Keuntungan Menggunakan Penyelesaian Sengketa Alternatif

Otoritas Semu - Sekarang ini banyak dari perusahaan menggunakan untuk menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi dengan memakai cara alternatif dikarenakan selain hemat waktu juga hasil yang dikeluarkan atau putusan yang mereka terima terasa adil bagi kedua belah pihak namun terkadang tidak semua menganggap hasil dari penyelesaian sengketa secara alternatif ini dianggap berat sebelah.

Penggunaan cara penyelesaian di luar pengadilan memberikan kesempatan memilih bentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang dirasakan lebih adil (access to justice), sehingga lebih disenangi dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan, karena:
  • Sifat kesukarelaan dalam proses
  • Prosedur yang cepat karena, umunya paling lama 3 (tiga) minggu, serta pertemuan (hearing) cukup 1 (satu) jam.
  • Keputusan non-judicial adil (fair) karena, penyelesaian berdasar toleransi tinggi, serta ketentuan hukum untuk sementara dapat dikesampingkan.
  • Kontrol oleh manejer yang paling tahu tentang kebutuhan organisasi
  • Prosedur rahasia (confidential) karena, tidak terbuka untuk umum (no public docket), serta tidak ada publikasi media (no public coverage).
  • Fleksibilitas yang besar dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah
  • Hemat waktu
  • Hemat biaya serta tidak perlu menyewa pengacara.
  • Perlindungan dan pemeliharaan hubungan kerja serta hubungan bisnis tidak terganggu.
  • Kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan tinggi
  • Tingkatan yang lebih tinggi untuk melaksanakan kontrol dan lebih mudah memperkirakan hasil
  • Kesepakatan-kesepakatan yang lebih baik daripada sekedar kompromi atau hasil yang diperoleh dari cara penyelesaian kalah/menang
  • Keputusan yang bertahan sepanjang waktu.
  • Mengurangi jumlah perkara di pengadilan.
APS mempunyai banyak bentuk, meliputi arbitrase sampai mediasi secara pribadi (private mediation) ada juga minitrial secara private (private minitrial) yang diselenggarakan oleh para hakim yang telah pensiun. Ini adalah konsep reformasi dengan tujuan mengubah cara menyelesaikan sengketa yang berlaku dan yang kurang cocok untuk perdagangan yang modern sekarang.[1]

Daftar Pustaka
[1] Ahmad Muliadi, Pengaturan dan Metode…………….., Op Cit, hlm 33

Comments