Pada hari ini (Minggu, 31,
Agustus, 2014) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan antara:
Nama : Deo Febry
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl Pepaya No 36B Sukajadi, Pekanbaru
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk
dan atas nama perseroan terbatas PT Cahaya Community berkedudukan di Jl. Pepaya
No 36B Sukajadi, Pekanbaru selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para
pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA
sebagai pihak yang menerima dan menyewa kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak
yang menyewakan kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Para
pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa
Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
PIHAK PERTAMA yang menerima dan menyewa
kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai menyerahkan
dan PIHAK KEDUA menyewakan kendaraan
serta perlengkapan-nya.
PASAL 2
JANGKA
WAKTU
PIHAK
KEDUA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK PERTAMA mulai tanggal 31 bulan
Agustus tahun 2014 sampai dengan tanggal 30
bulan September tahun 2014.
PASAL 3
HAK
DAN KEWAJIBAN
- PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK KEDUA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK KEDUA tidak menanggung akibatnya.
- PIHAK KEDUA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK PERTAMA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
- PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
BIAYA
DAN CARA PEMBAYARAN
- PIHAK KEDUA membebankan biaya sewa kepada PIHAK PERTAMA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK PERTAMA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
- Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 6
BIAYA
TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK PERTAMA sanggup
untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
- Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
- Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK PERTAMA serta biaya sewa selama perbaikan.
PASAL 7
PENYELESAIAN
SENGKETA
Apabila
terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
Demikianlah Perjanjian
ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan,
tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Deo
Febry ___________
Direktur
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih