Hukum Dan Ekonomi

Hukum Ekonomi - Ekonomi adalah suatu studi tentang tingkah laku yang rational dalam menghadapi kelangkaan (scarcity). Oleh karena itu ekonomi dan hukum tidak dapat dipisahkan. Sistem hukum juga berhadapan dengan kelangkaan. Jika semua hal telah sempurna atau baik, maka mungkin tidak perlu lagi ada hukum, tidak perlu ada negara, hidup mungkin menjadi jenuh atau membosankan.

Seperti ekonomi, sistem hukum juga adalah mengenal tingkah laku yang rasional. Hukum ingin mempengaruhi sesuatu melalui sanksi, seperti hukuman penjara atau ganti rugi. Aspek yang memaksa hukum mengasumsikan bahwa orang tahu mengenai konsekuensinya. Kewajiban hukum tak lain dari prediksi bahwa jika seseorang berbuat atau menghindarkan sesuatu ia akan mengalami penderitaan atau kesusahan, umpamanya, akibat putusan pengadilan.
Perubahan hukum dalam undang-undang dapat terjadi karena tekanan masyarakatnya sendiri, manakala undang-undang tersebut tidak sesuai aspirasi masyarakat. Hal ini disebabkan karena nilai-nilai yang dikandung dalam undang-undang ini tidak akomodatif dengan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dimana undang-undang itu diterapkan, sehingga masyarakat melakukan perlawanan untuk merubah undang-undang itu.[1]

Analisa ekonomi adalah menentukan pilihan dalam kondisi kelangkaan (scarcity). Dalam kelangkaan ekonomi mengasumsikan bahwa individu atau masyarakat akan atau harus berusaha untuk memaksimalkan apa yang mereka ingin capai dengan melakukan sesuatu sebaik mungkin dalam keterbatasan sumber.[2]
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabadikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
Kondisi ini tentu berlaku pula bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi. Apalagi, takkala Indonesia menyatakan diri dalam konstitusinya sebagai negara hukum (rechtstat). Dari sini tersirat pula bahwa Indonesia menghendaki dua hal: Pertama, hukum diharapkan dapat berfungsi; Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk direalisasikan.[3]
Suatu masyarakat yang sehat cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur apakah hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi.[4]
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia, hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

  • Hukum ekonomi pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

  • Hukum ekonomi sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.[5] Hukum ekonomi sosial berdasarkan Pancasila (sila perikemanusiaan) dan pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan kesejahteraan manusia/warga negara Indonesia, sesuai dengan martabat kemanusiaan.[6]
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  2. Asas manfaat,
  3. Asas demokrasi Pancasila,
  4. Asas adil dan merata,
  5. Asas keseimbangan, kesersian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  6. Asas hukum,
  7. Asas kemandirian,
  8. Asas keuangan,
  9. Asas ilmu pengetahuan,
  10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
  11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu, sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk menjadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan - ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga - lembaga internasional lainnya.[7]
Dalam kerangka berfikir makro, pembenahan dalam sistem hukum maupun penegakan hukum, diharapkan sekali dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada para pelaku perdagangan. Dengan demikian hukum akan menjadi instrument paling penting dalam menjaga kepentingan ekonomi Indonesia khususnya.[8]

DAFTAR PUSTAKA

[1] Tengku Keizerina Devi Azwar, “Globalisasi Ekonomi Dan Perubahan Hukum” dalam Ridwan Khairandy, Masalah-Masalah Hukum Ekonomi Kontemporer, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, Jakarta, 2006, hlm 563.
[2] Erman Rajagukguk, “Analisis Ekonomi Dalam Hukum Kontrak”, makalah disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Tentang Analisa Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Menyongsong Era Globalisasi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 10 s/d 11 Desember 1996.
[3]Budi Agus Riswandi, “Politik Hukum Hak Cipta: Meletakkan Kepentingan Nasional Untuk Tujuan Global”, artikel pada Jurnal Hukum, No.25 Vol.11, Januari, 2004, hlm.74-82.
[4]Peri Umar Farouk, Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia, dalam http://mhugm.wikidot.com/artikel:004, diakses pada 6 November 2009.
[5] Elsi Kartika Sari, dan Advendi Simangunsong, Hukum Dalam Ekonomi, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2007, hlm 4-5.
[6] CFG. Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta, 1988, hlm 49.
[7]  Ibid. hlm 6.
[8]Suyitno, “Urgensi Harmonisasi Hukum Bisnis dalam Melindungi Kepentingan Ekonomi Indonesia pada Era AFTA”, artikel pada Jurnal Magister Hukum, Vol. 2 No. 5, Juni, 2002, hlm 118.

Comments