Hukum Progresif

HUKUM PROGRESIF : UPAYA PENEGAKAN HUKUM YANG SEBENARNYA 

Sejarah Hukum Progresif

Hukum progresif lahir karena keadaan Indonesia pada masa lalu. Ada berbagai pergulatan pemikiran, berkaitan dengan usaha dari pemikir hukum untuk menawarkan gagasannya agar persoalan hukum di negeri ini tidak menemui “jalan buntu”.
Salah satu gagasan pemikiran yang penting dalam lingkup ini adalah hukum progresif tersebut. Pemikir penting yang berada di belakang gagasan tersebut, adalah Profesor Satjipto Rahardjo, guru besar Emiritus Sosiologi Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang. Di kalangan kolega dan mahasiswanya, ia dikenal dan dipanggil dengan Prof. Tjip.

Keadaan hukum Indonesia yang carut-marut, seperti menjadi cambuk bagi lahirnya gagasan hukum progresif tersebut. Proses ini tidak berlangsung dalam waktu singkat. Pergulatan gagasan dan pemikiran ini sudah berlangsung lama, makanya energi yang dilahirkan demikian menggumpal hingga mencapai puncak gagasan hukum progresif ini pada tahun 2002.
Hukum progresif tidak muncul sekonyong-konyong, namun mempunyai anteseden. Adalah kepribadian Satjipto Rahardjo terhadap keadaan hukum di Indonesia. Para pengamat hukum dengan jelas mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia sangat memperhatikan. Pada tahun 1970-an sudah ada istilah “mafia peradilan” dalam kosa kata hukum Indonesia pada Orde Baru hukum sudah bergeser dari social engineering ke dark engineering karena digunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Pada Era Reformasi dunia hukum makin mengalami komersialisasi. Menurut Satjipto Rahardjo, inti dari kemunduran di atas adalah makin langkanya kejujuran, empati, dan dedikasi dalam menjalankan hukum.

Pikiran progresif sarat dengan keinginan dan harapan. Ada satu hal yang penting, bahwa lahirnya hukum progresif dalam khazanah pemikiran hukum, berkaitan dengan upaya mengkritisi realitas pemahaman hukum yang sangat positivistik.

Memahami istilah progresivisme dalam konteks hukum progresif dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Progresivisme bertolak dari pandangan bahwa pada dasarnya manusia adalah baik, dengan demikian hukum progresif mempunyai kandungan moral yang kuat. Progresivisme ingin menjadikan hukum sebagai institusi yang bermoral.
2.      Hukum progresif mempunyai tujuan berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, maka sebagai konsekuensinya hukum selalu dalam proses menjadi. Oleh karena itu hukum progresif selalu peka terhadap perubahan masyarakat disegala lapisan.
3.      Hukum progresif mempunyai watak menolak status quo ketika situasi ini menimbulkan kondisi sosial yang dekanden dan korup. Hukum progresif memberontak terhadap status quo, yang berujung pada penafsiran hukum yang progresif.
4.      Hukum progresif mempunyai watak yang kuat sebagai kekuatan pembebasan dengan menolak status quo. Paradigma “hukum untuk manusia’ membuatnya merasa bebas untuk mencari dan menemukan format, pikiran, asa, serta aksi yang tepat untuk mewujudkannya.[1]

Perkembangan Hukum Progresif

Bila merujuk ke belakang, maka dapat diketahui bahwa gagasan hukum progresif (2002) muncul disebabkan oleh kegalauan menghadapi kinerja hukum yang banyak gagal untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa ini. Prof. Tjip, sebagai pencetus dan yang mengembangkan gagasan ini, melihat lebarnya kesenjangan antara kenyataan dan realitas. Ada harapan besar untuk hukum sebagai juru penolong ketika kekuasaan Presiden Soeharto runtuh, sampai-sampai dianggap supremasi hukum sebagai panacea, obat mujarab bagi semua persoalan. Sedangkan prestasi tidak memuaskan (Satjipto Rahardjo, April 2007).

Hukum progresif lahir untuk menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya (Satjipto Rahardjo, April 2005). “Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita.” Dalam satu dekade terakhir, berulang-ulang Prof. Tjip menyebutkan satu hal penting, bahwa “tujuan hukum adalah membahagiakan manusia”. Berulang kali Prof. Tjip mengingatkan bahwa letak persoalan hukum adalah di manusianya (Satjipto Rahardjo 2007, Satjipto Rahardjo 2006, Satjipto Rahardjo 2008).[2]

Hukum progresif adalah gagasan besar yang lahir dari pergulatan. Tahun 2002 sebenarnya lebih tepat disebut sebagai masa penataan, dari serangkaian tulisan (gagasan) yang sudah lama dilahirkan.[3]
Hukum progresif berangkat dari sebuah maksim bahwa:
hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia”.[4]
Pernyataan ini tegas bahwa hukum adalah untuk manusia, dalam artian hukum hanyalah sebagai “alat” untuk mencapai kehidupan yang adil, sejahtera dan bahagia, bagi manusia. Oleh karena itu menurut hukum progresif, hukum bukanlah tujuan dari manusia, melainkan hukum hanyalah alat.
Hukum progresif menolak segala anggapan bahwa institusi hukum sebagai institusi yang telah final dan mutlak, sebaliknya hukum progresif percaya bahwa institusi hukum adalah dalam keadaan menjadi.

Oleh karena itu hukum bukanlah untuk hukum, maka hukum proresif meninggalkan paradigma hukum rechtsdogmatiek. Maka hukum progresif merangkul beberapa aliran maupun para filsuf hukum yang sepaham. Diantaranya adalah Nonet dan Selsznick yang berbicara tentang tipe hukum yang responsive, Legal realism dan Freirectslehre, Sociological Jurisprudence dari Roscoe Pound juga berbagai paham dengan aliran Interessenjurisprudencz, Teori-teori Hukum Alam dan Critical Legal Studies (CLS).

Menuju Paradigma Hukum Progresif

Paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” berasal dari bahasa Yunani “paradeigma” dari suku kata “para” yang berate disamping atau disebelah, dan kata “dekynai” yang berarti memperlihatkan; model; contoh, dengan demikian “paradigm” diartikan sebagai contoh atau pola.

Chalmers menjelaskan beberapa karakteristik paradigma, diantaranya sebagai berikut:

  1. Tersusun oleh hukum-hukum dan asumsi-asumsi teoritis yang dinyatakan secara eksplisit.
  2. Mencakup cara-cara standar bagi penerapan hukum-hukum tersebut dalam kondisi empiris.
  3. Mempunyai teknik-teknik yang bisa dipergunakan guna menjadikan hukum-hukum tersebut dapat dioperasionalkan dalam tataran empiris.
  4. Terdiri dari prinsip-prinsip metafisika yang memadu segala karya dan karsa dalam lingkup paradigma yang dimaksud.
  5. Mengandung beberapa ketentuan metodologis.[5]
Pada umumnya paradigma hukum Indonesia saat ini adalah positivisme-legalistik, yang terlalu terpaku pada undang-undang, prosedur, birokratisme dan logika hukum yang kaku. Dalam manifestonya paradigma hukum progresif, sebagaimana Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa:
Apabila hukum itu bertumpu pada “peraturan dan perilaku”, maka hukum yang progresif lebih menempatkan faktor perilaku di atas peraturan. Dengan demikian faktor serta kontribusi manusia dianggap lebih menentukan daripada peraturan yang ada”. [6]

      Dengan demikian, bahwa komponen hukum yang terdapat dalam paradigma hukum progresif pada intinya terdiri dari dua komponen, yaitu:
1.      Peraturan
Komponen peraturan adalah segala hal yang bersifat mengikat yang fungsinya kurang lebihnya bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan dari masyarakat.
2.      Perilaku.
Kompenen perilaku dalam paradigma hukum progresif dapat kita lacak pengaruhnya pada aliran Realisme Hukum Amerika. Aliran ini menekankan pendapatnya bahwa hukum adalah generalisasi dari orang-orang yang menjalankan hukum, lebih khusus lagi menunjuk pada profesi hakim.

      Syarat-syarat sebuah paradigma sebagaimana yang dikatakan oleh Kuhn di antaranya adalah seperangkat kerangka piker yang digunakan dalam ilmu, dalam hal ini ilmu hukum, yang digunakan untuk menganalisis masalah yang dihadapinya.

      Pengakuan Satjipto Rahardjo sendiri mengenai hukum progresif memanglah belum final, masih dalam masa pembuatan, dan beliau sendiri belum secara tegas mengatakan bahwa hukum progresif adalah sebuah paradigma hukum. Jika kita posisikan paradigma hukum progresif dalam konteks paradigma sebagai “normal science”, dalam artian sebagai seperangkat nilai penuntun bagi timbulnya persoalan-persoalan dalam ilmu hukum, maka paradigma hukum progresif bisa dikategorikan ke dalamnya.

      Kekuatan hukum progresif akan mencari berbagai cara guna mematahkan kekuatan status quo. Ini adalah paradigma aksi, bukan peraturan. Dengan demikian, peraturan dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan. Manusia masih bisa menolong keadaan buruk yang ditimbulkan oleh sistem yang ada. Di sini semangat memberikan keadilan kepada rakyat (bringing justice to the people) dirasakan amat kuat. Inilah yang menyebabkan munculnya sikap kritis terhadap sistem normatif yang ada.

      Progresivisme membutuhkan dukungan pencerahan pemikiran hukum dan itu bisa dilakukan oleh komunitas akademi yang progresif. Karena itu, bila dunia akademi tak segera berbenah diri, secara berseloroh ia bisa ditunjuk sebagai bagian "mafia status quo" juga.

      Friedmann membagi sistem hukum ke dalam tiga komponen, yaitu komponen struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum, terkait dengan komponen sistem hukum friedmann, maka terdapat berbagai pilihan paradigma hukum dalam menjalankan sistem hukum, entah itu paradigma hukum legalisme, progresivisme maupun pilihan paradigma hukum lainnya.

      Manusia dalam paradigma hukum progresif merupaka “core” dari hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, “faktor manusia ini adalah simbol daripada unsur-unsur greget (compassion, empathy, sincerety, edication, commitment, dare dan determination)”. Peranan manusia dalam hukum sangatlah penting, hukum berpusat pada manusia. Manusia dengan segala kompleksitasnya adalah pusat dari hukum, beberapa faktor-faktor yang ada dalam diri manusia seperti empati, ketulusan, keberanian inilah yang menjadi motor penggerak dalam menjalankan hukum.

      Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa “paradigma hukum progresif–tidak bergerak pada aras legalistik-dogmatis, analitis–positivistik, tetapi lebih pada aras sosiologis. Hukum tidak mutlak digerakkan oleh hukum positif atau hukum perundang-undangan saja, tetapi ia juga bergerak pada aras non-formal.

      Dengan demikian perubahan besar telah terjadi, yaitu pusat hukumtidak lagi berada pada peraturan, namun berada pada manusia. Tidak mengherankan jika kemudian paradigma hukum progresif lebih menekankan pada keadilan hukum yang sifatnya substansial, daripada menekankan keadilan hukum yang sifatnya prosedural.

Menyelami Semangat Hukum Progresif

Sebagaimana kondisi objektif komponen sistem hukum di Indonesia, dalam hal ini menenggarai bahwa komponen hukum yang bekerja tidak dalam kondisi prima adalah komponen struktural dan kultural. Untuk menyelami semangat hukum progresif perlu kiranya dilakukan analisis terlebih dahulu kekuatan serta kelemahan hukum progresif.

Ada beberapa kekuatan hukum progresif, yaitu:
  1. Ada dalam ranah teoritis, keunggulan paradigma hukum progresif dalam konteks ini adalah melihat hukum secara lebih menyeluruh dan tajam jika dibandingkan dengan paradigma hukum yang lain. Paradigma hukum progresif tidak hanya melihat hukum sebagai kumpulan peraturan saja, namun jauh melampaui peraturan, yaitu memandang hukum pada tataran yang lebih luas sebagai bagian dari realitas sosial yang kompleks.
  2. Berada dalam konteksfaktisitas hukum serta pilihan nilai yang coba dicapai oleh paradigma hukum progresif. Paradigma hukum progresif memandang hukum sebagai bagian dari realitas sosial yang kompleks, hukum tidak steril dari pengaruh lain seperti misalnya politik.
  3. Paradigma hukum progresif berada dalam aspek metodologis. Paradigma hukum progresif menganalisis hukm secara lebih komprehensif dan lebih tajam dengan menggunakan ilmu bantu lain seperti sosiologi hukum, psikologi, antropologi, sehingga pembacaan terhadap realitas hukum menjadi lebih baik, dan solusi yang ditawarkan pada akhirnya tidak bertumpu pada peraturan ad hoc, namun lebih luas dari itu dengan mempertimbangkan variabel-variabel lain seperti kemanusian, sistem sosial, sistem nilai, politik maupun ekonomi.[7]
Membangun sebuah sistem hukum yang sesuai dengan visi budaya bangsa Indonesia memang bukanlah pekerjan mudah, dan tentu saja tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu tawaran paradigmatic Satjipto Rahardjo guna membangun sistem hukum Indonesia yang berpihak pada kesejahteraan rakyat (substancial justice) melalui paradigma hukum progresif bukanlah tanpa tantangan.

Paradigma hukum legalistik yang saat ini menjadi mainstream hukum Indonesia, tidak lagi mampu membaca realitas hukum yang kompleks secara optimal, bahkan tertatih-tatih menyelesaikan masalah yang dihadapinya, namun bukan berarti akan mudah bagi paradigma hukum progresif untuk melanggeng menjadi alternative pengganti paradigmatic hukum Indonesia.

Ada jalan yang panjang dan berliku akan ditemui ketika paradigma hukum progresif akan diagendakan sebagai paradigma hukum nasional Indonesia. Sangat mungkin hal ini dilakukan akan mendapat serangan bertubi-tubi dari berbagai pihak, terutama dari pihak-pihak status quo.

Kekuatan hukum progresif adalah kekuatan yang menolak dan ingin mematahkan keadaan status quo. Mempertahankan status quo adalah menerima normativitas dan sistem yang ada tanpa ada usaha untuk melihat aneka kelemahan didalamnya, lalu bertindak mengatasi. Mempertahankan status quo seperti itu makin bersifat jahat saat sekaligus diiringi situasi korup dan dekaden dalam sistem. Praktik-praktik buruk menjadi aman dalam suasana mempertahankan status quo.

Kekuatan hukum progresif akan mencari berbagai cara guna mematahkan kekuatan status quo. Ini adalah paradigma aksi, bukan peraturan. Dengan demikian, peraturan dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan.

Progresivisme membutuhkan dukungan pencerahan pemikiran hukum dan itu bisa dilakukan oleh komunitas akademi yang progresif. Kekuatan hukum progresif tidak sama sekali menepis kehadiran hukum positif, tetapi selalu gelisah menanyakan “apa yang bisa saya lakukan dengan hukum ini untuk member keadilan kepada rakyat”. Singkat kata, ia tak ingin menjadi tawanan sistem dan undang-undang semata. Keadilan dan kebahagiaan rakyat ada di atas hukum.[8]



[1] Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif, Terapi Paradigma Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, AntonyLib, Yogyakarta, 2009, hlm 60.
[2] http://id.acehinstitute.org/index.php?option=com_content&view=article&id=574:hukum-progresif-di-indonesia&catid=14:politik-hukum-dan-ham&Itemid=33
[3] http://id.acehinstitute.org........ Ibid.
[4] Satjipto Rahardjo, “Saatnya Mengubah Siasat dari Supremasi Hukum ke Mobilisasi Hukum”, Kompas, Senin 26 Juli 2004, dalam Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif, Terapi Paradigma Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, AntonyLib, Yogyakarta, 2009, hlm 52.
[5] Otje Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005, dalam Mahmud Kusuma, Menyelami…….., Op Cit, hlm 164.
[6] Satjipto Rahardjo, 2004: 6, dalam Mahmud Kusuma, Menyelami…….., hlm 177.
[7] Mahmud Kusuma, Menyelami…….., Op Cit, hlm 185.
[8] Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, Membedah HukumProgresif, Buku Kompas, Jakarta, 2008, hlm 116.

Comments