Jenis - Jenis Perbuatan yang Tergolong Perbuatan Korupsi


Perbuatan korupsi dapat dibedakan ke dalam beberapa jenis seperti yang diutrakan di bawah ini

Jenis – Jenis Perbuatan Korupsi

Dalam prakteknya kita kenal ada dua jenis korupsi yaitu :

  • Adminstrative Corruption

dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum/peraturan yang berlaku. Akan tetapi individu – individu tetentu memperkaya dirinya sendiri. Misalnya proses rekruitmen pegawai negeri, dimana dilakukan dalam negeri, dimana dilakukan ujian seleksi mulai dari seleksi administratif sampai ujian pengetahuan atau kemampuan, akan tetapi yang harus diluluskan sudah tertentu orangnya.

  • Against The Rule Corruption

Artinya korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnya bertentangan dengan hukum, misalnya penyuapan, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Selain jenis korupsi di atas terdapat 3 jenis korupsi lainnya yaitu:

  • Material Corruption

Material corruption adalah korupsi yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan yang menyangkut kepentingan umum. (a) Manipulasi keuangan dan decisious berbahaya bagi perekonomian sering dicap korup; (b) Kondisi ini sering berlaku pada kesalahan keputusan oleh para pejabat di dalam ekonomi publik; (c) Pembayaran samaran dalam bentuk hadiah, biaya hukum, ketenagakerjaan, nikmat untuk kerabat, pengaruh sosial, atau hubungan yang mengorbankan kepentingan umum dan kesejahteraan, dengan atau tanpa pembayaran tersirat uang, biasanya dianggap korup. Jadi korupsi yang menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi bidang ekonomi dan yang menyangkut bidang kepentingan umum adalah korupsi di bidang materiil.

  • Political Corruption

Political corruption oleh Chalmers (1987) ditulis sebagai Korupsi pada pemilihan termasuk memperoleh suara dengan uang, janji – janji tentang jabatan atau hadiah-hadiah khusus, pelaksanaan intimidasi dan campur tangan terhadap kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan penjualan suara – suara dalam legislatif, keputusan administratif atau keputusan pengadilan, atau penetapan yang menyangkut pemerintahan.

  • Intellectual Corruption

Intellectual corruption diterangkan sebagai seorang pengajar yang berkewajiban memberikan pelajaran kepada murid namun ia tidak memenuhi kewajibannya secara wajar; pegawai negeri yang selalu meninggalkan tugasnya tanpa alasan; memanipulasi (membajak) hasil karya orang lain. Kesimpulan yang dapat diambil, jenis-jenis korupsi yaitu, Korupsi di bidang materiil suatu tindakan yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat dan korupsi di bidang politik, dapat berupa/berwujud memanipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan, intimidasi, paksaan dan atau campur tangan yang dapat mempengaruhi kebebasan memilih, komersialisasi pemungutan suara pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif di bidang pelaksanaan pemerintahan.

Jenis Korupsi juga dapat diartikan seperti di bawah:

  • Korupsi Waktu

Yaitu korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan waktu, korupsi waktu ini lebih biasa dikenal dalam bahasa awam jam karet. Jenis korupsi waktu ini merupakan suatu bentuk korupsi yang menyebabkan minimnya efisiensi dan kurangnya hasil yang dicapai dalam suatu pekerjaan, misalnya saja suatu pekerjaan yang seharusnya dimulai pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, ternyata dilakukan dengan dimulai pada pukul 09.00 dan diakhiri pukul 12.00. Hal ini tentu saja mengakibatkan ketidakefektifan dan akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi instansi bersangkutan dimana korupsi waktu terjadi.

  • Korupsi ilmu pengetahuan

Adalah korupsi dimana seseorang meminta supaya penemuan/pendapatnya dibenarkan dari sudut pandang suatu ilmu pengetahuan tertentu, padahal sebenarnya pendapat itu salah. Korupsi ilmu pengetahuan ini dalam suatu bidang pemerintahan terjadi ketika seorang pejabat administrasi negara melakukan tindakan pembenaran atas nama ilmu pengetahuan atas tindakannya yang salah, misalnya dengan doktrin hukum mengenai asas diskresi, pejabat administrasi meminta pembenaran atas tindakannya yang sewenang – wenang.

  • Korupsi Politik

Korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dalam bidang politik, misalnya adalah money politic dalam kerangka pemilu, intimidasi dalam suatu proses politik. Korupsi politik ini tentu saja akan menghasilkan suatu pemerintahan yang korup karena pemerintahan tersebut didapat dari hasil korupsi politik sehingga dapat dipastikan pelaksanaan dari pemerintahan tersebut akan lebih memungkinkan dan menyuburkan korupsi jenis lainnya.

Korupsi politik ini berkembang dan tumbuh subur pada masa orde baru dimana pemilihan umum selalu diwarnai oleh jual beli suara, mengakibatkan pengaburan demokrasi dengan tindakan penyuapan untuk mendapatkan kekuasaan. Pada masa orde baru, korupsi politik ini tersamar dan tidak terlihat, dilindungi oleh rezim militer dan kekuasaan otoriter yang ada. Pada saat inipun, korupsi politik masih menjadi penyakit yang mempengaruhi kinerja administrasi publik.

  • Korupsi Materiil

Korupsi materiil adalah korupsi yang berhubungan dengan materi atau keuangan. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa jenis korupsi materiil ini yang sering dilakukan oleh pejabat administrasi negara dan menjadi penyakit birokrasi yang mengakar dan sulit disembuhkan. Korupsi materiil ini menjadi sumber utama krisis ekonomi yang melanda Indonesia sebagai buah dari tindakan-tindakan korupsi para pejabat administrasi negara terhadap keuangan negara baik di tingkat pejabat atasan sampai level bawahan.

Pejabat atasan melakukan korupsi dengan menggelapkan dana proyek pembangunan, dan pejabat administrasi baawahan melakukan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, dengan berdalih sebagai uang rokok ataupun uang lelah. Korupsi materiil ini tumbuh subur dan berkembang pesat pada masa orde baru dan bertahan sampai saat ini, sehingga dapat dikatakan bahwa hampir semua pelayanan dan pelaksanaan pemerintahan diselimuti oleh tindakan korupsi yang menggerogoti keuangan negara.

  • Korupsi hati nurani

Korupsi yang terjadi apabila seseorang tidak berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.

Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):

  • Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa. 

  • Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya. 

  • Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. 

  • Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi. 

Diantara model – model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.

Yves Meny membagi korupsi ke dalam empat jenis, yaitu :

  1. Korupsi jalan pintas, terlihat dalam kasus-kasus penggelapan uang Negara, perantara ekonomi dan politik, pembayaran untuk kepentingan politik atau uang balas jasa untuk partai politik, dan money politik.
  2. Korupsi upeti, bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis.
  3. Korupsi kontrak, korupsi yang diperoleh melalui proyek atau pasar.
  4. Korupsi pemerasan, terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak ekstern.

Comments