Tingkatan Dan Aspek Bentuk - Bentuk Korupsi Jilid 2


Tingkatan Dan Aspek Bentuk - Bentuk Korupsi Jilid 2

Dalam buku karangan Surachmin, S.H., M.H. dan Dr.Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA yang berjudul “Strategi dan Teknik Korupsi” bentuk - bentuk korupsi antara lain sebagai berikut:

  1. Transaksi luar negeri ilegal dan penyelundupan.
  2. Menggelapkan dan manipulasi barang milik lembaga, BUMN/BUMD, swastanisasi anggaran pemerintah.
  3. Penerimaan pegawai berdasarkan jual beli barang.
  4. Jual beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
  5. Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, jual beli besaran pajak yang harus dikenali, dan menyalahgunakan keuangan.
  6. Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
  7. Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
  8. Mencari – cari kesalahan orang yang tidak salah.
  9. Jual beli tuntutan hukuman, vonis, dan surat keputusan.
  10.  Tidak menjalankan tugas, desersi.
  11. Menyuap, menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
  12. Jual beli objek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
  13. Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan palsu.
  14. Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
  15. Manipulasi peraturan, memunjamkan uang negara secara pribadi.
  16. Menghindari pajak, meraih laba secara berlebihan.
  17. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
  18. Menerima hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
  19. Penempatan uang pemerintah kepada Bank tertentu yang berani memberikan bujed yang tidak sesuai yang sebenarnya.
  20. Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
  21. Perkoncoan untuk menutupi kejahatan.
  22. Memata – matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan pribadi.
  23. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
  24. Memperbesar pendapatan resmi yang ilegal.
  25. Pimpinan penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan dan double atau triple.

Bentuk – bentuk korupsi dilihat dari skalanya dibagi 3:

  • Bureaucratic or Petty Corruption (korupsi kecil – kecilan) yaitu keterlibatan sejumlah besar pejabat publik dalam menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan sogokan kecil atau uang semir.
  • Grand Corruption (mega korupsi atau korupsi besar – besaran) yaitu sejumlah kecil pejabat melakukan pencurian atau penyalahgunaan sejumlah besar sumber daya publik.
  • State or Regulatory Capturer yaitu kolusi yang dilakukan oleh lembaga publik dengan swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berdasarkan sifatnya bentuk korupsi dibedakan menjadi 2 yaitu:

  • Episodic corruption (Korupsi Episodik) adalah perbuatan pegawai negeri yang melakukan pelanggaran disiplin, tetapi perbuatan tersebut termasuk kategori korupsi karena ada unsur kerugian terhadap publik.
  • Systemic Corruption (Korupsi Sistematik) adalah praktek korupsi yang telah masuk menjadi system penyelenggaraan Negara atau system kehidupan bermasyarakat. Korupsi jenis ini bisa berimbas kepada pergeseran nilai dalam suatu system, dan tingkat pusat sampai tingkat daerah.

Dilihat dari hubungannya dengan pihak yang dilibatkan dibagi menjadi 2:

Korupsi eksternal, yaitu korupsi yang dilakukan seseorang dalam berhubungan dengan pihak luar lembaganya. Contoh:

  • Pembayaran untuk jasa-jasa wajib, yaitu uang pelicin atau tambahan uang untuk melancarkan jasa yang seharusnya dilakukan tanpa biaya atau dengan biaya resmi yang kecil.
  • Pembayaran bagi jasa-jasa yang tidak halal. Jenis ini adalah uang yang dibayarkan untuk dilakukannya suatu pekerjaan yang dapat mendatangkan keuntungan bagi pembayar.
  • Pungutan uang untuk menjamin agar seseorang tidak dirugikan. Model ini memanfaatkan ketidaktahuan orang mengenai sesuatu/information assymmetry, sehingga orang yang mempunyai informasi dapat meminta uang atas jasa yang dilakukan dengan informasi tersebut.
Korupsi internal, korupsi yang dilakukan seseorang [suatu pihak] dalam lingkup lembaganya sendiri. Contoh bentuk ini adalah:
  • Penggelapan melalui pemalsuan catatan. Yang dilakukan adalah membuat catatan palsu yang dapat memberinya keuntungan atas catatan tersebut.
  • Mencetak label dan materai secara berlebihan. Korupsi jenis ini dilakukan dengan mencetak suatu dokumen atau leges palsu yang dapat dijual atau mendatangkan uang.
  • Jual beli jabatan. Jenis ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan untuk menentukan jabatan seseorang. Jenis ini dapat dilakukan melalui mekanisme sogokan, nepotisme dan untuk mendapatkan suatu jabatan.
  • Menunda setoran, yaitu memperlambat masa penyetoran dan dimanfaatkan untuk "diputar" terlebih dahulu, Sedangkan menurut buku panduan dari KPK, jenis korupsi dibagi dalam beberapa kelompok:
  1. Korupsi yang merugikan keuangan Negara
  2. Korupsi yang berhubungan dengan suap menyuap
  3. Korupsi yang berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan
  4. Korupsi yang berhubungan dengan pemerasan
  5. Korupsi yang berhubungan dengan kecurangan
  6. Korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang
  7. Korupsi yang berhubungan dengan gratifikasi

Menurut Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif  adalah sebagai berikut :

  • Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999)
  • Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999)
  • Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999)
  • Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
  • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
  • Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 20 Tagun 2001)
  • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001)
  • Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
  • Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
  • Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
  • Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001)
  • Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
  • Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku – buku  atau daftar – daftar khusus  pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001)
  • Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
  • Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :
  1. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
  2. Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
  3. Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah – olah merupakan hutang pada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
  4. Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah – olah sesuai dengan peraturan perundang – undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang – undangan atau
  5. baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)

  • Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999).

Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut:

  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
  • Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang – undang nomor 20 Tahun 2001)
  • Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang – undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2001)
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang – undang nomor 20 tahun 2001)
  • Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang – undang nomor 20 tahun 2001)
  • Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang – undang nomor 20 tahun 2001)
  • Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang – Undang nomor 20 tahun 2001).

Comments