Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan

Sewa Menyewa Kendaraan

PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN

Pada hari ini (Minggu, 31, Agustus, 2014) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan antara:
     
Nama         : Deo Febry
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat       : Jl Pepaya No 36B Sukajadi, Pekanbaru

Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Cahaya Community berkedudukan di Jl. Pepaya No 36B Sukajadi, Pekanbaru selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama         :
Usia            :
Alamat       :

Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang menerima dan menyewa kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menyewakan kendaraan yang berupa:
1.  Jenis kendaraan               :

2.  Merek/Tipe                      :
3.  Nomor Polisi                   :
4.  Nomor Rangka/Tahun    :
5.  Nomor Mesin                  :
6.  Warna                             :
7.  Nomor BPKB                 :
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
PIHAK PERTAMA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai menyerahkan dan PIHAK KEDUA menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
PIHAK KEDUA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK PERTAMA mulai tanggal 31 bulan Agustus tahun 2014 sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun 2014.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
  1. PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK KEDUA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK KEDUA tidak menanggung akibatnya.
  2. PIHAK KEDUA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK PERTAMA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
  3. PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
  1. PIHAK KEDUA membebankan biaya sewa kepada PIHAK PERTAMA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK PERTAMA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
  2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.


PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK PERTAMA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
  1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
  2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK PERTAMA serta biaya sewa selama perbaikan.

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA                                                                                 PIHAK KEDUA



   Deo Febry                                                                                               ___________
    Direktur

Comments