Perlindungan terhadap Warga Muslim Rohingya dalam Pelanggaran HAM Berat di Myanmar dari Aspek Hukum Internasional wilayah ASEAN

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya antara lain :

Diskriminasi Rasial terhadap Etnis Rohingya
Dalam Konferensi Dunia pertama untuk Memberantas Rasisme dan  Diskriminasi Rasial, negara-negara didesak untuk menghapuskan diskriminasi karena latar belakang etnis atau kebangsaan diantara warga negaranya, dan melindungi serta mempromosikan hak asasi manusia etnis minoritas dan kebangsaan. Dalam  pasal 1  ayat  1  International  Convention  on  the Elimination  of All Forms  of Racial Discrimination[1], diskriminasi rasial diartikan sebagai :“… any distinction,exclusion, restriction or preference based on race, colour, descent, or national or ethnic origin which has the purpose or effect of nullifying or impairing the recognition, enjoyment or exercise, on an equal footing, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural or any other field of public life.”

Dalam kasus Rohingya, pemerintah Myanmar telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap etnis Rohingya yang didasarkan atas ras, etnis, warna kulit dan agama. International Convention on the Elimination of All Forms of Racial  Discrimination memberikan perlindungan terhadap kebebasan dari diskriminasi. Pasal 5 Konvensi ini menyatakan :
States Parties undertake to prohibit and to eliminate racial discrimination in all its forms  and  to  guarantee  the  right of  everyone,  without  distinction  as to  race,  colour,  or national or ethnic origin, to equality before the law, notably in the  enjoyment of the following rights:
  • The right to equal treatment before the tribunals and all other organs administering justice
  • The right to security of person and protection by the State against violence or bodily harm, whether inflicted by government officials or by any individual group or institution
  • Political  rights, in particular the right to participate  in elections-  to vote and to stand for election-on the basis of universal and equal suffrage, to take part in the Government  as well as in the conduct of public affairs at any level and to have equal access to public service
Konvensi ini meminta Negara peserta untuk dapat mengambil langkah-langkah yang dapat menghilangkan praktik diskriminasi dan mempromosikan  kesetaraan kesempatan dan hubungan baik antara orang-orang dari kelompok ras yang berbeda.[2] Selanjutya perlindungan juga di berikan oleh Pasal 27 International Covenant on Civil and Political Rights, yang menyatakan :
In those  States in which ethnic, religious or linguistic minorities exist,  persons belonging to such minorities shall not be denied the right, in community with the other members of their group, to enjoy their own culture, to profess and practice their own religion, or to use their own language.”

Pasal 27 ini menjamin hak atas identitas nasional, etnis, agama, atau bahasa, dan hak untuk mempertahankan ciri-ciri yang ingin dipelihara dan dikembangkan oleh kelompok tersebut. Dalam pasal ini tidak dibedakan perlakuan yang diberikan negara kepada kelompok minoritas  yang diakui atau tidak. Sehingga ketentuan  ini berlaku bagi kelompok minoritas yang diakui oleh suatu negara maupun kelompok minoritas yang tidak mendapat pengakuan resmi negara.

Tidak Diberikan Kebebasan Beragama
Declaration on The Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious and Linguistic Minorities[3]  menyebutkan  hak khusus bagi kelompok minoritas dalam kasus ini adalah etnis Rohingya yang  tidak  diberikan  kebebasan  untuk beragama. Deklarasi ini mengatur tentang perlindungan negara atas eksistensi dan identitas kebangsaan, sukubangsa, budaya, agama dan bahasa mereka[4], hak untuk menganut dan menjalankan agama mereka[5], hak untuk berpartisipasi dalam dalam kehidupan agama mereka[6], hak untuk mendirikan dan mempertahankan perkumpulan mereka sendiri[7], hak untuk melaksanakan hak mereka tanpa diskriminasi, baik secara individu maupun dalam masyarakat  dengan anggota-anggota  lain dalam kelompok mereka.[8]

Kejahatan Genosida (Genocide) atau ethnic cleansing
Masalah pembersihan etnis secara   khusus dituangkan dalam   Convention on  the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide.[9]  Pasal 2 Konvensi ini mendefinisikan Genosida serupa dan  segambar  dengan  yang  tertuang  dalam  Pasal 5 Statuta Roma yang disebutkan di bab sebelumnya. Dalam kasus  Rohingya  ini,  pemerintah  Myanmar  telah terbukti melakukan hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 2 Convention on the Prevention and Punishment  of  the  Crime  of  Genocide  dan  Pasal  5  Statuta  Roma.  Dimana  pemerintah Myanmar telah melakukan tindakan yang dapat menyebabkan punahnya sebagian atau keseluruhan anggota etnis Rohingya, seperti membunuh anggota-anggota etnis Rohingya, merusak  jasmani  atau  mental  anggota-anggota  etnis  Rohingya,  dengan sengaja mengakibatkan penderitaan pada kondisi kehidupan etnis Rohingya yang diperkirakan menimbulkan kerusakan jasmani seluruhnya atau sebagian. Berdasarkan  Pasal IV Konvensi Pencegahan dan Hukuman atas Kejahatan  Genosida mengatakan :
“Orang-orang yang melakukan pemusnahan suatu bangsa dengan sengaja atau sesuatu perbuatan lain yang disebutkan dalam pasal III harus dihukum, apakah mereka penguasa yang bertanggung jawab secara konstitusional, pejabat, maupun perorangan,.”

Kemudian Pasal VI Konvensi Pencegahan  dan  Hukuman  atas  Kejahatan  Genosida mengatakan :
“Orang-orang   yang  dituduh  melakukan   tindakan   pemusnahan   suatu   bangsa   atau perbuatan lainnya yang disebutkan dalam pasal III harus dapat diperiksa oleh pengadilan yang berwenang  dari negara  di wilayah tempat  tindakan  itu dilaksanakan,  atau  oleh pengadilan internasional dengan yurisdiksi yang di terima oleh para peserta konvensi

Konvensi ini dengan jelas menyatakan pelaku genosida maupun yang merencanakan genosida baik mereka adalah pemimpin yang bertanggung jawab secara konstitusional, pejabat publik, atau individu, dapat diadili melalui pengadilan di negara terjadinya genosida maupun melalui pengadilan internasional yang memiliki yurisdiksi.

Berdasarkan Pasal 17 Statuta Roma, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dapat berlaku apabila terjadi kurangnya penyelidikan dan penuntututan  nasional  yang  sungguh-sungguh,  maupun  adanya  keengganan  dan  ketidakmampuan negara  tempat  pelaku  atau perbuatan pelanggaran HAM dilakukan, untuk memproses pelanggaran tersebut.[10]

Kesan bahwa Burma (Myanmar) membiarkan pembantaian atas komunitas muslim Rohingya di negara itu, sangat kuat di masyarakat internasional dan kental dalam persepsi ASEAN. Hal ini dikarenakan rezim militer yang berkuasa di Myanmar terkenal sebagai kelompok pemerintah yang tidak ragu melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka juga dinilai tidak terbiasa menghormati demokrasi.

Komunitas muslim Rohingnya ini tergolong kelompok minoritas yang tidak pernah dilaporkan tentang bagaimana suasana kehidupan mereka secara komprehensif. Jumlah mereka hanya sekitar 800 ribu jiwa. Sehingga secara kuantitas dan kualitatif, Rohingya tak punya posisi tawar sama sekali.
Badan Pengungsi PBB sendiri mencatat, Rohingya merupakan kelompok minoritas yang tertindas di permukaan bumi. Secara kewarganegaraan, mereka tidak punya status sama sekali (stateless). Dengan status seperti itu, sulit bagi PBB meminta pertanggung-jawaban Myanmar untuk berbuat sesuatu yang positif bagi keselamatan warganya. Dari segi kelahiran, seharusnya Rohingya merupakan warga negara Burma (Myanmar), berhubung mereka lahir secara bergenerasi di negara tersebut. Tapi karena mereka memeluk agama Islam dan perkampungan mereka berada di dekat perbatasan Bangladesh, maka Myanmar yang mayoritas penduduknya pemeluk Buddha, lebih memandang mereka sebagai pengungsi dari negara Islam Bangladesh yang mencari penghidupan.

Ditambah lagi, rata-rata postur tubuh mereka lebih mirip dengan warga Bangladesh, membuat warga Myanmar tidak merasa punya ikatan emosional dengan masyarakat Rohingya. Sebagai muslim, masyarakat Bangladesh sebetulnya lebih patut menerima kehadiran Rohingya. Tetapi nyatanya, tidak demikian. Bangladesh justru ikut memusuhi Rohingya. Setiap kali kelompok radikal-rasialis di Myanmar mengusir masyarakat Rohingya, mereka berusaha menyelamatkan diri ke Bangladesh. Tetapi ironisnya pemerintah Bangladesh, selalu menutup semua pintu perbatasannya. Penolakan Bangladesh bukan tanpa alasan. Negara Islam di Asia Selatan ini, juga merupakan salah satu negara termiskin di dunia. Dengan status seperti itu, maka kehadiran Rohingya di Bangladesh akan menjadi beban berat. Itulah sebabnya posisi Rohingya ikut terjepit. Posisi mereka selalu terpojok.

Kesan bahwa pembantaian terhadap muslim Rohingya sengaja dibiarkan Myanmar terbentuk, karena bukan hanya rezim totaliter itu yang tidak peduli. Dengan “bersatunya” pemerintah Myanmar dan kelompok oposisi dalam menghadapi isu muslim Rohingya, membuat dunia internasional berpandangan negara yang mayoritas penduduknya pemeluk agama Buddha itu, telah bersikap primordialis. Yang mungkin tidak disadari Myanmar, sikapnya yang terkesan membiarkan pembantaian terhadap kelompok muslim minoritas di negeri itu, telah menggoyang sumbu solidaritas ASEAN. Disengaja atau tidak, sikap dingin pemerintah Myanmar itu membuat Indonesia dan Malaysia yang mayoritas penduduknya merupakan pemeluk Islam, bakal berpikir ulang. Apa keuntungan yang bisa dipetik Indonesia dan Malaysia dari Myanmar.

Pada dasarnya, ASEAN sudah mengadopsi prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia melalui dibentuknya ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (AICHR) pada tahun 2009. Selain itu juga tercantum dalam Piagam ASEAN mengenai proses pembangunan komunitas ASEAN yang melindungi hukum, hak asasi manusia dan terwujudnya stabilitas dan perdamaian di Asia Tenggara. Institusionalisasi isu hak asasi manusia merupakan upaya yang dilakukan ASEAN untuk melakukan penanganan yang lebih serius mengenai krisis pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Asia Tenggara. AICHR dihadapkan dengan kecendrungan organisasi pada norma konservatif akan kedaulatan negara dan prioritas negara anggota akan investasi asing yang lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi daripada perlindungan hak asasi manusia. Salah satu fungsi pembentukan AICHR adalah untuk memberikan informasi dari negara anggota untuk mendorong promosi dan perlindungan akan hak asasi manusia.

Dilema penegakan hak asasi manusia dalam skala kawasan muncul dikarenakan Piagam ASEAN menyediakan landasan hukum bagi prinsip non-intervensi yang menjadikan ASEAN tidak memiliki legitimasi dan otoritas yang cukup untuk mengintervensi masalah konflik dan pelanggaran hak asasi manusia internal negara-negara anggotanya. Prinsip non-intervensi terdapat dalam pasal 2 piagam ASEAN[11] :
  • non-interference in the internal affairs of ASEAN Member States,
  • respect for the right of every Member State to leads its national existence free from external interference, subversion and coersion.

Doktrin ini kemudian menghambat penerapan hukum hak asasi manusia dalam lingkup regional dan memungkinkan negara untuk melakukan penyalahgunaan terhadap perlindungan hak asasi manusia tanpa adanya pengawasan dan hukuman oleh ASEAN.[12]
Terkait permasalahan Rohingya jajaran kementerian luar negeri negara anggota ASEAN telah mengeluarkan pernyataan sikap, yaitu :
  1. Mendorong pemerintahan Myanmar untuk terus bekerja dengan PBB dalam menangani krisis kemanusiaan di Arakan.
  2. Menyatakan keseriusan organisasi regional ASEAN untuk menyediakan bantuan kemanusiaan
  3. Menggarisbawahi bahwa upaya mendorong harmoni nasional di Myanmar merupakan bagian integral dari proses demokratisasi di negara tersebut.

Selain itu juga ASEAN sebagai organisasi regional memiliki tanggung jawab untuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Myanmar sesuai dengan doktrin Responbility to Protect yang telah diadopsi negara-negara anggota PBB pada United Nations World Summit 2005.
Meskipun doktrin Responbility to Protect telah diadopsi oleh negara-negara anggota ASEAN, doktrin ini belum diterima secara penuh di Asia dan penerapannya juga belum dilakukan secara serius. Khususnya dalam kasus yang terjadi di Myanmar, prinsip non-intervensi dalam urusan internal negara anggota ASEAN yang tercantum dalam piagam ASEAN membatasi ruang ASEAN untuk bertindak melakukan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia dalam skala regional. ASEAN tidak mampu untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemerintah Myanmar karena tidak memiliki legitimasi hukum dalam skala regional yang memiliki kewenangan di atas hukum nasional negara anggotanya. Meskipun memiliki hambatan ini, ASEAN memiliki mekanisme yang disebut sebagai ASEAN Regional Forum (ARF) dan ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (AICHR), yang berkaitan dan dapat digunakan sebagai mekanisme dalam penerapan prinsip Responbility to Protect. Negara-negara mayoritas muslim seperti Indonesia dan Malaysia seharusnya dapat mengambil peran penting melalui ASEAN dalam melakukan advokasi atas kasus Rohingya.[13]  

Sebagai organisasi regional di kawasan Asia Tenggara, ASEAN seharusnya dapat memainkan peranan sentral dalam melakukan tekanan politik kepada pemerintahan Myanmar dalam mencegah eskalasi konflik antar etnis di Arakan. ASEAN dalam kemitraannya dengan PBB seharusnya menjadi saluran utama dalam memperluas bantuan kemanusiaan kepada seluruh penduduk yang terkena dampak dan menjadi korban dari konflik di area tersebut. ASEAN juga dapat memberikan sanksi dan blokade ekonomi kepada Myanmar untuk memberikan perlindungan HAM.

ASEAN juga dapat menggunakan berbagai mekanisme untuk memberikan bantuan kemanusiaan ke Myanmar dalam penanganan masalah Rohingya. ASEAN dapat berperan aktif dalam mencari dan menemukan akar permasalahan konflik antar etnis di Arakan melalui pembangunan kapasitas dalam perdamaian, mediasi konflik, pencegahan konflik, manajemen keamanan perbatasan, masalah migrasi, penguatan kapabilitas pemerintahan lokal dalam manajemen perdamaian dan ketertiban sosial.

ASEAN juga dapat membantu parlemen Myanmar dalam mengkaji dan mengamandemen undang-undang yang ada mengenai kewarganegaraan, pengungsi, dan orang-orang tanpa kewarganegaraan dengan perubahan yang memungkinkan pemerintah pusat dan otoritas lokal menangani masalah ini. Pemerintah Myanmar telah terbuka dengan gagasan pemberian status kewarganegaraan kepada orang Rohingya yang memenuhi kualifikasi di Arakan, ini adalah sebuah kesempatan positif yang seharusnya dapat dioptimalkan oleh ASEAN.

ASEAN seharusnya dapat membangun supremasi hukum di atas hukum nasional negara anggota khususnya Myanmar dalam isu perlindungan hak asasi manusia. Dengan kata lain konstitusi nasional, hukum perundangan, kebijakan dan tindakan dari negara anggota ASEAN dapat dikoreksi dan dianulir jika bertentangan dengan tujuan, prinsip dan kebijakan ASEAN dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Dalam konteks krisis kemanusiaan Rohingya adanya pembentukan mahkamah konstitusi ASEAN yang memiliki wewenang dan otoritas untuk melakukan peninjauan, pembatalan dan amandemen undang-undang dan kebijakan nasional Myanmar menjadi suatu hal yang sangat penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia di kawasan Asia Tenggara.

ASEAN kemudian mendorong pelaksanaan doktrin Responsibility to Protect dalam penanganan krisis kemanusiaan Rohingya. ASEAN bekerjasama dengan negara anggota mayoritas muslim seperti Indonesia dan Malaysia dapat mengambil peranan penting untuk mengadvokasi kasus pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa muslim Rohingnya. Selain itu ASEAN diharapkan dapat pro-aktif untuk berdialog dengan negara-negara perbatasan Myanmar seperti Bangladesh, India dan Thailand dan juga negara-negara mayoritas muslim seperti Malaysia dan Indonesia dalam menemukan solusi bersama mengenai nasib ratusan ribu orang pengungsi Rohingya yang sudah terusir dari Myanmar dan tersebar di berbagai negara. Masalah penyediaan sarana kehidupan mendasar dan kejelasan mengenai status kewarganegaraan Rohingya menjadi problem utama yang harus segera diselesaikan.


KESIMPULAN DAN SARAN
Bentuk-bentuk  pelanggaran  HAM berat menurut hukum internasional  ada 4, yaitu The crime of genocide; Crimes against humanity; War crimes; The crime of aggression. Pengaturannya terdapat didalam Universal Declaration of Human Rights, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), International Covenant on Civil dan Political Rights (ICCPR), Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (16 Desember 1966), Rome Statute of the International Criminal Court (Statuta Roma), Convention on the Prevention  and Punishment of the Crime of Genocide, Convention Against  Torture  and  Other Cruel, in Human or Degrading   Treatment  or Punishment.  Namun  tidak  satupun peraturan  internasional  ini menjadi  bagian  dari hukum Negara Myanmar. Di sarankan kepada Negara Myanmar untuk segera meratifikasi peraturan- peraturan internasional tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan  Konvensi  tentang  Status  Pengungsi  tahun 1951  dan Protokol  tahun 1967 status Etnis Rohingya adalah Pengungsi, sehingga mereka dilindungi berdasarkan Hukum Pengungsi Internasional. Peran negara asal,  negara transit,  negara tujuan dan organisasi-organisasi internasional dalam pemberian perlindungan masih belum maksimal. Dimana masih berupa pembahasan- pembahasan formal dan belum ada tindakan nyata. Oleh sebab itu PBB, ASEAN, OKI dan komunitas internasional serta semua pemerintah negara-negara di dunia perlu untuk menekan pemerintah  Myanmar  untuk menghentikan segala  bentuk kekerasan.
Kepada negara transit dan negara tujuan disarankan agar mengakomodasi para pengungsi Rohingya yang terdampar di negaranya dengan pelayanan yang sesuai standar kemanusiaan serta tidak mengembalikan mereka ke Myanmar apabila kondisi keamanannya belum kondusif
Sebagai organisasi regional di kawasan Asia Tenggara, ASEAN seharusnya dapat memainkan peranan sentral dalam melakukan tekanan politik kepada pemerintahan Myanmar dalam mencegah eskalasi konflik antar etnis di Arakan. ASEAN dalam kemitraannya dengan PBB seharusnya menjadi saluran utama dalam memperluas bantuan kemanusiaan kepada seluruh penduduk yang terkena dampak dan menjadi korban dari konflik di area tersebut. ASEAN juga dapat memberikan sanksi dan blokade ekonomi kepada Myanmar untuk memberikan perlindungan HAM. ASEAN seharusnya dapat membangun supremasi hukum di atas hukum nasional negara anggota khususnya Myanmar dalam isu perlindungan hak asasi manusia. ASEAN seharusnya dapat mendorong pelaksanaan doktrin Responsibility to Protect dalam penanganan krisis kemanusiaan Rohingya. ASEAN bekerjasama dengan negara anggota mayoritas muslim seperti Indonesia dan Malaysia dapat mengambil peranan penting untuk mengadvokasi kasus pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa muslim Rohingnya.


Daftar Pustaka


[1] Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2106(XX) 21 Desember 1965
[2] Ibid., Pasal 2
[3] Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 47/135 tanggal 18 Desember 1992
[4] Declaration on The Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious and Linguistic Minorities Pasal 1
[5] Ibid., Pasal 2 ayat 1
[6] Ibid., Pasal 2 ayat 2
[7] Ibid., Pasal 2 ayat 4
[8] Ibid., Pasal 3
[9] Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 260 A (III) 9 Desember 1948
[10] Xavier Philippe, “Prinsip-prinsip yurisdiksi universal dan saling melengkapi : bagaimana dua prinsip berhubungan?”, International Review of the Red Cross, Volume 88 number 862, 2006. Hlm. 8-9
[11] The ASEAN Charter, http://www.asean.org/archive/publications/ASEAN-Charter.pdf, diakses pada 30 Agustus 2014.
[12] Daniel Aguirre, Human Rights the ASEAN Way, JURIST - Forum, Jan. 10, 2012,http://jurist.org/forum/2013/01/human-rights-the-asean-way.php, diakses pada 30 Agustus 2014.
[13] Ian G. Robinson and Iffat S. Rahman, The Unknown Fate of the Stateless Rohingya, Oxford Monitor of Forced Migration Volume 2, Number 2, pp. 16-20, http://oxmofm.com/wp-content/uploads/2012/11/Robinson-and-Rahman-FINAL.pdf, diakses pada 30 Agustus 2014.

Comments