Malpraktek Dan Perlindungan Hukumnya

    PENGERTIAN MALPRAKTIK

Medical malpractice atau disingkat malpractice (Malpraxis) secara umum berarti praktek buruk (bad practice) yang dapat dikatakan terhadap orang yang menjalankan profesinya dengan memakai cara atau ilmunya secara tidak wajar, sehingga hal ini tidak berlaku bagi profesi medis saja tetapi juga berlaku bagi profesi lainnya seperti notaris, advokat, akuntan dan lain sebagainya.[1]

Malapraktek berasal dari kata “mala” dan “praktek”, kata mala mempunyai arti petaka, kecelakaan, bencana, sedangkan kata praktek diartikan dengan cara melakukan apa yang disebut dalam teori atau menjalankan pekerjaan. Sehingga secara umum kata malapraktek dapat diartikan sebagai menjalankan pekerjaan dengan tidak baik.[2] 

Black's Law Dictionary mendefinisikan malpraktik sebagai "professional misconduct or unreasonable lack of skill" atau "failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them".
Pengertian malpraktik di atas bukanlah monopoli bagi profesi medis, melainkan juga berlaku bagi profesi hukum (misalnya mafia peradilan), akuntan, perbankan (misalnya kasus BLBI), dan lain-lain. Pengertian malpraktik medis menurut World Medical Association (1992) adalah: "medical malpractice involves the physician's failure to conform to the standard of care for treatment of the patient's condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient."[3]

Jika memperhatikan pengertian diatas jelas perbuatan malpraktik bukan monopoli dari profesi medis (dokter). Ini berlaku juga bagi profesi hukum (misalnya advokat, hakim) atau perbankan (semisal akuntan). Jika dihubungkan dengan profesi medis barulah disebut malpraktik medik. Namun entah mengapa jika membicarakan istilah malpraktik ini selalu yang dimaksudkan adalah tindakan buruk yang dilakukan dokter.

Istilah malpraktik medik ini pertama kali digunakan oleh Sir William Blackstone tahun 1768 yang menyatakan bahwa malapraxis is great misdemeanor and offence at common law, whether it be for curiousity or experiment or by neglect: because it breaks the trust which the party had place in his physician and tend to the patient’s destruction. Sedangkan menurut M. Yusuf Hanafiah malpraktek medis adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Pengertian yang dikemukakan oleh World Medical Association, menunjukkan bahwa malpraktik medik dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct terntentu, tindakan kelalaian (negligence) ataupun suatu kekurangmahiran/ketidakkompeten yang tidak beralasan.[4]

Sedangkan Prof.dr. M. Jusuf Hanafiah, SpOG(K) memberikan pengertian tentang malpraktek medik yaitu ‘kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama’. Yang dimaksud dengan kelalaian disini ialah sikap kurang hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang --dengan sikap hati-hati --tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medik.[5]

  •     HAK-HAK DAN KEWAJIBAN PROFESI SEORANG DOKTER

Dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga kesehatan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu, apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice. Hal ini perlu dipahami mengingat profesi tenaga perawatan berlaku norma etika dan norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa yang dilanggar. Karena antara etika dan hukum ada perbedaan-perbedaan yang mendasar menyangkut substansi, otoritas, tujuan dan sangsi, maka ukuran normatif yang dipakai untuk menentukan adanya ethical malpractice atau yuridical malpractice dengan sendirinya juga berbeda. Yang jelas tidak setiap ethical malpractice merupakan yuridical malpractice akan tetapi semua bentuk yuridical malpractice pasti merupakan ethical malpractice.

Profesi Kedokteran Jiwa memiliki kekhasan dibandingkan dengan profesi di bidang kedokteran lainnya, sebagian oleh karena tingginya sifat hubungan paternalistik antara dokter dengan pasien, tingginya ketergantungan pasien kepada dokter, penggunaan obat-obatan psikotropik dan ketidak-kompetenannya pasien. Keadaan tersebut memberikan peluang bagi para dokter nakal untuk melakukan berbagai pelanggaran etik ataupun malpraktek, seperti perlakuan salah dengan menggunakan kewenangannya – baik secara fisik, emosional ataupun seksual, pelanggaran hak-hak sipil pasien, penelantaran, pelanggaran wajib simpan rahasia kedokteran dan kelalaian medis lainnya.[6]

Dalam perjanjian melakukan jasa tertentu antara dokter dan pasien, para pihak kedudukannya sama, tidak terdapat hubungan diperatas dan tidak ada tuntutan untuk menciptakan hal yang baru atau hasil yang baru melainkan dikehendaki adanya pekerjaan untuk mencapai tujuan tertentu.[7] Peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu hanya terdapat dalam satu pasal saja, yaitu pasal 1601 KUH Perdata. Sedangkan berdasarkan pasal 1338 (1) KUH Perdata dikatakan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk membuat kontrak dengan bentuk apapun, termasuk perjanjian untuk melakukan pemberian jasa berdasarkan keinginan para pihak.

Dari sudut sumbernya, kewajiban dan hak dokter ada dua macam, yaitu:
  1. Kewajiban dan hak yang bersumber pada kesepakatan.
  2. Kewajiban dan hak yang bersumber pada peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dan hak dokter ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 23/1992 tentang Kesehatan. Dalam kode Etik Kedokteran Indonesia, terdapat kewajiban-kewajiban dokter yang dibedakan menjadi empat, yaitu kewajiban umum, kewajiban terhadap penderita, kewajiban terhadap teman sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
     
ASPEK-ASPEK HUKUM TERHADAP MALPRAKTEK

  •      Aspek Hukum Perdata

Dari sudut hukum perdata, hubungan hukum dokter dan pasien berada dalam suatu perikatn hukum (verintenis). Perikatan hukum adalah suatu ikatan antara dua subjek hukum atau lebih untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu memberikan sesuatu (Pasal 1313 jo 1234 BW) yang disebut prestasi. Dari sudut perdata, malpraktik kedokteran terjadi apabila perlakuan salah yang dilakukan oleh dokter dalam hubungannya dengan pemberian prestasi pelayanan medis pada pasien menimbulkan kerugian perdata.[8]

Unsur adanya kerugian kesehatan fisik, jiwa, maupun nyawa pasien akibat dari salah perlakuan oleh dokter merupakan unsur esensial malpraktik kedokteran dari sudut hukum perdata termasuk hukum pidana. Dengan timbulnya akibat kerugian perdata pasien itulah dasar terbentuknya pertanggung jawaban hukum perdata bagi dokter terhadap kerugian yang timbul.

Suatu tuntutan hukum perdata, dalam hal ini sengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan dengan pasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui dua cara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi (di luar proses peradilan).

Apabila dipilih penyelesaian melalui proses pengadilan, maka penggugat akan mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri di wilayah kejadian, dapat dengan menggunakan kuasa hukum (pengacara) ataupun tidak. Dalam proses pengadilan umumnya ingin dicapai suatu putusan tentang kebenaran suatu gugatan berdasarkan bukti-bukti yang sah (right-based) dan kemudian putusan tentang jumlah uang ganti rugi yang "layak" dibayar oleh tergugat kepada penggugat. Dalam menentukan putusan benar-salahnya suatu perbuatan hakim akan membandingkan perbuatan yang dilakukan dengan suatu norma tertentu, standar, ataupun suatu kepatutan tertentu, sedangkan dalam memutus besarnya ganti rugi hakim akan mempertimbangkan kedudukan sosial-ekonomi kedua pihak (pasal 1370-1371 KUH Perdata).[9]

Apabila dalam perlakuan medis terdapat kesalahan dengan mnimbulkan akibat kerugian maka pasien berhak menuntut adanya penggantian kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW). Pasal 1365 BW merumuskan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut”.[10]

Berdasarkan perbuatan melawan hukum seperti itu dan rumusan Pasal 1365 BW maka ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut kerugian adanya perbuatan melawan hukum. Syarat tersebut adalah:
  1. Adanya perbuatan (daad) yang termasuk kualifikasi perbuatan melawan hukum.
  2. Adanya kesalahan (doleus maupun culpos) si pembuat.
  3.  Adanya kerugian (schade).
  4. Adanya hubungan perbuatan dengan akibat kerugian (oorzakelijk verband atau casual verband) orang lain.
Aspek Hukum Pidana
Malpraktik kedokteran bisa masuk lapangan hukum pidana, apabila memenuhi syarat-syarat tertentu dalam tiga aspek, yaitu:
  • Syarat dalam sikap bathin dokter
  • Syarat dalam perlakuan medis
Perbuatan yang dilakukan
  • Syarat mengenai hal akibat [11]
Malpraktik kedokteran pidana harus berupa akibat yang sesuai dengan yang ditentukan dalam UU. Malpraktik kedokteran hanya terjadi pada tindak pidana materiil. Kematian, luka berat, rasa sakit, atau luka yang mendatangkan penyakit, atau luka yang menghambat tugas dan mata pencaharian sebagai unsur malpraktik pidana dokter.

KUHP membedakan lima macam penganiayaan, yakni penganiayaan bentuk standar, atau sering disebut bentuk pokok (Pasal 351), atau biasa (gewone mishandeling); penganiayaan ringan (Pasal 352); penganiayaan berencana (Pasal 353); penganiayaan berat (Pasal 354); dan penganiayaan berat berencana (Pasal 355).

Ada dua kelompok tindak pidana bidang kesehatan dilihat dari sudut sumbernya, yaitu:
  1. Tindak pidana bidang kesehatan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan atau yang berhubungan dengan kesehatan, yaitu bersumber pada UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 23/1992 tentang Kesehatan.
  2. Tindak pidana bidang kesehatan yang bersumber di luar peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Secara konvensional dapat ditunjuk tindak pidana tertentu dalam KUHP, terutama pasal-pasal 351-357, 359,360 KUHP.

Pekerjaan profesi bagi setiap kalangan terutama dokter tampaknya harus sangat berhati-hati untuk mengambil tindakan dan keputusan dalam menjalankan tugas-tugasnya karena sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Tuduhan malpraktik bukan hanya ditujukan terhadap tindakan kesengajaan (dolus) saja. Tetapi juga akibat kelalaian (culpa) dalam menggunakan keahlian, sehingga mengakibatkan kerugian, mencelakakan, atau bahkan hilangnya nyawa orang lain. Selanjutnya, jika kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan tindakan medik yang tidak memenuhi SOP yang lazim dipakai, melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), serta Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, maka dokter tersebut dapat terjerat tuduhan malpraktik dengan sanksi pidana.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kelalaian yang mengakibatkan celaka atau bahkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal 359, misalnya menyebutkan, “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”. Sedangkan kelalaian yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa seseorang dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (1) “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”. (2) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.

Pemberatan sanksi pidana juga dapat diberikan terhadap dokter yang terbukti melakukan malpraktik, sebagaimana Pasal 361 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.” Namun, apabila kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan malpraktik yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan atau hilangnya nyawa orang lain maka pencabutan hak menjalankan pencaharian (pencabutan izin praktik) dapat dilakukan.

Berdasarkan Pasal 361 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dan aturan kode etik profesi praktik dokter. Tindakan malpraktik juga dapat berimplikasi pada gugatan perdata oleh seseorang (pasien) terhadap dokter yang dengan sengaja (dolus) telah menimbulkan kerugian kepada pihak korban, sehingga mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian (dokter) untuk mengganti kerugian yang dialami kepada korban, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sedangkan kerugian yang di akibatkan oleh kelalaian (culpa) diatur oleh Pasal 1366 yang berbunyi: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”[12]

3.      Aspek Hukum Administrasi Malpraktek Kedokteran

Pelanggaran hukum administrasi kedokteran bukanlah malprakti. Akan tetapi, pelanggaran hukum administrasi kedokteran menjadi sifat melawan hukum perbuatan malpraktik apabila menimbulkan akibat buruk pada pasien. Akibat kerugian pasien merupakan unsur esensial tidak dapat dihilangkan sebagai unsur penentunya.

Pelanggaran kewajiban administrasi tidak selamanya bersanksi administrasi, seperti pencabutan izin praktik dan sebagainya. Beberapa pelanggaran hukum administrasi kedokteran, kini menjadi tindak pidana. Lihat pasal 75, 76 7, 78 UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Pada dasarnya, tindakan pidana bermula dari pelanggaran hukum administrasi.

Pelanggaran hukum administrasi praktik dokter pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban hukum administrasi kedokteran. Kewajiban administrasi dokter dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • Kewajiban administrasi yang berhubungan dengan kewenangan sebelum dokter berbuat.
  • Kewajiban administrasi pada saat dokter sedang melakukan pelayanan medis.
Oleh karena ada dua macam kewajiban administrasi maka pelanggaran administrasi juga dapat dibedakan menjadi dua. Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban administrasi tersebut dapat menjadi malpraktik kedokteran, apabila setelah pelayanan yang dijalankan menimbulkan kerugian kesehatan atau jiwa pasien. Dua macam pelanggaran administrasi tersebut adalah sebagai berikut:
  •      Pelanggaran hukum administrasi tentang kewenangan praktik kedokteran (dokter atau dokter gigi).
  •      Pelanggaran administrasi mengenai pelayanan medis.
Adanya UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, disamping UU No. 23/1992 tentang Kesehatan semakin sempurna penataan pelayanan kesehatan dari sudut hukum administrasi.

KESIMPULAN 
Dokter dapat dianggap melakukan malpraktik kedokteran apabila menyalahi standar profesi atau standar prosedur operasional. Hal yang perlu dipahami mengingat profesi tenaga perawatan berlaku norma etika dan norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa yang dilanggar.
Dari sudut perdata, malpraktik kedokteran terjadi apabila perlakuan salah yang dilakukan oleh dokter dalam hubungannya dengan pemberian prestasi pelayanan medis pada pasien menimbulkan kerugian perdata, yang sesuai dengan Pasal 1365 BW KUH Perdata.
Pemberatan sanksi pidana juga dapat diberikan terhadap dokter yang terbukti melakukan malpraktik, sebagaimana Pasal 361 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kewajiban hukum administrasi kedokteran mengenai dan berhubungan dengan perbuatan/pelayanan medis yang harus dipenuhi. Pelanggaran kewajiban hukum administrasi ini dapat menjadi malpraktik apabila menimbulkan kerugian keehatan atau kematian pasien. 
Namun, apabila kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan malpraktik yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan atau hilangnya nyawa orang lain maka pencabutan hak menjalankan pencaharian (pencabutan izin praktik) dapat dilakukan.


Daftar Pustaka


[1] Mahkamah Agung RI, Uraian Teoritis Dan kutipan Kepustakaan Tentang Medical Malpratice, Jilid II A, 1992, hlm 2
[2] http://imam249.wordpress.com/2009/07/08/penegakan-hukum-dalam-kasus-malapraktek-kedokteran/, diakses 29 April 2011
[3] http://www.freewebs.com/malprate/malpraktikkedokteran.htm, diakses 29 April 2011
[4] http://docs.google.com/gview?a=v&q=cache:OmP4qg9m-b8J:pkditjenpdn.depdag.go.id/download/index.php%3FPerlindungan%2520Korban%2520Malapraktik.pdf+perlindungan+terhadap+korban+malpraktik&hl=id&gl=id, diakses 29 April 2011.
[5] http://id.acehinstitute.org/index.php?option=com_content&view=article&id=246:perlindungan-masyarakat-dari malpraktek&catid=54:kesehatan&Itemid=87, diakses 29 April 2011.
[6] http://www.freewebs.com/malpraktekkedokteranjiwa/index.htm, diakses 29 April 2011.
[7] R. Abdoel Djamali, SH dan Lenawati Tedjapermana, SH, Tanggung Jawab Hukum Seorang Dokter Dalam Menangani Pasien, CV. Abardin, Maret 1988, hal 93.
[8] Drs. H. Adami Chazawi, SH, Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Dokrin Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, Maret 2007, hal 41
[9] http://www.freewebs.com/malprate/penangananmalpraktik.htm, diakses 29 April 2011.
[10] Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 2006, hlm 346.
[11] Drs. H. Adami Chazawi, SH,………., Op Cit, hlm 81.
[12] http://www.harian-aceh.com/opini/85-opini/3050-malpraktik.html, diakses 29 April 2011.

Comments