Pengertian Korupsi Di Beberapa Negara

Dibawah ini merupakan pengertian korupsi yang terdapat di berbagai negara antara lain:
  1. Meksiko Corruption is (acts of dishonesty such as bribery, graft, conflict of interst negligence and lock of effeciency that require the planing of specific strategies it is an illegal inter change of favors). Korupsi diartikan: sebagai bentuk penyimpangan ketidakjujuran berupa pemberian sogokan, upeti, terjadinya pertentangan kepentingan kelalaian dan pemborosan yang memerlukan rencana dan strategi yang akan memberikan keuntungan kepada pelakunya).
  2. Nigeria Corruption as being: an act done with an intent to give some adventage inconsis tent with official duty and the richts of other. The act of an official or judiciar person who an lawfully and wrong fully use his station or character to procure some benefit for him self or for other persons contraty to duty and the right of others. Korupsi diartikan: sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas / jabatannya dan melanggar hak orang lain. Suatu perbuatan oleh seorang pegawai/pejabat atas petugas hukum (judiciart) yang tidak secara sah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan baginya atau orang lain, yang bertolak belakang dengan kewajibannya dan bertentangan dengan hak-hak orang lain). Bribery as: The offering, giving receving or soliciting of anything of value to influence action as an official or in discharge of a leal or/public duty). Penyuapan adalah: Penawaran pemberian menerima atau menyediakan sesuatu yang berharga yang akan mempengaruhi tindakan sebagai pejabat/petugas atau yang menyelewengkan (merusakan) tugas – tugas yang seharusnya dilaksanakan.
  3. Uganda Corruption called: Any practice act or ommision by a public official, that is a deviation from the norm and that cannot be openly acknowledge but must be hindden from the public eye. Corruption diverts official decession making from what a decession should have been to what it should not he been. Corruption introduce discrimination and arbitrarinees in decission making so that rules, regulations and prosedures become unimportant). Korupsi diartikan: Suatu praktek/perbuatan atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri yang merupakan suatu penyimpangan dari norma dan tidak dapat diketahui umum secara terbuka, tetapi hanya disembunyikan dari penglihatan masyarakat. Mengubah putusan yang harus diambil oleh pejabat, membuat suatu keputusan yang tidak harus dilakukan menjadi putusan yang dilaksanakan. Menjadikan suatu putusan dapat dibuat berbeda - beda dan membuat suatu alternatif dalam suatu putusan, sehingga dengan peraturan – peraturan dan prosedur tidak lagi menjadi penting.
  4. Brasilia Corruption in government “lato sensu” is the direct or indirect use of the public power outside of it rasual scope. With the fimality of abtaining advantages to the servants or to their friends, partners etc. Korupsi yang terjadi di pemerintahan “lato sensu” adalah menggunakan secara langsung atau tidak langsung kekuasaan yang dimilikinya diluar bidang (scope) yang harus dilakukannya, yang pada akhirnya bertujuan memperoleh keuntungan kepada bawahannya, kawannya dan sebagainya). Corruption is being to ask adventages (usual financial) because of his public function (corrupcao passiva) or to offer this adventage to a public servant to intend that he takes or does not take something in his public activity (corrupcao Activa). (Korupsi sebagai meminta keuntungan (biasanya dalam bentuk keuangan) yang disebabkan oleh kedudukannya (corrupcao passiva) atau menawarkan suatu kesempatan kepada petugas pemerintah/negara dengan maksud dia akan memperoleh sesuatu jika membantunya (corrupcao activa).
  5. Kamerun Corruption as: the solliciting, accepting, or receiving bay a public servant or agent, for himself or for another person of offers, promises, gifts or present for performing, postponing or retraining, from any act of his office. Suatu permintaan, penerimaan atau persetujuan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau bawahan/pembantunya, baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain atas suatu tawaran janji, hadiah atau untuk melakukan sesuatu pekerjaan melakukan penundaan atau tidak melakukan sesuatu pekerjaan dalam menjalankan tugas-tugas dikantornya yang bersangkutan). The act by any corrupt person of facilitating by his functions, the accomplishment of an act which does not fall or lie within his competence. (suatu tindakan yang menyalahgunakan pemberian fasilitas karena kedudukannya tersebut, melakukan suatu tindakan tidak sesuai atau bertentangan dengan wewenangnya). The soliciting or accepting of any reward in money or in kind bay any public servant or agent for himself or for another person in payment for an already perfomed act or for having retrained from any such act. (Meminta atau menerima suatu pemberian dalam bentuk uang atau sesuatu barang oleh seorang pegawai negeri/pembantunya untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan imbalan untuk suatu perbuatan atau dalam bentuk tidak melakukan perbuatan). The act for any person either to offer gifts or presents or to requests to remunerate and already performed act or a past abstantion. (Suatu perbuatan baik yang berupa penawaran hadiah – hadiah pemberian sesuatu atau sesuatu imbalan dalam bentuk lainnya bagi suatu perbuatan yang telah dilaksanakan atau dalam hal tidak melakukan suatu perbuatan).
  6. Russian Corruption asA system of certain relations based on unlawful deals of officials to detriment of the state and public interests ther motives maybe variegated. (sebagai suatu sistem hubungan tertentu yang melanggar hukum dari semua aparat negara yang melanggar kepentingan negara dan masyarakat, dengan motivasi beraneka ragam).
  7. Muangthai Corruption asbehaviour of public servant that are condemned by law. Perilaku yang dilarang oleh undang – undang bagi pegawai negeri (pemerintahan).
  8. Philipina Korupsi mempunyai karakteristik sebagai berikut: 1. Penyalahgunaan wewenang terhadap dana masyarakat (Malversation of public fund). 2. Pemalsuan dokumen – dokumen (falsification of public documents) 3. Suap menyuap (bribery).
  9. IndiaBehaviour of uncrupulous elements to indulge in making quick monet by misuse of official position or authority or by resirting to intentional delay and dilatory tactics with a view to cause harrasment and thereby putting pessure on some members of the public to part with money in clandestine manner. (Perbuatan dari oknum-oknum yang tidak terpuji ingin memperoleh keuntungan (uang) secepat mungkin dengan menyalahgunakan kedudukan kewenangan atau dengan taktik – taktik yang sengaja memperlambat suatu penyelesaian dengan tujuan agar menjadi gangguan – gangguan sehingga mau tidak mau orang yang berkepentingan harus berurusan dengan uang dengan cara jalan belakang).
  10. Argentina, Di Argentina karakteristik korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang berupa: 1. Penyogokan/penyuapan (bribery): perbuatan menerima sesuatu langsung ataupun melalui perantara yang berupa uang ataupun pemberian lain ataupun janji untuk melakukan sesuatu dalam suatu hubungan yang berkaitan dengan fungsi (kedudukan) sebagai seorang pejabat/pegawai negeri ataupun menggunakan pengaruh atas kedudukannya tersebut sebelum pegawai negeri/pejabat lain melakukan sesuatu. 2. Penyalahgunaan dana pemerintah / negara: Tindakan menggunakan dana milik negara yang dikelola oleh pegawai / pejabat untuk tujuan yang berlainan dengan yang dimaksudkan untuk hal tersebut. 3. Penggelapan (Embezzelement) tindakan pegawai negeri yang mencuri (memakai untuk diri sendiri dana yang dipercayakan kepadanya. 4. Melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan fungsi pejabat yang bersangkutan. 5. Pemerasan (Extortion)

Comments