Konfigurasi Politik Dalam Pembentukan UU PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

KONFIGURASI POLITIK, PERSPEKTIF TEORITIK - Prinsip (atau sekedar semboyan) yang menyatakan politik dan hukum harus bekerja sama dan saling menguatkan melalui ungkapan “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”, menjadi semacam utopia belaka. Hal itu terjadi karena di dalam praktiknya hukum kerapkali menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan pollitik sehingga tidak sedikiti orang  yang memandang bahwa hukum sama dengan kekuasaan.

Dahrendorf mencatat ada enam ciri kelompok dominan atau kelompok pemegang kekuasaan politik.
1.      Jumlahnya selalu lebih kecil dari jumlah kelompok yang dikuasai.
2.  Memiliki kelebihan kekayaan khusus untuk tetap memelihara dominasinya berupa kekayaan materil, intelektual dan kehormatan moral.
3.      Dalam pertentangan selalu terorganisasi lebih baik daripada kelompok yang ditundukkan.
4.  Kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang posisi dominan dalam bidang politik sehingga elite penguasa diartikan sebagai elite penguasa dalam bidang politik.
5.  Kelas penguasa selalu berupaya memonopoli dan mewariskan kekuasaan politiknya kepada kelas/kelompoknya sendiri.
6.      Ada reduksi perubahan sosial terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.
Konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakter produk hukum tertentu di negara tersebut. Di dalam negara yang konfigurasi politiknya otoriter, maka produk hukumnya berkarakter ortodoks/konservatif/elitis. Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokratis atau sebaliknya berimplikasi pada perubahan karakter produk hukum.[1]

Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum dalam Konteks Negara Hukum

1. Periode Demokrasi Liberal (1945-1959)
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Aristoteles, bahwa ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi, yaitu Pertama; pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum, Kedua; pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi, ketiga; pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan atau tekanan seperti dilaksanakan pemerintahan despotis. Pemikiran Aristoteles ini jelas sekali merupakan cita negara hukum yang dikenal sekarang, karena ketiga unsur yang dikemukakan oleh Aristoteles tersebut dapat ditemukan di semua negara hukum (Azhari, 1995: 20).
Ketika Indonesia secara konstitusional berubah menjadi negara serikat (federal) sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), Konstitusi RIS 1949 yang berlaku memberikan dasar konstitusional tertulis atas system parlementer. Konfigurasi politik terlihat demokratis, selain dari system pemerintahan yang parlementer, juga dapat dilihat dari pengertian federalisme itu sendiri yang dalam mekanisme hubungan antara pusat dan daerah (negara bagian) meletakkan pemerintah pusat dan pemerintah negara-negara bagian dalam susunan yang sederajat.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan kehendak rakyat, maka susunan federasi tidak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara Republik Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan UUDS 1950 sebagai konstitusi tertulisnya, dengan demikian Indonesia menganut system demokrasi parlementer penuh, baik dalam arti pemberian dasar dalam konstitusi maupun praktek ketatanegaraannya.
Secara praktis konfigurasi liberal-demokratis ini ditandai oleh dominannya parlemen dalam spectrum politik, sehingga selama kurun waktu berlakunya UUDS 1950 yang terjadi adalah instabilitas pemerintahan, karena pemerintah seringkali dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi.
Terjadinya pergulatan melawan Belanda, maka pemerintah mengalami kesulitan dalam menerapkan UU No.22 Tahun 1948 tersebut, serta ketimpangan-ketimpangan yang juga masih ditemui dalam pelaksanaannya. Dengan adanya masukan-masukan dari berbagai pihak dan demi pelaksanaan ide demokrasi, maka keluarlah UU No.1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Dari undang-undang ini terlihat keinginan pemerintah untuk menerapkan otonomi yang seluas-luasnya, dengan pengertian bahwa daerah leluasa untuk mengurus rumah tangganya sendiri tanpa ada campur tangan dari pusat, demikian juga halnya dengan pemilihan Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sesuai dengan konfigurasi politik yang demokratis pada periode ini, maka produk hukum tentang pemerintahan daerah juga menunjukkan karakter yang responsif, yang memperhatikan aspirasi dan kemauan masyarakat. Adanya kombinasi yang seimbang antara politik dan hukum tersebut menggambarkan bahwa roda kenegaraan yang dijalankan sesuai dengan kaedah yang berlaku dalam suatu negara hukum.
Dari upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam merespon kehendak masyarakat tersebut, merupakan tindakan yang sesuai dengan bingkai negara hukum yang senantiasa memperhatikan suara-suara rakyat, hak-hak rakyat serta perlindungan hokum terhadap rakyat sesuai dengan asas demokrasi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berakhirlah langgam system politik liberal dan digantikan oleh system demokrasi yang menurut Soekarno lebih berwarna Indonesia, yakni demokrasi terpimpin, yang seklaigus melahirkan konfigurasi politik baru yang lebih bersifat otoriter.
Konfigurasi politik pada era demokrasi terpimpin ditandai oleh tarik tambang antara tiga kekuatan politik utama, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan di antara ketiganya sekaligus saling memanfaatkan. Soekarno memerlukan PKI untuk menghadapi kekuatan Angkatan Darat yang gigih menyainginya, PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan dari presiden dalam melawan Angkatan Darat, sedangkan Angkatan Darat membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi bagi keterlibatannya di dalam politik.
Di sini terlihat bahwa konfigurasi politik yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin sangat tidak sesuai dengan bingkai negara hukum, yang senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat secara keseluruhan, malahan dilaksanakan sebaliknya, bahwa roda kenegaraan dijalankan untuk melindungi kepentingan individu atau kelompok tertentu.
3. Periode Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru dimulai sejak tanggal 12 Maret1966 bersamaan dengan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), sehari setelah keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Pemerintah Orde Baru bertekad untuk mengoreksi penyimpangan politik yang terjadi pada era Orde Lama, dengan memulihkan tertib politik berdasarkan Pancasila sekaligus meletakkan program rehabilitasi dan konsolidasi ekonomi. Pada awal eksistensinya, jelas sekali bahwa Orde Baru memberi bobot yang lebih besar terhadap perkembangan ekonomi dalam kerangka pembangunan nasionalnya.

Konfigurasi Politik Pada Era Orde Baru dan Orde Lama

Secara umum proses perjalanan bangsa dapat dibagi dalam dua bagian yaitu, periode Orde Lama dan periode Orde Baru. Orde Lama telah dikenal prestasinya dalam memberi identitas, kebanggaan nasional dan mempersatukan bangsa Indonesia. Namun demikian, Orde Lama pula yang memberikan peluang bagi kemungkinan kaburnya identitas tersebut (Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945). Beberapa peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan identitas nasional kita adalah; Pemberontakan PKI pada tahun 1948, Demokrasi Terpimpin, Pelaksanaan UUD Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965. Namun sejarah juga menunjukkan rezim Orde Baru yang dianggap memberikan perbaikan dan menyelamatkan keadaan bangsa saat itu selama masa pemerintahannya melakukan pemasungan terhadap hak-hak politik warga negara, pembangunan memang dapat berjalan dengan cukup baik dimana tingkat pertumbuhan ekonomi bahkan pernah mencapai 7 % (tujuh persen) namun keberhasilan itu hanya bersifat semu karena semua pembangunan dibiayai dari hutang luar negeri yang berakibat timbulnya krisis moneter dan tumbuh sehatnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.[2]

Konfigurasi politik, menurut Dr. Moh. Mahfud MD, SH, mengandung arti sebagai susunan atau konstelasi kekuatan politik yang secara dikotomis dibagi atas dua konsep yang bertentangan secara diametral, yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter. Konfigurasi politik di pecah menjadi variable politik demokrasi dan variable politik otoriter sedangkan produk hukum di bedakan atas produk hukum yang berkarakter responsif dan produk hukum yang berkarakter konserpatif atau ortodok. Indikator untuk menilai bahwa suatu bangsa itu demokrasi atau otoriter indikator yang di gunakan adalah:
1.      Peranan lembaga perwakilan rakyat
2.      Peran pers
3.      Peranan eksekutif
Sedangkan untuk menilai produk hukum indikator yang digunakan adalah.
1.      Proses pembuatannya
2.      Pemberian fungsinya
3.      Peluang penafsirannya[3]
Konfigurasi politik yang ada pada periode orde lama membawa bangsa Indonesia berada dalam suatu rezim pemerintahan yang otoriter dengan berbagai produk-produk hukum yang konservatif dan pergeseran struktur pemerintahan yang lebih sentralistik melalui ketatnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Pada masa ini pula politik kepartaian sangat mendominasi konfigurasi politik yang terlihat melalui revolusi fisik serta sistem yang otoriter sebagai esensi feodalisme.

Sedangkan dibawah kepemimpinan rezim Orde Baru yang mengakhiri tahapan tradisional tersebut pembangunan politik hukum memasuki era lepas landas lewat proses Rencana Pembangunan Lima Tahun yang berkesinambungan dengan pengharapan Indonesia dapat menuju tahap kedewasaan (maturing society) dan selanjutnya berkembang menuju bangsa yang adil dan makmur.[4]
1.      Konfigurasi Politik Demokratis
Adalah susunan sistem politik yang membuka kesempatan (peluang) bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Partisipasi ini ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Di negara yang menganut sistem demokrasi atau konfigurasinya demokratis terdapat pluralitas organisasi dimana organisasi-organisasi penting relatif otonom.
2.      Konfigurasi Politik Otoriter
Adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elite kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elite politik yang kekal, serta di balik semua itu ada satu doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan.[5]
3.  Produk hukum responsif atau otonom adalah karakter produk hukum yang mencerminkan pemenuhan atas aspirasi masyarakat, baik individu maupun berbagai kelompok sosial, sehingga secara relatif lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat. Proses normatifikasinya mengundang secara terbuka partisipasi dan aspirasi masyarakat. Lembaga peradilan dan peraturan hukum berfungsi sebagai instrument pelaksana bagi kehendak masyarakat, sedangkan rumusannya biasanya cukup diperinci sehingga tidak terlalu terbuka untuk ditafsirkan dan diinterpretasikan berdasarkan kehendak dan visi penguasa/pemerintah secara sewenang-wenang.
4.      Produk hukum konservatif atau ortodoks adalah karakter produk hukum yang mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan negara yang sangat dominan, sehingga dalam proses pembuatannya tidak akomodatif terhadap partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. Prosedur pembuatan yang dilakukan biasanya hanya bersifat formalitas. Di dalam produk hukum yang demikian, biasanya hukum berjalan dengan sifat positivis instrumentalis atau sekedar menjadi alat justifikasi bagi pelaksanaan ideologi dan program pemerintah.[6]

KONFIGURASI POLITIK DALAM PEMBENTUKAN UU  PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan instrument penting dalam negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu berfungsi sebagai alat penyaring bagi “politikus-politikus” yang akan mewakili dan membawa suara rakyat di dalam lembaga perwakilan. Pada tahun 1953 pemerintahan bersama DPR menyetujui UU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk anggota konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu UU No.7 Tahun 1953.[7]

Munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu untuk menggantikan UU No.4 Tahun 1999, selayaknya dimaknai sebagai bagian dari upaya mendorong ke arah tatanan kehidupan yang lebih baik. Selain itu, perubahan sistem politik yang dibangun melalui amandemen UUD 1945 memang tidak bisa tidak, akan mendorong pula pada perubahan UU Pemilu. Ada beberapa hal yang perlu dibangun dalam kerangka menciptakan Undang-undang Pemilu yang mendorong proses terbangunnya pemilu yang demokratis.

Pertama, berkaitan dengan hak-hak suara. Setiap warga negara mempunyai hak untuk memberikan suara di dalam pemilihan umum atas dasar non diskriminasi, setiap warga negara yang dewasa memiliki hak untuk memperoleh akses pada prosedur yang efektif, tidak memihak dan nondiskriminatif untuk mengikuti pendaftaran pemilih.

Setiap individu yang dihambat haknya untuk memberikan suaranya harus diberi ruang untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan yang berkompeten. Setiap individu mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan akses yang sama dalam rangka menjalankan haknya memberikan suara. Hak mamberikan suara secara rahasia adalah absolut dan tidak boleh dibatasi dengan cara apa pun.

Kedua, berkaitan dengan pencalonan, hak-hak dan tanggung jawab partai. Setiap orang mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya dan harus memiliki kesempatan sama untuk menjadi calon dalam pemilu. Setiap orang berhak untuk mendirikan partai politik dengan siapa saja untuk bersaing dalam pemilihan umum. Setiap individu dan atau partai politik yang hak-hak pencalonannya dihambat, berhak untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan yang berwewenang.

Ketiga, berkaitan dengan kampanye. Setiap individu atau parpol berhak untuk bergerak bebas di dalam negeri dalam rangka kampanye pemilu, melakukan kampanye atas dasar persamaan dengan partai politik yang lainnya, termasuk dengan partai yang sedang berkuasa. Setiap individu atau parpol memiliki hak yan sama untuk akses ke media massa. Terutama media komunikasi massa, agar mereka dapat mengemukakan pandangan-pandangan politiknya.Keempat, berkaitan dengan sistem pemilu. Sistem yang dibangun harus mendorong ke arah perwakilan yang rasional dan akuntabilitas publik. Mendorong ke arah intimitas antara wakil rakyat dan yang diwakili. Mendorong partisipasi publik untuk memilih dan menentukan calon wakil rakyat, jadi bukan menggantung pada otoritas DPP partai politik.

Kelima, berkaitan dengan hak dan tanggung jawab negara. Negara harus menetapkan prosedur yang efektif, tidak memihak dan nondiskriminasi dalam semua tingkat kepanitiaan pemilu. Menetapkan persyaratan dasar bagi kompetisi dalam pemilu atas dasar persamaan. Negara harus menetapkan langkah-langkah kebijakan dan institusional untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan pemilu, termasuk melalui pembentukan mekanisme manajemen pemilu yang netral, tidak memihak dan nondiskriminatif.[8]

Selama demokrasi terpimpin, tidak pernah dikeluarkan peraturan-peraturan perundang-undangan Pemilu. Lembaga perwakilan yang mula-mula dipakai pada awal periode ini adalah DPR yang anggota-anggotanya dibentuk berdasarkan hasil Pemilu 1955. Akan tetapi, kendati dengan istilah penghentian pelaksanaan tugas, DPR ini telah dibubarkan dengan Penetapan Presiden No.3 Tahun 1960. Diktum Penpres tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Menghentikan pelaksanaan tugas dan pekerjaan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
b.      Mengusahakan pembaruan susunan Dewan Perwakilan Rakyat berdasrkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam waktu singkat.

Bunyi diktum kedua yang lebih berupa janji untuk membentuk DPR yang sesuai dengan tuntutan UUD 1945 adalah rencana Pemilu. Pertarungan partai politik di DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) kian terbelenggu oleh kepentingan pragmatis partai politik.[9]

Momentum perubahan politik tahun 1998, yang dikenal dengan reformasi, ditandai dengan turunnya Soeharto dari tampuk kursi kepresidenan Indonesia yang telah dikuasainya selama lebih dari tigapuluh tahun. Jatuhnya rejim otoritarian Orde Baru diikuti dengan perubahan konstitusi negara, yaitu amandemen UUD 1945 hingga empat tahapan. Hasil dari perubahan konstitusi tersebut adalah perubahan secara signifikan sistem ketatanegaraan R.I. Struktur lembaga negara yang tidak diperlukan dibubarkan, kemudian atas tuntutan perkembangan politik dan masyarakat dibentuk lembaga negara baru. DPA dibubarkan, dibentuk MK dan DPD sebagai lembaga tinggi negara.

Reformasi juga menjangkau hingga pada pengaturan tentang sistem kepartaian di Indonesia. Masyarakat diberikan kebebasan yang sangat luas untuk membentuk partai politik, dan bagaikan jamur dimusim hujan sejak itu lebih dari seratus partai politik yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM. Sekalipun demikian untuk mengikuti pemilu partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu yang tidak mudah. Tetapi harus diingat bahwa partisipan pemilu pasca reformasi selalu diikuti oleh lebih dari 20 partai politik. Bahkan pada pemilu legislatif 2009 yang baru lalu diikuti oleh 40 partai politik.

Konfigurasi politik pasca reformasi menunjukkan pola keterbukaan yang membuka peluang bagi berperannya seluruh potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan negara. Di dalam konfigurasi politik yang demikian maka pemerintah lebih berperan sebagai pelayan yang harus melaksanakan kehendak masyarakatnya, yang dirumuskan secara demokratis oleh badan perwakilan rakyat dan partai politik berfungsi secara proporsional.[10]

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004, untuk pertama kalinya rakyat Republik Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan melangsungkan prosesi demokrasi, yakni Pemilu Presiden.[11]

Praktek Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Pengisian jabatan presiden berkaitan dngan bentuk pemerintahan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan sistem politik suatu negara. Pengisian jabatan presiden dan wakil presiden dapat dibedakan:
a.       Pengisian jabatan dengan pemilihan (election)
b.      Pengisian jabatan dengan pengangkatan (appointment)
c.  Pengisian jabatan yang sekaligus mengandung pengangkatan dan pemilihan (yang berfungsi sebagai pernyataan dukungan)
Semua jabatan, pengisian jabatan, dan pemangku jabatan dalam republic pada dasarnya memerlukan keikutsertaan publik, termasuk pertanggungjawaban, pengawasan, dan pengendalian. Bentuk negara dibedakan antar negara kesatuan dan federal. Bentuk negara dapat menimbulkan perbedaan corak dalam pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dari berbagai faktor yang mungkin berpengaruh, pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibedakan menjadi dua cara utama:
1.      Pemilihan langsung (popular vote)
Rakyat secara langsung memilih calon-calon Presiden yang diajukan atau memajukan diri dalam pemilihan.
2.      Pemilihan tidak langsung (indirect popular vote)
Pemilihan tidak langsung dapat dibedakan antara:
a.  Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh badan perwakilan rakyat seperti Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat
b.     Presiden dipilih oleh badan atau lembaga pemilih (electoral college) yang sengaja “dibentuk” melalui pemilihan langsung oleh rakyat untuk setiap kali pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
c.     Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh badan perwakilan rakyat pusat bersama-sama dengan badan perwakilan rakyat negara bagian.
d.   Presiden dipilih oleh badan perwakilan rakyat pusat dan oleh anggota-anggota yang khusus dipilih oleh badan perwakilan rakyat negara bagian.[12]

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Menurut UU No.7 tahun 1953

UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung). Sifat pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warganegara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf, sehingga kalau pemilihannya langsung dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.

Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.

Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Pemilu 1955. Ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.[13]

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Menurut UU No.23 tahun 2003

Beberapa hal penting dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut UU No.23 tahun 2003, adalah:
a.  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Pasal 2).
b.    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan (Pasal 3 ayat 1).
c.       Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. (Pasal 3 ayat 3).
d.  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.[14]

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Menurut UU No.42 tahun 2008

Beberapa hal penting dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut UU No.42 tahun 2008, adalah:
a.   Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Pasal 2).
b.      Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali (Pasal 3 ayat 1).
c.     Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan (Pasal 3 ayat 2).
d.     Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 3 ayat 5).
e.      Tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi (Pasal 3 ayat 6):
  1. Penyusunan daftar Pemilih
  2. Pendaftaran bakal Pasangan Calon
  3. Penetapan Pasangan Calon
  4. Masa Kampanye
  5. Masa tenang
  6. Pemungutan dan penghitungan suara
  7. Penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.[15]


Daftar Pustaka


[1] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009, hlm 20-22.

[2] http://www.legalitas.org/?q=Konfigurasi+Politik+pada+Era+Orde+Lama+dan+Orde+Baru%3A+Suatu+Telaahan+dalam+Partai+Politik

[3] http://ariflawyer.multiply.com/journal/item/3

[4] http://www.uinsuska.info/syariah/attachments/139_Firdaus,%20SH,%20MH%20Ok.pdf

[5] Moh. Mahfud MD,………., Op Cit, hlm 30.
[6]http://adisulistiyono.staff.uns.ac.id/files/2009/09/studi-tentang-pengaruh-konfigurasi-politik-terhadap-produk-hukum.pdf        
[7] Moh. Mahfud MD,………., Op Cit, hlm 60 &130
[8] http://www.areainformasi.co.cc/2009/01/jurnal-politik-akibat-konfigurasi_13.html
[9]http://theindonesianinstitute.com/index.php/20081101278/Logika-Politik-dalam-RUU-Pilpres.html
[10] http://adisulistiyono.staff.uns.ac.id/files/2009/09/studi-tentang-pengaruh-konfigurasi-politik-terhadap-produk-hukum.pdf        
[11]http://www.pemantauperadilan.com/opini/47-TAHAPAN%20KRITIS%20SENGKETA%20PEMILIHAN%20PRESIDEN%20DAN%20WAKIL%20PRES.pdf
[12] Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH. M.C.L, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press 2003.
[13] http://kpukalbar.com/berita?showall=1
[14] http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2003/23-03.pdf
[15] http://www.kpu.go.id/index2.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=45&

Comments