Beberapa Peraturan Penyelesaian Sengketa Alternatif Dalam Undang-Undang

Otoritas Semu - Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui APS tetap diperbolehkan,  akan tetapi putusan APS hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi (executoir) dari pengadilan.

Bahwa APS ini hanya diatur dalam satu pasal dan tidak mendalam dalam UU No.30 Tahun 1999, yaitu melalui cara musyawarah para pihak yang bersengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Jika dilihat dalam bentuk perundang-undangan Indonesia bahwa APS juga dikenal dan diakui, yaitu yang antara lain diatur dalam [1]:
  1. Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864 Bab Kedelapanbelas, Buku III KUH Perdata tentang Perdamaian (Stb. 1838 tentang Burgerlijke Wetboek).
  2. Reglemen Acara Perdata (Reglement of de Rechrsvordering, Staatsblad 1847.52), mulai Pasal 615 s/d Pasal 651
  3. Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941.44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsregement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227)
  4. Piagam PBB, khususnya Pasal 33 ayat (1)
  5. GATT, khususnya Paragraph 1 Pasal XXII
  6. ICC = The International Chamber of Commerce
  7. WIPO Mediation Rules (effective from October 1, 1994)
  8. UU No.5 Tahun 1968 tentang Persetujuan atas Konvensi Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of other States)
  9. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  10.  UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disahkan pada tanggal 19 September 1997 (LN Tahun 1997 No. 68, TLN No. 3699)
  11. UU No.5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disahkan pada tgl 5 Maret 1999 (LN Tahun 1999 No. 33, TLN No. 3817).
  12. UU No.8 Thn. 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disahkan pada tanggal 20 April 1999 (LN Thn 1999 No.42), khususnya Pasal 49 sampai dengan Pasal 58
  13. UU No.18 Thn 1999 ttg Jasa Konstruksi, disahkan pada tanggal 7 Mei 1999 (LN Thn 1999 No. 54, TLN No. 3833), khususnya Pasal 37.
  14. UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  15. UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  16. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mencabut UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
  17. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  18. PP No.54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PJPSLH).
  19. PP No.57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, tanggal 21 Juli 2001 (LN Tahun 2001 No.102, TLN No.4125).
  20. PP No.58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, tanggal 21 Juli 2001 (LN Tahun 2001 No.103, TLN No.4126).
  21. Keppres No.34 Tahun 1981 tenrtang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.
  22. Keppres No.9 Tahun 1998 tentang INDRA.
  23. Keppres No.75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaiangan Usaha.
  24. Keppres No.90 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
  25. Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002 tgl. 30 Desember 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitor yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitor yang Tidak Menyelesaikan PKPS.
  26. Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
  27. Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  28. Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai.
  29. Peraturan Bank Indonesia No.:7/7/Pbi/2005 Tgl. 20 Januari 2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
  30. Keputusan Menteri Agama No.30 Tahun 1977 tentang Badan Penasehat Perkawinan (BP-4).
  31. Keputusan Menteri Agama No.61 A Tahun 1984 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Naskah Pedoman Penasehatan Perkawinan.
  32. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.:Kep-461/KMK.01/2004 tanggal 27 September 2004 tentang Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara.
  33. Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan  RI No.: 301/MPP/Kep/10/2001 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
  34. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
  35. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.:Kep-92/Men/VI/2004 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi [2]

Daftar Pustaka
[1] Ahmad Muliadi, Pengaturan dan Metode Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Cara Lain Penyelesaian Sengketa) Sebagai  Pilihan  Penyelesaian Sengketa  Bisnis, Advocate & Legal Consultant, P2RM, Edisi ke-2, Cet.ke-1, 2005, hlm 16.
[2] Ahmad Muliadi, Pengaturan dan Metode Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Cara Lain Penyelesaian Sengketa) Sebagai  Pilihan  Penyelesaian Sengketa  Bisnis, Advocate & Legal Consultant, P2RM, Edisi ke-2, Cet.ke-1, 2005, hlm 19.

Comments