otoritas semu - Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya zaman semakin banyak masyarakat menggunakan internet sebagai alat membantu meringankan pekerjaan mereka untuk menjual produk – produk yang mereka miliki ke pasar selain melakukan transaksi secara langsung.
Ini mencirikan bahwa
negara ini mulai memasuki era modern. Modernisasi yang ada sekarang ini
memiliki dampak besar bagi penghidupan perekonomian bangsa ini. Dengan
melakukan transaksi secara langsung dengan bertemu secara langsung dengan
pembeli yang dinamakan Cash On Delivery
yang kita singkat menjadi COD maupun melakukan transaksi tersebut melalui
proses transfer rekening
Namun dengan
berkembangnya pola pasar seperti ini tidak sedikit individu – individu
memanfaatkan hal ini untuk melakukan penipuan. Dengan berpura – pura menjual
barang dan melakukan transaksi tapi barang yang telah dipesan tidak kunjung
datang. Tidak sedikit oknum – oknum tersebut ditangkap namun oknum lainnnya
seakan tidak jera juga.
Lahirnya UU ITE (Undang
– Undang Informasi dan Teknologi) seakan memberikan suatu perlindungan bagi
para pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan transaksi secara online ini. UU
ITE ini menjadi payung hukum bagi kita semua agar kita bisa lebih berhati –
hati dalam melakukan transaksi secara virtual.
Ternyata dengan
lahirnya UU ITE tidak dapat juga memberikan payung hukum bagi masyarakat kecil
seperti kejadian yang terjadi di Jakarta beberapa bulan yang lalu, demonstrasi
yang dilakukan supir taksi terhadap salah satu perusahaan taksi lainnya yang
berbasis online.
Bagaimana tidak menjadi
masalah yang besar dan pelik ketika sebuah aturan maupun regulasi dianggap
tidak seimbang antara yang satu dengan yang lain. Kita ambil contoh kecil saja
dalam tarif jasa yang harus dibayarkan konsumen terhadap penggunaan jasa
tersebut. Harga dari perusahaan yang menggunakan jasa tersebut memesan melalui
online dan tarif yang dibayarkan jauh lebih murah dari yang tidak menggunakan
online.
Sangat terlihat jelas
adanya disharmonisasi dari sebuah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah
dengan yang lainnya sehingga menimbulkan dampak yang begitu besar. Apa yang
dikhawatirkan menjadi sebuah kenyataan ketika banyak dari sebagian pemilik dan
juga karyawan dari pihak yang tidak menggunakan cara online tersebut menolak
mentah – mentah usaha tersebut karena tidak seimbang dari segi harga jasa yang
ditawarkan secara online dengan mereka yang tidak secara online. Ini sama saja
mematikan usaha yang lain.
Harusnya adanya tindak
tegas dari pemerintah dengan mengeluarkan sebuah regulasi untuk menetepkan tarif
dasar yang menjadi acuan bagi pelaku usaha jasa transportasi tersebut dengan
menggunakan tarif bawah dan tarif atas sehingga tidak ada perbedaan dalam
menentukan tarif dari masing – masing pihak. Penentuan tarif dasar tersebut
dibuat dengan kesepakatan dari pelaku usaha di bidang yang sama sehingga
hasilnya akan menjadi seimbang sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama.
Alangkah lebih baik perkembangan zaman yang ada
harusnya diikuti pula dengan perkembangan hukum. Lahirnya UU ITE ternyata masih
belum bisa sebagai acuan di sisi penegakan hukum yang lainnya dan belum
memberikan dampak yang begitu berarti apabila dikaitkan dengan hukum ekonomi
yang ada. Juga penegakan hukum yang ada ditinjau juga dari peraturan perundang –
undangan lainnya agar bisa selaras.
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih