Hukum Dan Peran Hukum Dalam Perubahan Sosial

HUkum Dan Peran Hukum Dalam Perubahan Sosial
Pendahuluan
Sosiologi sejatinya adalah ilmu pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat. Oleh karena obyek kajian sosiologi adalah masyarakat maka yang dilihat dari sudut hubungan antar manusia tersebut ada di dalam masyarakat. Jadi, pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya. Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusur asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotanya.
Ilmu sosial modern melihat kehidupan sosial sebagai suatu proses yang dinamis, kehidupan sosial dilihat sebagai suatu keadaan ekuilibrium yang dinamis sifatnya. Menurut konsepsi ini tindakan seseorang tidak mungkin dilakukan hanya karena didorong oleh pertimbangan individual saja. Tindakan seseorang di dalam masyarakat dilakukan selalu dengan memperhitungkan apa yang diharapkan oleh orang lain daripadanya. Tindakan seseorang tidak berdiri sendiri tetapi terangkai di dalam suatu rangkaian sistem peranan yang diharapkan (role expectiation).
Sosiologi Hukum membahas hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change. Agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut dalam tekanan-tekanan untuk mengadakan perubahan, dan bahkan mungkin menyebabkan perubahan-perubahan pula pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Suatu perubahan-perubahan sosial yang dikehendaki atau direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan tersebut. Cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu, dinamakan social engineering atau social planning[1].
Apabila ditinjau bentuk hakikatnya, maka kaedah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap hidup. Menurut Prof. Pumadi Purbacaraka, SH dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA, dari aspek hidup, kaedah mencakup :
1. Kaedah kepercayaan
2. Kaedah kesusilaan
3. Kaedah sopan san tun
4. Kaedah hukum.[2]
Di dalam kaedah hukum ditentukan apa yang menjadi hak dan kewajiban anggota masyarakat di dalam pergaulan hidupnya, yaitu menetapkan cara bertingkah laku manusia di dalam masyarakat serta keharusan untuk mentaatinya. Jika ketaatan pada hukum ini hanya diserahkan kepada kemauan bebas manusia sepenuhnya, maka tujuan hukum itu akan sulit dicapai. Karenanya perlu diiringi dengan sanksi untuk mempengaruhi kemauan bebas itu yang berarti memaksa anggota masyarakat untuk taat pada hukum. Pemaksaan ketaatan akan hukum ini membawa kita kepada masalah kekuasaan, dalam arti kemampuan untuk menegakkan daya paksanya. Dengan perkataan lain manusia memerlukan terselenggaranya kehidupan yang tertib dan teratur di dalam suatu masyarakat dalam mengatur tingkah laku manusia, maka diperlukan peraturan tingkah laku yang penataannya tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada kemauan bebas manusia. Walaupun harus disadari bahwa hukum itu akan membawa kepada berbagai pembatasan dan pengorbanan dalam beberapa segi kehidupan manusia tetapi hal ini dinilai jauh lebih baik jika dibandingkan keadaan tanpa hukum, ini berarti bahwa hukum akan mungkin berjalan dengan sempurna apabila semua pertentangan yang timbul di dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang benar-benar ditegakkan secara jujur dan adil untuk mencapai kemanfaatan dalam masyarakat.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas dalam konsepsi Max Weber mengenai rasionalisasi hukum dikemukakan perbedaan antara hukum formal dan hukum substansial. Pada hukum yang memiliki sifat irrasionalitas yang formal, pernbentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada norma-norma hukum di luar dan ramalan saja. Hukum dengan irrasionalitas yang substansial terdapat apabila pembentuk undang-undang dan hakim dalam membuat putusannya hanya didasarkan pada nilai-nilai emosionalnya tanpa mendasarkan pada studi norma hukum tertentu. Pada hukum yang bersifat rasional-substansial keputusan-keputusan pembuat undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijakan penguasa atau ideologi tertentu. Sedangkan hukum yang bersifat rasional-formal dibentuk hanya berdasarkan asas-asas hukum dan konsepsi-konsepsi abstrak yang berasal dari ilmu pengetahuan hukum.
Bahwa diperlakukan adanya masyarakat untuk adanya hukum, bila tidak ada masyarakat sudah barang tentu tidak ada hukum. Hukum pada dasarnya merupakan sarana mengakomodasi konflik atau benturan dalam masyarakat. Konflik-konflik di mana para pesertanya merasa bahwa mereka semata-mata merupakan wakil dari kolektivitas-kolektivitas atau kelompok-kelompok yang diwakilinya, sangat mungkin lebih radikal serta tak kenal ampun ketimbang mereka yang berjuang hanya untuk alasan-alasan pribadi. Penghapusan unsur-unsur pengubah dimana faktor-faktor pribadi biasanya akan dimasukkan. Gerakan kaum buruh marxis modem misalnya tak ubahnya sebagai efek radikal dari keobyektifan konflik. Ikatan ideologis yang ketat lebih mungkin terjadi dalam struktur yang kaku ketimbang dalam struktur yang mampu mengadakan penyesuaian dan fleksibel.[3]
Pada umumnya mereka memberikan pengertian hukum dari segi normalitasnya saja jadi hanya dari satu segi saja. Sedangkan pengertian hukum dan Mochtar Kusumaatmadja melihatnya dari dua segi dan dua aliran yaitu :
1.      Melihat hukum dalam artian yang normatif yaitu sebagai suatu perangkat kaedah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat yang tercakup dalam aliran Rechts Positivisme.
2.      Melihat hukum dalam artian sosiologi yaitu hukum harus pula mencakup lembaga atau institusi atau proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan dan yang tercakup dalam aliran Sosiological Juris Prudence.[4]
Beranjak dari penjabaran hukum dari paparan sosiologis diatas, sudah sepantasnya jika kita mempertanyakan dimana peranan hukum dan perilaku hukum dalam perubahan sosial? Karena hukum ada jika ada masyarakat, sementara karakteristik masyarakat itu selalu berubah maka sudah sewajarnya pula jika peran hukum dalam masyarakat serta perilaku hukum pun berubah mengikuti wadahnya. Untuk menjawab pertanyaan diatas kita harus kembali lagi pada ilmu sosiologi hukum yang berusaha menghubungkan hukum dengan struktur sosial dimana hukum itu berlaku. Hukum dipergunakan sebagai alat diagnosa untuk menemukan syarat-syarat struktural bagi perkembangan solidaritas masyarakat..
Peran hukum dan perilaku hukum dalam perubahan sosial bisa dibilang sangat bergantung pada dua komponen yaitu lembaga yang menegakkannya dan masyarakat sebagai subyek pemberlakuan hukum tersebut. Komponen pertama, lembaga yang menegakkan hukum di Indonesia, seperti halnya di negara-negara demokratis lainnya dibagi kedalam tiga institusi yaitu pengacara, kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Sementara untuk komponen kedua, masyarakat, secara jenisnya tentu dapat dipilah kedalam berbagai stratifikasi sosial, namun secara keseluruhan masyarakat sebagai subyek pemberlakuan hukum memiliki karakeristik yang sama, yaitu selalu berubah-ubah. Perubahan sosial merupakan perubahan yang bersifat fundamental, menyangkut perubahan nilai sosial, pola perilaku, juga menyangkut perubahan institusi sosial, interaksi sosial dan norma-norma sosial. Adanya perubahan sosial yang cepat tapi hukumnya belum bisa mengikuti disebut hukum sebagai Sosial Lag yaitu hukum tidak mampu melayani kebutuhan sosial masyarakat, atau disebut juga disorganisasi, aturan lama sudah pudar tapi aturan pengganti belum ada. Namun apabila hukum tersebut mampu menampung perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat maka dapat dikatakan bahwa hukum tersebut bersifat futuristik. Namun pada prakteknya, dalam kehidupan bernegara di Indonesia, sangat sering hukum berada ketinggalan dibelakang perubahan masyarakat.
Salah satu contoh dari perubahan sosial terjadi di masyarakat yang dapat mempengaruhi perubahan hukum di Indonesia adalah dalam persidangan kasus korupsi anggota DPR Al Amin. Dalam proses persidangan tersebut terdapat dua hal yang tidak lazim dalam proses persidangan pada umumnya, yakni hadirnya istri terdakwa sebagai saksi dan penggunaan rekaman suara sebagai salah satu bukti dalam persidangan. Jika diamati secara teoritis dan praktis, dua hal tersebut merupakan penyimpangan dalam teori dan praktik hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, bisa juga dibilang sebagai terobosan hakim dalam suatu upaya menemukan kebenaran materiil dalam persidangan.
Urutan yang ada dalam pasal 184 KUHAP tentang alat bukti bukanlah letak atau urutan kekuatan pembuktian sebagaimana yang ada dalam ukum acara perdata. Urutan tersebut hanyalah merupakan urutan untuk memudahkan pemeriksaan di persidangan. Karena sifat hukum pidana yang mencari kebenaran materiil, maka dimungkinkan untuk mencari alat bukti selain alat bukti yang diakui dalam KUHAP. Mengenai penggunaan rekaman suara dalam kasus tindak pidana korupsi dikecualikan dalam undang-undang, yaitu dengan undang-undang No.20 tahun2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi yang memperbolehkan khusus untuk pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Sementara keterangan istri terdakwa sebagai saksi memang tidak dapat diakui sebagai sebagai bukti, namun tetap keterangannya dapat dijadikan tambahan informasi bagi hakim demi mencari kebenaran materiil.

PEMBAHASAN
A.      Penemuan Hukum dalam Perubahan Sosial
Dalam pameo ubi Societas ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat, disitu ada hukum maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan penemuan hukum. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukumpun berubah. Perubahan hukum dilalui melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yakni hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of social engineering). Masalah pemenuhan hukum dalam perubahan sosial memunculkan dua pandangan yang berlawanan berkaitan dengan bagaimana seharusnya hukum berperan. Disatu pihak, pandangan yang mengemukakan bahwa hukum seyogyanya mengikuti, tidak memimpin dan bahwa hal itu harus dilakukan perlahan-lahan sebagai respon terhadap perasaan hukum masyarakat yang sudah terumuskan secara jelas. Pandangan ini diwakili oleh Von Savigny yang berpendapat bahwa, hukum itu ditemukan, bukan diciptakan. Pendapat berlainan dikemukakan oleh Jeremy Betham yang berkeyakinan bahwa hukum daat dikonstruksi secara rasional dan dengan demikian akan mampu berperan dalam mereformasi masyarakat.[5]
Pandangan kedua ini secara progresif dikembangkan oleh Prof.Mochtar Kusumaatmadja dengan konsep hukumnya yang memandang hukum sebagai sarana pembaharuan  masyarakat disamping saran untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Konsepsi dan definisi hukum yang dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dalam tataran praktis menghendaki adanya inisiati dari pembentuk undang-undang untuk melakukan penemuan hukum dalam rangka mengarahkan dan mengantisipasi dampak negatif dari perubahan sosial yang terjadi di Indonesia.
Menurut Achmad Ali, tidak perlu diperdebatkan bagaimana hukum neyesuaikan dengan perubahan masyarakat dan bagaimana hukum menjadi penggerak ke arah perubahan masyarakat. Kenyataannya, dimanapun dalam kegiatan perubahan hukum, hukum telah berperan dalam perubahan tersebut dan hukum telah berperan dalam mengarahkan masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Perubahan hukum yang terjadi merupakan kosekuensi logis dari hukum yang bersifat dinamis. Perubahan tersebut, baik melalui konsep masyarakat yang berubah dahulu maupun konsep law as tool social engineering mempunyai tujuan untuk membentuk dan memfungsikan sistem hukum nasional yang berusmber pada dasar negara Pancasila dan konstitusi negara. Perubahan hukum hendaknya dilaksanakan secara komprehensif yang meliputi lembaga-lembaga hukum, peraturan-peraturan hukum dan juga memperhatikan kesadaran hukum masyarakat.
Mempelajari perubahan hukum dalam perubahan sosial adalah proses yang tidak cukup berhenti pada satu kesimpulan. Karena sosiologi hukum dalam hubungannya dengan masyarakat selalu timbal balik yakni pengaruh hukum terhadap masyarakat di satu sisi dan pengaruh perubahan masyarakat terhadap hukum disisi yang lain.[6] Kegunaan sosiologi secara umum adalah untuk merumuskan norma dan hukum umum yang membentuk tata hukum nasional, mengungkap aspirasi-aspirasi masyarakat, memberikan informasi tentang dasar-dasar sosial bidang-bidang hukum tertentu, sebagai katalisator pendekatan interdisipliner dan dapat pula sebagai pengetahuan yang luas bagi hakim dalam menjalankan keputusan.
Namun mengingat sifatnya, sosiologi merupakan ilmu pengetahuan murni bukan terapan, maka diperlukan disiplin ilmu lain untuk menjabarkannya kedalam praktek. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan konkret, Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum. Untuk itu diperlukan disiplin ilmu terapan seperti ilmu hukum pidana, perdata, tata negara, dsb. Namun tetap dalam penerapannya masih memerlukan sosiologi hukum sebagai alat bantu. Misalnya, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang bersifat demokratis harus mempresentasikan peran hukum sebagai alat untuk mendinamisasikan masyarakat. Dengan demikian fungsi vital hukum dalam negara yang berubah dapat mengakomodasikan semua dinamika masyarakat yang kompleks seperti Indonesia. Tanpa peran sosiologi hukum, maka penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut hanya murni logika dan kemungkinan besar akan gagal menampung aspirasi masyarakat, mendapat penolakan hingga menyebabkan antipati.
Di dalam praktek, keefektifitasan hukum tergantung sepenuhnya pada para kalangan profesional hukum dalam penyelesaian kasus hukum yaitu pengacara (lawyers), Hakim (Judge) dan Klien (Client). Sudah bukan rahasia lagi bagi para praktisi hukum bahwa terdapat inkonsistensi antara substansi hukum yang diajarkan dalam penyelenggaraan pendidikan hukum dengan tantangan dan tuntutan praktek hukum di Indonesia. Kesenjangan tersebut lebih sering terjadi karena kurangnya pembinaan kesadaran hukum, khususnya sikap para pelaksana hukum. Untuk memupuk dan membina pertumbuhan kesadaran masyarakat, para penegak hukum mempunyai peranan yang amat besar. Hal ini penting dilakukan, mengingat institusi hukum itu sendiri dipandang sebagai sarana penting untuk memelihara ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat.
Suatu bangsa yang ingin melihat terciptanya suatu ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat akan terus berusaha untuk mengatur dan mengarahkan tingkah laku seluruh warga masyarakat menurut pola-pola tertentu. Salah satu cara yang dapat dipakai untuk meperlancar interaksi antara para warga masyarakat adalah dengan mengeluarkan norma-norma hukum tertentu. Melalui hukum inilah antara lain ditetapkan peranan-peranan yang seharusnya dilakukan oleh warga masyarakat. Namun, berdasarkan pengamatan maupun beberapa hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakcocokan antara apa yang diharapkan oleh hukum dan tingkah laku nyata warga masyarakat.
Jadi, tegaknya suatu peraturan hukum baru akan menjadi kenyataan bilamana, didukung oleh adanya kesadaran hukum dari segenap warga masyarakat. Kesadaran terhadap berlakunya hukum adalah dasar bagi dilaksanakannya hukum itu sendiri. Semakin merata kesadaran terhadap berlakunya hukum, semakin kecil pula kemungkinan munculnya tingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum. Persoalannya sekarang adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat? Persoalan lanjutannya adalah langkah-langkah apakah yang semestinya dilakukan untuk membina kesadaran hukum masyarakat itu?
Mengawali pembahasan ini, ada baiknya dijelaskan terlebih dulu terminologi dari kesadaran hukum. Kesadaran hukum dalam konteks ini berarti kesadaran untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum. Kesadaran hukum masyarakat merupakan semacam jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku hukum anggota masyarakat. Lawrence Friedman 1ebih condong menyebutnya sebagai bagian dari "kultur hukum", yaitu nilai-nilai, sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
Secara lebih detail Van Schmid sebagaimana dikutip oleh Sunaryati Hartono, membedakan pengertian antara "perasaan hukum" dan "kesadaran hukum."  Untuk menunjukkan letak perbedaan antara kedua istilah itu, Sunaryati Hartono mencoba menjelaskannya dengan menggunakan contoh berikut ini: Di Sulawesi Selatan misalnya, terjadi pembunuhan akibat pemutusan pertunangan yang menimbulkan malu keluarga bakal pengantin wanita. Demikian pula di Bali, seorang ahli waris yang sah membunuh orang yang membagi-bagikan warisan, karena ia tidak diberi bagian warisan. Penilaian rakyat yang timbul secara spontan ini kiranya merupakan "perasaan hukum" masyarakat. Namun, bila hal tersebut dirumuskan dalam pengertian-pengertian hukum, maka menurut kesadaran hukum masyarakat Bali dan Sulawesi Selatan "penghinaan berat harus ditebus dengan nyawa". Secara lebih abstrak lagi dapat dikatakan, bahwa "kesalahan dan hukuman harus seimbang".
Menurut Sunaryati Hartono, betapapun kesadaran hukum itu berakar di dalam masyarakat, ia merupakan abstraksi yang lebih rasional daripada perasaan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Dengan kata lain, kesadaran hukum merupakan suatu pengertian yang menjadi hasil ciptaan para sarjana hukum. Hal ini tidak dapat dilihat secara langsung di dalam kehidupan masyarakat, melainkan keberadaannya hanya dapat disimpulkan dari pengalaman hidup sosial melalui suatu cara pemikiran dan cara penafsiran tertentu. Selain itu, ada juga mengatakan bahwa kesadaran hukum itu bukanlah semata-mata sesuatu yang tumbuh secara spontan dalam hati sanubari masyarakat. Akan tetapi, ia juga merupakan sesuatu yang harus dipupuk secara sadar, agar dapat tumbuh dalam hati sanubari masyarakat. Von Savigny menjelaskan hal ini dengan mengatakan, ist and wird mit dem volke.
Uraian di atas telah menjelaskan tentang berbagai pendapat tentang terminologi kesadaran hukum. Tampak bahwa konsep kesadaran hukum itu sendiri mengandung unsur nilai yang tentunya sudah dihayati oleh warga masyarakat semenjak kecil dan sudah melembaga serta mendarah daging. Proses pelembagaan ini akhirnya menjadi pedoman yang dipertahankan oleh masyarakat dan ditanamkan melalui proses sosialisasi. Selanjutnya, apa yang dihayati dan dilembagakan itu diwujudkan dalam bentuk norma-norma yang menjadi patokan bagi warga masyarakatnya dalam bertingkah laku. Jadi, sebenarnya tingkah laku warga masyarakat mengandung unsur nilai yang sudah lama dihayatinya; dan ini pulalah yang mempengaruhi bekerjanya hukum di dalam masyarakat.
B.       Peran Hukum dalam Proses Perubahan Sosial
Peran hukum dalam proses perubahan sosial menyangkut fungsi dan peranan pengadilan dalam menangani kasus-kasus bermasalah, adjusment terhadap perubahan-perubahan sosial dan penanganan suatu kasus. Dalam proses bekerjanya hukum, setiap anggota masyarakat dipandang, sebagai adresat hukum. Chamblis dan Seidman menyebut adresat hukum itu sebagai "pemegang peran" (role occupant). Sebagai pemegang peran ia diharapkan oleh hukum untuk memenuhi harapan‑harapan tertentu sebagaimana dicantumkan di dalam peraturan-peraturan. Dengan demikian, anggota masyarakat diharapkan untuk memenuhi peran yang tertulis di situ (role expectation).
Oleh karena pengaruh berbagai faktor yang bekerja atas diri orang tersebut sebagai pemegang peran, maka dapat saja terjadi suatu penyimpangan antara peran yang diharapkan dan peran yang dilakukan. Itu artinya, telah terjadi ketidakcocokan antara isi peraturan dan tingkah laku warga masyarakat. Di sini, ada kemungkinan besar bahwa anggota masyarakat tersebut tetap bertingkah laku sesuai dengan nilai budaya yang telah lama dikenal dan dihayatinya. Sudah cukup banyak penelitian yang menemukan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan‑peraturan hukum yang dibuat oleh negara masih jauh dari harapan. Perilaku yang bertentangan dengan hukum itu lebih disebabkan oleh sikap moral (mores) masyarakat yang tidak sejalan dengan isi peraturan hukum tersebut. Menurut Sumner, mores atau sikap moral masyarakat itu selalu berada dalam posisi mendahului dan menjadi penentu bekerjanya hukum. Sulit bagi kita untuk mengubah mores masyarakat secara besar-besaran dan mendadak, apa pun rencana dan alat yang dipakai. Mores memang dapat diubah, tetapi dengan cara perlahan-lahan dan dengan suatu usaha yang terus-menerus serta bervariasi.
Ini berarti, kekuatan utama kontrol sosial bukan terletak pada adanya pasal-pasal peraturan hukum yang dibuat secara formal dan tertulis. Walaupun, tidak dapat dipungkiri bahwa bagaimanapun juga peraturan-peraturan hukum formal dan tertulis itu masih bisa memberikan pengarahan, pengaruh dan efek-efek kekuatan pada pelaksanaannya. Sekalipun ada unsur-unsur baru dalam peraturan hukum, namun beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa anggota masyarakat yang dikatakan sebagai pemegang peran tetap berpola tingkah laku yang sesuai dengan kesadaran hukumnya sendiri. Apa yang menjadi cita-cita pembuat undang-undang itu rupanya belum terwujud. Lain halnya kalau peraturan hukum itu hanya bersifat memperkokoh nilai-nilai yang telah ada dan sudah diresapi oleh anggota masyarakatnya. Karakteristik peraturan hukum seperti itu jelas tidak akan menimbulkan masalah kesadaran hukum masyarakat, karena sesungguhnya aspek ini sudah sejak semula menyatu dengan peraturan-peraturan hukum itu sendiri.
Peran hukum dalam proses perubahan sosial, sebagaiman telah dijelaskan, akhirnya terbagi menjadi dua karakteristik. Pertama, hukum berfungsi sebagai alat perubah (bersifat aktif) atau sering disebut sebagai law as a tool of social engineering. Kedua, hukum berfungsi sebagai wadah perubahan (bersifat pasif) yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu. Bagaimanapun caranya, tetap peran hukum menentukan bagaimana arah perubahan sosial tersebut menuju. Saat ini hukum bukan hanya dipakai untuk mempertandingkan pola-pola hubungan serta kaidah-kaidah yang telah ada. Hukum yang diterima sebagai konsep yang modern memiliki fungsi untuk melakukan suatu perubahan sosial. Bahkan, lebih dari itu hukum dipergunakan untuk menyalurkan hasil-hasil keputusan politik. Hukum bukan lagi mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang telah ada, tetapi juga berorientasi kepada tujuan-tujuan yang diinginkan, yaitu menciptakan pola-pola perilaku yang baru. Di dalam menjalankan fungsinya, hukum senantiasa berhadapan dengan nilai-nilai maupun pola-pola perilaku yang telah mapan dalam masyarakat.
Hukum senantiasa dibatasi oleh situasi atau lingkungan di mana ia berada, sehingga tidak heran kalau terjadi ketidak-cocokan antara apa yang seharusnya (das sollen) dengan apa yang senyatanya (das sein). Dengan perkataan lain, muncul diskrepansi antara law in the books dan law in action. Oleh sebab itu Chamblis dan Seidman dalam mengamati keadaan yang demikian itu menyebutkan The myth of the operation of the law to given the lie daily.
Selanjutnya, apabila kita melihat penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum menjadi kenyataan, maka proses itu selalu melibatkan para pembuat dan pelaksana hukum, serta juga masyarakatnya. Masing-masing komponen. ingin mengembangkan nilai-nilai yang ada di lingkungan yang sarat dengan pengaruh faktor-faktor non-hukum lainnya. Apabila kita hendak melihat hukum sebagai suatu sistem sebagaimana telah diuraikan terdahulu, maka penegakan hukum sebagai suatu proses akan melibatkan berbagai macam komponen yang saling berhubungan, dan bahkan ada yang memiliki tingkat ketergantungan yang cukup erat. Akibatnya, ketiadaan salah satu komponen dapat menyebabkan inefficient maupun useless sehingga tujuan hukum yang dicita-citakan itu sulit terwujud.
Bisa disimpulkan, peran hukum (undang-undang) dalam perubahan sosial bisa dikatakan tidak bebas nilai. Setiap undang-undang sekali dikeluarkan akan berubah baik melalui perubahan formal maupun melalui cara-cara yang ditempuh birokrasi ketika bertindak. Ia berubah disebabkan oleh adanya perubahan kekuatan sosial, budaya, ekonomi, politik dan lain-lain yang melingkupinya. Perubahaan itupun terutama disebabkan oleh pemegang peran terhadap pembuat undang-undang dan terhadap birokrasi penegakan, dan demikian pula sebaliknya. Setiap peraturan hukum selalu menghendaki bagaimana seseorang itu diharapkan bertindak. Dan bagan tersebut menunjukkan bahwa tingkah laku seseorang tidak hanya ditentukan oleh hukum, melainkan juga oleh kekuatan-kekuatan lainnya yang muncul dalam lingkungan. Gambaran di muka memberikan suatu pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan proses bekerjanya yang tidak bebas nilai.
C.      Penegakan Hukum Pada Masyarakat Demokratis
Penegakkan hukum pada masyarakat demokratis berkaitan dengan budaya hukum dan pembangunan masyarakat. Dalam setiap usaha untuk merealisasikan tujuan pembangunan, maka sistem hukum itu dapat memairikan peranan sebagai pendukung dan penunjangnya. Suatu sistem hukum yang tidak efektif tentunya akan menghambat terealisasinya tujuan yang ingin dicapai itu. Sistem hukum dapat dikatakan efektif bila perilaku-perilaku manusia di dalam masyarakat sesuai dengan apa yang telah ditentukan di dalam aturan-aturan hukum yang berlaku.
Berbicara penegakkan hukum pada masyarakat demokratis kita tidak bisa hanya menumpukan harapan hanya kepada para penegak hukum. Karena hukum yang dipakai sebagai sarana untuk merubah tingkah-laku, tentunya mengandung nilai-nilai yang berbeda dengan nilai‑nilai yang telah dikenal oleh masyarakat terutama masyarakat pedesaan. Mengingat pengetahuan masyarakat desa sangat rendah dan bahkan masih banyak yang buta aksara, maka sulit diharapkan mereka bisa mengerti, bahkan memahami aturan yang ada. Untuk itu, peranan birokrasi pelaksana, dalam hal ini adalah kepala desa, sangat penting artinya.
Harus disadari bahwa sekitar 80 % rakyat Indonesia hidup di pedesaan. Penduduk pedesaan ini bermukim menyebar di sekitar 60.415 desa di seluruh Indonesia. Dada umumnya taraf hidup rakyat desa tergolong miskin, demikian pula tingkat pengetahuannya tergolong rendah. Bagaimana mungkin kita dapat menuntut rakyat desa tersebut untuk bertingkah laku sesuai dengan makna peraturan hukum. Di samping mereka tidak dapat mengetahui isinya karena sulit mengerti bahasa hukum, komunikasi hukum pun semata-mata hanya sekedar untuk memenuhi syarat formal, yaitu dengan dimuatnya dalam Lembaran Negara. Saluran komunikasi yang tidak terorganisasi secara baik dan rapi akan berdampak pada kekeliruan informasi mengenai isi peraturan hukum yang ingin disampaikan kepada masyarakat.
Sebagai akibat lanjutannya, timbul perbedaan antara apa yang dikehendaki oleh undang-undang dengan praktek yang dijalankan oleh masyarakat. Bagaimana seseorang dapat diharapkan untuk bertingkah-laku sesuai dengan perubahan yang dikehendaki oleh hukum, apabila ia tidak mengerti perbuatan yang bagaimana sesungguhnya harus dilakukannya. Apabila tiadanya komunikasi tentang makna peraturan, maka rakyat tetap bertingkah laku sesuai dengan apa yang telah menjadi pandangan maupun nilai-nilai yang telah melembaga sebelumnya.
Kegagalan untuk mewujudkan salah satu dari nilai‑nilai tersebut dapat menimbulkan hasil-hasil yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan dari isi peraturan itu. Namun demikian, sebaik apapun hukum yang dibuat, tapi pada akhirnya sangat ditentukan oleh budaya hukum masyarakat yang bersangkutan. Berbicara mengenai budaya hukum adalah berbicara mengenai bagaimana sikap-sikap, pandangan-pandangan serta nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat. Semua komponen budaya hukum itulah yang sangat menentukan berhasil tidaknya kebijaksanaan yang telah dituangkan dalam bentuk hukum itu.
D.      Budaya Hukum dan Pembangunan Masyarakat
Hampir setiap bidang kehidupan sekarang ini diatur oleh peraturan-peraturan hukum. Melalui penormaan terhadap tingkah laku manusia ini hukum menelusuri hampir semua bidang kehidupan manusia. Campur tangan hukum yang semakin meluas ke dalam bidang kehidupan masyarakat menyebabkan masalah efektivitas penerapan hukum menjadi semakin penting untuk diperhitungkan. Itu artinya, hukum harus bias menjadi institusi yang bekerja secara efektif di dalam masyarakat.
Bagi suatu masyarakat yang sedang membangun hukum selalu dikaitkan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik. Menghadapi keadaan demikian, maka peranan hukum semakin menjadi penting dalam mewujudkan tujuan itu. Fungsi hukum tidak cukup hanya sebagai kontrol sosial, melainkan lebih dari itu. Fungsi hukum yang diharapkan dewasa ini adalah melakukan usaha untuk menggerakkan rakyat agar bertingkah laku sesuai dengan cara-cara baru untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan. Untuk bertindak atau bertingkah laku sesuai dengan ketentuan hukum inilah perlu ada kesadaran hukum dari masyarakat, karena faktor tersebut merupakan jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku anggota-anggota masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat itu; oleh Lawrence M Friedman, terkait erat dengan masalah budaya hukum. Dimaksudkan dengan budaya hukum di sini adalah berupa kategori nilai‑nilai, pandangan-pandangan serta sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
Keadaan yang demikian itu seolah-olah menggambarkan, bahwa sesungguhnya fungsi hukum sekararig ini sudah mengalami pergeseran, yakni secara lebih aktif melakukan pernbahan-perubahan yang diinginkan. Lon. L. Fuller melihat hukum itu sebagai usaha untuk mencapai tujuan tertentu. Pembangunan yang menempati kedudukan yang utama di Indonesia memang menghendaki agar hukum dapat dijadikan sandaran dan kerangka acuan. Itu berarti, hukum harus bisa mendukung usaha-usaha yang sedang dilakukan untuk membangun masyarakat, baik secara fisik maupun spiritual. Hukum menjadi sarana bagi mereka yang mempunyai kekuasaan dalam pemerintahan untuk menetapkan dan menyalurkan berbagai kebijaksanaan pembangunan.
Dengan demikian, segala kebijaksanaan pemerintah dapat dirumuskan dengan jelas dan terbuka melalui institusi yang namanya hukum itu. Di sini, hukum menjadi sandaran bagi semua pihak, terutama instansi yang terlibat di dalam proses pembangunan atau pelaksanaan keputusan-keputusan pembangunan. Namun, harus diakui bahwa pembuat kebijaksanaan mempunyai kedudukan sosial yang berbeda dengan mereka yang menjadi sasaran kebijaksanaan itu, dan bahkan posisi para pembuat kebijaksanaanlah yang lebih strategis dan menentukan. Kestrategisan posisi itu, pulalah yang membuat mereka "cenderung" menetapkan keputusan yang lebih mencerminkan nilai-nilai dan keinginan‑keinginan dari golongan mereka. Kebijaksanaan menyangkut peningkatan kesejahteraan hanyalah merupakan suatu tanggungjawab mereka sebagai golongan elite yang sedang berkuasa.
Dengan demikian, para pengambil kebijaksanaan dapat, dengan leluasa berbuat apa saja, termasuk menjatuhkan pilihannya kepada sistem hukum yang modern rasional sebagai saluran legitimasi. Sementara, seluruh hal yang diputuskan itu tidak selalu sejalan dengan kesiapan masyarakat untuk menerimanya. Akibatnya, apa yang diputuskan melalui hukum itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik dalam masyarakat, karena tidak sejalan dengan nilai-nilai, sikap-sikap serta pandangan-pandangan yang telah dihayati oleh anggota-anggota masyarakat.
KESIMPULAN
Sosiologi hukum bertugas mempelajari hukum dalam hubungannya dengan masyarakat serta timbal balik yakni pengaruh hukum terhadap masyarakat disatu sisi dan perngaruh perubahan masyarakat terhadap hukum disisi lain. Hukum memiliki hubungan timbal-balik dengan masyarakatnya, karena hukum itu sendiri merupakan sarana pengatur masyarakat den bekerja di dalam masyarakat. Itulah sebabnya, hukum tidak terlepas dari gagasan maupun pendapat-pendapat yang hidup di kalangan anggota masyarakat. Struktur masyarakat dapat menjadi penghambat sekaligus dapat memberikan sarana-sarana sosial, sehingga memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan sebaik‑baiknya.
Hukum modern yang memiliki ciri formal dan rasional hanya dapat terlaksana, apabila ada dukungan administrasi yang juga semakin rasional pula. Demikian pula, penegakan hukum yang demikian itu menjadi efektif apabila masyarakat yang menjadi basis sosial bekerjanya hukum itu pun merupakan masyarakat yang tidak lagi bersifat tradisional atau kharismatis.
Hukum dan perilaku hukum dalam perubahan sosial sangat ditentukan oleh bagaimana kultur hukum itu hidup di masyarakat. Kultur hukum merupakan sikap-sikap dan nilai-nilai yang yang dimiliki oleh masyarakat yang berhubungan dengan hukum, dan lembaga-lembaganya, baik yang bersifat positif maupun negatif. Unsur kultur hukum inilah yang akan menentukan mengapa seseorang itu patuh atau tidak patuh .terhadap peraturan yang ada.


Daftar Pustaka


[1] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1988, hal 106
[2] Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perilaku Kaedah Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1993, hal 8.
[3] Margareth M, Poloma, Sosiologi Kontemporer, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
[4] Lili Rasidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum, Mazhab dan Refleksinya. PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, 1989, hal 141.
[5] Bernard Arief Sidharta, 2000 : 7
[6] Soeryono, Kegunaan : 14, mengenal: 11)

Comments