Pengetahuan Umum Hukum Dan Pembangunan

LANDASAN HUKUM
Dasar hukum pertama bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia yaitu pasal 27 ayat 1 dan pasal 33 UUD 1945, yang sesungguhnya merupakan pemositifan dari Pancasila ialah Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian jelas bahwa semuanya bersumber pada Pembukaan UUD 1945, yang dalam penjelasannya menentukan bahwa Republik Indonesia harus merupakan negara hukum, dimana tujuan nasional antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum.
Disinilah letak peranan dari Pembangunan Ekonomi sebagai salah satu sarana dalam mencapai tujuan nasional yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu mengingat bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum, maka segala sesuatu harus berlandaskan pada hukum positif (hukum yang berlaku), demikian juga dalam menuju benar-benar terwuudnya masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan sprituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka sarana untuk mencapai tujuan tersebut yaitu Pembangunan Ekonomi harus berlandaskan hukum positif.
Pembangunan ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan andal berdasar demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil dan merata. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi harus diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengisi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.[1]
PENGERTIAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Definisi pembangunan ekonomi menurut Meir dan Baldwin T.W. Schultz berpendapat bahwa pembangunan ekonomi adalah suatu proses, dengan proses mana pendapat nasional riel suatu perekonomian bertambah selama suatu periode waktu yang panjang.
      Disini yang dimaksudkan dengan proses yaitu suatu kekuatan yang bekerja selama periode yang panjang dan mewujudkan perubahan dalam variabel-variabel tertentu.
Perubahan tersebut terdiri atas:
  1. Perubahan-perubahan penawaran faktor yang fundamental
Terdiri dari:
  1. Ditemukannya sumber-sumber tambahan
  2. Akumulasi capital
  3. Pertambahan penduduk
  4. Diintroduksirnya teknik-teknik produksi yang baru dan yang lebih baik
  5. Perbaikan keahlian
  6. Perubahan institusionil dan organisasionil lainnya
  7. Perubahan-perubahan struktur permintaan akan produk
Perubahan-perubahan struktur permintaan akan produk digandengkan dengan perkembangan dalam:
  1. Jumlah dan susunan umur penduduk
  2. Tingkat dan pembagian pendapatan
  3. Cita rasa
  4. Susunan institusionil dan organisasionil lainnya [2]
Ada tiga tahapan atau tingkatan pembangunan yang dialami oleh suatu negara mulai dari negara berkembang sampai menjadi negara maju, yaitu tahap pertama unifikasi (unification) dengan titik berat bagaimana mencapai integrasi politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional, tahap kedua industrialisasi (industrialization) dengan fokus perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik, dan tahap ketiga negara kesejahteraan (social welfare) dimana tugas negara terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan fokus utama kesejahteraan rakyat.[3]
TEORI-TEORI PEMBANGUNAN EKONOMI
Mengenai pembangunan ekonomi, ada berbagai macam teori diantaranya yaitu:
  1. Analisa Klassik
Penulis-penulis klassik membagi pendapatan nasional hanya menjadi tiga bagian saja, yaitu upah, bunga dan keuntungan. Oleh karena mereka yakin bahwa hubungan-hubungan antara bagian-bagian ini sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi. Atas dasar yang sama, merekapun memecah pendapatan nasional menjadi barang-barang pertanian dan barang-barang buatan pabrik.
Disamping ini semuanya para ahli ekonomi klassik tidak hanya membicarakan maslah-masalah kebijaksanaan yang menurut keyakinan mereka sangat mempengaruhi perkembangan melainkan juga menilai kebijaksanaan-kebijaksanaan itu dengan kriteria apakah kebijaksanaan-kebijaksanaan itu membantu ataukah merintangi perkembangan. Mengenai analisis klassik ini ada dua tokoh yang buah pikiranya sangat terkenal yaitu Adam Smith dan David Picardo.
  1. Analisa Neo Klassik
Salah satu aspek yang menarik dari pemandangan kaum Neo Klassik tentang penemuan-penemuan baru di lapangan teknologi tersebut adalah merupakan keyakinan mereka bahwa penemuan-penemuan baru tersebut cenderung untuk menghemat tenaga kerja disamping membutuhkan penggunaan capital yang lebih banyak, jadi penemuan baru tersebut lebih bersifat penghematan tenaga kerja dari pada penghematan kapital.
Dalam pandangan pemikiran kaum Neo Klassik, terdapat 3 dasar pokok yang saling berhubungan, yaitu:
  1. Ahli-ahli ekonomi neo klassik menganggap pembangunan itu sebagai suatu proses yang berangsur-angsur dan terus menerus.
  2. Mereka menekankan sifat selaras dan kumulatif dari proses situ.
  3. Mereka pada umumnya optimistis mengenai kemungkinan-kemungkinan bagi kemajuan ekonomi yang terus menerus.
Para ahli aliran Neo Klassik menganggap bahwa kemajuan teknologi itu sebagai hal yang timbul dari kemajuan dan persebaran pengetahuan yang berangsur-angsur. Pembangunan itu merupakan sifat yang selaras dan saling memperkuat disamping merupakan proses yang berangsur-angsur dan terus-menerus.
  1. Analisa Schumpeteria
Menurut Schumpeter terjadinya kemajuan yang penting dalam produk nasional disebabkan oleh loncatan dan cetusan kegiatan yang tidak selaras, karena diexplaitirnya seluruh barisan investasi yang baru.[4] Pada teori ini menekankan pada faktor inovasi enterpreneur sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi kapitalilstik.Dinamika persaingan akan mendorong hal ini.[5]
  1. Analisa Pest Keynesian
Beberapa tokoh dari analisa ini yang terkenal adalah Marrod dan Domar, dimana perhatian beliau ditujukan pada penentuan syarat-syarat yang diperlukan bagi pertambahan pendapatan nasional riil yang terus-menerus tanpa terputus-putus.
Para ahli ekonomi Pest Keynesian yang justru berpendapat bahwa pembentukan modal kapital tanpa dibarengi dengan pertambahan pendapatan ini akan mengakibatkan adanya kapital dan tenaga kerja yang tidak dipekerjakan, artinya aka nada kelebihan dan kelebihan tenaga kerja yang tidak dapat digunakan secara efektif.[6]
Sumber
[1] Sri Woelan Aziz. SH, Aspek-aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia, Citra Media, Surabaya, 1996, hlm 1-3.
[2] Sri Woelan Aziz. SH,……… ibid hlm 6.
[3] http://www.blogster.com/dansur/peranan-hukum-dan-ahli-hukum
[4] Sri Woelan Aziz. SH,……… ibid hlm 26.
[5] murti.staff.gunadarma.ac.id/.../TEORI+PERTUMBUHAN+EKONOMI-ok.doc
[6] Sri Woelan Aziz. SH,……… ibid hlm 27-28.

Comments