR disahkan, akan lebih banyak lagi penetapan pengadilan dimohonkan. Ketua Konsorsium Catatan Sipil Lies Sugondo menyatakan bahwa solusi penetapan pengadilan yang disarankannya turut dimasukkan dalam RUU Adminduk.
  2. perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, Menurut Prof Wahyono Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan interpretasi lain dari pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan. Masalahnya adalah perkawinan mana yang sah?
  3. penundukan sementara pada salah satu hukum agama, Penundukan diri terhadap salah satu hukum agama mempelai mungkin lebih sering digunakan. Dalam agama Islam, diperbolehkan laki-laki Islam menikahi wanita non-Islam, yang termasuk ahlul kitab. Ayat Al-Quran inilah yang dipraktekkan sungguh oleh lembaga-lembaga seperti Paramadina, Wahid Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), bahkan diperluas jadi memperbolehkan kawin beda agama bagi wanita muslim. Kasus yang cukup terkenal adalah perkawinan artis Deddy Corbuzier dan Kalina, pada awal 2005 lalu. Deddy yang Katolik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan Paramadina. dan 
  4. menikah di luar negeri. Solusi terakhir adalah menikah di luar negeri. Lies melihat banyak artis yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Ia menjelaskan jika melakukan perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara. Farida menilai Pemerintah tidak tegas. Meskipun UU tidak memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Kantor Catatan Sipil bisa menerima pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Padahal, Kantor Catatan Sipil merupakan produk negara. Dengan demikian, seharusnya yang dicatat KCS adalah sesuai dengan hukum Indonesia. “Secara hukum tidak sah. Kalau kita melakukan perbuatan hukum di luar negeri, baru sah sesuai dengan hukum kita dan sesuai dengan hukum di negara tempat kita berada. Harusnya kantor catatan sipil tidak boleh melakukan pencatatan.” 
Untuk perkawinan beda agama, mantan Menteri Agama Quraish Shihab berpendapat agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Yang jelas dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri, pertama harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, harus ada jaminan dari agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri agar tetap menghormati agama pasangannya. “Jadi jangan ada sikap saling menghalangi untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya”. Romo Andang Binawan SJ., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya, juga menerangkan hukum gereja Katholik memperbolehkan perkawinan beda agama selama calon mempelai non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katholik, monogami dan tidak bercerai seumur hidup, serta membiarkan pasangannya tetap memeluk Katholik.

Sudhar Indopa, pegawai Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta, Mei lalu di depan seminar tentang perkawinan beda agama yang diselenggarakan Lembaga Kajian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia terang-terangan menyatakan negara bukannya tidak mau mengakomodir perkawinan beda agama. Larangan tersebut tidak datang dari negara melainkan dari agama. “Sepanjang tidak ada pengesahan agama, adalah tidak mungkin catatan sipil mencatat sebuah perkawinan”.

Pendapat berbeda disampaikan pengajar hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida menegaskan bahwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, agama-agama lain juga tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. “Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya saja yang mencari peluang-peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada perkawinan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya. Itu zina”. Ia menilai hukum tidak akan tegak dengan baik jika masih ada penyelundupan hukum. Jika peraturannya sudah tegas, cukup ditegakkan saja.

Seperti juga yang dikatakan Prof. Dr. Muhammad Daud Ali (alm.), dalam bukunya yang berjudul ”Perkawinan Antar Pemeluk Agama Yang Berbeda”. Dia menguraikan pandangannya berdasarkan hukum Islam dan sejumlah peraturan hukum di Indonesia, yang bisa disimpulkan, diantaranya :
  1. Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dengan berbagai cara pengungkapannya, sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan, karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia.
  2. Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan ini, kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara. Memberi perlindungan hukum pada warga negara yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan kaidah fundamental negara serta hukum agama yang berlaku di Indonesia.

Pandangan Sosiologi Hukum

Sebab dari timbulnya hal seperti ini di masyarakat, maka kita akan menemukan berbagai macam faktor penyebab yang mereka jadikan landasan dalam melakukan perkawinan tersebut. Dalam hal ini, hal yang mendasar bukan karena mereka tidak mengetahui aturan yang ada dan yang berlaku (UU ataupun hukum dari agamanya masing-masing), namun kebanyakan disebabkan oleh rasa cinta dari keduanya dan tidak ingin dipisahkan lagi oleh siapun, apakah itu keluarga dari kedua belah pihak, bahkan oleh aturan sekalipun, yang mereka inginkan hanyalah bagaimana agar tali kasih yang telah mereka pupuk, bina dapat dilanjutkan pada jenjang perkawinan, yang mungkin telah menjadi komitmen bersama dari kedua pasangan tersebut.

Inilah salah satu kendala yang dihadapi bagi mereka yang ingin melakukan perkawinan, namun terbentur (pada aturan yang ada) yaitu oleh persoalan pada perbedaan agama yang dianut dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan tersebut. Di mana dalam perkembangan terakhir, jalan bagi pemeluk agama Islam dalam melaksanakan perkawinan semacam ini telah ditutup sama sekali, namun kita juga tidak dapat menutup mata bahwa hal-hal seperti ini masih saja dapat kita temui di masyarakat. 

Soerjono Soekanto mengatakan dalam peranan hukum untuk mengubah masyarakat, akan dijumpai suatu perbedaan antara pola-pola perilaku yang hidup dalam masyarakat dengan pola-pola yang dikehendaki oleh kaidah-kaidah hukum. Adalah suatu keadaan yang lazim, bahwa kaidah-kaidah hukum disusun dan direncanakan oleh sebagian kecil dari masyarakat yang menamakan dirinya sebagai elit masyarakat tersebut, yang mungkin berbeda kepentingan dan pola-pola perilakunya dengan yang diatur. Lagipula suatu kaidah hukum berisikan patokan perilaku yang kelak diharapkan. Namun hal demikian akan menyebabkan tertinggalnya hukum di belakang perubahan sosial masyarakat.

Peranan hukum dalam mengatur tentang perkawinan atau membatasi perkawinan beda agama atau antar agama melalui Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan terdapat dalam pasal 2 ayat 1 yaitu : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dalam kasus diatas bisa disebut suatu penyimpangan, yang sering dideskrispsikan secara sederhana sebagai pelanggaran atas aturan sosial, norma, dan ekspektasi sosial yang dapat dikenai hukuman. Seperti yang dikatakan Hargreave adalah problem ketaatan pada aturan dan penegakan aturan di satu tempat, tampaknya setiap aturan punya aturan sekunder dan tersier yang mengatur aplikasi aturan primer, dan setiap aturan bisa diabaikan dalam situasi tertentu, dan hampir setiap aturan mungkin bertentangan dengan aturan lain. Menurut Matza, orang yang menyimpang dapat melakukan tipu daya. Menurut Leslie Wilkins, sebagai prilaku yang secara statistic jarang dilakukan tapi jelas ada aktivitas yang sering dilakukan yang dianggap sebagai penyimpangan. dan Douglas menyatakan penyimpangan sebagai tindakan orang-orang yang dikalahkan dalam kompetisi politik moral.

Menurut ajaran aliran Sociological Jurisprudence, hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal. Sociological jurisprudence mengkaji bagaimana norma disesuaikan dengan rasa keadilan masyarakat sehingga ditekankan pada kesebandingan hukum. Disamping itu dalam menetapkan hukum juga harus diperhatikan pola perilaku yang sesuai, artinya dalam pembuatan hukum seharusnya terdapat pengkajian terlebih dahulu mengenai hal-hal yang terkait dengan keberlakuan dan efektifitas aturan tersebut sehingga hukum tidak tertinggal karena tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada suatu waktu dan tempat tertentu. 

Dalam konteks sosiologi hukum, ketidakpatuhan hukum ini terkait dengan budaya hukum yang menggambarkan kegagalan internalisasi norma dan nilai sosial dari hukum ke dalam sikap dan perilaku masyarakat. Kegagalan internalisasi norma dapat disebabkan karena penggunaan hukum yang hanya berpatokan pada kaidah-kaidah agama.

Menurut Satjipto Rahardjo Hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung arti, bahwa kehadirannya untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Terjadinya konflik antara nilai-nilai hukum berasal dari interaksi antara nilai-nilai tertentu dengan struktur sosial dimana nilai-nilai itu dijalankan. 

Dalam kondisi masyarakat majemuk, seperti Indonesia, hukum modern lebih dikedepankan, sehingga yang akan tersingkir adalah masyarakat tradisional. Namun tentunya demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, hukum harus mengadopsi nilai-nilai sosial dari semua kelompok masyarakat yang ada. Hukum sebagai tool of social engineering (Roscou Pound), mendorong lembaga-lembaga tertentu dalam membangun kondisi sosial ekonomi (proses rekayasa sosial), sehingga hukum bisa berfungsi sebagai pendorong terciptanya perilaku-perilaku tertentu. Penggunaan paradigma rekayasa sosial menekankan pada efektivitas hukum yang hanya dapat dilakukan dengan pendekatan sosiologis, yaitu mengamati interaksi antara hukum dengan lingkungan sosialnya.

Dengan demikian dalam penciptaan hukum, berbagai aspek sosial harus diperhatikan demi berlakunya hukum secara efektif., karena pada dasarnya hukum merupakan kaidah-kaidah yang ditetapkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga sesuai dengan tujuannya. Dari sudut pandang sosiologis, menyangkut ketidakpatuhan sebagian masyarakat terhadap ketentuan perkawinan, terjadi kegagalan internalisasi norma dari hukum ke dalam sikap dan perilaku masyarakat, sehingga hukum seharusnya dapat memenuhi nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.[16]

Dalam hal ini menurut penulis bahwa negara yang berdasarkan hukum adalah negara yang dapat menjamin terwujudnya hak asasi manusia yang diwujudkan dengan terjaminnya hak – hak dasar dari setiap warga negaranya baik harkat maupun martabatnya termasuk perkawinan dan penguasa dalam negara tidak dapat dan tidak dibenarkan melakukan tindakan sewenang – wenang kepada warga negaranya dengan mengatasnamakan demi kepentingan negara.

KESIMPULAN
Dari penjabaran diatas menjelaskan dan menerangkan bahwa perkawinan campuran terjadi akibat adanya perkembangan peradaban yang begitu cepat dari pola pikir manusia yg secara lahiriah tidak bisa di intervensi oleh siapapun. Seiring dengan perkembangan ini Negara sebagai wadah hukum yang dijalankan melalui penegak hukumnya seharusnya dapat memberikan suatu jaminan dan kepastian hukum yang berlaku bagi warga negaranya serta melindungi harkat dan martabat warga negaranya yang dalam hal ini negara tidak serta merta memaksa warga negaranya untuk mentaati dan menjalankan peraturan atau kontistusi yang berlaku tanpa memikirkan aspek sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Negara membentuk serta membuat suatu ketentuan hukum yang akan diberlakukan kepada masyarakat seharusnya mempertimbangkan banyak hal dan melihat dari seluruh aspek yang ada karena tujuan hukum itu dibentuk harus dapat mengakomodir aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang akhirnya harus diselenggarakan berdasarkan pernghormatan terhadap harakat dan martabat manusia yang dapat diwujudkan dalam suatu peraturan perundang – undangan yang mendasar pada HAM. Perkawinan campuran setidaknya dapat dicarikan jalan keluar secara yuridis legal meskipun religius tidak legal, karena religius merupakan urusan orang itu sendiri dan negara tidak berhak mencampurinya namun negara hanya dapat memberikan suatu kepastian hukum atas perkawinan tersebut melalui peraturan perundang – undangan yang diberlakukan nantinya.


Daftar Pustaka



[1] Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, perkawinan campuran bukanlah perkawinan antar agama yang dimaksudkan di sini.
[2] Sebagai contoh, lihat http://aruspelangi.pbwiki.com/Profil. Komunitas ini didirikan oleh Arus Pelangi untuk yang mempromosikan dan membela hak-hak dasar kaum lesbian, gay, biseksual, transseksual/transgender
[3] http://hukumonline.com/detail.asp?id=15656&cl=Berita.
[4] http://bangdenjambi.wordpress.com/perkawinan-beda-agama-dan-hak-asasi-manusia-di-indonesia/ diunduh tanggal  05 September 2010 
[5] http://etd.eprints.ums.ac.id/6985/1/R100030064.pdf diunduh tanggal  05 September 2010
[6] Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, rev. ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), hlm. 3.
[7] Ibid., hlm. 63.
[8] http://bh4kt1.multiply.com/journal/item/18 diunduh tanggal  05 September 2010
[9] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta: Pusat 
[10] http://bh4kt1.multiply.com/journal/item/18 diunduh tanggal  05 September 2010
[11] Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjid, DASAR-DASAR FILASAFAT DAN TEORI HUKUM, Citra Aditya, hlm  80 -81 dalam Tentang bagaimanakah hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat indonesia, Soejarno Soekanto menjelaskannya pada pengantar Sosiologi Hukum, op cit, hlm 20 dst.
[12] Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjid, DASAR-DASAR FILASAFAT DAN TEORI HUKUM, Citra Aditya, hlm  80 -81 dalam Lihat Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional,op cit, hlm 9. Untuk pembacaana yang lebih mendalam perhatikan Prof. Dr. Kuntjaraningrat : Pergeseran Nilai-nilai Budaya dalam Masa Transisi termuat dalam Simposium Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Masa Transisi. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta hlm 25 dst.
[13] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, POKOK-POKOK FILSAFAT HUKUM Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, jakarta 2004, hlm 197.
[14] http://intanghina.wordpress.com/2009/02/23/perkawinan-campuran-perlindungan-hukum-perempuan-wni-yang-melangsunkan-perkawinan-campuran/ diunduh tanggal  05 September 2010
[15] http://bangdenjambi.wordpress.com/perkawinan-beda-agama-dan-hak-asasi-manusia-di-indonesia/ diunduh tanggal  05 September 2010 
[16] http://sonny-tobelo.blogspot.com/2009/02/fenomena-hukum-perkawinan-beda-agama.html diunduh tanggal  05 September 2010

Comments