Perlindungan terhadap merek terkenal merupakan salah satu aspek penting
dari hukum merek. Pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dikarenakan
dari adanya kepentingan ekonomi dari merek – merek tersebut yang mana diakui
didalam perjanjian internasional WIPO. Istilah merek terkenal ini ditinjau dari
reputasi (reputation) dan kemahsyuran (renown) suatu merek, yang
di mana merek terkenal ini mempunyai reputasi tinggi yang menimbulkan sentuhan
keakraban (familiar attachement) dan ikatan mitos (mythical context)
kepada seluruh lapisan konsumennya. Penentuan suatu merek sebagai merek
terkenal, tidaklah hanya terkenal di manca negara yang dimiliki oleh pihak
asing tetapi juga merek – merek lokal yang dimiliki oleh para pengusaha lokal
yang dianggap terkenal untuk kalangan tertentu, atau masyarakat pada umumnya.
Kriteria suatu merek terkenal dalam penjelasan Pasal 4 UU No 15 Tahun 2001,
hanya didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat mengenai merek atau nama tersebut
di bidang usaha yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan Undang – undang merek
tersebut, atau pada prakteknya, untuk membuktikan suatu merek itu terkenal,
sering dengan adanya promosi yang cukup sering dan digunakan secara efektif
kadang diikuti dengan persyaratan bahwa merek itu telah didaftar di berbagai
negara, misalnya minimal 3 negara. Selain itu pula secara universal
perlindungan terhadap merek terkenal itu didasarkan pada pertimbangan sebagai
berikut:
- merek telah dipromosikan secara luas oleh pemiliknya sehingga menjadi terkenal luas di lingkungan bisnis dan konsumen;
- bermutu baik dan banyak digemari oleh masyarakat
konsumen;
- tidak dapat didaftar oleh orang lain yang bukan
pemilik merek tersebut (baik untuk barang atau jasa sejenis maupun tidak
sejenis).[1]
Perlindungan yang diberikan oleh UU
Merek terhadap merek terkenal merupakan pengakuan terhadap keberhasilan pemilik
merek dalam menciptakan image ekslusif dari produknya yang diperoleh melalui
pengiklanan atau penjualan produk – produknya secara langsung. Teori mengenai
“pencemaran” merek terkenal (Dilution
Theory) tidak mensyaratkan adanya bukti telah terjadi kekeliruan dalam
menilai sebuah pelanggaran merek terkenal. Perlindungan didasarkan pada nilai
komersial atau nilai jual dari merek dengan cara melarang pemakaian yang dapat
mencemarkan nilai ekslusif dari merek atau menodai daya tarik merek terkenal
tersebut.[2]
Adanya unsur itikad baik juga perlu
dipertimbangkan pula dalam perlindungan terhadap merek terkenal. Dalam hubungan
ini dikarenakan si pendaftar bukan pemilik sebenarnya dianggap membonceng
ketenaran merek terkenal, memanfaatkan promosi merek terkenal untuk mengeruk
suatu keuntungan demi kepentingan diri sendiri secara cuma – cuma yang
mengakibatkan banyaknya kerugian yang diderita oleh pemilik merek asli yang
mungkin saja bukan kerugian materi langsung, misalnya penurunan omzet
penjualan, akan tetapi berupa penggerogotan citra atau image yang khas dari
merek terkenal tersebut.
“Passing
Off” melindungi semua hal itu. Kompetitor / pelaku usaha lain tidak dapat
menggunakan merek – merek, tulisan – tulisan, kemasan, kesan atau indikasi lain
yang mendorong pembeli meyakini bahwa barang – barang yang dijual mereka
diproduksi oleh orang lain.
Jadi passing off mencegah orang melakukan dua hal yaitu:
- menampilkan / menyebabkan anggapan bahwa barang / jasanya adalah barang / jasa orang lain; dan
- menimbulkan anggapan bahwa barang atau jasanya ada
hubungan dengan barang / jasa penggugat.
Namun
sangat disayangkan sekali passing off
jarang sekali dipergunakan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran reputasi di Indonesia .[3]
Permasalahan
hukum yang dapat timbul terhadap merek terkenal ini dikarenakan kurangnya
pengetahuan dari pakar – pakar yang ada untuk mendefenisikan merek terkenal
tersebut lebih mendalam dan detail sehingga hanya memberikan suatu perlindungan
yang bersifat preventif saja dan juga banyaknya pelaku bisnis curang demi
mengeruk suatu keuntungan untuk bisnis yang akan diajalankan olehnya nanti
dengan mendompleng dari merek yang sudah terkenal sehingga secara tidak
langsung menimbulkan anggapan bahwa mereknya tersebut merupakan merek dari si
pemilik aslinya.
Istilah merek terkenal ini ditinjau dari reputasi (reputation) dan
kemahsyuran (renown) suatu merek, yang di mana merek terkenal ini
mempunyai reputasi tinggi yang menimbulkan sentuhan keakraban (familiar
attachement) dan ikatan mitos (mysthical context) kepada seluruh
lapisan konsumennya. Penentuan suatu merek sebagai merek terkenal, tidaklah
hanya terkenal di manca negara yang dimiliki oleh pihak asing tetapi juga merek
– merek lokal yang dimiliki oleh para pengusaha lokal yang dianggap terkenal
untuk kalangan tertentu, atau masyarakat pada umumnya. Kriteria suatu merek
terkenal dalam penjelasan Pasal 4 UU Merek 2001, hanya didasarkan pada
pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang
bersangkutan. Dalam pelaksanaan Undang – undang merek tersebut, atau pada
prakteknya, untuk membuktikan suatu merek itu terkenal, sering dengan adanya
promosi yang cukup sering dan digunakan secara efektif kadang diikuti dengan
persyaratan bahwa merek itu telah didaftar di berbagai Negara, misalnya minimal
3 Negara.
Kriteria merek terkenal yang dianut di Amerika Serikat diatur dalam pasal
43 (c) (1) Lanhnham Act yang
diperbaharui menentukan bahwa untuk menentukan apakah suatu merek mempunyai
sifat daya pembeda dan terkenal, Pengadilan dapat mempertimbangkan faktor –
faktor seperti, tetapi tidak terbatas pada:[4]
- Derajad sifat yang tidak terpisahkan atau mempunyai sifat daya pembeda dari merek tersebut.
- Jangka waktu dan ruang lingkup pemakaian merek yang berkaitan dengan barang atau jasa dari merek.
- Jangka waktu dan ruang lingkup dari pengiklanan dan publisitas merek tersebut.
- Ruang lingkup geografis dari daerah perdagangan di mana merek tersebut dipakai.
- Jaringan perdagangan barang atau jasa dari merek yang dipakai.
- Derajad pengakuan atas merek tersebut dari arena perdagangan dan jaringan perdagangan dari pemilik merek dan larangan terhadap orang atas pemakaian merek tersebut dilaksanakan.
- Sifat umum dan ruang lingkup pemakaian merek yang sama oleh pihak ketiga.
- Keberadaan pendaftaran merek tersebut berdasarkan Undang – Undang atau pendaftaran pertama dilakukan.
Kriteria yang lebih rinci juga dimiliki Kantor Merek China dalam menentukan terkenal
tidaknya suatu merek yakni:[5]
- Ruang lingkup daerah geografis di mana merek tersebut dipakai.
- Jangka waktu merek tersebut dipakai.
- Jumlah dan hasil minimum penjualan dari pemakaian merek tersebut.
- Pengetahuan masyarakat tentang merek itu.
- Status merek tersebut apakah telah terdaftar di Negara lain.
- Biaya pengeluaran dari iklan berikut daerah jangkauan iklan tersebut.
- Usaha – usaha yang telah dilakukan oleh pemilik merek dalam melindungi mereknya.
- Kemampuan pemilik merek untuk mempertahankan kualitas yang baik dari merek yang dipakainya.
Daftar Pustaka
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih