Tinjauan Umum Tentang Gratifikasi

Pengertian Gratifikasi
Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 memperkenalkan suatu perbuatan yang dikenal sebagai gratifikasi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 B.

Di dalam penjelasan Pasal 12 B ayat (1) disebutkan pengertian gratifikasi adalah adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma - cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi hanya ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai penerima suatu pemberian. Pemberian itu akan dianggap sebagai suap apabila dapat dibuktikan bahwa diberikan berhubung dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sifat pidana gratifikasi akan hapus dengan dilaporkannya penerimaan gratifikasi itu oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada prinsipnya gratifikasi adalah pemberian biasa dari seseorang kepada seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam praktek, pemberian seperti ini kerap dijadikan modus untuk ‘membina’ hubungan baik dengan pejabat sehingga dalam hal seseorang tersangkut suatu masalah yang menjadi kewenangan pejabat tersebut, kepentingan orang itu sudah terlindungi karena ia sudah berhubungan baik dengan pejabat tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tindak pidana korupsi gratifikasi:
  1. Penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK langsung atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Gratifikasi yang nilainya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dilakukan oleh penerima gratifikasi.
  2. Gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. Sanksi yang diterima apabila tidak melaporkan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000, paling banyak Rp1.000.000.000 (UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B).
  3. Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan (Surat KPK Nomor B 143/01-13/01/2013, Tentang Himbauan Gratifikasi). Misalnya:
  • undian, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
  • diperoleh karena prestasi akademis atau non – akademis (kejuaraan/ perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
  • diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
  • diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang diperoleh dari hadiah langsung/tidak terkait dengan tupoksi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai dan dengan izin tertulis dari atasan langsung;
  • diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi. 

Comments