Korupsi Bentuk Penyakit Masyarakat Terpopuler

Pekanbaru (OS) - Korupsi bukan hal yang baru di negara ini dan seakan tidak ada habis - habisnya. Tidak sedikit pelaku korupsi yang sudah dijatuhi hukuman, namun masih tetap saja ada para pelaku lainnya yang silih berganti melakukan perbuatan ini seperti sebuah penyakit yang sudah komplikasi sehingga sulit untuk diberantas.

Sebagian besar selalu beranggapan memberi sesuatu sebagai imbalan merupakan hal yang wajar dan lumrah untuk dilakukan. Mengapa demikian?karena perbuatan tersebut telah sering dan berulang - ulang kali dilakukan yang kemudian menjadi sebuah kebiasaan yang sulit dihindari dan dihilangkan dalam kehidupan masyarakat kita. Tanpa kita sadari fenomena ini sering kali terjadi yang akhirnya membuat perilaku korupsi itu semakin luas dan berkembang. 

Penulis menggolongkan korupsi merupakan bentuk dari penyakit masyarakat seperti penyakit masyarakat lainnya, namun korupsi ini merupakan penyakit masyarakat di tingkat elit dan lebih bermartabat. Sehingga apabila seseorang melakukan tindak pidana korupsi ini lebih terhormat daripada berjudi, mengemis, dan lain sebagainya.

  • Upaya Diri Pribadi Mencegah Korupsi

Korupsi dapat dicegah sedini mungkin dimulai dari diri sendiri dan menerapkannya di dalam kehidupan kita sehari - hari. Sebenarnya hal ini mudah untuk dilakukan oleh kita tapi budaya yang hedonisme, materialistik dan konsumtif membuat hal itu terasa sukar bagi kita. 

Perilaku korupsi dalam diri pribadi ini, penulis mencoba mengambil beberapa teori menyangkut hal ini, yaitu : (1) Teori yang dikemukan oleh Jack Boulogne dengan teorinya GONE Theory adanya a.  faktor keserakahan (Greeds) di dalam individu masing - masing kita dan didukung oleh faktor lingkungan yang sedemikian rupa sehingga berpotensi menimbulkan perilaku serakah dalam diri juga b. faktor kebutuhan (needs) dimana adanya faktor - faktor yang kita butuhkan untuk menunjang kehidupan kita yang wajar. Kebutuhan hidup yang meningkat membuat semua individu mencari akal untuk mengatasi permasalahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lonjakan harga kebutuhan baik dari sandang, pangan maupun papan membuat orang menghalakan segala cara agar hidup mereka tercukupi dan tidak kekurangan. (2) Teori Means Ends Scheme yang dikemukakan oleh Merton menjelaskan bahwa adanya tekanan - tekanan sosial yang ada sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran norma - norma serta kaidah - kaidah yang ada. Kebudayaan yang terlalu menekankan sukses ekonomi namun membatasi kesempatan - kesempatan dalam mencapainya. Hal ini mengakibatkan terjadinya tingkat korupsi yang cukup tinggi. (3) Emile Durkheim dalam Teori Solidaritas Sosial menjelaskan bahwasanya masyarakatlah yang memiliki pengaruh besar untuk merubah dan membentuk watak serta perilaku seseorang daripada lingkungan yang ada di sekitarnya (4) Teori kebutuhan Maslow mengatakan perilaku korupsi itu dilakukan hanya untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan itu dilakukan oleh orang - orang yang hidupnya pas - pasan agar mereka bisa bertahan hidup.


Dari beberapa teori diatas terlihat jelas pencegahan perilaku korupsi itu harus dimulai dari diri sendiri dan diterapkan dalam perilaku kehidupan sehari - hari sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang terus menerus tumbuh dan berkembang hingga pada akhirnya lingkungan di sekitar kita pun ikut berperan penting dalam mencegah perilaku korupsi. Lingkungan sekitar tidak berpengaruh besar terjadinya perilaku korupsi akan tetapi masyarakat dan individu yang memiliki pengaruh besar terjadinya perilaku tersebut.

Populernya perilaku korupsi ini mengalahkan kepopuleran penyakit masyarakat yang telah ada. Mengapa korupsi ini saya golongkan dalam penyakit masyarakat? karena seseorang yang melakukan tindakan ini seakan menjadi ketagihan untuk melakukannya kembali seperti efek narkotika. Dimulai dari nominal kecil hingga menjadi nomimal yang lebih besar. Begitu juga judi, adu ayam dan penyakit masyarakat lainnya berawal dari sebuah keisengan dari taruhan kecil hingga menjadi taruhan besar karena tidak pernah tertangkap mereka akan tetap melakukan kegiatan tersebut secara terus menerus.


Apa yang harus kita lakukan selaku individu atau diri pribadi menghindari dan mencegah perilaku korupsi ini? di bawah ini saya coba jabarkan langkah - langkah mencegah perilaku korupsi pada diri pribadi.  

  1. Hentikan budayakan memberi atau menerima dalam bentuk apapun sebagai imbalan atau balas jasa maupun sebagai ucapan terima kasih atas bantuan yang telah kita lakukan dan bantuan yang diberikan seseorang kepada kita.
  2. Jangan memilki sifat iri hati dan dengki kepada orang lain.
  3. Perkuat iman dan juga tawakkal kepada Tuhan.
  4. Jangan tergoda dengan materi dan terlalu "menuhankan" materi karena ini tidak akan ada habisnya.
  5. Tinggalkan gaya hidup konsumtif dan malas bekerja keras. Mulailah dengan gaya hidup yang lebih produktif.
  6. Tingkatkan etos dan profesionalisme dalam bekerja jangan hanya berdasar atas apa yang kita peroleh dari pekerjaan yang kita lakukan.
  7. Lakukan perkejaan sesuai dengan bidangnya dan jangan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bidang kita hanya demi mengejar sebuah materi.
  8. Hindari rasa ketidakpuasan terhadap segala sesuatu karena ini akan menjadi pemicu terjadinya tindakan korupsi. 
  9. Apabila diberikan sesuatu selalu pertanyakan maksud dan tujuan pemberian tersebut.
  10. Menanamkan budaya malu apabila melakukan perbuatan tersebut.

  • Upaya Pemerintah / Lembaga / Organisasi Mencegah Korupsi

Berbagai upaya dilakukan untuk memberantas korupsi ini namun tetap saja masih ada pelaku korupsi lainnya. Banyaknya Peraturan - Peraturan dan Undang - Undang serta Kebijkan - Kebijakan yang telah dibentuk seakan - akan seperti sebuah buku bacaan yang telah usang dimana kita membacanya dikala waktu santai. 

Pemerintah juga telah ikut andil dalam memerangi penyakit masyarakat ini dengan melakukan kerjasama internasional dan meratifikasi konvensi internasional sehingga terbentuknya beberapa peraturan - peraturan dan undang - undang seperti Instruksi Presiden No 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Undang - Undang No 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi, Undang - Undang No 11 Tahun 1980 Tentang Pidana Suap, Undang - Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang - Undang No 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang - Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ternyata semua peraturan perundang - undangan tidak dapat membuat efek jera bagi si pelaku korupsi.

Dalam pemerintahan juga diterapkan yang kita kenal dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih disingkat dengan GCG (good clean goverment), dimana pemerintah harus menjalankan pekerjaannya lebih bertanggung jawab serta bersih terbebas dari unsur KKN.

Produk hukum yang telah ada merupakan hasil buatan dan racikan manusia, sehingga banyaknya peraturan - peraturan dibuat maupun peraturan - peraturan yang telah ada merupakan sebuah bentuk dari kepentingan golongan tertentu dan tidak jelas arah dan tujuannya. 

Terlihat jelas bahwasanya hukum dibuat seakan tidak berdaya dan tidak memiliki arti bahkan tidak memiliki kuku yang tajam. Banyaknya lembaga - lembaga yang sifatnya independen akhirnya harus takluk pada sebuah peraturan tertinggi yang dinamakan undang - undang sehingga proses penegakan hukum harus melalui sebuah proses yang rumit dan sukar.


Langkah apa saja yang pemerintah/ lembaga / organisasi/ lakukan untuk meminimalisir serta mencegah perilaku korupsi dalam pemerintahan? berikut penjabarannya

  1. Adanya aturan - aturan dan kebijakan - kebijakan yang sesuai SOP (Standar Operational Procedure) baik di pemerintah, lembaga dan organisasi. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya perbuatan korupsi dan juga pemberian sanksi tegas terhadap pelakunya sehingga tidak memunculkan pelaku yang lain. 
  2. Penguatan lembaga yang ada dalam memberantas korupsi dan jangan dihalangi dengan mengamandemen undang - undang yang ada hanya untuk kepentingan semata dan juga lembaga tersebut bebas dari intervensi pihak manapun. 
  3. Memperhatikan kinerja di lembaga masing - masing dan jangan melindungi para pelaku hanya karena pelaku merupakan bagian maupun keluarga dari lembaga tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan internal di seluruh sektor;
  4. Optimaliasasi integritas dan profesionalisme kinerja di setiap departemen.
  5. Hilangkan budaya mempersulit masyarakat dan pemikiran tidak mendapat keuntungan dari membantu mereka.
  6. Mengurangi adanya tumpang tindih jabatan dan berikan pekerjaan yang memang sesuai dengan keahliannya.
  7. Lakukan akuntabilitas yang jelas dan transparan dalam semua aspek sehingga tidak ada penyalahgunaan anggaran.
  8. Elektabilitas, kapabilitas dan kualitas dari seorang pemimpin harus teladan dan bermartabat.
  9. Ketegasan dalam proses penegakan sistem hukum serta peraturan perundangan tanpa di politisasi dan berikan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggarnya tanpa memandang jabatan dan lainnya.
  10. Keputusan Pemerintah harus lebih transparan agar masyarakat dapat mengerti dan memahami maksud dan tujuan dari keputusan tersebut.
  11. Proses penerimaan pegawai, kenaikan jabatan maupun disposisi jabatan dilakukan transparan tanpa adanya nepotisme dan kolusi.

  • Saran penulis untuk mencegah korupsi

Adanya komitmen bersama antara semua golongan dan elemen - elemen untuk mencegah praktek - praktek korupsi yang ada dengan memberikan pembelajaran tentang arti pentingnya mencegah korupsi sejak dini dimulai dari sikap dan perilaku kita sehari - hari, penanaman nilai - nilai agama, moral dan etika hingga proses edukasi di masyarakat serta proses penegakan hukum yang tegas bukan hanya sebuah wacana saja dan gambaran semu semata.

Edukasi tanpa pembuktian yang jelas dalam proses penegakan hukum dan pemberian sanksi akan membuat proses pencegahan itu menjadi sia - sia. Karena implementasi dari sebuah proses edukasi tersebut dilihat dari pemberian sanksi hukuman yang tegas dan seimbang sedapat mungkin memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Selain itu pembuatan produk hukum jangan di politisasi yang membuat hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak hanya itu saja tranparansi dalam segala aspek juga diperlukan untuk mencegah praktek - praktek korupsi karena logikanya segala sesuatu yang disembunyikan dan tidak diketahui orang patut dicurigai perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan. 



Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba Hari Anti Korupsi Internasional yang diselenggarakan KPK dan Blogger Bertuah Pekanbaru







Comments