Pengertian Dan Definisi Tentang Korupsi Secara Umum

Korupsi telah menjadi musuh semua negara sehingga menarik perhatian PBB untuk mengadakan badan sendiri untuk mengatasi kasus-kasus korupsi yang membelit banyak negara. Setelah diratifikasinya Konvensi PBB Melawan Antikorupsi (UN Convention Againts Corruption) oleh 94 negara pada Desember 2003 maka kejahatan korupsi dapat dilaporkan ke United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) badan PBB yang menangani tindak kriminal, termasuk kejahatan korupsi yang berkantor di Vienna.
Di Indonesia sendiri ada perdebatan antara para ahli hukum tentang apakah korupsi dapat digolongkan sebagai
  1. kejahatan luar biasa (extraordinary crime) atau;
  2. hanya kejahatan biasa.
Korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan.
Terdapat berbagai macam pengertian dan definisi dari korupsi yaitu:
  • Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio (Fockema Andrea, 1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary, 1960). Selanjutnya, disebutkan pula bahwa corruptio berasal dari kata corrumpere satu kata dari bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).
  • Dari segi terminologi, istilah korupsi berasal dari kata “corruptio” dalam bahasa latin yang berarti kerusakan atau kebobrokan, dan dipakai pula untuk menunjukkan keadaan atau perbuatan yang busuk.
  • Dalam Webster’s New American Dictionary, kata “corruption” diartikan sebagai “decay” (lapuk), “contamination“ (kemasukan sesuatu yang merusak) dan “impurity” (tidak murni). Sedangkan kata “corrupt” dijelaskan sebagai “to become rotten or putrid” (menjadi busuk, lapuk atau buruk), juga “to induce decay in something originally clean and sound” (memasukkan sesuatu yang busuk atau yang lapuk ke dalam sesuatu yang semula bersih dan bagus).
  • Menurut The Lexicon Webster Dictionary, Korupsi merupakan keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
  • Menurut Black’s Law Dictionary, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
  • Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: 
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • UU No. 24 tahun 1960
Perbuatan  seseorang,  yang  dengan  atau  karena  melakukan  suatu kehajatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan
  • Dari bahasa Latin tersebut, kemudian dikenal istilah corruption, corrupt (Inggris), corruption (Prancis), dan “corruptic/korruptie” (Belanda). Indonesia kemudian memungut kata ini menjadi korupsi. Arti kata korupsi secara harfiah adalah “sesuatu yang busuk, jahat, dan merusakkan.
  • Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi keempat, korupsi didefinisikan lebih spesifik lagi yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran” (S. Wojowasito-WJS Poerwadarminta: 1978). Pengertian lainnya, “perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya” (WJS Poerwadarminta: 1976).
  • Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.  
  • Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
  • Korupsi, menurut World Bank (1997), adalah menggunakan kewenangan publik untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat indifidu. Ada pula yang menyebut korupsi adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Definisi lain, korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Korupsi juga berarti tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri.
  • Dalam Kamus Lengkap Oxford (The Oxford Unabridged Dictionary) korupsi didefinisikan sebagai penyimpangan atau perusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa. Sedangkan pengertian ringkas yang dipergunakan World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi (the abuse of public office for private gain).
  • Definisi korupsi menurutAsian Development Bank (ADB) adalah korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri dan atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut, dengan menyalahgunakan jabatan dimana mereka ditempatkan.
  • Transparancy International berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga Transparency International yang bermarkas di Berlin, Jerman bahwa korupsi adalah mencakup perilaku dari pejabat-pejabat disektor publik, apakah politikus atau pegawai negeri, dimana mereka secara tidak benar dan melanggar hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dekat dengan mereka, dengan cara menyalah gunakan kewenangan publik yang dipercayakan kepada mereka.
New World Dictionary of the American Language menjelaskan bahwa sejak abad pertengahan, Inggris dan Prancis menggunakan kata “corruption” yang mengandung arti:
  • Sesuatu yang dikorup, seperti kata yang dirubah atau diganti secara tidak. tepat dalam suatu kalimat
  • Perbuatan atau kenyataan yang menimbulkan keadaan yang bersifat buruk.
  • Perilaku yang jahat dan tercela, atau kebejatan moral.
  • Penyuapan dan bentuk – bentuk ketidakjujuran.
  • Kebusukan atau tengik.
  • Pengaruh – pengaruh yang korup.
Pengertian korupsi secara sosiologis, lebih luas dan umum dibandingkan dengan pengertian korupsi secara yuridis formal berdasarkan hukum positif Indonesia. Hal ini akan sangat mempengaruhi sikap dan cara pandang masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Pada dasarnya korupsi dibentuk oleh perilaku kejahatan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan umum (public service) dan hubungan kerja (public contract) yang mendatangkan sumber keuangan. Korupsi terjadi melalui kelemahan sistim birokrasi penyelenggaraan pelayanan umum dan kelemahan sistim kontrol pada hubungan kerja yang mendatangkan sumber keuangan dengan memanfaatkan situasi tertentu dari siklus pertumbuhan negara, perkembangan sistim sosial dan keserasian struktur pemerintahan.
Jadi Korupsi adalah tindakan menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang bersifat busuk, jahat, dan merusakkan karena merugikan negara dan masyarakat luas. Pelaku korupsi dianggap telah melakukan penyelewengan dalam hal keuangan atau kekuasaan, pengkhianatan amanat terkait pada tanggung jawab dan wewenang yang diberikan kepadanya, serta pelanggaran hukum.

Comments