Otoritas Semu - Berkembangnya kerjasama ekonomi internasional dewasa ini mengakibatkan meningkatnya kegiatan atau transaksi dagang internasional dan penanaman modal asing di berbagai negara.
Disadari bahwa berbagai kegiatan kontrak dagang dan penanaman modal asing tidak selamanya berjalan dan berakhir dengan mulus, tidak terlepas kemungkinan akan terjadinya perselisihan di antara para pihak sehubungan dengan kontrak tersebut, maka oleh para pihak, seringkali di dalam kontrak tersebut dicantumkan klausula yang mengatur bagaimana perselisihan yang terjadi diantara mereka itu akan diselesaikan.[1]
Penyelesaian sengketa alternatif, yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan telah berkembang sejak lama di Timur dan kemudian mendapat sambutan yang sama di Barat, walaupun dengan alasan yang berlainan.
Alasan budaya menyebabkan negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase berkembang di Timur, terutama diantara bangsa-bangsa yang mempunyai akar kepada ajaran confusius. Penyelesaian sengketa alternative berkembang di Barat, terutama karena alasan efisiensi, untuk menghemat waktu dan biaya.[2]
Sengketa dalam dunia bisnis merupakan sisi yang kerap mewarnai dinamika bisnis, bahkan juga sengketa akan menciptakan sebuah peluang bisnis tersendiri bagi profesi atau kalangan tertentu. Persoalan sengketa dewasa ini semakin kompleks dalam prosedur dan implementasinya, bahkan eksekutorialnya. Hal ini disebabkan transnasionalitas aktivitas bisnis semakin tinggi.
Permasalahan penanganan sengketa, khususnya pada sengketa internasional dalam era ekonomi global dapat menimbulkan permasalahan yang kompleks.[3] Dalam studi hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional, yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik (political or nonjusticiable disputes). Yang kerap kali dipakai menjadi ukuran suatu sengketa dipandang sebagai sengketa hukum yaitu manakala sengketa tersebut bisa atau dapat diserahkan dan diselesaikan oleh pengadilan internasional.[4]
Penyelesaian sengketa antar negara dalam GATT (kemudian WTO) sesungguhnya telah berlangsung lama. Sejak panjang penyelesaian sengketa itu sendiri sedikit banyak dipengaruhi oleh aturan yang mendasari cara atau mekanisme penyelesaian sengketa.[5] Hal pertama yang perlu dicatat sebagai prinsip umum dalam sistem penyelesaian sengketa yang secara eksplisit dikemukakan dalam perjanjian hasil Uruguay Round adalah fungsi dari sistem tersebut adalah untuk menjaga agar setiap anggota tetap menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.[6]
Cara penyelesaian sengketa dagang yang dituntut dunia bisnis, yaitu:
- Kedamaian
- Ringannya pajak
- Pelaksanaan peradilan yang dapat diterima
- Bertujuan untuk mengangkat negara paling melarat menjadi negara paling sejahtera
- Selebihnya bergantung pada faktor - faktor alami
Artinya menghadapi kegiatan perdagangan free market dan free competition, harus ada lembaga yang dapat diterima dengan baik dari segi sistem dan kemampuan menyelesaikan sengketa dengan cepat dan biaya murah (quick and lower cost in time and money to the parties).[7]
Abraham Lincoln, 145 tahun yang lalu sudah mengatakan untuk menghindarkan litigasi (penyelesaian melalui pengadilan). Walaupun ia mengatakan bahwa litigasi tersebut tetap penting dan jalan yang tepat untuk menyelesaikan sengketa, dimana diperlukan penemuan hukum yang baru untuk suatu hal yang penting, namun ia bisa disalahgunakan dalam suatu masyarakat yang menuntut haknya melalui pengadilan. Oleh karenanya kita harus menyusun rencana lapangan yang praktis untuk menghadapi dan melakukan negosiasi, mediasi, arbitrase atau litigasi.. Yang terakhir ini hanya dilakukan bila dikehendaki pihak lawan.[8]
Daftar Pustaka
[1] Ridwan Khairandy, Nandang Sutrisno, Jawahir Thontowi, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII dengan Gama Media, Ctkn Pertama, Yogyakarta, 1999, hlm 153.
[2] Erman Rajagukguk, Penyelesaian Sengketa Alternatif; Negosiasi, Mediasi, Konsoliasi, Arbitrase, Bahan Ajar UII, Yogyakarta, 2009, hlm 1
[3] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm 46.
[4] Ibid, hlm 3.
[5] Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, ctkn pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 132
[6] Oka Pangestu, “Tahap Penyelesaian Sengketa WTO”, dalam http://okapangestu.blogspot.com/2010/03/tahap-penyelesaian-sengket-wto.html, diakses 08 Mei 2011.
[7] Adam Smith, yang dikutip Julius A. Mulyadi, Keberhasilan Industrialisasi di Asia Timur, diterjemahkan dari James Riedel, Editor Helen Hughes, Achieving Industrialization in East Asia, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 1992, hlm. 1
[8] Erman Rajagukguk, Penyelesaian Sengketa…….., Op Cit, hlm 1
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih