Hukum Dan Modernitas

Hukum Dan Modernisasi
Tiga bentuk kehidupan sosial untuk merumuskan sistem analisis dasar pembandingan masyarakat:
  • Kehidupan sosial kesukuan

Masing-masing kehidupan sosial akan dibedakan menurut caranya dalam menghadapi tiga masalah mendasar dalam pergaulan manusia.

Karakteristik dari masyarakat kesukuan:
  • Perbedaan tajam antara orang luar dan orang dalam, beserta segenap perbedaan yang mengisyaratkan bentuk kelompok-kelompok.
  • Bentuk persatuan sesama orang dalam pada kelompok-kelompok yang menjadi karakteristik masyarakat serta sifat pertemuan mereka dengan orang-orang luar.
  • Kecenderungan individu-individu yang saling berhubungan dalam memahami posisi ideal dalam kenyataan yang sebenarnya.
Bagi masyarakat kesukuan, akal adalah kesadaran akan ideal yang sangat konkret yang tersimpul dalam realitas.
  • Liberal
Jenis-jenis kepercayaan yang dikembangkan oleh masyarakat ini terkait hubungan antara ideal dan kenyataan. Bagi masyarakat liberal, akal harus dibagi menjadi kemampuan-kemampuan terpisah: pemilihan sarana untuk meraih kepentingan-kepentingan seseorang, dan persepsi atau pernyataan ideal-ideal abstrak; pemilihan sarana ditujukan untuk apa yang sebenarnya, persepsi atau pernyataan ideal-ideal abstrak ditujukan untuk apa yang seharusnya; yang satu aktif menciptakan (instrumental), yang lain bersifat memikirkan (kontemplatif).
  • Aristokrasi
Prinsip utama yang mempersatukan tatanan aristokrasi ialah kehormatan, bukan solidaritas komunitas atau asosiasi kepentingan. Kehormatan adalah pengakuan dari orang lain bahwa seseorang memiliki sifat-sifat kebajikan yang lebih, sesuai dengan status orang tersebut terkait hak dan kewajiban yang menyertai statusnya.


Umumnya tipe masyarakat di Eropa yang berlangsung sesudah tatanan feudal, tetapi sebelum negara liberal, disebut sebagai masyarakat golongan (society of state) atau Ständestaat. Baik feodalisme abad pertengahan maupun Ständestaat dapat dianggap sebagai spesies masyarakat aristokratis, tetapi Ständestaat-lah yang langsung melahirkan liberalisme Barat.

Ciri-ciri institusional khas Standestaat adalah:
  • Ditandai dengan dua kesenjangan. Yang satu adalah kesenjangan antara massa rakyat yang sebagian besar adalah petani, dan golongan elite. Kesenjangan yang satu lagi memisahkan status-status sosial atau golongan yang berbeda-beda di dalam elite dengan kekuasaan kebangsawanan.
  • Golongan-golongan yang menyusun elite itu terorganisasikan menurut kelompoknya menjadi majelis, seperti état di Perancis, Stände di Austria dan Jerman, parlamenti di Italia, dan cortes di Spanyol.
  • Sistem golongan tersebut berkembang dengan berlatar belakang kapitalisme perdagangan di kota-kota perdagangan dan sentralisasi birokratis sebgai pengabdian bagi kekuasaaan bangsawan.
Hukum birokratis mencakup dua unsur yang sangat berlawanan, yaitu:
  • Alam duniawi berisi perintah-perintah berdasarkan kebijaksanaan, wilayah yang penguasa relatif bebas bergerak di dalamnya sesuai dengan konsepsinya tentang kebijaksanaan penguasa atau kesejahteraan sosial.
  • Wilayah dalam kehidupan sosial yang kebal terhadap penguasa, dan tunduk semata-mata terhadap suatu tatanan yang suprapositif dan suci.
Kontras antara dua wajah hukum praliberal  ini ditekankan oleh perbedaan tradisional antara Polizeisache dan Justizsache. Polizeisache adalah urusan-urusan yang menjadi wilayah kompetensi raja untuk memelihara kedamaian rakyat, mengawasi para bawahan, dan menghimpun sumber-sumber daya yang penting untuk melanggengkan kekuasaan. Justizsache adalah urusan-urusan yang menyangkut privilesedan kewajiban golongan di bidang itu.

Comments