Bagaimana Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Perbankan

Pekanbaru (OS) - Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 juncto Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa apabila debiturnya merupakan suatu bank, maka permohonan pernyataan pailitnya hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia yang saat ini telah digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurut penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan “bank” adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Tidak ada perbedaan dalam permohonan pernyataan pailit terhadap bank. Sebagaimana lainnya, syarat mengajukan permohonan pailit haruslah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) yaitu “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih”. Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut dapat disimpulkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Debitor dapat diajukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Paling sedikit mempunyai 2 (dua) Kreditor
2.      Tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) utang kepada salah satu Kreditornya
3.      Utang yang tidak dibayar tersebut harus telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Apabila telah memenuhi syarat-syarat tersebut, barulah permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Kreditur kepada Pengadilan Niaga selaku yang berwenang mengadili perkara kepailitan.
Namun bank bukanlah Debitor yang dapat diajukan permohonan pernyataan pailit oleh Kreditornya, melainkan hanya OJK-lah yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit. Hal tersebut dapa dilihat dalam Pasal 2 ayat (3) yan berbunyi “Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan”.
Penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengemukakan apa yang menjadi alasan mengapa hanya Bank Indonesia – OJK yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dalam hal Debitor adalah bank. Ketentuan yang mengatur bahwa hanya OJK yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dalam hal Debitor adalah bank telah merampas hak kreditor dari bank.[1]
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut, telah banyak mengagalkan upaya Kreditor dalam mengajukan permohonan pailit terhadap bank. Hal tersebut tentu menjadi pembahasan yang sangat menarik. Usaha Kreditor untuk mempailitkan suatu bank pernah terjadi, contohnya dalam kasus PT. Bank IFI (International Finance and Invesment) yang menggugat pailit PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.[2] Dalam kasus ini, Bank IFI mengajukan permohonan kepailitan atas Bank Danamon ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tentu saja Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Bank IFI atas Bank Danamon dengan alasan bahwa pengajuan kepailitan terhadap Bank Danamon hanya dapat dilakukan oleh BI-OJK, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank oleh Kreditor adalah merupakan suatu hal yang mustahil mengingat adanya ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Akan tetapi, akan menjadi sebuah pertanyaan terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya. Apakah bank yang telah dicabut izin usahanya dapat diajukan permohonan pernyataan pailit oleh Kreditornya. Penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengemukakan apa yang menjadi alasan mengapa hanya Bank Indonesia – OJK yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dalam hal Debitor adalah bank.
Penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berbunyi “yang dimaksud dengan “bank” adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia - OJK dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggung jawabkan. Kewenangan Bank Indonesia – OJK untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangan Bank Indonesia – OJK terkait dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank sesuai peraturan perundang-undangan”.
Penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut memiliki fungsi dan peran menurut Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain dalam angka-angka: [3]
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
   peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang
 berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan
   terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan angka 176, 177, dan 178, penjelasan hanyalah memberikan tafsiran dari norma yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan. Artinya, yang mengikat sebagai norma (dan dapat dijadikan suatu dasar hukum) adalah pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan dan bukanlah penjelasannya, karena penjelasan hanya berfungsi sebagai tafsir resmi dari pasal yang terdapat dalam batang tubuh, dengan kata lain penjelasan pasal kedudukannya tidak sama dengan isi pasal.
Pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya pernah terjadi sebelumnya, yaitu antara Lina Sugiharti Otto melawan PT. Bank Global International Tbk.[4] Pada kasus Lina Sugiharti Otto melawan PT. Bank Global International Tbk. Dalam perkara tersebut, menurut saksi ahli Erman Rajagukguk, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepailitan yang berhak untuk mengajukan pailit permohonan pailit atas suatu Bank hanyalah Bank Indonesia yang dimaksudkan agar tidak terjadi rush. Apabila Bank yang bersangkutan sudah tidak beroperasi lagi, maka ketakutan akan terjadinya rush tidak beralasan lagi, oleh karena peraturan perundang-undangan dibidang perbankan bagi bank yang sudah dicabut izin operasinya, maka akan diikuti dengan tindakan likuidasi. Bank yang telah dicabut izin operasinya, maka status banknya tidak melekat lagi. Badan hukum yang bersangkutan berstatus sebagai Perseroan Terbatas biasa dalam likuidasi. Karena statusnya sebagai Perseroan Terbatas biasa, maka badan hukum tersebut dapat dimohonkan pailit oleh kreditornya, dengan demikian permohonan pailit tidak lagi harus Bank Indonesia. Berdasarkan penjelasan diatas, maka cukup alasan bagi Kreditor untuk mengajukan permohona  pailit terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya, karena bank yang telah dicabut izin usahanya bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Perbankan yang menghimpun dana masyarakat, hal tersebut dikarenakan bank yang telah dicabut izin usahanya telah menjadi Perseroan Umum atau Biasa, sehingga tidak tergolong perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam kualifikasi dalam pasal tersebut.

Penutup
Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa apabila debiturnya merupakan suatu bank, maka permohonan pernyataan pailitnya hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia yang saat ini telah digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan “bank” adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Tidak ada perbedaan dalam permohonan pernyataan pailit terhadap bank. Sebagaimana lainnya, syarat mengajukan permohonan pailit haruslah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) yaitu “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih”. Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut dapat disimpulkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Debitor dapat diajukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Paling sedikit mempunyai 2 (dua) Kreditor
2.      Tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) utang kepada salah satu Kreditornya
3.      Utang yang tidak dibayar tersebut harus telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank oleh Kreditor adalah merupakan suatu hal yang mustahil mengingat adanya ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Akan tetapi dimungkinkan bagi Kreditor untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya, karena bank yang telah dicabut izin usahanya bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Perbankan yang menghimpun dana masyarakat, hal tersebut dikarenakan bank yang telah dicabut izin usahanya telah menjadi Perseroan Umum atau Biasa, sehingga tidak tergolong perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam kualifikasi dalam pasal tersebut.


Daftar Pustaka


[1] Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan; Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, hlm 117.
[2] Putusan Pengadilan Niaga Nomor 21/Pailit/2001/PN.Niaga.Jak.Pst.
[3] http://infohukum.kkp.go.id/files_uu/UU-2011-12 diakses tanggal 1 Maret 2015.
[4] Siti Anisah, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Studi Putusan-Putusan Pengadilan, Yogyakarta: Total Media, 2008, Cetakan Kesatu, hlm 385-386.

Comments