Bentuk Dan Substansi Kontrak Franchise Yang Wajib Kita Ketahui Dan Pahami

Bentuk Dan Subtansi Perjanjian Kontrak Franchise

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintan Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Pasal 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba telah ditentukan bentuk franchise atau perjanjian waralaba, yaitu bentuknya tertulis. Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. 

Sebelum membuat perjanjian tertulis secara benar kepada franchisee atau penerima waralaba, mengenai hal-hal berikut:

  1. Identitas pemberi waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya termasuk neraca dan daftar rugi laba selama-lamanya 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek waralaba
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima waralaba
  4. Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba
  5. Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba
  6. Cara-cara dan syarat pengakhiran, pemutusan, dan perjanjian waralaba
  7. Hal-hal lain yang perlu diketahui oleh penerima waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian waralaba (Pasal 5 Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Disamping itu, penerima waralaba utama wajib memberitahukan secara tertulis dokumen autentik kepada penerima waralaba lanjutan bahwa penerima waralaba utama memiliki hak atau izin membuat perjanjian waralaba lanjutan dari pemberi waralaba.

Dalam seminar yang diadakan oleh Institut Pendidikan dan Pembinaan manajemen, ditentukan hal-hal yang harus dimuat perjanjian franchise (franchise agreement), yaitu sebagai berikut:

  1. Hak yang diberikan oleh pewaralaba (franchisor) pada pewaralaba (franchise)
  2. Hak yang diberikan meliputi antara lain penggunaan metode atau resep yang khusus, penggunaan merek dan atau nama dagang, jangka waktu hak tersebut dan perpanjangannya, wilayah kegiatan dan hak yang lain sehubungan dengan pembelian kebutuhan operasi jika ada.
  3. Kewajiban dari pewaralaba (franchise) sebagai imbalan atas hak yang saat pewaralaba (franchisee) memulai usaha maupun selama menjadi anggota dari sistem waralaba (franchise)
  4. Hal yang berkaitan dengan kasus penjualan hak pewaralaba (franchisee) kepada pihak lain. Bila pewaralaba (franchisee) tidak ingin meneruskan sendiri usaha tersebut dan ingin menjual kepada pihak lain, maka suatu tata cara perlu disepakati sebelumnya.
  5. Hal yang berkaitan dengan pengakhiran perjanjian kerjasama dari masing-masing pihak.[1]
Sumber
[1] Salim H.S, Perkembangan Hukum.........................., Op Cit, hlm 166-171.

Comments

Post a Comment

Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih