Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja - Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja merupakan Teori Hukum Pembangunan yang sangat eksis di Indoensia, dan yang menjadi salah satu penyebab eksisnya di Indonesia adalah karena Teori Hukum Pembangunan tersebut diciptakan oleh orang Indonesia, dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia yang Pluralistik. Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja juga memakai kerangka acuan pada pandangan hidup masyarakat serta bangsa Indonesia yang meliputi struktur, kultur, dan substansi, yang sebagaimana dikatakan oleh Lawrence F. Friedman. Pada dasarnya memberikan dasar fungsi, hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, dan hukum sebagai suatu sistem yang sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang.
Dimensi dan ruang lingkup Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja adalah merupakan
modifikasi dan adaptasi dari Teori Roscoe
Pound yaitu “Law as a Tool of
Social Engineering”. Selain itu, Teori
Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja juga dipengaruhi cara berfikir Herold D. Laswell dan Myres S. Mc Dougal (Policy
Approach). Kemudian teori dan cara
berfikir tersebut disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia.
Laswell dan Mc.
Dougal, dalam pemikiran mereka menyatakan bahwa betapa
pentingnya kerja sama antara pengemban hukum teoritis dan penstudi pada umumnya
serta pengemban hukum praktis dalam proses melahirkan suatu
kebijakan publik, yang di satu sisi efektif secara politis, namun di sisi
lainnya juga bersifat mencerahkan.
Selain itu dalam Teori Hukum
Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja ditambahkan adanya tujuan Pragmatis (demi pembangunan) sebagaimana
masukan dari Roscoe Pound dan Eugen Ehrlich. Dari hal - hal tersebut,
terdapat korelasi antara pernyataan Laswell dan Mc Dougal bahwa
kerja sama antara penstudi hukum dan pengemban hukum praktis itu idealnya mampu
melahirkan teori hukum, teori yang mempunyai dimensi pragmatis atau
kegunaan praktis. Mochtar Kusumaatmadja
juga secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat menjadi
hukum sebagai sarana, untuk membangun masyarakat. Pokok-pokok pikiran
yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam
usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan
bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah
yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu, maka
diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu
harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih jauh, Mochtar
berpendapat bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai
alat karena apabila konsep hukum sebagai “alat”
maka akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sehingga penggunaannya terbatas karena
hanya merupakan alat.
Lebih
detail maka Mochtar Kusumaatmadja mengatakan,
bahwa “Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam
masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif
artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai.
Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang
membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi
dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam
difinisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup
memiliki memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses
perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang
menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan
menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat
memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan”.
Dalam
perkembangan berikutnya, konsep hukum pembangunan ini akhirnya diberi nama oleh
para murid - muridnya dengan "Teori Hukum Pembangunan"
atau lebih dikenal dengan Madzhab UNPAD.
Ada 2 (dua) aspek yang melatarbelakangi kemunculan teori hukum ini, yaitu :
- Ada asumsi bahwa hukum
tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat.
- Kenyataan di dalam
masyarakat Indonesia telah terjadi perubahan alam pemikiran masyarakat ke
arah hukum modern.
Oleh
karena itu, Mochtar Kusumaatmadja
mengemukakan tujuan pokok hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah
ketertiban yang dijadikan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur.
Tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan
ukurannya, menurut masyarakat dan jamannya. Selanjutnya untuk mencapai
ketertiban diusahakan adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia di
masyarakat, karena tidak mungkin manusia dapat mengembangkan bakat dan
kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal tanpa adanya kepastian
hukum dan ketertiban. Fungsi hukum dalam masyarakat Indonesia yang sedang membangun
tidak cukup untuk menjamin kepastian dan ketertiban. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum
diharapkan agar berfungsi lebih daripada itu yakni sebagai “sarana pembaharuan
masyarakat” dengan pokok - pokok pikiran sebagai berikut : “Mengatakan hukum
merupakan “sarana pembaharuan masyarakat” didasarkan kepada anggapan bahwa
adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan dan pembaharuan itu
merupakan suatu yang diinginkan atau dipandang (mutlak) perlu. Anggapan lain
yang terkandung dalam konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan adalah bahwa
hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat
(pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke
arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan”.
Berdasarkan
tolok ukur konteks di atas menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti Teori
Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yaitu :
- Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan dipandang mutlak adanya;
- Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.
Pada bagian lain, Mochtar Kusumaatmadja juga mengemukakan bahwa “hukum yang memadai
harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula
mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum
itu dalam kenyataan”. Pengertian hukum di atas menunjukkan bahwa
untuk memahami hukum tidak hanya terdiri dari asas dan kaidah, tetapi juga meliputi lembaga dan
proses. Keempat
komponen hukum itu (asas, kaidah, lembaga, proses) bekerja sama secara integral
untuk mewujudkan
kaidah dalam kenyataannya dalam arti pembinaan hukum yang pertama
dilakukan melalui hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Sedangkan
keempat komponen hukum yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam
kenyataan, berarti pembinaan hukum setelah melalui pembaharuan hukum tertulis
dilanjutkan pada hukum yang tidak tertulis, utamanya melalui mekanisme yurisprudensi.
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih