Bentuk - Bentuk Penyelesaian Sengketa Alternatif

Beberapa Bentuk Penyelesaian Sengketa AlternatifDi bawah ini akan diuraikan satu persatu tentang penyelesaian sengketa alternatif dalam hukum agar kita dapat memahami dan mengetahuinya apabila nanti kita ingin menyelsaiakan suatu permasalahan atau perkara melalui penyelesaian secara alternatif. 

  • Konsultasi

Konsultasi adalah pertemuan antara dua pihak atau lebih, dengan tujuan pendekatan atau membahas masalah-masalah yang dianggap penting. Sehingga konsultasi dijadikan sebagai forum untuk saling bertukar informasi, bertukar pengalaman, dan bermuara pada pertemuan pengambilan keputusan. [1]
Konsultasi juga digunakan oleh para pihak kepada seseorang atau badan yang dinilai memiliki wewenang dan/atau kekuasaan otoritatif untuk memintakan pertimbangan, saran, atau usulan. Fungsi utama dari konsultasi adalah untuk mencegah timbulnya suatu sengketa.
  • Negosiasi
Negosiasi berasal dari kata negotiation (Inggris). Dalam bahasa sehari-hari negosiasi sama dengan berunding atau bermusyawarah. Sedangkan orang yang mengadakan perundingan disebut negosiator. Negosiasi artinya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif. Di sini, para pihak berhadapan langsung secara seksama dalam mendiskusikan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara kooperatif dan saling terbuka. [2]
  • Konsoliasi
Konsiliasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan), membuat usulan-usulan untuk suatu penyelesaian, namun keputusan tersebut tidak mengikat. [3]

Dari pengertian di atas, konsiliasi adalah usaha yang dilakukan pihak ketiga yang netral, untuk berkomunikasi dengan kelompok-kelompok yang bersengketa secara terpisah, dengan tujuan untuk mengurangi ketegangan dan mengusahakan kearah tercapainya persetujuan untuk berlangsungnya suatu proses penyelesaian.
  • Arbitrase
Kata Arbitrase berasal dari kata Arbitrare (Latin), Arbitrage (Belanda), Arbitration (Inggris), Schieds Ruch (Jerman), dan Arbitrage (Perancis) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit.[4]
Arbitrase menurut Pasal 615 ayat (10) Rv menguraikan:
Adalah diperkenankan kepada siapa saja terlibat dalam suatu sengketa yang mengenai hak-hak yang berada dalam kekuasaannya untuk melepaskannya untuk menyerahkan keputusan sengketa tersebut kepada seorang atau beberapa orang wasit”.
Pasal 615 ayat (3) Rv menguraikan:
“Bahkan adalah diperkenankan mengikatkan diri satu sama lain untuk menyerahkan sengketa-sengketa yang timbul dikemudian hari kepada keputusan seseorang atau beberapa orang wasit”.
Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga diberikan batasan arbitrase secara otentik. Pasal 1 angka 1 mengartikan dimaksud dengan arbitrase adalah:
“secara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.
Arbitrase adalah salah satu cara atau alternatif penyelesaian sengketa yang telah dikenal lama dalam hukum internasional. Namun demikian sampai sekarang belum ada batasan atau definisi resmi mengenai arbitrase. Sarjana Amerika Latin Podesta Costa dan Ruda mendeskripsikan badan ini sebagai berikut:
Arbitration is the resolution of international dispute through the submission, by formal agreement of the parties, to the decision of a third party who would be one or several persons by means of contentious proceedings from which the result of definitive judgment is derived.
Sarjana Jerman Schlochhauer, mendefinisikan arbitrase secara sempit. Beliau mendefinisikannya sebagai berikut: Arbitration is the process of resolving disputes between states by means of an arbitral tribunal appointed by the parties.
Arbitrase menurut Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) adalah a procedure for the settlement of dispute between states by binding award on the basis of law and as a result of an undertaking voluntary accepted.[5]
 Arbitration adalah suatu proses yang mudah dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.[6]
M.N. Purwosujibto mengartikan arbitrase:
“Sebagai perwasitan atau suatu peradilan pedamaian, dimana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak, yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak lanjutan”.[7]
Dalam literature, dijumpai beberapa batasan arbitrase yang dikemukakan oleh para ahli hukum, diantaranya adalah:[8]
  • Frank Elkoury dan Edna Elkoury dalam bukunya “How Arbitration Works: disebutkan bahwa arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau sederhana yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.
  • Gary Goodpaster mengemukakan sebagai berikut: “Arbitration is the private adjudication of dispute parties, anticipating possible disputes or experiencing an actual dispute, agree to submit their dispute to a decision marker they in some one fashion select.”
  • Subekti menyebutkan bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.
  • Priyatna Abdurrasid mengemukakan bahwa arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan di dasarkan kepada bukti-buktii yang diajukan oleh para pihak.
  • M.N Purwosutjipto menyatakan bahwa Perwasitan adalah suatu peradilan perdamaian dimana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa, diadili oleh hakim yang tidak memihak, yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak.
  • Dalam Black Law Dictionary dijelaskan sebagai berikut: “Arbitration is the reference of a dispute to an impartial (third) person chosen by the parties to the dispute who agree in advance to abide by arbitrator’s award issued after hearing at which both parties have and opportunity to be head. An arrangement for taking and abiding by the judgment of selected persons in some disputed matter, istead of carrying it to establish tribunal of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and taxation of ordinary litigation.”
  • Abdulkadir Muhammad memberi batasan yang lebih rinci, bahwa arbitrase adalah badan peradilan swasta di luar lingkungan peradilan umum, yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara merupakan kehendak bebas pihak-pihak. Kehendak bebas ini dapat dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mereka buat sebelum atau sesudah terjadi sengketa sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
  • Dalam Kamus hukum ELIPS disebutkan bahwa arbitrase atau perwasitan adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan memakai jasa wasit atas persetujuan para pihak yang bersengketa dan keputusan wasit mempunya kekuatan hukum mengikat. Arbiter atau wasit adalah orang yang bukan hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara menurut tata cara perwasitan.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999 disebutkan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Daftar Pustaka 
[1] Hadimulyo, Mempertimbangkan ADR (Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta, Penerbit ELSAM, Cet. ke-1, Jakarta, 1997, hlm. 36
[2] Robert Heron & Caroline Vandenabeele, Negosiasi Efektif – Sebuah Panduan Praktis, Jakarta, ILO Easmat, Cet.ke-3, 2003, hlm. 1-2
[3] Huala Adolf, Hukum Penyelesaian…….., Op.cit, hlm. 186
[4] R. Subekti, Arbitrase Perdagangan, ctkn kedua, Bina Cipta, Bandung, 1973, hlm  2
[5] Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm 39.
[6] R. Subekti, Arbitrase Perdagangan...................., Op Cit, hlm  2
[7]  H.M.N. Purwosujibto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, ctkn kedelapan, Jambatan, Jakarta, 1992, hlm 3
[8] Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis, ctkn pertama, Citra Media, Yogyakarta, 2006, hlm 100-101

Comments