Eksaminasi Persaingan Usaha

Otoritas SemuPT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Termohon) adalah perusahaan jasa telekomunikasi dalam negeri di Indonesia, yang Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 5 tanggal 17 Januari 1992, Tambahan Nomor 210, dan telah diubah dan diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan Nomor 7900 dan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Akta Nomor 27 tanggal 14 Mei 1997 yang dibuat oleh Notaris A. Partomuan Pohan, SH, LLM berkedudukan di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor: C2-468.HT.01.04.TH. 97 tanggal 31 Juli 1997, berkedudukan di Jalan Japati Nomor 1 Bandung.

Termohon melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap dan Jasa Telekomunikasi di Indonesia berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, khususnya Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM 60/PT.102/MPPT-95 Tahun 1995, Termohon memiliki hak ekskusif untuk menyelenggarakan jasa Telekomunikasi lokal menggunakan jaringan tetap sampai dengan tahun 2010 dan jasa Telekomunikasi jarak jauh sampai dengan tahun 2005, dan PT. Indonesian Sattelite Corporation, Tbk (PT. Indosat) bersama PT. Satelit Palapa Indonesia (PT. Satelindo) memiliki hak eksklusif untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi sambungan langsung internasional sampai dengan tahun 2005.

Di Indonesia, Pelaku usaha Penyelenggara jaringan tetap lokal nasional adalah Termohon dan PT. Indosat, sedangkan penyelenggara jaringan tetap regional adalah PT. Batam Bintan Telecomunication dan PT. Ratelindo yang sekarang berubah nama menjadi PT. Bakrie Telecom.
Termohon melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia, yang mencakup jaringan tetap lokal dan jaringan tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ). Selain sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi, Termohon juga menyelenggarakan jasa telekomunikasi yang meliputi jasa telepon dasar, jasa nilai tambah telepon, jasa multimedia, dan jasa lainnya yang terkait dengan jaringan telekomunikasi. Termohon diperkirakan memiliki pelanggan jaringan tetap lokal sekitar 8,2 juta.
PT. Indosat (pesaing Termohon) adalah perusahaan jasa telekomunikasi dalam negeri di Indonesia, kegiatan usahanya awalnya penyelenggaraan jasa layanan telepon internasional, di Indonesia yang menggunakan moda SLI hanya dilakukan oleh PT. Indosat dengan kode akses 001 dan 008. Tanggal 20 November 2003, produk SLI 008 yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Satelindo menjadi produk PT. Indosat setelah adanya penggabungan usaha PT. Satelindo pada PT. Indosat.
Pada tanggal 25 Juli 2001 Termohon mendapatkan ijin untuk menyelenggarakan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP)  atau yang lebih dikenal dengan istilah Voice over Internet Protocol (VoIP), berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 159 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Telepon untuk Keperluan Publik. Termohon memproduksi TelkomGlobal yang menggunakan kode akses 017 sebagai produk yang khusus untuk melayani jasa telepon internasional yang berbasis teknologi ITKP.
Hubungan Jasa Telepon Internasional dapat dilakukan melalui Moda ITKP dan Moda SLI, berdasarkan keterangan Dirjen Postel, ITKP merupakan alternatif layanan telepon internasional selain SLI.
Akan tetapi, dengan diperolehnya ijin untuk menyelenggarakan Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP), kemunculan ITKP terbukti berakibat pada penurunan traffic SLI Indosat sebagai jasa layanan telepon internasional yang telah tersedia sebelumnya, pendapatan PT. Indosat mengalami penurunan, sehingga diduga adanya tindakan pemblokiran terhadap SLI kode akses 001 dan 008 milik PT. Indosat, hal tersebut dilakukan dengan cara menutup layanan SLI kode akses 001 dan 008 dibeberapa warung telekomunikasi (wartel) sehingga tidak dapat melakukan paggilan ke luar negeri, kemudian menyediakan layanan internasional dengan kode akses 017 sebagai gantinya, selain itu, dilakukan juga dengan cara mengubah perjanjian kerjasama dengan pemilik wartel, bahwa wartel hanya diperbolehkan menjual produk Termohon dan Termohon berhak melakukan  blocking/menutup akses layanan milik operator lain dari wartel. Disamping hal-hal tersebut, berdasarkan Keputusan Direksi, Termohon melakukan penyelenggaran Warung Telkom yang hanya menjual produk Telkom.
Atas hal tersebut di atas, setelah mendapat laporan KPPU melakukan monitoring, dan hasil monitoring tersebut kemudian dilanjutkan dengan memberikan putusan bahwa PT. Telom telah melanggar melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pertimbangan Hukum dan Putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Bandung
Dalam menilai ada tidaknya pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b, Judex Facti hanya mengacu pada :
-          Keputusan Direksi Termohon Kasasi Nomor KD 39/HK.220/JAS-51/2003 tentang Pedoman Pengelolaan Outlet Telkom melalui Warung Telkom tertanggal 17 Juni 2003 (selanjutnya disebut KD 39/Warung Telkom) dan;
-          Keputusan Direksi Termohon Kasasi Nomor KD 40/HK.220/JAS51/2003 tentang pedoman Penyelenggaraan Kemitraan Warung Telekomunikasi (Wartel) tertanggal 17 Juni 2003 (selanjutnya disebut KD 40/Wartel).
Hal tersebut terbukti dari pertimbangan Judex Facti yang menyatakan :
Menimbang, bahwa untuk menilai dan mempertimbangkan hal di atas, Majelis akan meneliti 2 (dua) surat bukti utama dalam perkara a quo yaitu :
-          Keputusan Direksi PT. Telkom/Termohon Kasasi Nomor KD 39/HK.220/ JAS-51/2003 tentang Pedoman Pengelolaan Outlet Telkom melalui Warung Telkom tertanggal 17 Juni 2003, dan
-          Keputusan Direksi PT. Telkom / Termohon Kasasi Nomor KD 40/HK.220/JAS-51/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kemitraan Warung Telkom (Wartel) tertanggal 17 Juni 2003".
Pertimbangan hukum Judex Facti pada pokoknya juga menyatakan bahwa "Majelis berpendirian sejauh KD 39/Warung Telkom dan KD 40/Wartel serta PKS Standar Telkom lainnya bertujuan melaksanakan hak eksklusifnya yang tertera dalam UU No.3 Tahun 1989 jo Keputusan Menteri Parpostel Nomor 60/PT/102/MPPT-95 Tahun 1995, maka perbuatan dan perjanjian tersebut termasuk yang dikecualikan oleh Pasal 50 huruf a UU No.5 Tahun 1999”.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majleis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, maka Permohonan Keberatan PT. Telkom dapat diterima, karena keberadaan Warung Telkom tidak melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga Majleis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membatalkan putusan KPPU.
Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ad A :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
1.      bahwa Pasal 38 sampai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur tentang Tata Cara  Penanganan Perkara oleh KPPU, karena itu objek pemeriksaan Judex Facti adalah putusan KPPU yang diambil berdasarkan tata cara dalam ketentuan undang-undang tersebut.
2.      bahwa tidak ada suatu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang bagaimana seharusnya bentuk suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU, sehingga risalah pertemuan yang mencatat keterangan saksi, ahli ataupun keterangan pihak-pihak lain (termasuk keterangan Pelaku Usaha), dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan putusan KPPU;
3.      bahwa putusan KPPU, menurut Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, dan sesuai dengan Penjelasan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang  yang  sama,  pengambilan  putusan  oleh  KPPU  dilakukan  dalam suatu sidang Majelis yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 orang anggota Komisi;
4.      bahwa mengenai saksi-saksi, sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam putusannya halaman 87, seyogianya dipertimbangkan oleh Judex Facti setelah memasuki pemeriksaan pokok perkara dalam menilai apakah keterangan saksi-saksi tersebut mempunyai kekuatan pembuktian, dan bukannya sebagai salah satu alasan prosedural untuk membatalkan putusan KPPU;
5.      bahwa dengan demikian putusan Judex Facti harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Termohon Kasasi/Pelaku Usaha berkeberatan atas putusan KPPU No.02/KPPU-I/2004 tanggal 13 Agustus 2004 sepanjang mengenai amar putusan yang berbunyi :
-          Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang-Undang No.5 Tahun 1999;
-          Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No.5 Tahun 1999;
-          Menetapkan pembatalan klausula yang menyatakan bahwa pihak penye- lenggara atau pengelola warung Telkom hanya boleh menjual jasa dan atau produk  Terlapor  dalam  perjanjian  kerja  sama  antara  Terlapor  dengan penyelenggara atau pengelola warung Telkom;
-          Memerintahkan   Terlapor   untuk   menghentikan   kegiatan   yang   terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dengan cara (a) meniadakan persyaratan PKS atas pembukaan akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain produk Terlapor di wartel (b) membuka akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain produk Terlapor di warung Telkom ;
Bahwa yang dimaksud dengan Terlapor dalam putusan KPPU tersebut adalah Pelaku Usaha (kini Termohon Kasasi) ;
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan KPPU tidak bertentangan dengan undang-undang dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
  1. bahwa hak eksklusif yang diberikan kepada Termohon Kasasi / Pemohon untuk menyelenggarakan jaringan jasa telekomunikasi lokal maupun jarak jauh telah berakhir berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2004 (bukti P4) dengan pemberian kompensasi kepada Pemohon;
  2. bahwa meskipun pembayaran kompensasi tersebut belum diterima oleh Pemohon, tidaklah   berarti bahwa hak eksklusif tersebut tetap melekat. Masalah  hak  eksklusif  atau  hak  monopoli  tidak  dapat  dikaitkan  dengan belum terlaksananya pembayaran kompensasi;
bahwa  pembayaran  kompensasi  dapat  diajukan  kepada  Pemerintah  cq Menteri Perhubungan secara terpisah melalui jalur yang telah ditentukan;
  1. bahwa dengan berakhirnya hak eksklusif, maka perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh Pemohon yang bertujuan sebagai pelaksanaan hak eksklusif juga berakhir dan tidak lagi termasuk hal-hal yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 50 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  2. bahwa benar Pemohon telah mendapat ijin menyelenggarakan Internet Telepon untuk keperluan publik atau Voice over internet Protokol (Vo.I.P), berdasarkan Surat  Keputusan Dirjen  dan  Telekomunikasi N0. 159  Tahun 2001 dengan menggunakan kode akses 017;
  3. bahwa sebagai tindak lanjut dari ijin tersebut, maka Pemohon berdasarkan Keputusan Direksi No.39/HK 220/JAS : 51/2003 tanggal 17 Juni 2003, telah menyelenggarakan saluran distribusi internal jasa telekomunikasi dalam bentuk surat pembukaan outlet dengan nama Warung Telpon (bukti P7). Pengadaan warung telpon tersebut dapat diperoleh oleh pemohon baru, maupun dari wartel-wartel lainnya yang sudah ada terlebih dahulu, penyedia layanan jasa telekomuinikasi dari produk-produk lainnya;
  4. bahwa warung-warung telpon yang menyediakan jasa layanan teleko- munikasi yang hanya membuka akses milik Pemohon saja, tidak perlu membayar biaya pemasangan dan biaya abonemen bulanan. Kemudahan- kemudahan/fasilitas-fasilitas ini tidak diberikan pada wartel penyedia jasa layanan telekomunikasi lainnya dari produk manapun juga;
  5. bahwa Pemohon telah menutup/memblokir akses layanan telekomunikasi lainnya selain dari pada 017 milik Pemohon, sehingga  hanya outlet-outlet Warung Telpon bentukan Pemohon dengan kode akses 017 saja yang jalan, sedangkan  wartel-wartel  penyedia  layanan  telekomunikasi  lainnya  tidak jalan, karena salurannya diblokir / dipersulit. Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan :
-          Pengaduan wartel-wartel dari beberapa kota.
-          Pengaduan dari pelanggan-pelanggan perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan jasa telekomunikasi lainnya.
-          Hasil uji coba sendiri dari tim penyidik KPPU.
-          Adanya perjanjian kerja sama antara outlet-outlet Warung Telpon dengan PT. Telkom bahwa mereka hanya dapat membuka layanan internasional dengan kode akses 017 saja.
-          Tertutupnya akses saluran lain dari pada 017 telah dibuktikan oleh survey dari Tim Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan PT. Indosat, dimana saluran telpon lainnya dialihkan ke 017 denga harga/rate yang ditentukan.
-          Karena perbuatan Termohon Kasasi/PT. Telkom telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No.5 Tahun 1999 khususnya pasal 19 huruf a dan b.
-          Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
-          Menghalangi konsumen atau pelanggan atau pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 256/PDT/G/2004/PN.BDG. tanggal 08 November 2004 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I  :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 256/PDT/G/2004/PN.BDG. tanggal 08 November 2004;
MENGADILI SENDIRI :
Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan : PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. tersebut;
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat  peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Penentuan Unsur-Unsur Pasal yang Dilanggar
1.      Pasal 15 ayat (3) huruf b tentang Perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok mengandung unsur-unsur :
-          Unsur Pelaku Usaha
Menurut Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang dimaksud dengan “Pelaku usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”. Faktanya, Termohon adalah perusahaan jasa telekomunikasi dalam negeri di Indonesia, yang Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 5 tanggal 17 Januari 1992, Tambahan Nomor 210, dan telah diubah dan diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan Nomor 7900, dan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Akta Nomor 27 tanggal 14 Mei 1997, dibuat oleh Partomuan Pohan, SH, LLM Notaris berkedudukan di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor C2-7468.HT.01.04.TH.97 tanggal 31 Juli 1997, berkedudukan di Jalan Japati Nomor 1 Bandung.
Termohon adalah penyedia utama jaringan telekomunikasi fixed line di Indonesia, dan Termohon juga sebagai penyedia jasa telekomunikasi lainnya, seperti jasa interkoneksi, layanan data dan internet.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, unsur pelaku usaha dalam 15 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi.
-          Unsur Perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu :
Penyelenggaraan Wartel diatur berdasarkan Keputusan Direksi Wartel, Termohon mengadakan perjanjian kerjasama (PKS Kemitraan) dengan Penyelenggara Wartel, sementara untuk pengelolaan Warung Telkom yang diatur berdasarkan Keputusan Direksi Warung Telkom, Termohon mengadakan perjanjian kerjasama (PKS Pengelolaan) dengan Pengelola Warung Telkom.
Status sambungan layanan Penyelenggara Wartel diatur dalam Pasal 8 Keputusan Direksi Wartel yang menyatakan sebagai berikut “Status sambungan layanan telekomunikasi untuk Wartel adalah sambungan telekomunikasi pelanggan biasa dan dikenakan biaya pasang baru serta abonemen bulanan dengan klasifikasi pelanggan bisnis” sementara Pasal 9 Keputusan Direksi Warung Telkom mengatur bahwa “status sambungan layanan telekomunikasi untuk WarungTelkom adalah Dinas Berbayar sehingga tidak dikenakan biaya pasang baru dan abonemen bulanan”. Dua pasal ini menunjukkan bahwa perbedaan status sambungan layanan telekomunikasi menyebabkan perbedaan besarnya beban biaya pemasangan dan beban abonemen sebagai harga yang harus dibayar oleh pihak pelaku usaha yang akan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Termohon. Pada PKS Wartel, pelaku usaha harus membayar biaya pasang baru dan abonemen bulanan, sedangkan pada PKS standar Warung Telkom, pelaku usaha tidak perlu membayar biaya pasang baru dan abonemen bulanan.
Perbedaan beban pembayaran ini menunjukkan adanya klausula mengenai harga tertentu yang dikeluarkan, maka dengan demikian unsur perjanjian harga atau potongan harga tertentu dalam perjanjian Warung Telkom sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terpenuhi.
-          Unsur jasa :
Yang dimaksud dengan jasa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 1 angka 17 yang berbunyi “Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha”. Jasa yang diproduksi oleh Termohon dalam hal ini adalah jasa layanan telepon internasional melalui jaringan tetap lokal nasionalnya dengan nama produk TelkomGlobal-017 sebagai bagian dari jasa telekomunikasi pelayanan tambahan disamping pelayanan jasa telekomunikasi wajib, maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, unsur jasa dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terpenuhi.
-          Unsur pelaku usaha penerima jasa dari pelaku usaha pemasok :
Pengertian memasok adalah termasuk dalam menyediakan pasokan, baik barang maupun jasa, dalam kegiatan jual beli, sewa menyewa, sewa beli, dan sewa guna usaha (leasing). Dalam pasal 7 ayat (1) Keputusan Direksi Wartel diatur bahwa jenis jasa telekomunikasi produk Termohon yang dijual kembali oleh Mitra Penyelenggara Wartel adalah jasa teleponi dasar dan atau jasa multimedia termasuk didalamnya TelkomGlobal-017, sedangkan dalam Pasal 3 ayat (1) PKS standar Wartel diatur bahwa Termohon menyerahkan pekerjaan penyelenggaraan Wartel kepada Penyelenggara sebagaimana Penyelenggara menerima untuk menyelenggarakan Wartel. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 16 PKS standar Warung Telkom, diatur bahwa pengeloaan outlet Termohon adalah pengelolaan tempat, untuk menjualkan serta memberikan pelayanan jasa telekomunikasi produk Termohon untuk umum.
Baik pada PKS standar Wartel maupun PKS standar Warung Telkom, Termohon bertindak sebagai penyedia produk atau pemasok jasa telekomunikasi terhadap penyelenggara Wartel dan pengelola Warung Telkom yang mana. Penyelenggara Wartel adalah pihak yang menerima jasa telekomunikasi untuk dijual kembali, sementara pengelola Warung Telkom bertindak sebagai penerima jasa dan atau produk Termohon untuk dikelola atau dipasarkan di Warung Telkom.
Maka dengan demikian, unsur pelaku usaha yang memasok dan pelaku usaha yang menerima pasokan jasa dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terpenuhi.
-          Unsur persyaratan pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok :
Untuk memenuhi unsur tersebut, perlu dibuktikan adanya jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha pesaing dan tidak akan membeli jasa itu.
§  Unsur Jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha pesaing :
Jasa yang Termohon hasilkan dan sediakan sebagai jasa layanan telepon internasional melalui jaringan tetap lokal dalam hal ini di Wartel dan Warung Telkom adalah Jasa TelkomGlobal-017 yang berbasis pada teknologi ITKP yang diproduksi sejak tanggal 25 Juli 2001 berdasarkan Keputusan Dirjen Postel No. 159 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik. Jasa telepon internasional lain yang ada di Wartel ketika jasa Termohon ini diluncurkan adalah jasa SLI-001 dan SLI-008 produk dari PT. Indosat yang merupakan pesaing dalam pasar jasa telepon Internasional. Dengan demikian, oleh karena jasa SLI adalah jasa yang disubsitusi dan disaingi oleh jasa Termohon, maka unsur jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha pesaing terpenuhi.
§  Unsur persyaratan untuk tidak akan membeli jasa itu :
Perjanjian Wartel sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi Wartel dan PKS standar Wartel, tidak ditemukan klausula yang mengatur adanya persyaratan bahwa pihak yang menerima jasa tertentu tidak akan membeli jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok, akan tetapi persyaratan untuk tidak akan membeli jasa yang sama dari pesaing pelaku usaha pemasok terdapat dalam Keputusan Direksi Warung Telkom yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) angka 2 yang berbunyi “Warung Telkom harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Telkom sebagai berikut :
Angka 2 “Produk dan pelayanan yang dijual hanya produk dan pelayanan Telkom”.
Pada Pasal 7 ayat (1) angka 1 huruf c berbunyi “Jenis jasa telekomunikasi yang dijual di Warung Telkom terdiri dari :
angka 1. Produk jasa teleponi dasar :
huruf c. TelkomGlobal-017”.
Kemudian PKS standar Warung Telkom mengatur dalam Pasal 3 ayat (4) bahwa “Jasa dan atau produk yang dipasarkan di Warung Telkom adalah jasa dan atau Produk Telkom”.
Pasal 15 ayat (1) huruf h berbunyi “Perjanjian ini secara sah dapat diputuskan secara sepihak oleh TELKOM tanpa adanya tuntutan dari Pengelola, apabila Pengelola :
(h) Melakukan kerjasama dengan Operator lain, termasuk menggunakan produk dan atau jasa operator lain dalam bentuk apapun di lokasi Outlet Warung Telkom”;
Adanya ketentuan dan klausula wajibnya pengelola Warung Telkom untuk hanya menjual jasa Termohon dengan sanksi pemutusan secara sepihak oleh Termohon jika menggunakan jasa operator lain diberlakukan, maka pengelola Warung Telkom menjadi tidak boleh membeli atau mengelola jasa telepon internasional operator lain yang sejenis yaitu SLI 001 dan atau SLI 008 milik PT. Indosat.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, unsur persyaratan bahwa pihak yang menerima jasa tertentu tidak akan membeli jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok terpenuhi.
2.      Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur mengenai pelarangan untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
a.       menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b.      menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
-          Unsur Pasal 19 huruf a adalah pelaku usaha melakukan satu atau beberapa kegiatan dalam rangka menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar bersangkutan.
§  Unsur Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang dimaksud dengan “pelaku usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”. Dalam fakta terungkap bahwa Termohon adalah perusahaan jasa telekomunikasi dalam negeri di Indonesia, yang Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 5 tanggal 17 Januari 1992, Tambahan Nomor 210, dan telah diubah dan diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan Nomor 7900, dan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Akta Nomor 27 tanggal 14 Mei 1997, dibuat oleh Partomuan Pohan, SH, LLM Notaris berkedudukan di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor C2-7468.HT.01.04.TH.97 tanggal 31 Juli 1997, berkedudukan di Jalan Japati Nomor 1 Bandung.
Termohon adalah penyedia utama jaringan telekomunikasi fixed line di Indonesia, dan Termohon juga sebagai penyedia jasa telekomunikasi lainnya, seperti jasa interkoneksi, layanan data dan internet.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, unsur pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi.
§  Unsur melakukan satu atau beberapa kegiatan dalam rangka menghalangi pelaku usaha tertentu :
Maksud dari unsur ini adalah terdapatnya satu atau beberapa kegiatan dalam bentuk tindakan, atau persyaratan perjanjian oleh Termohon dalam rangka membuat seorang atau suatu pelaku usaha (tertentu) menjadi tidak dapat menjalankan usaha pelayanan jasa telepon internasional (outgoing) melalui moda ITKP dan SLI yang diakses melalui jaringan tetap lokal nasional di Indonesia
Berkaitan dengan persyaratan PKS SLI di Wartel yang dibuat oleh Termohon :
Pengaturan Wartel secara nasional terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi tanggal 7 Agustus 2002.
KM Nomor 46 Tahun 2002 mempertegas adanya kebebasan pada badan usaha yang sudah mengadakan PKS dengan penyelenggara jaringan Telekomunikasi, baik penyelenggara jaringan tetap lokal dan penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk menjual kembali jasa teleponi dasar tanpa harus mengadakan perjanjian kerja sama (PKS) tersendiri dengan penyedia jasa teleponi itu.
Tidak adanya kewajiban PKS langsung antara  jasa atau jaringan telepon lain karena :
Pertama : KM Nomor 46 Tahun 2002 ini hanya mengenal PKS penyelenggaraan Wartel itu cukup dan hanya antara badan usaha penyelenggara Wartel dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan tidak perlu dengan penyedia jasa telepon atau jaringan lain itu.
Kedua : Jika suatu penyelenggara jaringan telekomunikasi telah mengadakan perjanjian interkoneksi dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lain, maka berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, penyelenggara jaringan itu berkewajiban menjamin akses pada pelanggannya atau pengguna atau konsumennya dalam menggunakan jasa penyelenggara jaringan lain yang telah terinterkoneksi itu tanpa perlu mewajibkan badan usaha penyelenggara Wartel yang hendak menjual jasa telepon lain mengadakan PKS sendiri dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lain yang telah interkoneksi itu.
Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direksi Wartel diatur bahwa jenis jasa telekomunikasi produk Termohon yang dijual kembali oleh Mitra Penyelenggara Wartel adalah jasa teleponi dasar dan atau jasa multimedia termasuk di dalamnya TelkomGlobal-017.
Bahwa pada Pasal 3 ayat (4) Bagian Lingkup Kerja Sama PKS diatur “pembukaan akses SLI dari operator lain pada sisi perangkat/sentral Telepon milik TELKOM dapat dilakukan setelah adanya PKS antara Penyelenggara Wartel dengan pihak Operator SLI dan diperlihatkan pada Telkom”.
Persyaratan perjanjian ini tidak dibenarkan karena antara Telkom dan Indosat sebagai penyedia jasa SLI 001 dan 008 telah mengadakan perjanjian interkoneksi. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, dimana Termohon, dengan adanya perjanjian interkoneksi menjadi berkewajiban untuk menjamin kebebasan akses bagi pengguna dalam hal ini jasa telepon internasional.
Selain itu, persyaratan perjanjian ini bertentangan dengan KM Nomor 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Wartel yang tidak mengatur, tidak memerlukan dan tidak mempersyaratakan PKS tersendiri antara Penyelenggara Wartel dengan PT. Indosat, karena PT. Indosat sudah melakukan PKS dengan Termohon.
Maka dengan adanya persyaratan yang bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Wartel merupakan bentuk hambatan bagi PT. Indosat untuk menyediakan jasa SLI 001 dan SLI 008 di jaringan tetap Termohon, yang berarti pula diantara penghambatan kompetisi sebagaimana diatur Pasal 10 Undang-Undang No.36/1999. Berdasarkan hal-hal tersebut, unsur melakukan satu atau beberapa kegiatan dalam rangka menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama dalam Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi.
§  Unsur kegiatan usaha yang sama dan pasar bersangkutan :
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, fakta yang terungkap adalah, Termohon adalah penyedia jasa ITKP TelkomGlobal-017 yang bersaing dengan jasa SLI 001 dan 008. Kedua jasa dengan moda yang berbeda ini menggunakan jaringan tetap nasional yang dimiliki secara dominan oleh Termohon dan kedua jasa dan jaringan tetap ini memiliki ruang lingkup pemasaran secara nasional. Sehingga, produk ITKP dan SLI merupakan kegiatan yang sama dalam penyelenggaraan jasa layanan telepon internasional.
Pasar bersangkutan dalam hal ini adalah pasar jasa telepon internasional yang diakses melalui jaringan tetap lokal nasional di Indonesia.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka unsur pasar bersangkutan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi.
-          Unsur Pasal 19 huruf b adalah pelaku usaha melakukan satu atau beberapa kegiatan dalam menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu :
§  Unsur menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya :
Yang dimaksud dalam unsur ini adalah terdapatnya tindakan atau persyaratan perjanjian oleh Termohon dalam rangka membuat konsumen terhalang dan tidak dapat menggunakan jasa telepon internasional (outgoing) melalui moda ITKP dan SLI yang diakses melalui jaringan tetap lokal nasional di Indonesia.
Bentuk persyaratan dalam perjanjian oleh Termohon dalam perkara ini adalah persyaratan dalam perjanjian pengelolaan Warung Telkom sebagai tempat yang hanya menyediakan jasa Telkom Global-017.
Jasa layanan telepon internasional di Wartel berupa jasa TelkomGlobal-017 yang dikeluarkan Termohon, dan jasa saluran Langsung Internasional (SLI)-001 dan SLI-008 dikeluarkan oleh PT. Indosat.
ITKP merupakan produk jasa substitusi dari SLI, maka dalam kegiatan jasa telepon internasional di Wartel, Termohon yang memproduksi jasa telepon ITKP TelkomGlobal-017 bersaing dengan SLI-001 SLI-008 yang dimiliki PT. Indosat.
Berdasarkan fakta yang terungkap, Termohon mengatur ketentuan internal terkait penyelenggaraan telekomunikasi, yaitu Warung         Telkom yang diatur berdasarkan Keputusan Direksi Warung Telkom, dan dengan adanya PKS standar warung Telkom.
Dalam PKS standar Warung Telkom, Pasal 1 angka 16 PKS standar Warung Telkom mengatur bahwa pengeloaan outlet Telkom adalah pengelolaan tempat, untuk menjualkan serta memberikan pelayanan jasa telekomunikasi produk Telkom untuk umum yang ditunggu baik bersifat sementara maupun tetap dimana jasa dan produk yang dipasarkan hanya jasa dan atau produk Telkom termasuk didalamnya TelkomGlobal-017.
Berdasarkan ketentuan Keputusan Dieksi, Warung Telkom dan PKS standar Warung Telkom, maka satu-satunya produk yang hanya diperkenankan dipakai oleh pengelola Warung Telkom untuk melayani pelanggannya atau konsumennya adalah jasa TelkomGlobal-017. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka produk di luar Telkom (SLI 001/008) tidak diperkenankan lagi dilayani di Warung Telkom. Sehingga atas hal tersebut, jasa SLI 001 dan 008 milik Indosat menjadi tidak tersedia dan tidak boleh diperbolehkan untuk dikelola oleh pengelola Warung Telkom.
Warung Telkom adalah salah satu tempat bagi pengguna atau konsumen untuk mengakses jaringan tetap nasional selain residensial dan bisnis dalam mengadakan hubungan telepon internasional. Oleh karena itu, kontruksi perjanjian Warung Telkom yang berisi ketentuan dan klausula wajibnya pengelola Warung Telkom untuk hanya menjual jasa Termohon yaitu ITKP TelkomGlobal-017 merupakan bentuk hambatan bagi Indosat untuk mengadakan kegiatan atau penyediaan jasa telepon di jaringan tetap.
Bagi konsumen atau pengguna atau pemakai jasa telekomunikasi, persyaratan perjanjian Warung Telkom yang dikeluarkan Telkom ini menyebabkan mereka tidak dapat menggunakan jasa SLI 001 dan SLI 008 yang dihasilkan oleh PT. Indosat yang merupakan pesaing Telkom dalam pasar bersangkutan.
Dengan demikian, unsur menghalangi konsumen untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi.
§  Unsur Praktek Monopoli dan atau Persaingan usaha tidak sehat :
Yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah “Persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”.
§  Unsur menghambat persaingan adalah kondisi berkurangnya atau tiadanya persaingan di pasar bersangkutan sebagai akibat dari tindakan atau kegiatan pelaku usaha.
Tindakan dan persyaratan perjanjian yang dilakukan Termohon yang memenuhi unsur pasal 19 huruf a dan huruf b terbukti menyebabkan PT. Indosat tidak dapat bersaing dengan Termohon yang menyediakan jasa TelkomGlobal-017 di Wartel dan Warung Telkom. Selain itu, tidak dapatnya PT. Indosat menyediakan jasa SLI di Warung Telkom berarti menghambat atau mengurangi persaingan pada pasar bersangkutan.
Tidak adanya persaingan jasa telepon internasional di Warung Telkom menyebabkan berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan, yang mengakibatkan konsumen atau pemakai atau pengguna jasa telekomunikasi menjadi tidak memiliki pilihan jasa telepon internasional, yang mana dalam hal ini berarti menghilangkan kesempatan untuk mengoptimalisasi kesejahteraan konsumen yang dimilikinya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, unsur persaingan usaha tidak sehat dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah terpenuhi.
Analisa
Termohon mengatur ketentuan internal mengenai penyelenggaraan telekomunikasi dalam dua bentuk yaitu Wartel dan Warung Telkom. Wartel diatur berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : KD.40/HK220/JAS-51/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kemitraan Warung Telekomunikasi (Wartel) yang selanjutnya akan disebut Keputusan Direksi Wartel, sedangkan Warung Telkom diatur berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: KD.39/HK220/Jas-51/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Outlet Telkom melalui Warung Telkom yang selanjutnya akan disebut Keputusan Direksi Warung Telkom.
Tim analisis KPPU berpendapat, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi hanya mengatur 1 (satu) Warung Telekomunikasi yaitu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 52 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa salah satu contoh penyelenggaraan jasa telepon dasar penyelenggaraan warung telekomunikasi. Dengan demikian, peraturan perundangundangan yang berlaku jelas tidak mengenal adanya pembedaan antara Warung Telekomunikasi dan Warung Telkom.
Yang menjadi isu utama dalam masalah ini adalah, dengan hadirnya Warung Telkom, yang mana Warung Telkom tersebut merupakan perpanjang tangan Termohon sehingga Warung Telkom hanya menjual produk milik Termohon. Dengan hanya menjual produk milik Termohon, pelaku usaha Warung Telkom dibebaskan dari biaya pasang baru dan abodemen, akan tetapi apabila pelaku usaha Warung Telkom menyediakan produk selain milik Termohon, maka PKS antara Termohon dan pelaku usaha Warung Telkom dapat diputus secara sepihak oleh Termohon. Boleh atau tidaknya menjalankan Warung Telkom yang hanya menjual produk Termohon menjadi penentu apakah Termohon melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau tidak.
Berdasarkan hasil analisa tim KPPU, Termohon telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Unsur pelaku usaha pemasok yang mengacu pada Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 52 Tahun 2000 yang berbunyi “Penyelenggaraan jasa telepon dasar adalah penyelenggaraan telepon, telegrap, teleks dan faksimil. Penyelenggaraan jasa telepon dasar dapat dilakukan secara jual kembali.Penyelenggaraan jasa jual  kembali  jasa  telepon  dasar  adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar kesepakatan usaha, menjual kembali jasa telepon dasar. Contohnya antara lain penyelenggaraan warung telekomunikasi”.
Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 52 Tahun 2000 tersebut, disebutkan bahwa “penyelenggaraan jasa telepon dasar dapat dilakukan secara jual kembali. Kata “dapat” tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki makna : mampu, sanggup, bisa, boleh. Sehingga dengan mengacu pada makna “dapat” tersebut, kata “dapat” tersebut bukanlah merupakan kata yang mengacu kepada suatu keharusan atau kewajiban. Sehingga dimungkinkan bagi Termohon untuk menyelenggarakan penyelenggaraan warung telekomunikasi selain dengan cara menjual kembali, yaitu bisa dengan cara keagenan yang merupakan perpanjang tangan Termohon yang menjual khusus produk milik Termohon. Berkaitan dengan dengan perjanjian keagenan, kedua model perjanjian tersebut termasuk dalam perjanjian yang dikecualikan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf d (perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan).
Maka, dengan tidak diwajibkannya penyelenggaraan jasa telepon dasar harus dilakukan secara jual kembali, dimungkinkan untuk menjalankan Warung Telkom yang khusus hanya menjual produk milik termohon yaitu dengan perjanjian keagenan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Termohon tidak memenuhi unsur Pasal 15 ayat (3) huruf b.
Pelanggaran Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan unsur Menghalangi Pelaku Usaha Lain dan Unsur Menghalangi Konsumen Pelaku Usaha Pesaingnya. Pemohon (KPPU) berpendapat bahwa Termohon melanggar Pasal 19 huruf a dan b ini disebabkan karena Pemohon menganggap tidak ada perbedaan antara Wartel dan Warung Telkom. Akan tetapi, dengan tidak wajibnya melakukan penyelenggaraan jasa telpon dasar warung telekomunikasi hanya dengan cara menjual kembali, maka mungkinkan melakukan penyelenggaraan jasa telpon dasar warung telekomunikasi selain dengan cara menjual kembali, sehingga Termohon yang melakukan penyelenggaraan jasa telpon dasar dengan bentuk outlet tidaklah merupakan tindakan menghambat atau menghalangi pelaku usaha lain, karena penyelenggaraan jasa telpon dasar dengan bentuk outlet mempunyai pola yang sama dengan keagenan.
Warung Telkom adalah outlet Telkom yang pengelolanya diserahkan ke badan usaha lain, Warung Telkom dilakukan dengan Perjanjian keagenan Outlet Termohon. Kedudukan agen sebagai wakil dari prinsipal berarti segala perbuatan dari agen harus pula dianggap sebagai perbuatan dari prinsipal sehingga tanggung gugat yang timbul dari perbuatan yang dilakukan oleh agen juga menjadi tanggung gugat (liability) dari prinsipal. Akan tetapi dalam faktanya, untuk masalah pertanggunggugatan, Termohon menyatakan melepaskan diri dari beban tanggung gugat sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh agen sebagaimana diatur dalam PKS standar Warung Telkom, khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf k yang berbunyi “Disamping kewajiban yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, hal-hal sebagai berikut menjadi kewajiban Pengelola : k. Bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dalam  pemasaran produk Telkom“. Di dalam huruf r juga menentukan “Membebaskan Telkom dari tuntutan pengguna atas kesalahan yang dilakukan oleh Pengelola dalam Pengelolaan Warung Telkom”.
Dengan tidak adanya beban pertanggunggugatan pada prinsipal dalam hal ini Termohon, sebagai pemasok jasa menunjukkan bahwa PKS standar Warung Telkom tidak memenuhi unsur utama dari perjanjian keagenan sehingga tidak dapat dianggap sebagai perjanjian keagenan. Maka dikarenakan Warung Telkom bukan merupakan perjanjian keagenan, maka Termohon menjadi terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b, dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan memenuhi unsur-unsurnya.

Comments