Pekanbaru - Setelah mengikuti perjalanan kasus yang begitu panjang dan penuh lika liku serta banyak teka teki dalam penyelesaian kasus ini yang membuat khalayak umum menjadi penasaran akhirnya terjawab sudah. Dengan dijatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun yang diberikan hakim kepada jessica kumala wongso membuat publik merasa lega namun ada juga yang masih bingung karena banyak kontroversi yang terjadi di persidangan yang dimana seharusnya jessica bisa lepas dari jeratan pidana tersebut apabila kita tinjau dari peridangan yang ada.
Hakim dalam hal ini bisa saja membuat suatu keputusan yang mungkin kita tidak dapat menduganya dikarenakan apa yang diputuskan oleh seorang hakim itu berdiri sendiri dikarenakan hakim diperbolehkan menggunakan keyakinannya sesuai dengan keahliannya dan juga putusan tersebut dapat menjadi sebuah keputusan yang dimana nantinya dapat dipakai dalam perkara lain yang jenis perkaranya tidak jauh berbeda. Hakim bertindak sebagai penentu dari sebuah perkara yang ada apakah seroang terdakwa itu bersalah atau tidak berdasarkan bukti - bukti yang ada, keterangan saksi - saksi dalam persidangan dan juga fakta yang terdapat di dalam persidangan. Bagi seorang hakim terdapat beberapa macam teori pembuktian yang menjadi pegangan pada saat persidangan. Sistem pembuktian dalam hukum pidana yaitu conviction intime atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim semata - mata, conviction rasionnee atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim dalam batas - batas tertentu atas alasan yang logis, positif wettelijk bewijstheorie atau teori Pembuktian yang hanya berdasarkan kepada alat - alat pembuktian yang disebut oleh undang - undang secara positif, dan negatief wettelijk bewijstheorie atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim yang timbul dari alat-alat bukti dalam undang - undang secara negatif.
Dalam perkara ini banyak kejanggalan - kejanggalan berdasarkan fakta - fakta yang ada di dalam persidangan sehingga putusan tersebut dianggap tidak tepat sama sekali. Dikarenakan tidak adanya bukti kuat yang menyatakan bahwa Jessica yang menaruh racun sianida di dalam kopi tersebut. Selain itu, kopi yang bercampur sianida yang telah dipindahkan ke dalam botol sudah tidak ada dan juga botol yang dijadikan alat bukti dalam persidangan bukan botol yang sama menurut saksi dalam persidangan.
Terdapat beberapa hal begitu menarik perhatian dalam perkara ini, tidak hanya dari kuatnya alat bukti akan tetapi terdapat juga beberapa kelemahan yang membuat semuanya menjadi terbalik.
Beberapa hal menarik tersebut yaitu:
agar perkara ini dapat disidangkan seperti yang tercantum pada pasal 184 KUHP
(1) Alat bukti yang sah ialah:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
- Saksi - saksi dalam persidangan baik itu saksi yang ada di tempat kejadian dan juga saksi ahli yang
dihadirkan memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya seperti yang tercantum di dalam Pasal
187 KUHAP yang menegaskan bahwasanya Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1)
huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
- berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
- surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
- surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
- surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
- Tidak adanya bukti - bukti yang dapat meringankan jessica dalam persidangan yang membuat
keterangan ahli dari pihak jessica tidak dapat diterima dan patut dikesampingkan
keterangan ahli dari pihak jessica tidak dapat diterima dan patut dikesampingkan
- Keterangan beberapa saksi terkadang tidak sinkron antara satu dengan yang lainnya.
- Bukti yang dihadirkan di persidangan sudah berubah baik dari wujud dan isinya.
- Tidak adanya hasil otopsi menyeluruh yang seharusnya dilakukan penyidik untuk membuktikan
sianida tersebut.
- Tidak adanya bukti dari rekaman cctv bahwa jessica menaruh racun sianida tersebut ke dalam kopi
yang diminum oleh mirna salihin
sianida tersebut.
- Tidak adanya bukti dari rekaman cctv bahwa jessica menaruh racun sianida tersebut ke dalam kopi
yang diminum oleh mirna salihin
Beberapa hal tersebut diatas terlihat adanya inkonsistensi atau ketidaktegasan dalam penegakan hukum yang ada dan mungkin akan mencoreng citra hukum di Indonesia. Dengan adanya beberapa fakta dalam persidangan yang ada, terlihat bahwa Jessica Kumala Wongso seharusnya terlepas dari jeratan hukum tersebut. Dan sangat terlihat jelas bahawa adanya upaya paksa atau paksaan hukum agar jessica dinyatakan bersalah atas perbuatan tersebut. Yang seharusnya beberapa hal tersebut menjadi perhatian demi tegaknya hukum yang seadil - adilnya.
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih