Tipe - Tipe Perbuatan Korupsi Menurut Pandangan Ahli

Yang tergolong Dalam Tipe - Tipe Perbuatan Korupsi

Terdapat beberapa tipe perbuatan korupsi, berikut penjelasan tipe - tipe korupsi seperti yang tertera dibawah ini

Benveniste memberikan pemahaman terhadap korupsi atas empat tipe, yaitu:

  1. Discretionary corruption, yakni korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan, sekalipun tampaknya bersifat sah, bukanlah praktik-praktik yang dapat diterima oleh para anggota organisasi.
  2. Illegal corruption, ialah suatu jenis tindakan yang bermaksud mengacaukan bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan, dan regulasi tertentu.
  3. Mercenery corruption, yakni jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. 
  4. Ideological corruption, ialah jenis korupsi illegal maupun discretionary yang dimaksudkan untuk mengejar tujuan kelompok.

Syed Hussein Alatas membagi tipe korupsi dalam 7 jenis begitu juga dengan Vito Tanzi yaitu:

  1. Korupsi transaktif (transactive corruption) yaitu jenis korupsi menunjuk adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua – duanya.
  2. Korupsi yang memeras (extortive corruption) adalah jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang – orang dan hal – hal yang dihargainya.
  3. Korupsi investif (investive corruption) adalah jenis korupsi pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
  4. Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk – bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
  5. Korupsi defensif (defensive corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
  6. Korupsi otogenik (autogenic corruption) yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri.
  7. Korupsi dukungan (supportive corruption) yaitu korupsi tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain.

Menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt adanya empat tipe korupsi yaitu:

  1. Political Bribery berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislative sebagai badan pembentuk undang-undang. Badan legislative tersebut dikenda
  2. likan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berhubungan dengan aktivitas perusahaan tertentu yang bertindak sebagai penyandang dana. Political Kickbacks adalah kegiatan korupsi yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana atau pejabat terkait dengan pengusaha yang memberikan kesempatan atau peluang untuk mendapatkan banyak uang bagi kedua belah pihak.
  3. Election Fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan – kecurangan dalam pemilihan umum, baik yang dilakukan oleh calon penguasa atau calon anggota parlemen ataupun oleh lembaga pelaksana pemilihan umum.
  4. Corrupt Campaign Practice adalah korupsi yang berkaitan kegiatan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan bahkan juga menggunakan uang negara oleh calon penguasa yang saat itu memegang kekuasaan.

Mashal menunjukkan bahwa pada masyarakat demokrasi, dapat diidentifikasi 3 tipe korupsi, yaitu grand corruption, bureaucratic corruption, dan legislative corruption.

Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi 2003 (disingkat KAK 2003) ada 4 macam tipe tindak pidana korupsi sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana Korupsi Penyuapan Pejabat-Pejabat Publik Nasional (Bribery of National Public Officials) Ketentuan tipe tindak pidana korupsi ini diatur dalam ketentuan Bab III tentang kriminalisasi dan penegakan hukum (Criminalization and Law Enforcement) dalam Pasal 15, 16, dan 17 KAK 2003. Pada ketentuan Pasal 15 diatur mengenai penyuapan pejabat-pejabat publik nasional (Bribery of National Public Officials) yaitu dengan sengaja melakukan tindakan janji, menawarkan atau memberikan kepada seorang pejabat publik secara langsung atau tidak langsung suatu keuntungan yang tidak pantas (layak), untuk pejabat tersebut atau orang lain atau badan hukum agar pejabat yang bersangkutan bertindak atau menahan diri dari melakukan suatu tindakan dalam melaksanakan tugas resminya. Kemudian, terhadap penyuapan pejabat – pejabat publik asing dan pejabat – pejabat dari organisasi internasional publik (bribery og foreign public officials and officials of public international organization) diatur dalam ketentuan Pasal 16 dan pengelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan dengan cara lain oleh seorang pejabat publik diatur dalam ketentuan Pasa 17 KAK 2003.
  2. Tindak Pidana Korupsi Penyuapan di Sektor Swasta (Bribery in the private Sector). Tipe tindak pidana korupsi jenis ini diatur dalam ketentuan Pasal 21, 22 KAK 2003. Ketentuan tersebut menentukan setiap negara peserta konvensi mempertimbangkan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi, keuangan dan perdagangan menjanjikan, menawarkan atau memberikan, secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya kepeda seseorang yang memimpin atau berkerja pada suatu badan disektor swasta untuk diri sendiri atau orang lain melanggar tugasnya atau secara melawan hukum. Apabila dibandingkan, ada korelasi erat antara tipe tindak pidana korupsi penyuapan disektor publik maupun swasta.
  3. Tindak Pidana Korupsi Terhadap Perbuatan Memperkaya Secara Tidak Sah (Ilicit Enrichment). Pada asasnya, tindak pidana korupsi perbuatan memperkaya secara tidak sah (Ilicit Enrichment) diatur dalam ketentuan Pasal 20 KAK 2003. Ketentuan Pasal 20 KAK 2003 mewajibkan kepada setiap negara peserta konvensi mempertimbangkan dalam prinsip – prinsip dasar sistem hukumnya untuk menetapkan suatu tindak pidana bila dilakukan dengan sengaja, memperkaya secara tidak sah yaitu suatu kenaikan yang berarti dari aset – aset seorang pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara masuk akal berkaitan dengan pendapatannya yang sah. Apabila dijabarkan, kriminalisasi perbuatan memperkaya diri sendiri sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri mempunyai implikasi terhadap ketentuan Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 khususnya unsur kerugian negara yang bukan sebagai anasir esensial dalam Pasal 3 butir 2 KAK 2003.
  4. Tindak Pidana Korupsi Terhadap Memperdagangkan Pengaruh (Trading in Influence). Tindak pidana korupsi ini diatur dalam ketentuan Pasal 18 KAK 2003. Tipe tindak pidana korupsi baru dengan memperdagankan pengaruh (Trading in Influence) sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menjanjikan, menawarkan atau memberikan kepeda seseorang pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, agar pejabat publik itu menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata, atau yang diperkirakan, suatu keuntungan yang tidak semestinya bagi si penghasut asli tindakan tersebut atau untuk orang lain.

Comments