Beberapa Tingkatan dan Aspek Bentuk - Bentuk Korupsi

Terdapat berbagai macam bentuk - bentuk korupsi yang dapat kita tinjau dari beberapa tingkatan dan beberapa aspek.

Bentuk Korupsi dibagi dalam 3 tingkatan yaitu:

Tingkatan yang paling dasar disebut Betrayal of trust (Pengkhianatan kepercayaan) 
  • Pengkhianatan merupakan bentuk korupsi paling sederhana 
  • Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor. 
  • Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex: pesan, aspirasi rakyat)
  • Anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi
Tingkat Menengah disebut juga dengan Abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan) 
  • Abuse of power merupakan korupsi tingkat menengah 
  • Merupakan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, tanpa mendapatkan keuntungan materi.
Tingkat teratas disebut dengan Material benefit (Mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya melalui kekuasaan)
  • Penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. 
  • Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. 
  • Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia

Beberapa bentuk – bentuk korupsi secara umum diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang dengan maksud agar penerima pemberian tersebut mengubah perilaku sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, rujukan, hak-hak istimewa, keuntungan ataupun janji yang dapat dipakai untuk membujuk atau mempengaruhi tindakan, suara, atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan publik. 
  2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak – pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu. 
  3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu. 
  4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi – intimidasi tertentu dengan penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini, pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia – mafia lokal dan regional. 
  5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya. 
  6. Misappropriation, penyalahgunaan/penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik. Contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
  7. Patronage, perlindungan dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemampuan dari seseorang tersebut.
  8. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara. 
  9. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.

Bentuk – bentuk korupsi yang lainnya adalah sebagai berikut:

  • Pungutan liar atau (Pungli)
Dengan melakukan pungutan-pungutan liar diluar ketentuan yang telah ditentukan, ini adalah tindakan korupsi. Misalnya ada seorang petugas memungut kepada kendaraan umum yang sedang lewat, tidak berdasarkan ketentuan peraturan yang telah berlaku, tetapi demi kepentingan diri dan juga kelompoknya saja.
  • Penyuapan
Memberikan uang kepada pejabat dan aparat pemerintah atau biasa disebut dengan Penyuapan ini adalah salah satu bentuk dari tindakan korupsi. Dengan maksud agar urusan dan kepentingannya dapat terselesaikan dengan cepat, walaupun kurang memenuhi syarat dan juga prosedurnya.
  • Komersial Jabatan
Menggunakan jabatan demi keuntungan finansial yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau pribadi ataupun Geng atau kelompoknya adalah komersial jabatan. Hal ini pasti sangat melanggar ketentuan yang telah berlaku, dan lebih parahnya lagi jabatan tersebut diamanahkan kepadanya demi kepentingan bangsa dan Negara.
  • Jual Beli Suara Dalam Pemilihan Umum
Pada poin nomor empat ini pasti sudah sering anda mendengarnya, karena ini telah beredar dimana-mana. Jual beli suara atau biasa disebut dengan politik uang (Money politics) didalam pemilihan umum, baik itu dalam pemilihan presiden, gubernur, bupati, dst. Dengan maksud membrikan uang untuk mendapatkan suara kepada orang yang telah diberikan uang tersebut.
  • Memperbesar Harga Dari yang Sebelumnya
Mark-Up barang yang telah dibeli pemerintah atas kesepakatan aparatur pemerintah dengan pihak penjual, dengan maksud selisih harga yang sebenarnya dengan harga yang telah dinaikkan menjadi keuntungan pribadi ataupun kelompok aparatur pemerintah yang terkait juga merupakan salahsatu tindakan Korupsi yang telah merugikan keuangan Negara.

Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk – bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:

  1. Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan. 
  2. Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri. 
  3. Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana. 
  4. Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya. 
  5. Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras. 
  6. Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak. 
  7. Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu. 
  8. Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi. 
  9. Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul. 
  10. Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu. 
  11. Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah. 
  12. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang. 
  13. Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan. 
  14. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan. 
  15. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya. 
  16. Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap. 
  17. Perkoncoan, menutupi kejahatan. 
  18. Memata – matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos. 
  19. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.

Menurut J. Soewartojo ada beberapa bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut:

  1. Pungutan liar jenis tindak pidana, yaitu korupsi uang negara, menghindari pajak dan bea cukai, pemersan dan penyuapan.
  2. Pungutan liar jenis pidana yang sulit dibuktikan, yaitu komisi dalam kredit bank, komisi tender proyek, imbalan jasa dalam pemberian izin – izin, kenaikan pangkat, punggutan terhadap uang perjalanan, pungli pada pos – pos pencegatan dijalan, pelabuhan dan sebagainya.
  3. Pungutan liar jenis pungutan tidak sah yang dilakukan oleh Pemda, yaitu punggutan yang dilakukan tanpa ketetapan berdasarkan peraturan daerah, tetapi hanya dengan surat-surat  keputusan saja.
  4. Penyuapan, yaitu seorang penguasa menawarkan uang atau jasa lain kepada seseorang atau keluarganya untuk suatu jasa bagi pemberi uang.
  5. Pemerasan, yaitu orang yang mememang kekuasaan menuntut pembayaran uang atau jasa lain sebagai ganti atau timbal balik fasilitas yang diberikan.
  6. Pencurian, yaitu orang yang berkuasa menyalahgunakan kekuasaannya dan mencuri harta rakyat, langsung atau tidak langsung.
  7. Nepotisme, yaitu orang yang berkuasa memberikan kekuasaan dan fasilitas pada keluarga atau kerabatnya, yang seharusnya orang lain juga dapat atau berhak bila dilakukan secara adil.

Widodo membagi korupsi ke dalam tiga bentuk, yaitu graft, bribery dan nepotism. Sedangkan dilihat dari sifatnya, Kurniawan, dkk membagi korupsi ke dalam tiga bentuk, yaitu:

  1. Korupsi Individual
  2. Korupsi Terlembagakan
  3. Korupsi Politis

Comments