Hukum Dan Bentuk - Bentuk Masyarakat

Hukum dan Bentuk - Bentuk Masyarakat
Dalam pengertian paling luas, hukum adalah setiap pola interaksi yang muncul berulang-ulang di antara banyak individu dan kelompok, diikuti pengakuan yang relative eksplisit dari kelompok dan individu tersebut bahwa pola-pola interaksi demikian memunculkan ekspektasi perilaku timbal balik yang harus dipenuhi.

Tiga konsep hukum:
  • Adat-istiadat
Adat istiadat terdiri dari standar-standar implisit perilaku, bukan standar peraturan yang dirumuskan. Adat istiadat tidak bisa disederhanakan menjadi seperangkat aturan. Adat istiadat itu nonpositif, maka adat istiadat biasanya tidak mengenal pembedaan antara keteraturan dan norma, atau antara pemilihan peraturan dan penerapannya.
  • Konsep hukum birokratis (bureaucratic law) atau hukum pengatur (regulatory law)
Bedanya konsep hukum ini dengan adat-istiadat terletak pada sifatnya yang publik positif. Hukum birokratis terdiri dari peraturan-peraturan eksplisit yang ditetapkan dan ditegakkan oleh pemerintah yang sah. Hukum pengatur tidak memiliki karakteristik universal kehidupan sosial. Hukum ini terbatas pada situasi-situasi yang memisahkan negara dengan masyarakat.
  • Tatanan hukum (legal order) atau sistem hukum (legal system)
Hukum sebagai tatanan hukum diyakini bersifat general dan otonom, sekaligus publik dan positif. Otonomi memiliki aspek substantif, institusional, metodologis, dan okupasional.

Hukum bersifat otonom dalam aspek substantif takkala peraturan-peraturan yang dirumuskan dan ditegakkan oleh pemerintah tidak bisa dianalisis sebagai pengulangan setiap perangkat kepercayaan atau norma-norma nonhukum (ekonomi, politik, atau religius).

Hukum bersifat otonom secara institusional sampai taraf bahwa peraturan-peraturannya diterapkan oleh institusi-institusi khusus yang tugas utamanya adalah ajudikasi (menyatakan suatu peraturan dengan keputusan hukum).

Hukum bersifat otonom pada tatanan metodologis ketika cara-cara institusi-institusi khusus tadi dalam menjustifikasi yang digunakan dalam disiplin ilmu atau praktik lainnya. Artinya penalaran hukum memiliki metode atau gaya sendiri yang membedakannya dari penjelasan ilmiah, wacana moral, politik, dan ekonomi.

Tatanan hukum dicirikan oleh otonomi okupasional, yaitu sebuah kelompok khusus, profesi legal, yang dicirikan oleh aktivitas, prerogatif, dan pendidikannya, memanipulasi peraturan, mengisi jabatan dalam institusi-institusi hukum, dan terlibat praktik perdebatan hukum.

Ketiga konsep hukum diatas dapat dianggap sebagai spesies dalam genus tatanan normatif (normative order). Ketiga - tiganya menjabarkan bagaimana standar - standar perilaku yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ditambahkan di atas keteraturan perilaku.

Kondisi - kondisi yang menonjolkan peraturan publik dan peraturan positif dalam tatanan normatif masyarakat dapat dibagi menjadi dua kategori besar:
  • Pemisahan negara dengan masyarakat
Untuk mendekati persoalan dalam menjelaskan gejala pemerintahan, ada dua cara yang saling melengkapi, yaitu:

- Cara pertama dengan mengganggapnya sebagai masalah evolusi kesadaran sosial.
- Cara kedua, sebagai masalah pengorganisasian masyarakat yang senantiasa berubah.
  • Disintegrasi komunitas
Hukum birokratis bersifat positif sekaligus publik. Kondisi krusial bagi munculnya hukum positif adalah kondisi yang disebut disintegrasi komunitas. Disintegritas komunitas berarti perkembangan situasi ketika orang semakin merasa mampu mempertanyakan kebenaran praktik-praktik yang sudah mapan sekaligus melanggarnya. Barulah setelah itu peraturan-peraturan yang eksplisit dan dirumuskan menjadi mungkin dan perlu.

Ada dua kondisi sejarah yang memunculkan rule of law:
  • Kondisi pertama menjabarkan pengalaman dan pandangan relasi kelompok.
Agar tatanan hukum dapat berkembang, tidak boleh ada satu kelompok pun yang memegang posisi dominan secara permanen atau dipercayai memiliki hak inheren untuk memerintah, Hubungan antar kelompok seperti itu disebut masyarakat liberal, atau dalam bahasa ilmu politik Amerika kontemporer yang lebih jelas, pluralism kelompok kepentingan.
  • Kondisi kedua adalah kepercayaan pada hukum universal yang “lebih tinggi” atau hukum Tuhan sebagai standar untuk menilai dan meninjau hukum positif negara.

Faktor utama yang menyebabkannya munculnya tatanan hukum:
  • Pluralisme kelompok
Penguasa harus mengorbankan sebagian kekuasaan; golongan bangsawan dan golongan ketiga (pedagang) mengorbankan sejumlah kebebasan yang mereka kehendaki dari pemerintah. Dengan saling berkonsiliasi dan berkorban ini, lahirlah tatanan hukum.
  • Hukum alam
Hukum alam terdiri dari prinsip-prinsip yang menggabungkan preskripsi dan deskripsi, dan berlaku secara universal pada semua jenis masyarakat. Hukum alam mempunyai sedikit ciri adat; tidak mengindahkan perbedaan nilai fakta dan menyatakan bukan hasil perenungan manusia.

Gagasan hukum alam adalah sumber utama konsep hukum-hukum ilmiah yang sifatnya menjelaskan. Namun signifikansi politiknya secara langsung adalah kesanggupannya untuk menyediakan standar universalis untuk mengevaluasi hukum negara dan membatasi pemerintah.

Agama transenden adalah pandangan sekaligus kumpulan dari kelompok yang berbeda-beda, pranata, dan ritual. Agama transenden hadir dalam pikiran dan perilaku. Agama transenden juga turut menyumbang pada signifikansi luar biasa ideal generalitas bagi system hukum. Agama transendensi juga bergantung pada ketersediaan lembaga-lembaga yang sanggup menjaga kesatuan dan kelangsungan hidupnya.

Comments