Skip to main content
Tingkatan Dan Aspek Bentuk - Bentuk Korupsi Jilid 2
Tingkatan Dan Aspek Bentuk - Bentuk Korupsi Jilid 2
Dalam buku karangan Surachmin, S.H.,
M.H. dan Dr.Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA yang berjudul “Strategi dan Teknik
Korupsi” bentuk - bentuk korupsi antara
lain sebagai berikut:
- Transaksi luar negeri ilegal dan
penyelundupan.
- Menggelapkan dan manipulasi barang
milik lembaga, BUMN/BUMD, swastanisasi anggaran pemerintah.
- Penerimaan pegawai berdasarkan jual
beli barang.
- Jual beli jabatan, promosi nepotisme
dan suap promosi.
- Menggunakan uang yang tidak tepat,
memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening
pribadi, menggelapkan pajak, jual beli besaran pajak yang harus dikenali, dan
menyalahgunakan keuangan.
- Menipu dan mengecoh, memberi kesan
yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
- Mengabaikan keadilan, memberi
kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
- Mencari – cari kesalahan orang yang
tidak salah.
- Jual beli tuntutan hukuman, vonis,
dan surat keputusan.
- Tidak menjalankan tugas, desersi.
- Menyuap, menyogok, memeras, mengutip
pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
- Jual beli objek pemeriksaan, menjual
temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
- Menggunakan informasi internal dan
informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan palsu.
- Menjual tanpa izin jabatan
pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
- Manipulasi peraturan, memunjamkan
uang negara secara pribadi.
- Menghindari pajak, meraih laba
secara berlebihan.
- Menjual pengaruh, menawarkan jasa
perantara, konflik kepentingan.
- Menerima hadiah uang jasa, uang
pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
- Penempatan uang pemerintah kepada
Bank tertentu yang berani memberikan bujed yang tidak sesuai yang sebenarnya.
- Berhubungan dengan organisasi
kejahatan, operasi pasar gelap.
- Perkoncoan untuk menutupi kejahatan.
- Memata – matai secara tidak sah,
menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan pribadi.
- Menyalahgunakan stempel dan kertas
surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
- Memperbesar pendapatan resmi yang
ilegal.
- Pimpinan penyelenggara negara yang
meminta fasilitas yang berlebihan dan double atau triple.
Bentuk – bentuk korupsi dilihat dari
skalanya dibagi 3:
- Bureaucratic
or Petty Corruption (korupsi kecil – kecilan) yaitu
keterlibatan sejumlah besar pejabat publik dalam menyalahgunakan jabatan
untuk mendapatkan sogokan kecil atau uang semir.
- Grand Corruption (mega korupsi atau korupsi
besar – besaran) yaitu sejumlah kecil pejabat
melakukan pencurian atau penyalahgunaan sejumlah besar sumber daya publik.
- State
or Regulatory Capturer yaitu kolusi yang dilakukan
oleh lembaga publik dengan swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan sifatnya bentuk korupsi
dibedakan menjadi 2 yaitu:
- Episodic corruption (Korupsi Episodik) adalah
perbuatan pegawai negeri yang melakukan pelanggaran disiplin, tetapi
perbuatan tersebut termasuk kategori korupsi karena ada unsur kerugian
terhadap publik.
- Systemic Corruption (Korupsi Sistematik) adalah
praktek korupsi yang telah masuk menjadi system penyelenggaraan Negara
atau system kehidupan bermasyarakat. Korupsi jenis ini bisa berimbas
kepada pergeseran nilai dalam suatu system, dan tingkat pusat sampai
tingkat daerah.
Dilihat dari hubungannya dengan
pihak yang dilibatkan dibagi menjadi 2:
Korupsi
eksternal, yaitu korupsi yang dilakukan seseorang dalam berhubungan dengan
pihak luar lembaganya. Contoh:
- Pembayaran untuk jasa-jasa wajib, yaitu uang pelicin
atau tambahan uang untuk melancarkan jasa yang seharusnya dilakukan tanpa
biaya atau dengan biaya resmi yang kecil.
- Pembayaran bagi jasa-jasa yang tidak halal. Jenis ini
adalah uang yang dibayarkan untuk dilakukannya suatu pekerjaan yang dapat
mendatangkan keuntungan bagi pembayar.
- Pungutan uang untuk menjamin agar seseorang tidak
dirugikan. Model ini memanfaatkan ketidaktahuan orang mengenai sesuatu/information
assymmetry, sehingga orang yang mempunyai informasi dapat meminta
uang atas jasa yang dilakukan dengan informasi tersebut.
Korupsi internal, korupsi yang dilakukan seseorang
[suatu pihak] dalam lingkup lembaganya sendiri. Contoh bentuk ini
adalah:
- Penggelapan melalui pemalsuan catatan. Yang dilakukan
adalah membuat catatan palsu yang dapat memberinya keuntungan atas
catatan tersebut.
- Mencetak label dan materai secara berlebihan. Korupsi
jenis ini dilakukan dengan mencetak suatu dokumen atau leges palsu yang
dapat dijual atau mendatangkan uang.
- Jual beli jabatan. Jenis ini dilakukan dengan
memanfaatkan kekuasaan untuk menentukan jabatan seseorang. Jenis ini
dapat dilakukan melalui mekanisme sogokan, nepotisme dan untuk
mendapatkan suatu jabatan.
- Menunda setoran, yaitu memperlambat masa penyetoran
dan dimanfaatkan untuk "diputar" terlebih dahulu, Sedangkan
menurut buku panduan dari KPK, jenis korupsi dibagi dalam beberapa
kelompok:
- Korupsi yang merugikan keuangan Negara
- Korupsi yang berhubungan dengan suap menyuap
- Korupsi yang berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan
- Korupsi yang berhubungan dengan pemerasan
- Korupsi yang berhubungan dengan kecurangan
- Korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang
- Korupsi yang berhubungan dengan gratifikasi
Menurut
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak
Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi
Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
- Secara melawan hukum memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999)
- Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau
dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang – undang
Nomor 31 Tahun 1999)
- Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan
atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999)
- Percobaan pembantuan,atau pemufakatan
jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang – undang Nomor 20
tahun 2001)
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
(Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
- Memberi sesuatu kepada pegawai negeri
atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam
jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 20 Tagun 2001)
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20
Tahun 2001)
- Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu
membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan
bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang
atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a
Undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
- Setiap orang yang bertugas mengawasi
pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor
20 tahun 2001)
- Setiap orang yang pada waktu menyerahkan
barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik
Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara
dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang – undang Nomor 20 tahun
2001)
- Setiap orang yang bertugas mengawasi
penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang – undang Nomor 20 Tahun
2001)
- Pegawai negeri atau selain pegawai
negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus
atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang
atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau
membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang – undang Nomor 20
tahun 2001)
- Pegawai negeri atau selain Pegawai
Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus
atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku – buku atau daftar – daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang – undang
Nomor 20 Tahun 2001)
- Pegawai negeri atau orang selain Pegawai
Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus
atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan,
atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan
untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai
karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan,
atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut
(Pasal 10 Undang – undang Nomor 20 tahun 2001)
- Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara
yang :
- Dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan
atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang – undang Nomor
20 tahun 2001)
- Pada waktu menjalankan tugas
meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau
Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang
kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
- Pada waktu menjalankan tugas meminta
atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah – olah merupakan hutang
pada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang
(huruf g)
- Pada waktu menjalankan tugas telah
menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah – olah
sesuai dengan peraturan perundang – undangan, telah merugikan orang yang
berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan
peraturan perundang – undangan atau
- baik langsung maupun tidak langsung
dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang
pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk
mengurus atau mengawasinya (huruf i)
- Memberi hadiah kepada pegawai negeri
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan
atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999).
Sedangkan Korupsi
Pasif adalah sebagai berikut:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang
– undang Nomor 20 tahun 2001)
- Hakim atau advokat yang menerima
pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang
diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang – undang nomor 20 Tahun 2001)
- Orang yang menerima penyerahan bahan
atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik
indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a atau c Undang – undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang – undang
nomor 20 tahun 2001)
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang – undang nomor 20 tahun 2001)
- Hakim yang enerima hadiah atau
janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili (pasal 12 huruf c Undang – undang nomor 20 tahun 2001)
- Advokat yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji itu diberikan
untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan
perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d
Undang – undang nomor 20 tahun 2001)
- Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang – Undang nomor 20 tahun
2001).
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih