Henry Campbell Black, korupsi diartikan sebagai “an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others”, (terjemahan bebasnya : suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain). menurut Black adalah perbuatan seseorang pejabat yang secara melanggar hukum menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan yang berlawanan dengan kewajibannya
S Hornby istilah korupsi diartikan sebagai suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap (the offering and accepting of bribes), serta kebusukan atau keburukan (decay).
David M. Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan menyangkut bidang kepentingan umum.
Wertheim yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang pengertian ini juga mencakup perbuatan menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain.
David H Baley mengatakan, korupsi sementara dikaitkan dengan penyuapan adalah suatu istilah umum yang meliputi penyalahgunaan wewenang sebagai akibat pertimbangan keuntungan pribadi yang tidak selalu berupa uang. Batasan yang luas dengan titik berat pada penyalahgunaan wewenang memungkinkan dimasukkannya penyuapan, pemerasan, penggelapan, pemanfaatan sumber dan fasilitas yang bukan milik sendiri untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi dan nepotisme ke dalam korupsi.
Robert Klitgaard memahami bahwa korupsi ada manakala seseorang secara tidak halal meletakkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat, serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya. 8 Korupsi muncul dalam banyak bentuk dan membentang dari soal sepele sampai pada soal yang amat besar. Korupsi dapat menyangkut penyalahgunaan instrument-instrument kebijakan seperti soal tarif, pajak, kredit, sistem irigasi, kebijakan perumahan, penegakan hukum, peraturan menyangkut keamanan umum, pelaksanaan kontrak, pengambilan pinjaman dan sebagainya. Di samping itu, ditegaskan pula bahwa korupsi itu dapat terjadi tidak saja di sektor pemerintahan, tapi juga di sektor swasta, bahkan sering terjadi sekaligus di kedua sektor tersebut.
John A Gardiner dan David J Olson dalam bukunya “Theft of the City”, korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintahan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga dan klik, golongan ke dalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatannya.
Menurut Haryatmoko korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Kartono (1983) menurutnya korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.
Menurut Brooks korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
Nathaniel H. Left korupsi adalah suatu cara diluar hukum yang digunakan oleh perseorangan atau golongan-golongan untuk mempengaruhi tindakan – tindakan birokrasi.
Jose Veloso Abueva korupsi adalah mempergunakan kekayaan negara (biasanya uang, barang-barang milik negara atau kesempatan) untuk memperkaya diri.
Juniadi Suwartojo (1997) menyatakan bahwa korupsi ialah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
Menurut Gunnar Myrdal, korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan – tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Nurdjana (1990) menurut Beliau Korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma- norma agama materiil, mental dan hukum
Menurut Mubyarto, pengertian korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.
Syeh Hussein Alatas mengemukan pengertian korupsi, menurut beliau korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.
Asyumardi Mazhar menuliskan pengertian korupsi dalam artikelnya tentang Pemberantasan korupsi menuju tata pemerintahan yang lebih baik bahwa pengertian korupsi secara umum sebagai "berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Kemudian Pak Asyumardi menambahkan bahwa pengertian korupsi berkembang menjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk kepentingan pribadi.
Pengertian korupsi menurut Philip (1997) bahwa korupsi adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang orang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor. Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme pemberian patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada merit. pengertian korupsi oleh Philip dipusatkan pada korupsi yang terjadi di kantor publik.
Lord Acton yaitu "power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely" (Hasibuan) bahwa pengertian korupsi adalah penyalahangunaan kekuasaan yang terjadi semakin besar apabila adanya sifat absolut atau mutlak.
Pengertian korupsi oleh Bapak Montesquieu bahwa suatu proses yang disfungsional par execellence dimana suatu sistem politik berubah menjadi sistem yang buruk.
Menurut Rousseau bahwa korupsi disebabkan oleh sistem politik yang salah.
Pengertian korupsi diajukan oleh Waterbury (1976) dalam Corruption, Political stability and development bahwa pengertian korupsi menurut hukum dan pengertian korupsi berdasarkan norma. Pengertian korupsi dalam hukum adalah tingkah laku yang mengurus kepentingan sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas batas hukum atas tingkah laku tersebut. Pengertian korupsi menurut norma ialah apabila hukum dilanggar oleh pelaku korupsi seperti pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam prosesnya. Dalam negara tertentu, dua pengertian korupsi ini disamakan.
Pengertian korupsi menurut bapak Jeremy Pope (2002) bahwa korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak memathui prinsip mempertahankan jarak (keeping distance). Dalam artian dalam mengambil keputusan (decision making) di bidang ekonomi, apakah ini dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau oleh pejabat publik (elite), hubungan pribadi (personal relationship) atau keluarga tidak memainkan peranan. Dalam pengertian korupsi oleh Jeremy pope ditekankan bahwa korupsi disebabkan oleh karena seseorang lalai dalam wacana mempertahankan jarak.
Guy Benveniste memberikan pengertian korupsi menjadi tiga bagian yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis).
- Pengertian illegal corruption (illegal corruption) adalah suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun maksud maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu. Efektivitas untuk jenis korupsi ini bisa diukur. Namun ia jauh lebih mudah untuk dikendalikan.
- Pengertian mercenary corruption adalah sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual / pribadi. Umumnya korupsi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalam suksesi ataupun kampanye politik.
- Pengertian korupsi ideologis (ideological corruption) adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu. Ummnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara material.
Pengertian korupsi oleh Johnston bahwa korupsi sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi dalam peran sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat) karena kekayaan yang dianggap milik sendiri (pribadi, keluarga dekat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri. Dalam membahas korupsi Johnston membagi dalam korupsi integratif yaitu korupsi yang cenderung menyatu dan korupsi disintegratif sebagai lawannya.
Menurut Anwar, 2006:10 korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan – tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
Menurut Mohtar Mas’oed (1994) mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga dekat atau klik. Tindak korupsi umumnya merupakan transaksi dua pihak, yaitu pihak yang menduduki jabatan publik dan pihak yang bertindak sebagai pribadi swasta. Tindakan yang disebut korupsi adalah transaksi dimana satu pihak memberikan sesuatu yang berharga (uang atau aset lain yang bersifat langgeng seperti hubungan keluarga atau persahabatan) untuk memperoleh imbalan berupa pengaruh atas keputusan – keputusan pemerintahan.
Menurut Alfiler (1986) secara khusus merumuskan apa yang disebut sebagai korupsi birokrasi (bureaucratic corruption) sebagai suatu perilaku yang dirancang yang sesungguhnya merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari norma – norma yang diharapkan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau penghargaan lainnya.
Menurut Prof. R. Subekti, SH. dan Tjitrosudibio Korupsi adalah perbuatan curang tindakan pidana yang dapat membuat rugi keuangan negara dan perusahaan.
Menurut Dr. Andi Hamzah, SH Korupsi adalah perbuatan buruk, suka disuap, busuk, perbuatan yang hina atau memfitnah yang menyimpang dari kesucian dan tidak bermoral.
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yangmemperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Jacob Van Klaveren memberikan pengertian korupsi merupakan suatu hal apabila seorang abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor/instansinya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaannya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.
Menurut Huntington (1968) korupsi adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Menurut Dr. Kartini Kartono korupsi adalah tingkah laku yang menggunakan jabatan dan wewenang guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Dijabarkan pula oleh Dr. Sarlito W Sarwono, faktor seorang melakukan tindak korupsi adalah faktor dorongan dalam diri (keinginan, hasrat, kehendak) dan faktor rangsangan dari luar (kesempatan, dorongan teman-teman, kurang kontrol, dan lain-lain).
Nye, J.S. (1967) dalam “Corruption and political development” mendefinisikan korupsi sebagai prilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status.
Beberapa definisi korupsi ditinjau dari beberapa rumusan yang ada antara lain:
- Dalam Oxford English Dictionary (OED) makna korupsi dikategorikan dalam tiga kelompok sebagai berikut :
- Secara fisik; misalnya perbuatan pengrusakan atau dengan sengaja menimbulkan pembusukan dengan tindakan yang tidak masuk akal serta menjijikan.
- Moral; bersifat politis yaitu membuat korup moral seseorang atau bisa berarti fakta kondisi korup, dan kemerosotan yang terjadi dalam masyarakat.
- Penyelewengan terhadap kemurnian; seperti misalnya penyelewengan norma sebuah lembaga sosial tertentu, adat istiadat dan seterusnya. Perbuatan ini tidak cocok atau menyimpang dari nilai kepatutan kelompok pergaulan. Penggunaan istilah korupsi dalam hubungannya dengan politik diwarnai oleh pengertian yang termasuk kategori moral.
- Rumusan korupsi menurut perkembangan ilmu – ilmu sosial
Kelompok terbesar penulis ilmu-ilmu sosial mengikuti rumusan OED atau mengambil salah satu bentuk kategori dasar yang telah disebut para ilmuwan sosial pada umumnya mengaitkan definisi mereka tentang korupsi, terutama ditujukan pada kantor pemerintahan (instansi atau aparatur), sedangkan kelompok yang lebih kecil mengembangkan definisi yang dihubungkan dengan permintaan dan penawaran serta menekankan pada konsep-konsep yang diambul dari teori-teori ekonomi, dan sebagian lagi membahas korupsi dengan pendekatan kepentingan masyarakat.
- Rumusan yang menekankan pada jabatan dalam pemerintahan
Definisi korupsi yang berkaitan dengan konsep jabatan dalam pemerintahan terlihat di dalam karya tiga pengarang sebagai berikut yaitu:
- Menurut Barley, perkataan “korupsi“ dikaitkan dengan perbuatan penyuapan yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sebagai akibat adanya pertimbangan dari mereka yang memegang jabatan bagi keuntungan pribadi.
- Menurut Mc.Mullan, seseorang pejabat pemerintah dikatakan “korup“ apabila ia menerima uang yang dirasakan sebagai dorongan untuk melakukan sesuatu yang ia bias lakukan dalam tugas jabatannya, padahal ia selama menjalankan tugasnya seharusnya tidak boleh berbuat demikian.
- Menurut S.Nye, korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari kewajiban-kewajiban normal suatu peranan jawatan pemerintah, karena kepentingan pribadi (keluarga, golongan, kawan akrab), demi mengejar status dan gengsi atau pencari pengaruh bagi kepentingan pribadi.
- Rumusan korupsi yang dihubungkan dengan teori pasar perumusan ini dikembangkan oleh para ahli sebagai berikut:
- Jacob Van Klaveren, mengemukakan bahwa seorang pengabdi Negara (pegawai negeri) yang berjiwa “korup“, menganggap kantor jawatannya akan diusahakan semaksimal mungkin. Besarnya hasil yang ia peroleh tergantung pada situasi pasar dan “ kepandaianya“ untuk menemukan titik hasil maksimal permintaan masyarakat.
- Robert Tilman, berkeyakinan bahwa korupsi meliputi suatu pergeseran dari model penentuan harga yang diperintahkan ke model pasaran bebas. Mekanisme yang dipusatkan menjadi cita-cita birokrasi modern yang dapat dipecah kedalam ketidaksamaan yang serius antara penawaran dan permintaan. Para langganan akan mengambil resiko yang sudah diketahui dan membayar harga yang lebih tinggi agar terjamin untuk memperoleh keuntungan yang dicita – citakan.
- Rumusan yang berorientasi pada kepentingan umum ini antara lain
- Carl J. Friedrich, misalnya mempertahankan bahwa pola korupsi dapat dikatakan ada apabila seorang pemegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu, seperti pejabat yang bertanggung jawab melalui uang atau semacam hadiah lainya yang tidak diperbolehkan oleh undang- undang (secara tidak sah), membujuk untuk mengambil langkah yang menolong siapa saja yang menyediakan hadiah dan dengan demikian benar-benar membahayakan kepentingan umum.
- Arnold A. Regan dan D. Lasswell mempertahankan bahwa suatu perbuatan yang korup menodai pertanggungjawaban bagi sedikitnya satu sistem dari tertib umum atau warga negara dan sudah tentu bertentangan dengan sistem tersebut. Sistem yang mengutamakan kepentingan umum atau warga negara lebih mengagungkan kepentingan umum diatas kepentingan khusus dan perkosaan terhadap kepentingan umum untuk memperoleh manfaat tertentu bagi dirinya adalah korupsi.
Kelima rumusan korupsi sebagaimana tersebut diatas, pada giliranya mewarnai perumusan dalam undang – undang pidana korupsi suatu negara tertentu. Namun setiap negara mempunyai perumusan masing – masing tentang tindak pidana korupsi, walaupun pada prinsipnya mempunyai unsur – unsur yang hampir sama.
Dari pendapat para ahli diatas korupsi merupakan kejahatan yang luar bisa karena kejahatan ini mengakibatkan dampak begitu serius di berbagai sektor dan apabila dibiarkan terus menerus akan menjadi kejahatann yang biasa karena pelaku menganggap kejahatan ini sudah lumrah dan hal yang biasa. Untuk itu harus dicegah sedini mungkin agar tidak menjadi kejahatan yang turun temurun bagi generasi selanjutnya.
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih