Mekanisme Penyelesaian Sengketa GATT/WTO

Otoritas Semu - The World Trade Organization (WTO) merupakan payung yang menaungi 28 jenis persetujuan yang mengatur tentang perdagangan barang, perdagangan jasa dan perlindungan hak kepemilikan intelektual serta investasi yang berhubungan dengan perdagangan. [1]

Mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian WTO sekarang ini pada intinya mengacu pada ketentuan Pasal 22-23 GATT 1947. Dengan berdirinya WTO, ketentuan-ketentuan GATT 1947 kemudian terlebur ke dalam aturan WTO.
Pengaturan penyelesaian sengketa dalam Pasal 22 dan 23 GATT memuat ketentuan-ketentuan yang sederhana. Pasal 22 menghendaki para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya melalui konsultasi bilateral (bilateral consultation) atas setiap persoalan yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian atau ketentuan-ketentuan GATT (with respect to any matter affecting the operation of this agreement). Pasal 23 mengandung pengaturan yang lebih luas.[2]

Melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1994 Tentang Ratifkasi Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, Indonesia secara resmi telah menjadi anggota The World Trade Organization (WTO). Berdasarkan kaedah hukum kebiasaan internasional, yang kemudian dirumuskan secara tertulis dalam “Konvensi Wina, 1969”, ratifkasi ini menimbulkan akibat hukum eksternal maupun internal bagi negara yang melakukannya. Akibat hukum eksternal adalah bahwa melalui tindakan tersebut berarti negara yang bersangkutan telah menerima segal kewajiban yang dibebankan. Sedangkan akibat hukum internal adalah kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan.
Sebagai “gigi taring” World Trade Organization (WTO), Dispute Settlement Mechanism (DSM) diharapkan cukup membuat negara-negara anggotanya takut melanggar ketentuan yang telah disepakati. DSM merupakan unsur utama dalam mewujudkan pengamanan dan keterdugaan (predictability) system perdagangan multilateral.
Dalam Final Act telah disetujui bahwa negara-negara anggota WTO tidak akan menerapkan “hukum rimba” dengan jalan mengambil tindakan unilateral terhadap negara yang dianggap telah melanggar aturan perdagangan multilateral. Setiap pelanggaran harus diselesaikan melalui DSM, yang ditetapkan pada bulan April 1994. Penyelesaian sengketa dengan segera (promp) sangat penting bagi efektifnya fungsi WTO.
Dalam WTO hanya ada satu Dispute Settlement Body (DSB) yang berperan untuk menyelesaikan segala sengketa yang timbul dari setiap persetujuan yang terdapat dalam Final Act. Lembaga ini memiliki wewenang untuk membentuk panel-panel, menyetujui panel dan perkara banding, mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan dan rekomendasi-rekomendasi, serta menjatuhkan penghukuman dalam hal ada pihak yang tidak melaksanakan rekomendasinya. Tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses penyelesaian sengketa melalui DSM adalah sebagai berikut:
  • Konsultasi
Sesuai dengan maksud utama DSM-WTO untuk mencapai penyelesaian yang positif, penyelesaian sengketa yang diterima oleh kedua belah pihak sangat diutamakan.[3] Konsultasi merupakan langkah awal yang sangat dianjurkan dalam DSU. Pada konsultasi ini diperbolehkan juga untuk mengikutsertakan pihak ketiga. Untuk mengefektifkan proses konsultasi, pihak yang bersangkutan harus memberikan pertimbangan yang layak dan juga kesempatan yang sama untuk berkonsultasi kepada pihak lain. Konsultasi harus dilakukan dengan itikad baik dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari dari sejak tanggal permintaan.[4]
Ada perkembangan dan pengaturan baru mengenai hal ini. Pertama, adalah diterimanya suatu prinsip yang dikenal dengan nama “otomatisasi” (automaticity). Kedua, the understanding menetapkan waktu sepuluh hari bagi negara termohon untuk menjawab permohonan negara pemohon untuk berkonsultasi.[5] 
  • Jasa Baik, Konsiliasi, dan Mediasi
Ini adalah cara penyelesaian sengketa secara damai dengan melibatkan pihak ketiga, prosedurnya dilaksanakan secara sukarela, dalam pelaksanaannya sifatnya rahasia.
Kemungkinan melalukan jasa baik, konsiliasi, dan mediasi:
  • Apabila konsultasi atau negosiasi gagal, dan apabila par pihak setuju maka sengketa mereka dapat di serahkan pada Dirjen WTO. Dalam tahap ini Dirjen WTO akan memberikan cara penyelesaiannya melalui jasa baik, konsiliasi, atau mediasi.
  • Apabila negara termohon tidak memberikan jawaban positif terhadap permohonan konsultasi dalam jangka waktu 10 hari, atau apabila negara tersebut menerima permohonan konsultasi namun penyelesaiannya gagal dala jangka waktu 60 hari maka negara pemohon dapat meminta DSB untuk membuka suatu panel.[6]
  • Pembentukan Panel
Pembentukan suatu panel dianggap sebagai upaya terakhir dan sifatnya otomatis dalam mekanisme penyelesaian sengketa menurut WTO. Perjanjian WTO menyatakan bahwa DSB, dalam hal ini fungsi badan tersebut dilaksanakan oleh the WTO General Council, harus mendirikan suatu panel dalam jangka waktu 30 hari setelah adanya permohonan, kecuali ada konsensus para pihak untuk membatalkannya.
Persyaratan-persyaratan pendirian panel dan wewenangnya diatur dalam the understanding.[7] The Understanding telah merumuskan standard terms of reference yang member mandate kepada panel untuk memeriksa gugatan berdasarkan persetujuan yang berkaitan, dan menghasilkan temuan yang akan membantu DSB menyusun rekomendasi atau membuat keputusan sesuai dengan persetujuan terkait. Dalam hal para pihak yang berpekara setuju, panel dapat menjalankan tugasnya berdasarkan terms of reference lain.[8]
Fungsi panel utamanya adalah membantu DSB melaksanakan tanggung jawabnya sebagai badan penyelesaian sengketa WTO. Secara spesifik fungsi panel tersebut adalah :
  • Membuat penilaian terhadap suatu sengketa secara objektif dan menguraikan apakah suatu pokok sengketa bertentangan atau tidak dengan perjanjian-perjanjian WTO (covered agreements).
  • Merumuskan dan menyerahkan hasil-hasil temuannya yang akan dijadikan bahan untuk membantu DBS dalam merumuskan rekomendasi atau putusan.[9]
  • Pemeriksaan Banding
DSM-WTO menyediakan kemungkinan untuk banding kepada pihak yang tidak dapat menerima laporan panel. Namun keberatan yang dapat dikemukakan terbatas pada masalah hukum yang dikemukakan dalam laporan, dan interprestasi hukum yang diterapkan dalam panel.[10] Banding tidak dapat diajukan untuk mengubah bukti-bukti yang ada atau bukti baru yang muncul.[11]
  • Pelaksanaan Putusan dan Rekomendasi
Implementasi putusan dan rekomendasi dapat dianggap sebagai masalah yang sangat penting di dalam proses penyelesaian sengketa. Isu ini akan menentukan kredibilitas WTO, termasuk efektivitas dari penyelesaian sengketa WTO itu sendiri. DSB dalam jangka waktu 30 hari sejak laporan tersebut dikeluarkan. Apabila jangka waktu ini dianggap tidak mungkin dipenuhi, maka para pihak diberi jangka waktu yang lebih wajar (reasonable period of time) untuk melaksanakannya.[12]
Tindakan kompensasi (ganti rugi) atau penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya tersebut sifatnya adalah sementara. Apabila penangguhan ini dimintakan, pihak lainnya dapat menegosiasikannya dalam jangka waktu yang pantas. Namun, apabila dalam jangka waktu yang pantas ini tidak tercapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat meminta arbitrase untuk menyelesaikannya.
  • Arbitrase
Peran arbitrase hanyalah utuk menyelesaikan satu aspek atau satu bagian saja dari sengketa. Arbitrase tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan pokok sengketa. Arbitrase WTO hanya menyelesaikan masalah apakah putusan atau rekomendasi panel telah ditaati dan dilaksanakan. Selain itu pula tidak ada sifat kerahasiaan dalam arbitrase WTO. Para pihak disyaratkan untuk memberitahu semua anggota mengenai adanya kesepakatan untuk menyerahkan sengketa mereka ke arbitrase. Salah satu ciri dari arbitrase internasional yang diakui oleh masyarakat internasional adalah sifat kerahasiaannnya. Sifat ini tidak ada dalam arbitrase WTO.[13]

Daftar Pustaka 
[1] Agus Brotosusilo, “Analisis Ekonomi Terhadap Penyelesaian Sengketa Menurut WTO”, makalah disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Tentang Analisa Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Menyongsong Era Globalisasi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 10 s/d 11 Desember 1996
[2] Huala Adolf, Hukum Penyelesaian……….., Op Cit, hlm 132.
[3] Agus Brotosusilo, “Analisis Ekonomi Terhadap Penyelesaian Sengketa Menurut WTO”, makalah disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Tentang Analisa Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Menyongsong Era Globalisasi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 10 s/d 11 Desember 1996
[4] Oka Pangestu, “Tahap Penyelesaian Sengketa WTO”, dalam http://okapangestu.blogspot.com/2010/03/tahap-penyelesaian-sengket-wto.html, diakses 08 Mei 2011.
[5] Huala Adolf, Hukum Penyelesaian……….., Op Cit, hlm 143.
[6] Oka Pangestu, “Tahap Penyelesaian Sengketa WTO”, dalam http://okapangestu.blogspot.com/2010/03/tahap-penyelesaian-sengket-wto.html, diakses 08 Mei 2011.
[7] Huala Adolf, Hukum Penyelesaian……….., Op Cit, hlm 145.
[8] Agus Brotosusilo, “Analisis Ekonomi Terhadap Penyelesaian Sengketa Menurut WTO”, makalah disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Tentang Analisa Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Menyongsong Era Globalisasi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 10 s/d 11 Desember 1996
[9] Oka Pangestu, “Tahap Penyelesaian Sengketa WTO”, dalam http://okapangestu.blogspot.com/2010/03/tahap-penyelesaian-sengket-wto.html, diakses 08 Mei 2011.
[10] Agus Brotosusilo, “Analisis Ekonomi Terhadap Penyelesaian Sengketa Menurut WTO”, makalah disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Tentang Analisa Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Menyongsong Era Globalisasi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 10 s/d 11 Desember 1996
[11] Dian Triansjah Djani, Sekilas WTO (World Trade Organization), Deplu-Ditjen Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, 2002, hlm 47.
[12] Agus Brotosusilo, “Analisis Ekonomi Terhadap Penyelesaian Sengketa Menurut WTO”, makalah disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Tentang Analisa Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Menyongsong Era Globalisasi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 10 s/d 11 Desember 1996
[13] Oka Pangestu, “Tahap Penyelesaian Sengketa WTO”, dalam http://okapangestu.blogspot.com/2010/03/tahap-penyelesaian-sengket-wto.html, diakses 08 Mei 2011.

Comments