Hukum Menghambat Atau Mendorong Pembangunan Ekonomi

Hukum Dalam Pembangunan EkonomiUntuk mendefinisikan mengenai pembangunan ekonomi tiada satu ketentuan pun yang sama sekali dapat memuaskan. Oleh karena masing - masingnya mempunyai pendapat sendiri-sendiri.

Mier dan Baldwin T.W. Schultz berpendapat bahwa pembangunan ekonomi adalah suatu proses, dengan proses manaa pendapat nasional rill suatu perekonomian bertambah suatu periode waktu yang panjang.
Pembangunan ekonomi mempunyai arti praktis yang sangat penting. Hal tersebut disebabkan tidak saja karena banyak negara yang menderita kekurangan yang tersebar luas, tetapi juga karena negara-negara ini sendiri sedang mengalami pertambahan penduduk yang dapat dibayangkan begitu cepatnya, sedangkan perkembangan negara tersebut hanya cukup untuk mengimbangi pertambahan penduduk, sehingga pendapatan per Capita hanya sedikit naiknya bahkan boleh dikatakan tidak seimbang dengan pertambahan jumlah penduduk.[1]

Pembangunan ekonomi yang seimbang bagi Indonesia dapat meliputi:
  1. Keseimbangan antara pembangunan dalam bidang pertanian dan bidang industri.
  2. Keseimbangan antara pembagian penduduk yang lebih merata dan tersebar diperbagai kepulauan Indonesia.
  3. Keseimbangan antara pertambahan produksi pangan dan pertambahan penduduk.
Dengan peningkatan produksi dibidang pertanian pangan, ini akan berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, oleh karena dengan demikian harga pangan dalam negeri dapat dimantapkan sehingga memberi pengaruh yang positif pada stabilitas ekonomi. Disamping peningkatan produksi pertanian dibidang pangan, maka tidak kurang pentingnya peningkatan produksi pertanian dibidang perkebunan, sehingga memungkinkan peningkatan hasil-hasil ekspor, sebab hasil-hasil perkebunan untuk bagian terbesar diekspor dan ini akan merupakan penambahan devisa yang selalu menguntungkan.[2] 
Ada tiga tahapan atau tingkatan pembangunan yang dialami oleh suatu negara mulai dari negara berkembang sampai menjadi negara maju, yaitu tahap pertama unifikasi (unification) dengan titik berat bagaimana mencapai integrasi politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional, tahap kedua industrialisasi (industrialization) dengan fokus perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik, dan tahap ketiga negara kesejahteraan (social welfare) dimana tugas negara terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan fokus utama kesejahteraan rakyat.[3]

Fungsi Hukum dalam Pembangunan

Hukum dan pembangunan itu adalah terjemahan dari Law and Development, yang mulai berkembang di Amerika Serikat sesudah perang dunia kedua. Jika merunut pada pengertian yang dikembangkan di Amerika khususnya yang berhubungan dengan organisasi United States Agency for Interantional Development (USAID) dan lembaga seperti Ford Foundation atau Rockefeller Foundation, maka perkembangan hukum dan pembangunan dapat dibaca dari upaya lembaga-lembaga ini dalam mempengaruhi dan memperkenalkan kepada negara-negara berkembang dalam melakukan pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Hal ini dimulai dengan melakukan pengiriman dan reseach oleh ahli hukum dari Amerika. Bahkan pada tahun 1966 Kongres Amerika mengundangkan “Foreign Asistence Act of 1966” untuk membantu Negara-negara berkembang di Asia, Afrika dan Amerika Latin memperbaharui dan memperkuat sistem hukum. Pengiriman para ahli hukum Amerika ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda bantuan.

Peranan ahli hukum dalam pembangunan ekonomi mempunyai kedudukan yang sentral. Keberadaan ahli hukum adalah untuk memberikan perlindungan dari kesalahan dalam penyusunan undang-undang atau peraturan yang dibuat, tidak terbatas pada kesalahan teknis, tetapi juga kesalahan philosophies. Keahlian para ahli hukum ini diperlukan terutama pada kegiatan merancangan undang-undang tertentu, seperti undang-undang bidang politik, hak azasi manusia, perdagangan dan lain-lain.
Dalam tradisi Barat peranan ahli hukum itu sangat penting, sebagaimana dikatakan oleh Wolfgang G. Friedman, “Dalam tradisi Barat, ahli hukum telah menyumbangkan sesuatu pada perkembangan sistem hukum, dan dengan demikian turut serta dalam mengembangkan masyarakat, terutama sebagai hakim, pembela dan sarjana. Ahli hukum juga memberikan perhatian terhadap perubahan legislatif sebagai anggota komite perubahan hukum,…..sebagai ahli pada departemen pemerintah, atau sebagai perancang di parlemen”.[4]
Hukum dalam Pembangunan mempunyai empat fungsi, yaitu:
  1. Hukum sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
  2. Hukum sebagai sarana pembangunan.
  3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
  4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Ada lima kualitas hukum yang kondusif bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, yaitu:
  1.  Stabilitas (stability)
  2. Dapat diramalkan (predictability)
  3. Keadilan (fairness)
  4. Pendidikan (education)
  5. Pengembangan profesi hukum (the special development abilities of the lawyer).
Stabilitas dan predictability adalah merupakan prasyarat untuk berfungsinya sistem ekonomi.[5] Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang traditional. Aspek keadilan (fairness), seperti perlakuan yang sama dan standard pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.[6]

Pembentukan Hukum dalam Pembangunan Hukum Nasional

Dalam suasana pembangunan Nasional yang berencana menuju pembentukan sistem Hukum Nasional, para pembentuk hukum dan perencana undang-undang tidak lagi hanya perlu meningkatkan status kebiasaan yang sudah berlaku di dalam masyarakat menjadi undang-undang atau hukum, melainkan lebih daripada itu dimana pembentuk hukum dan perencana undang-undang harus mampu menemukan kaidah-kaidah hukum bagi hubungan-hubungan antar manusia di dalam suatu masyarakat yang masih belum terbentuk, tetapi yang menjadi cita-cita bangsa.
Pembangunan bidang hukum dilakukan dengan jalan:
  1. Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
  2. Menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
  3. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut akan disempurnakan hukum dan perundang-undangan prioritas diberikan pada penyiapan peraturan perundangan yang segera diperlukan untuk menunjang kebutuhan pembangunan nasional, khususnya yang menunjang pembangunan ekonomi dan mendorong perubahan sosial kea rah modernisasi serta memantapkan kehidupan politik.
Dalam segenap kebijaksanaan dan langkah Pembangunan Hukum Nasional tersebut, harkat manusia baik sebagai subyek maupun sebagai objek hukum akan senantiasa diperhatikan.[7]

Globalisasi Hukum Mengiringi Globalisasi Ekonomi

Globalisasi ekonomi sebenarnya sudah terjadi sejak lama, masa perdagangan rempah-rempah, masa tanam paksa (culture stelsel) dan masa dimana modal swasta Belanda zaman colonial dengan buruh paksa. Pada ketiga periode tersebut hasil bumi Indonesia sudah sampai ke Eropa dan Amerika. Sebaliknya impor tekstil dan barang-barang manufaktur, betapapun sederhananya telah berlangsung lama.
Globalisasi ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional. Seperti pada waktu yang lalu, untuk mengatasi krisis, perusahaan multinasional mencari pasar baru dan memaksimalkan keuntungan dengan mengekspor modal dan reorganisasi struktur produksi. Pada tahun 1950an, investasi asing memusatkan kegiatn penggalian sumber alam dan bahan mentah untuk pabrik-pabriknya.
Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO (World Trade Organization) telah didahului atau diikuti oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti Masyarakat Eropa, NAFTA, AFTA, dan APEC.
Bagaimanapun juga karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum. Globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antar Barat dan Timur.
Globalisasi hukum terjadi melalui usaha-usaha standarisasi hukum, antara lain melalui perjanjian-perjanjian internasional. Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju (convergence). Namun tidak ada jaminan peraturan-peraturan tersebut memberikan hasil yang sama disemua tempat. Hal ini karena adanya perbedaan sistem politik, ekonomi, dan budaya.[8]

Peranan Hukum Dalam Bidang Ekonomi

Perkembangan ekonomi adalah pertumbuhan dan perubahan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dapat didefinisikan sebagai proses pertambahan riil pada kapasitas suatu negara dalam produksi barang-barang dan jasa, sekaligus dengan ekspansi hasil produksi.
Pembangunan ekonomi adalah usaha sistematis untuk perkembangan ekonomi, jadi untuk pertumbuhan dan perubahan ekonomi sekaligus. Perkembangan ekonomi di Indonesia sekarang ini seharusnya berarti pertumbuhan, artinya pertambahan riil pada kapasitas nasional dalam produksi barang-barang dan jasa-jasa serta ekspansi hasil produksi, sekaligus perubahan ke arah pembentukan struktur dan sistem ekonomi yang memenuhi tuntutan Pancasila dan UUD 1945.
Kita sebagai anggota masyarakat telah mengetahui serta mengerti bahwa bidang ekonomi sebagaimana halnya dengan bidang-bidang sosial lainnya yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan masalah hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat. Dengan demikian maka masalah hukum juga tidak dapat terpisah dari masalah ekonomi, dalam arti bahwa selalu ada hubungan antara hukum dengan ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal tersebut dapat terlihat dari adanya berbagai bentuk dan macam peraturan perundangan yang ada kalanya dirasa sebagai penghambat bahkan menyulitkan bagi setiap cabang perdagangan dan perindustrian, namun di lain waktu juga dapat sebagai penunjang dalam perkembangan ekonomi.
Dengan berpegang pada doktrin Adam Smith tersebut yaitu “alam mengatur segala sesuatu sedemikian rupa, sehingga sistem hukum yang adil yang diperintahkannya (yaitu diperintahkan oleh alam) juga adalah alat pendorong perkembangan yang paling baik”, juga karena baru dibebaskan dari kaidah-kaidah hukum feudal, dengan sendirinya pada ahli ekonomi menentang segala campur tangan pemerintah dalam bidang perekonomian. Hal tersebut sesuai dengan paham mengenai peranan hukum yang berlandaskan pada azas kebebasan, yang lazimnya dikenal dengan istilah liberalism, khususnya kebebasan berkontrak sepenuhnya antara buruh dan majikan.
Indonesia berdasarkan azas konkordansi, maka kodifikasi hukum dagang Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum dagang di Indonesia pada tahun 1848. Sehingga terwujud adanya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang diundangkan dengan L.N.H.B. 1847 No.23, yang terdiri dari dua buku, yaitu:
Buku I   : Tentang perdagangan pada umumnya
Buku II : Tentang hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh karena perkapalan
Karena boleh dikataka bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WVK) Indonesia 1848 mempunyai sumber yang sama dengan undang-undang di negeri Belanda dan Perancis (sesuai dengan azas konkordasi) yang menganggap hak milik dan kebebasan berkontrak sebagai hak-hak azasi yang tidak dapat diganggu gugat, maka dapat disimpulkan bahwa juga kaidah-kaidah KUH Perdata dan KUH Dagang mempunyai sifat-sifat yang sama, yaitu berlandaskan faham liberalism dan dengan itu mempunyai sifat yang sama menunjang industrialisasi pada waktu itu.
Jelaslah peranan hukum dalam perkembangan perekonomian, bahkan boleh dikata bahwa segala macam bentuk tindakan dalam bidang perekonomian untuk kekuatan berlakunya harus berlandaskan pada hukum positif masing-masing, misalnya:
  1. Dalam bidang keuangan/perbankan harus berlandaskan pada undang-undang yaitu undang-undang no. 34 tahun 1967, tentang pokok-pokok perbankan; Undang-undang no.13 tahun 1968 tentang bank Sentral; Undang-undang no.17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia; Undang-undang no.21 tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia; dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaannya.
  2. Dalam bidang perkoperasian, harus berlandaskan pada Undang-undang no.25 tahun 1992, tentang pokok-pokok Perkoperasian; Instrkusi Presiden no.4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD); dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaannya.
  3. Dalam bidang penanaman modal harus berlandaskan pada Undang-undang no.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; Undang-undang no.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri; dan peratura perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaanya.
Dari uraian diatas telah menunjukkan bahwa antara sistem hukum dan sistem ekonomi sesuatu negara terdapat hubungan yang sangat erat dan saling berpengaruh. Yaitu, kalau pada satu pihak pembaharuan dasar-dasar pemikiran di bidang ekonomi ikut merubah dan menentukan dasar-dasar sistem hukum yang bersangkutan, maka penegakkan azas-azas hukum yang sesuai juga akan memperlancar terbentuknya struktur ekonomi yang dikehendaki. Tetapi sebaliknya penegakkan azas-azas hukum yang tidak sesuai justru akan menghambat terciptanya struktur ekonomi yang dicita-citakan.
Pembangunan sektor ekonomi itu harus ditunjang oleh hukum agar berjalan tertib dan sebaliknya pembangunan itu harus dapat menunjang tegaknya hukum. Ini disebabkan bahwa pada hakekatnya pembangunan itu adalah merupakan suatu perubahan yang bersifat disorganisasi yaitu suatu proses dimana di dalamnya terdapat suatu kekuatan yang bekerja selama periode yang panjang dan mewujudkan perubahan dalam variabel-variabel tertentu. Maka dengan kata lain masing-masingnya baik hukum merupakan variabel yang harus diperhitungkan oleh hukum dalam pembinaannya
Itulah sebabnya maka dalam rangka usaha menuju ke struktur ekonomi Pancasila, kaidah-kaidah hukum yang melandasinya juga benar-benar harus mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Pancasila. Dengan kata lain, bahwa sistem Hukum Nasional kita benar-benar harus menjadi suatu sistem Hukum Pancasila, artinya sistem hukum yang berlandaskan pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum (Grundnorm) sedangkan Hukum Ekonomi Nasional merupakan bagian dari hukum Pancasila tersebut.[9]

Dasar-dasar Ekonomi dan Sistem Ekonomi Menurut Pancasila dan UUD 1945

Kerangka pemikiran pembangunan hukum selama masa Orde Baru secara nyata telah mengabaikan cita-cita dan tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, bahkan Konsep Negara hukum dikalahkan oleh para pendukung otoritarianisme Orde Baru. Dalam konstitusi UUD 1945 telah dinyatakan dengan jelas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), bukan negara berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Hukum dan seluruh pranata pendukungnya baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan daerah adalah dasar dan kerangka bagi proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dan peraturan yang ada bukan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan mengukuhkan kepentingan sekelompok orang yang berkuasa dan bukan pula alat dari suatu sistem yang cenderung mengabaikan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Selama masa Pemerintahan Orde Baru, program pokok dari pemerintah adalah membangun ekonomi yang ditopang oleh tiga jangkar yaitu stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan, akan tetapi dalam praktik pemerintah sangat menekankan stabilitas dalam penerapan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada setiap periodenya. Stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan, dikenal sebagai Trilogi Pembangunan diusahakan pencapaiannya melalui serangkaian Repelita yang berakhir Maret 1998. Dalam kurun wakru 1970–1996, perekonomian meningkat rata-rata tujuh persen per tahun.
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama masa pemerintahan Orde Baru menyebabkan penurunan kemiskinan yang signifikan. Indonesia beralih dari Negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah. Namun, pembangunan ekonomi yang berhasil ini tidak dibarengi dengan partisipasi politik, perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan transparansi dalam pembuatan keputusan publik. Bahkan menurut Sudradjad Djiwandono, “Kestabilan ini dicapai melalui cara-cara represi, menghilangkan semua unsur yang berpotensi menjadi pesaing dari penguasa dengan cara apapun, bahkan yang melanggar hak azasi. Kita melihat bahwa dalam masa itu semua organisasi; sosial, profesi, fungsional, apalagi politik, selalu mengalami “pembinaan” atau “digarap” oleh Pemerintah dengan berbagai cara agar menjadi tidak vokal, tidak menyuarakan sesuatu yang berbeda dengan penguasa. Di dalam kehidupan politik tidak dikenal oposisi. Semua ini dikatakan tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia. Kestabilan sosial-politik yang tercapai dengan reka yasa ini merupakan kestabilan semu, dan tidak tahan lama.”
Tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan ini ada ketimpangan antara pembangunan ekonomi dan pembangunan hukum. Pembangunan hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai alat penopang dan pengaman pembangunan nasional yang secara kasar telah direduksi hanya sebagai proses pertumbuhan ekonomi semata. Pranata-pranata hukum di masa tersebut lebih banyak dibangun dengan tujuan sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintah, pemerintah dan aparatnya memilik kekuasaan mutlak, bukan hanya dalam mengelola dan mengarahkan tujuan pembangunan, tetapi juga memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, budaya dan politik bangsa Indonesia. Hukum hanya dijadikan sebagai sarana untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa sosial. Sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomer: II/MPR/1983 TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA, Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar dapat:
  1. Memantapkan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
  2. Menciptakan kondisi yang lebih mantap, sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang beritikan keadilan.
  3. Lebih memberi dukungan dan pengamanan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran.[10]
Dari sudut sistem, maka pembangunan ekonomi untuk tegaknya sistem ekonomi menurut Pancasila dan UUD 1945 dapat dilakukan melalui beberapa jalan yang seiring, yaitu:
  1. Melalui kebijakan umum pada tingkat tertinggi, yaitu ketetapan-ketetapan MPR, khususnya GBHN.
  2. Melalui perundang-undangan yang lebih rendah dari pada ketetapan MPR, baik yang merupakan produk=produk legislative (DPR) maupun produk-produk eksekutif: UU, Perpu, PP, Keppres, Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang merupakan kebijakan politik ekonomi pemerintah[11]

Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang

Fungsi hukum dan peranan ahli hukum biasanya berhubungan erat satu lain, sekalipun keduanya tidak perlu saling berkaitan atau saling tergantung. Dalam tradisi Barat, ahli hukum telah menyumbangkan sesuatu pada perkembangan sistem hukum, dan dengan demikian turut serta dalam mengembangkan masyarakat.
Dalam bidang ekonomi, ahli hukum berperan sebagai pembela kepentingan-kepentingan hak milik. Alasannya sederhana, dalam masyarakat yang dikuasai perdagangan dan industri, pemilik hak milik perorangan dan gabungan adalah klien terpenting. Dengan demikian peranan ahli hukum pada umumnya lebih penting dalam pembentukan hukum perdata daripada hukum publik.
Pentingnya fungsi ahli hukum sebagai pembela hak pribadi maupun hak ekonomi melawan campur tangan yang sewenang-wenang sama sekali tidak dapat diremehkan. Pada masa kediktatoran militer, kerapkali terjadi pemberangusan pers dan media informasi lainnya, lumpuhnya diskusi terbuka dan terjadi pengambilalihan kepentingan hak milik nasional maupun asing.[12]

Daftar Pustaka


[1] Sri Woelan Aziz, SH, Aspek-aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia, Citra Media, Surabaya, 1996, hlm 6-8.
[2] Ibid, hlm 298-299.
[3] http://www.blogster.com/dansur/peranan-hukum-dan-ahli-hukum
[4] http://maqdirismail.blogspot.com/2007/11/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html
[5] http://www.blogster.com/dansur/peranan-hukum-dan-ahli-hukum
[6] http://ermanhukum.com/Makalah%20ER%20pdf/PERANAN%20HUKUM%20DI%20INDONESIA.pdf
[7] Ibid, hlm 317-323.
[8] Prof. Erman Rajagukguk, SH, Peranan Hukum…….., Op Cit, hlm 11-19.
[9] Tom Gunadi, Ekonomi dan Sistem Ekonomi Menurut Pancasila dan UUD 1945, Buku 1 Dasar-dasar Falsafah dan Hukum, Angkasa, Bandung, 1995, hlm 308-316.
[10] http://maqdirismail.blogspot.com,,,,,,,, Op Cit hlm 3-4.
[11] Ibid, hlm 348-349.
[12] T. Mulya Lubis dan Richard M. Buxbaum, Peranan Hukum Dalam Perekonomian di Negara Berkembang, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1986, hlm 8.

Comments