Disharmonisasi Penegakan Hukum Terhadap Perkembangan Teknologi Dalam Persaingan Usaha

Hukum Persaingan Usaha

otoritas semu - Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya zaman semakin banyak masyarakat menggunakan internet sebagai alat membantu meringankan pekerjaan mereka untuk menjual produk – produk yang mereka miliki ke pasar selain melakukan transaksi secara langsung.


Ini mencirikan bahwa negara ini mulai memasuki era modern. Modernisasi yang ada sekarang ini memiliki dampak besar bagi penghidupan perekonomian bangsa ini. Dengan melakukan transaksi secara langsung dengan bertemu secara langsung dengan pembeli yang dinamakan Cash On Delivery yang kita singkat menjadi COD maupun melakukan transaksi tersebut melalui proses transfer rekening

Namun dengan berkembangnya pola pasar seperti ini tidak sedikit individu – individu memanfaatkan hal ini untuk melakukan penipuan. Dengan berpura – pura menjual barang dan melakukan transaksi tapi barang yang telah dipesan tidak kunjung datang. Tidak sedikit oknum – oknum tersebut ditangkap namun oknum lainnnya seakan tidak jera juga.

Lahirnya UU ITE (Undang – Undang Informasi dan Teknologi) seakan memberikan suatu perlindungan bagi para pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan transaksi secara online ini. UU ITE ini menjadi payung hukum bagi kita semua agar kita bisa lebih berhati – hati dalam melakukan transaksi secara virtual.

Ternyata dengan lahirnya UU ITE tidak dapat juga memberikan payung hukum bagi masyarakat kecil seperti kejadian yang terjadi di Jakarta beberapa bulan yang lalu, demonstrasi yang dilakukan supir taksi terhadap salah satu perusahaan taksi lainnya yang berbasis online.

Bagaimana tidak menjadi masalah yang besar dan pelik ketika sebuah aturan maupun regulasi dianggap tidak seimbang antara yang satu dengan yang lain. Kita ambil contoh kecil saja dalam tarif jasa yang harus dibayarkan konsumen terhadap penggunaan jasa tersebut. Harga dari perusahaan yang menggunakan jasa tersebut memesan melalui online dan tarif yang dibayarkan jauh lebih murah dari yang tidak menggunakan online.

Sangat terlihat jelas adanya disharmonisasi dari sebuah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan yang lainnya sehingga menimbulkan dampak yang begitu besar. Apa yang dikhawatirkan menjadi sebuah kenyataan ketika banyak dari sebagian pemilik dan juga karyawan dari pihak yang tidak menggunakan cara online tersebut menolak mentah – mentah usaha tersebut karena tidak seimbang dari segi harga jasa yang ditawarkan secara online dengan mereka yang tidak secara online. Ini sama saja mematikan usaha yang lain.

Harusnya adanya tindak tegas dari pemerintah dengan mengeluarkan sebuah regulasi untuk menetepkan tarif dasar yang menjadi acuan bagi pelaku usaha jasa transportasi tersebut dengan menggunakan tarif bawah dan tarif atas sehingga tidak ada perbedaan dalam menentukan tarif dari masing – masing pihak. Penentuan tarif dasar tersebut dibuat dengan kesepakatan dari pelaku usaha di bidang yang sama sehingga hasilnya akan menjadi seimbang sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama.

Alangkah lebih baik perkembangan zaman yang ada harusnya diikuti pula dengan perkembangan hukum. Lahirnya UU ITE ternyata masih belum bisa sebagai acuan di sisi penegakan hukum yang lainnya dan belum memberikan dampak yang begitu berarti apabila dikaitkan dengan hukum ekonomi yang ada. Juga penegakan hukum yang ada ditinjau juga dari peraturan perundang – undangan lainnya agar bisa selaras. 

Comments